Ditemukan 109015 data
1990 — 2105
PEMOHON:WaryantiTERMOHON:Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan
Fotokopi sesuai dengan aslinya berupa Surat Panggilan dari Badan PengawasObat Dan Makanan RI Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di JayapuraNo.PGL/04d/Ix/2017/BBPOMJPR tertanggal 20 September 2017, yangditandatangani oleh Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan atas namaDrs.Buyung,Apt, diberi tanda P1;2.
Fotokopi sesuai dengan aslinya berupa Surat Panggilan dari Badan PengawasObat Dan Makanan RI Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di JayapuraNo.PGL/IX/2017/BBPOMJPR tertanggal 20 September 2017, yangditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Jayapura, atas nama ChristianVictor Burdam,S.Si.
Fotokopi sesuai dengan aslinya berupa surat dari Badan Pengawas Obatdan Makanan di Jayapura tentang Laporan Kejadian No.LK / 04 / IX / 2017 /BBPOMJPR, diberi tanda T19;20.Fotokopi sesuai dengan aslinya berupa Surat Perintah Penyidikan dari BalaiBesar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura Nomor:SP.SIDIK / 3185 / IX/ 2017 / BBPOMJPR, tertanggal 18 September 2017, yang ditandatanganioleh Kepala Balai Besar Pom di Jayapura Selaku PPNS atas nama Dra.MudiYunita Bukit,Apt, diberitanda T20;Halaman 22 dari
Pol. : Kep/20/VIIV2002 dan No.HK.00.04.72.02578 tanggal 16 Agustus 2002 tentang Peningkatan HubunganKerjasama dalam Rangka Pengawasan dan Penyidikan Tindak Pidana diBidang Obat dan Makanan dan Keputusan Bersama antara KepolisianNegara Republik Indonesia dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.Pol. : B/1861/VIV2007 dan No.
Dan bukti P2 berupa fotokopi sesuai dengan aslinya berupa Surat Panggilan dari BadanPengawas Obat Dan Makanan RI Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan DiJayapura No. PGL/IX/2017/BBPOMJPR tertanggal 20 September 2017, yangditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Jayapura, atas nama ChristianHalaman 33 dari 38 halaman Putusan Nomor 6/Pid.Prap/2017/PN JapVictor Burdam,S.Si.
SHERLY LAMITHA
Termohon:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) RI C.q. KEPALA PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
25 — 22
Pemohon:
SHERLY LAMITHA
Termohon:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) RI C.q. KEPALA PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
160 — 113
PT.GLOBAL BUANA MANDIRI ><BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
., tertanggal 15 Februari 2016, selanjutnya disebutsebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;MELAWANBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN~ REPUBLIKINDONESIA., beralamat di Jalan Percetakan Negara No. 23Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :ChusosiSyakur, SH., MM., Advokat yang berkantor di Kantor Hukum ChusosiSyakur & Rekan, berlamat di Jalan Pemuda, Komplek Taman BerdikariSentosa Blok D No. 14, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 10 Januari 2017, Selanjutnya disebut
P. 2a, P.2b );Bahwa berdasarkan Persetujuan Pendaftaran dan rancangan desaintersebut maka Penggugat terhitung sejak tanggal 9 Desembner 1997 telahmulai memasarkan produk Food Suplement (Beverage of LohankoZhenzhu & Chrysantheum) di pasaran.Bahwa Penggugat pada tahun 1998 produk Food Suplement (Beverage ofLohanko Zhenzhu & Chrysantheum) tersebut diklasifikasikan sebagaiproduk Import Traditional (IT) dari produk Makanan Luar (ML) olehTGP CUCL aa errnoBahwa Penggugat pada tanggal 10 Juli 2000 Desain
LohankoZhenzhu & Chrysantheum) telah terdaftar dengan izin edar ; POM TI. 124246 731 dengan label yang telah dimodernisasi;Bahwa pada tanggal 23 Juli 2014 Penggugat menerima Surat Penolakandari Tergugat dengan Nomor PN.03.4.41.411.07.14.2953 yang isinyamenjelaskan mengenai penolakan permohonan perubahan desainkemasan yang telah diajukan oleh Penggugat; (Bukti P8)Bahwa pada tanggal 15 September 2015 Penggugat mengajukan SuratKeberatan kepada Tergugat atas adanya Surat Penolakan dari BadanPengawas Obat dan Makanan
nneinnnnnninnminm mmaBahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, izin edar tersebuthal 5 dari 18 hal Putusan No. 97/PDT/2017/PT.DKI10.11.12.wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala Badan Pengawas Obat danMakanal. 222222 2 nnn nnn nnn nnn nnn none nnn nnn nnn nnn noe nen en cnn nn ene nnBahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atur wewenang pemberian izinedar adalah wewenang jabatan tata usaha negara Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan
) adalahPejabat Tata Usaha Negara yang memiliki wewenang pemerintahanmelakukan pengawasan obat dan makanan, bukan Pelaku Usaha yangmenggunakan Merek PENGGUGAT .Bahwa dengan demikian Gugatan terhadap TERGUGAT adalah salahalamat atau Error in Persona. 7 302 no nnn nnnn nnnBahwa berdasarkan uraian di atas, TERGUGATmohon kepada MajelisHakim Yang Terhormat untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT TIDAKDITERIMA ( ontvankelijke verklaard).GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)26.2/7.Bahwa berdasarkan uraianuraian
182 — 48
Husni HusainTergugat:Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Cq Badan Pengawas Obat dan Makanan Balai Besar POM di Makassar
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA CqBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BALAI BESAR POM DIMAKASSAR, Jalan Baji Minasa No.2, Makassar Sulawesi Selatan;Dalam hal ini diwakili kuasa bernama : Adam P.W.A.Wibowo,S.H.M.H.,lrawan Naning,S.H.
Bahwa Penggugat adalah pedagang/penjual Barang berupa makanan ringan(Snac) dan Minuman yang diperoleh dengan cara dibeli dari Kota Nunukan,Provinsi Kalimantan Utara seperti halnya Pedagang/Penjual makanan ringandan Minuman lainnya untuk dijual di Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatansejak tahun 2016 sampai sekarang;2.
Saksi ROSMIATI, di bawah sumpah, memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi di persidangan ini karena masalahbarangbarang milik Penggugat diambil oleh Tergugat yaitu Balai BesarPengawas Obat dan Makanan; Bahwa barang milik Penggugat yang diambil Tergugat yaitu jenis barangjenis makanan seperti Apollo dan semua jenis makanan yang dipajang diToko milik Penggugat; Bahwa saksi tidak tahu alasannya sehingga Tergugat mengambil barangbarang milik Penggugat
Saksi MUHAMMADIN, di bawah sumpah, memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi di persidangan ini karena masalahbarangbarang milik Penggugat diambil oleh Tergugat yaitu Balai BesarPengawas Obat dan Makanan;Bahwa Tergugat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan datang diToko Syahrani pada tanggal 17 Maret 2017 jam 19.00 Wita ;Bahwa Saksi ada di Toko Syarani pada saat Tergugat dari Balai BesarPengawas Obat dan Makanan datang;Bahwa pada saat itu ada
banyak orang yang menyaksikan dan juga adaPolisi dan Pak RW ;Bahwa Tergugat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan mengambilbarang berupa makanan dan minuman yang ada di Toko Syahrani;Bahwa tidak semua barang yang ada di Toko Syahrani diambil olehTergugat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan;Bahwa Tergugat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan sebelumyajuga pernah datang di Toko Syahrani;Bahwa Saksi kerja di Toko Syahrani namun Saksi tidak setiap hari berada diToko Syahrani ;Bahwa
171 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI.; DAVID ML. TOBING, SH.
., berkantor di Gedung AndiHakim Nasution Institut Pertanian Bogor, Pemohon Kasasidahulu Pembanding II semula Tergugat ;BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN, berkedudukandi Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Hendri Siswandi, SH, Ade AtmanHarahap, SH.,MH., Adam P.W.A. Wibowo, SH., Tiodora Sirait,SH.,MH., Lesmeria Sirait, SH.,MH., lrawan Naning, SH.,MH.
., Para Staf Hukum danHumas Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia, berkantor di di Jalan Percetakan Negara No. 23,Jakarta Pusat, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II/PembandingIl;melawan:DAVID M.L. TOBING, SH., M.Kn, berkedudukan di JalanPenegak No. 6, RI. 10 / RW. 02, Kelurahan Palmeriam,Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Termohon Kasasi dahuluPenggugat/Terbanding ;Hal. 1 dari 30 hal. Put.
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatanmenyebutkan bahwa " Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakanuntuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhiketentuan mengenai standard dan atau persyaratan kesehatan" danpelaksanaan Pasal 21 dimaksud akan ditetapkan lebih lanjut oleh PeraturanPemerintah (yang mana ketentuan hukum ini menjadi pertimbangan hukumMajelis Hakim Tingkat Pertama), yang dalam hal ini adalah PeraturanPemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan,dalam Pasal 42 s/d 45 Peraturan Pemerintah dimaksud menetapkan bahwaBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah merupakan Pengawas,Pembina dan sekaligus Regulator dalam mengawasi standar makanan danminuman sehingga BPOM merupakan otoritas tertinggi di bidang pengawasanmakanan dan minuman, sehingga PEMOHON KASASI Ill tidak mempunyaikewenangan hukum di bidang pengawasan makanan dan minuman apalagiuntuk mempublikasikan hasil penelitian PEMOHON KASASI II tersebut, dansebagai reaksi dari keresahan
masyarakat PEMOHON KASASI sebagailembaga yang bertanggungjawab di bidang pengawasan makanan danminuman telah melakukan pemeriksaan/pengujian terhadap sampel yangmewakili seluruh merk susu formula dan makanan bayi yang beredar, danternyata hasilnya negatif bakteri Enterobacter Sakazakii, sedangkan PEMOHONKASASI III tidak mempunyai kewenangan di bidang pengawasan makanan danminuman yang beredar dan PEMOHON KASASI III tidak mempunyai data namaproduk/merk susu dan makanan bayi yang menurut hasil penelitian
283 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA SEKSI PENYIDIKAN BALAI PEMERIKSA OBAT DAN MAKANAN (BPOM) PROPINSI KEPULAUAN RIAU, 2. KEPALA BALAI PEMERIKSA OBAT DAN MAKANAN (BPOM) PROPINSI KEPULAUAN RIAU, 3. KEPALA SEKSI PENYIDIKAN BALAI PEMERIKSA OBAT DAN MAKANAN (BPOM) PUSAT, 4. KEPALA BALAI PEMERIKSA OBAT DAN MAKANAN (BPOM) PUSAT
KEPALA BALAI PEMERIKSA OBAT DAN MAKANAN (BPOM) PUSAT,beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 23 Jakarta, untukselanjutnya disebut sebagai Termohon IV Peninjauan Kembali, dahuluTermohon Ill Praperadilan;Dalam hal ini Termohon , Il, Ill dan IV Peninjauan Kembali diwakili olehkuasa hukumnya yaitu: Adam P.W.A. Wibowo, S.H., M.H., (Kepala SubBagian Layanan Bantuan Hukum) dan Fahmi Reza, S.H., (Staf BagianHal. 1 dari 42 hal.
SahiludinRangga Kesuma tidak bersedia atau menolak menandatangani BeritaAcara dan STPBB dimaksud karena beranggapan tindakan PPNS BalaiPengawas Obat dan Makanan di Batam tidak dilengkapi denganPenetapan Izin Geledah dan Izin Sita dari Ketua Pengadilan Negeri Batam;Bahwa pada faktanya tindakan penyidikan yang dilakukan PPNS BalaiPengawas Obat dan Makanan di Batam adalah kondisi ditemukannyadugaan tindak pidana saat dilakukan pemeriksaan (tertangkap tangan).Dalam keadaan yang demikian, dalam hal keadaan
Putusan Nomor 69 PK/Pid/201664.65.66.67.68.69,Bahwa atas hasil konsultasi dengan petugas kepolisian dari DirektoratKriminal Knhusus Polda Kepulauan Riau dan Kepolisian Resort Kota Batam,meskipun secara hukum sebagaimana disampaikan dalam angka 55 diatas PPNS Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam berwenangmelakukan penyitaan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak tanpaterlebin dahulu mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam,namun demikian PPNS Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batammemutuskan
Sahiludin Rangga Kesuma dengan dibuat Berita AcaraPenitipan Barang Bukti yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;Bahwa di dalam melakukan tindakantindakan tersebut PPNS BalaiPengawas Obat dan Makanan di Batam telah meminta izin kepada anakPemohon yang bernama M.
denganUndang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP);Bahwa setelah dilakukan tindakan hukum di sarana Rumah SehatTradisional Djeng Ayu yang beralamat di Perumahan Puri Casablanca BlokA3 dan A6 Batam tanggal 09 September 2015, PPNS Balai PengawasObat dan Makanan di Batam melakukan tindakan lanjutan prosespenyidikan;Bahwa tindakan tersebut adalah melakukan gelar kasus atau rapat analisaHal. 31 dari 42 hal.
HENDRA
Termohon:
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
677 — 233
Pemohon:
HENDRA
Termohon:
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANANBahwa TERMOHON adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkunganBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) yang merupakan satuankerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasionaltertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obatdan makanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaBPOM RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentangBadan Pengawas Obat dan Makanan jo.
Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di LingkunganBadan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dalamPeraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2019;23. Bahwa kewenangan PPNS Balai POM di Batam dalam melakukanpengawasan termasuk melakukan tindakan penyidikan berupapenggeledahan, penyitaan termasuk penetapan tersangkanya, berdasarkanPasal 4 huruf b Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BadanPengawas Obat dan Makanan (Vide Bukti T4) jo.
Pasal 4 huruf h PeraturanBPOM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPOMNomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Vide Bukti T5),dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan, PPNS BPOMtermasuk PPNS Balai POM di Batam mempunyai kewenangan melakukanpenyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.;24.
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan dibidang obat dan makanan termasuk penyidikan tersebut, berdasarkanketentuan Pasal 189 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Vide Bukti T6) sangat terang dan jelas menyebutkan padapokoknya PPNS Balai POM di Batam yang mempunyai tugas pokok dan fungsimelakukan pengawasan obat dan makanan yang merupakan urusan di bidangkesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksudHalaman 15 dari 49 Putusan Nomor 4/
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Vide Bukti T4);49.
253 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN PENGUSAHA ROKO TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN KARAWANG (PPRTMM KARAWANG), DKK VS I. GUBERNUR JAWA BARAT., II. PIMPINAN DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PD FSP TSK SPSI) PROVINSI JAWA BARAT, DKK., III. SERIKAT PEKERJA ANEKA INDUSTRI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (SPAI FSPMI), DKK;
157 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
FEGA INDOTAMA vs KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
Obyek Sengketa Tata Usaha Negara Merupakan Keputusan TataUsaha Negara Yang Bersifat Konkret, Individual dan Final ;B.1.1.B.1.2.Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KepalaBadan Pengawas Obat dan Makanan Republik IndonesiaNomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteriadan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Perka BPOM2010) jo.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesiaselaku Tergugat untuk mencabut Surat Nomor:PO.01.04.4.02.13.023 tertanggal 6 November 2013, Perihal:Surat Jawaban ;3.2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia selaku Tergugat Iluntuk mencabut Surat Nomor: 502/PDN/SD/11/2013 tertanggal12 November 2013, Perihal: Surat Tanda Pendaftaran sebagaiDistributor Tunggal ;4.
Bahwa Obyek Gugatan Tata Usaha Negara tersebut tidak mengandungsuatu kebijakan konkret atas wewenang Badan Pengawas Obat danMakanan (TERGUGATI) dalam melakukan pengawasan obat dan makanan,melainkan hanya merupakan jawaban atas Surat PT. FEGA INDOTAMANomor 0627/FIT1301/L/X/13/PMHAMPLS, perihal PermohonanKonfirmasi Perlindungan Hukum (Vide Bukti TI2) ;8.
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat dalam perkara aquo)mengajukan Gugatan di PTUNJakarta dengan obyek sengketa TataUsaha Negara yaitu:(i) Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM)yangditandatangani olehDeputi Bidang PengawasanObat Tradisional, Kosmetik dan Produk KomplemenBadanPengawas Obat dan Makanan RI Nomor: PO.01.04.4.02.13.023tertanggal 6 November 2013, Perihal: Surat Jawaban yangditerbitkan oleh Tergugat I(selanjutnya disebut sebagai ObyekSengketa TUN 1); dan(ii) Surat Direktur Jenderal
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan TataUsaha Negara yang dikeluarkan oleh Kepala Badan PengawasObat dan Makanan Republik Indonesia (Tergugat ) berupa SuratNomor: PO01.04.4.02.13.023 tertanggal 6 November 2013,Perihal: Surat Jawaban;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untukmembayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.342.000, (tiga ratus empat puluh dua ribu Rupiah);5.
ERICK DARSENO
Tergugat:
BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN di SEMARANG
Turut Tergugat:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
129 — 10
Penggugat:
ERICK DARSENO
Tergugat:
BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN di SEMARANG
Turut Tergugat:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
52 — 43
Douglas Adlin Sinaga;Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
DOUGLAS ADLIN SINAGA, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia, beralamat Jalan Selekta II No. 19,Rawalumbu Bekasi, untuk selanjutnya disebut sebagaiwonnne n= PENGGUGAT ;Lawan:KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIKINDONESIA, yang bertempat kedudukan di JalanPercetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, dalam hal inidiwakili oleh kuasa hukumnya yaitu : 1 Nama : Drs.
HARIYADI, Apt ;Jabatan :Kepala Bagian Bantuan Hukum ; 2 Nama : ADAM P.W.A WIBOWO, SH ;Jabatan : Kepala Sub Bagian Layanan Bantuan Hukum ;Halaman 1 dari 5 halaman Penetapan Pencabutan Nomor : 82/G/2012/PTUN.JKT2 Nama : FAHMI REZA, SH ;Kesemuanya Pegawai Biro Hukum dan Humas BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,berdasarkan Surat Tugas tertanggal 6 JUNI 2012, Nomor :06.02.232.06.12.00705, selanjutnya disebut sebagaiwanennnnnnne TERGUGAT; Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut : Telah
146 — 55
GLOBAL BUANA MANDIRI >< BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwa pada tanggal 7 November 1997 produk Penggugat dengannama makanan Food Suplement (Beverage of Lohanko Zhenzhu &Chrysantheum) dan nama dagang Ming Bao yang menggunakankemasan Alumunium Foil telah terdaftar di Direktorat JenderalPengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan RepublikIndonesia dengan nomor pendaftaraan DEPKES RI ML6627090011311 ( Bukti. P. 2a, P.2b );3.
Bahwa yang terdaftar izin edarnya di Direktorat Jenderal PengawasanObat dan Makanan tahun 1997 sebagaimana yang dimaksudPENGGUGAT adalah produk pangan (Food Suplement) Beverage OfLOU HAN KUO ZHENZHU & CHRYSANTHEMUM yang izin edarnyadimilikioleh PT Insan Fajar Senatama.15. Bahwa sertifikat merek disebutkan oleh PENGGUGAT pada halaman 4surat gugatanya dimiliki oleh LIE TJIE KIAT.16.
Bahwa TERGUGAT (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalahPejabat Tata Usaha Negara yang memiliki wewenang pemerintahanmelakukan pengawasan obat dan makanan, bukan Pelaku Usaha yangmenggunakan Merek PENGGUGAT.24. Bahwa dengan demikian Gugatan terhadap TERGUGAT adalah salahalamat atau Error in Persona.25.
Peraturan Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, ObatHerbal Terstandar dan Fitofarmaka. Bahwa Pasal 106 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun162009 tentang Kesehatan menyebutkan Sediaan Farmasi (Obat, BahanObat, Obat Tradisional, dan Kosmetik) dan Alat Kesehatan hanyadapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PengamananSediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, pada Pasal 9 ayat (1) mengaturizin edar tersebut di terbitkan oleh Menteri Kesehatan, dalam Pasal 2ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentangRegistrasi Obat Tradisional, izin edar tersebut wewenangnyadilimpahkan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
105 — 76
GABUNGAN PERUSAHAAN MAKANAN TERNAK (GPMT)/INDONESIAN FEEDMILLS ASSOCIATION : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(Footkopi dari prontout);Surat Kuasa Hukum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak(GPMT)/Indonesian Feedmills Association kepada DirekturJenderal Pajak Nomor: 159/ZP/X1/2018, tanggal 5 November2018, perinal Permohonan Penundaan Pemeriksaan. (Fotokopidari fotokopi);Surat Kuasa Hukum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak(GPMT)/Indonesian Feedmills Association kepada DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor: 161/ZP/X1I/2018, tanggal 7November 2018, perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan.
(Fotokopi dari fotokopi);Surat Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) kepadaMenteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 018P/BPGPMT/I/16, tanggal 27 Januari 2016, Perihal PermohonanPembebasan PPN Untuk Bahan Pakan. (Fotokopi dari fotokopi);Surat Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) kepadaMenteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 018PR/BPGPMT/I/16, tanggal 27 Januari 2016, Perinal Revisi LampiranPermohonan Pembebasan PPN Untuk Bahan Pakan.
(Fotokopidari fotokopi);Surat Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) kepadaMenteri Pertanian RI Nomor: 029P/BPGPMTIII/16, tanggal 29Januari 2016, Perihal Permohonan Tanggapan Atas SuratGPMT No.017P/BPGPMTI/I/ 16. (Fotokopi dari fotokopi);Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan HewanKementerian Pertanian RI kepada Ketua GabunganPerusahaan Makanan Ternak (GPMT) Nomor: 14014/P1.500/F/03/2016, tanggal 14 Maret 2016, Perihal PermohonanPembebasan PPN Untuk Bahan Pakan.
BuktiP40 :Surat Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) kepadaMenteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 051P/BPGPMT/IV/16, tanggal 21 April 2016, Perihal PermohonanPembebasan PPN Untuk Bahan Pakan Ikan. (Fotokopi darifotokopi);Surat Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) kepadaMenteri Perikanan RI Nomor: 077P/BPGPMT/IV/ 16, tanggal 26Mei 2016, Perihal Permohonan Tambahan Kriteria BahanPakan untuk dibebaskan dari Pengenaan PPN.
(Fotokopi darifotokopi);Surat Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) kepadaMenteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 078P/BPGPMT/V/16, tanggal 26 Mei 2016, Perihal PermohonanPembebasan PPN Untuk Bahan Pakan Ikan.
331 — 221
., M.Kes ; KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
Piagam Penghargaan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananRI, sebagai Kepala Balai Besa POM Terbaik Atas Komitmen OperasiPengawasan dan Penindakan Kejahatan Obat dan Makanan sertakemitraan dengan Pemangku Kepentingan dalam MewujudkanPerlindungan Masyarakat dan Daya Saing Obat dan Makanan Nasonal;c. Penggugatbelum pernah diberikan hukuman disiplin baik ringan, sedang,maupun berat dari instansi tempat Penggugat bekerja;d.
tanggal 2 Mei 2017;Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Kepala Balai Besar PengawasObat dan Makanan di Banjarmasin, Pengugat memperoleh penghargaanberupa:a.
Penghargaan Juara stand terbaik seKalsel Expo 2017 dari GubernurKalimantan Selatan untuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan diBanjarmasin;b. Piagam Penghargaan dari Kepala Badan POM RI untuk Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin atas keberhasilanmengungkap dan menindak pelaku tindak pidana di bidang obattanpa ijinedar (TIE) dan obat kadaluarsa pada Operasi Gabungan Nasional tahun2017 di wilayah Banjarmasin;c.
Meningkatkan sistem pengawasan Obat dan Makanan berbasis risikountuk melindungi masyarakat;b. Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminankeamanan Obat dan Makanan serta memperkuat kemitraan denganpemangku kepentingan;c.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obatdan Makanan;4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di LingkunganBadan Pengawas Obat dan Makanan;5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di LingkunganBadan Pengawas Obat dan Makanan;6.
BENNY SIM
Termohon:
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
648 — 217
Pemohon:
BENNY SIM
Termohon:
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANANBahwa PEMOHON dalam Surat Permohonan Praperadilan pada pokoknyakeberatan dengan tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaantermasuk penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan olehPenyidik/PPNS Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam;2.
Bahwa TERMOHON adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BadanPengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) yang merupakan satuan kerja yangbersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atautugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan yangberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPOM RI berdasarkanPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat danMakanan jo.
Pasal 4 huruf h Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan PengawasObat dan Makanan (Vide Bukti T5), dalam melaksanakan tugas pengawasanobat dan makanan, PPNS BPOM termasuk PPNS Balai POM di Batammempunyai kewenangan melakukan penyidikan di bidang pengawasan obat danmakanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;24.
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan dibidang obat dan makanan termasuk penyidikan tersebut, berdasarkan ketentuanPasal 189 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Vide Bukti T6) sangat terang dan jelas menyebutkan pada pokoknya PPNSBalai POM di Batam yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukanpengawasan obat dan makanan yang merupakan urusan di bidang kesehatandiberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BadanPengawas Obat dan Makanan (Vide Bukti T4);49.
197 — 164
BALINDOJAYA SEJAHTERA ; KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
Bahwa Obyek Gugatan Tata Usaha Negara tersebut tidak mengandung suatukebijakan konkret atas wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan(TERGUGAT) dalam melakukan pengawasan obat dan makanan, melainkanhanya merupakan pengumuman/pemberitahuan produk yang telah dibatalkanoleh TERGUGAT pada website ceknie.pom.go.id, dan bukanlah merupakanoutput/keluaran mekanisme pencabutan izin edar produk apapun sesuaiwewenang TERGUGAT berdasarkan peraturan perundangundangan..
Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NomorHK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetikasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor34 Tahun 2013.Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VII/2010 tentang NotifikasiKosmetika jo.Pasal 6 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NomorHK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi
NA40161900077 yangdikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Direktorat Penilaian Obat Tradisional,Suplemen Makanan dan Kosmetika kepada PT. BalindojayaSejahtera tertanggal tertanggal 11 Maret 2016 (sesuai denganaslinya);Fotokopi Print out Notifikasi No. NA40160500312 yangdikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Direktorat Penilaian Obat Tradisional,Suplemen Makanan dan Kosmetika kepada PT.
Obat danMakanan RI Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan atasPeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RINomor : HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteriadan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Sesuai denganaslinya);Fotokopi Print Out Database Produk Dibatalkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan RI yang diakses tertanggal 15Januari 2017(sesuai dengan aslinya);Fotokopi Print Out Pembatalan Notifikasi No.
Bukti P 24Menimbang,Makanan Republik Indonesia tertanggal 12 Januari 2017(Sesuai dengan kopinya);Fotokopi Print Out Database Produk Dibatalkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan RI yang diakses tertanggal 11April 2017 (Sesuai dengan kopinya);Print Out Database Produk Dibatalkan oleh Badan PengawasObat dan Makanan RI yang diakses tertanggal 11 Juni 2017(Sesuai dengan kopinya);Fotokopi Print Out Notifikasi No.
Komunitas Konsumen Indonesia
Tergugat:
Badan Pengawas Obat Dan Makanan
378 — 147
Penggugat:
Komunitas Konsumen Indonesia
Tergugat:
Badan Pengawas Obat Dan Makanan
77 — 35
BERNARDUS BEDA MORON, S.Si, VS KEPALA BALAI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN di Kupang
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara : BERNARDU BEDA MORON, S.Si, Kewarganegaraan Indonesia,ppEKERJAAN PekerjaanS Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada BalaiPengawasan Obat Dan Makanan di Kupang, Tempat Tinggal JalanAmabi RT.007/RW.003 Kelurahan OepuraKecamatan Maulafa Kota Kupang Dalam hal ini memberi Kuasa
Put.12/B/2016.PT.TUN.SBYNama Jabatan : KEPALA BALAI PENGAWASAN OBATDAN MAKANAN di Kupang ; Tempat Kedudukan : = JI.R.A.Kartini Kelurahan Kelapa Lima KotaKupang ;Selanjutnya disebut sebagaiao TERGUGAT / TERBANDING ; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut telah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor :12/Pen/2016/PT.TUN.SBY. tanggal 1 Februari 2016 tentang PenunjukanMajelis hakim yang memeriksa dan memutus sengketa ini ; 2.
formal suatu gugatan diatur dalam ketentuanPasal 56 Undangundang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara yang pada pokoknya menentukan bahwa gugatan harusmemuat identitas Penggugat antara lain : nama, kewarganegaraan,tempat tinggal, pekerjaan dan identitas Tergugat disebutkan namajabatan, tempat kedudukan, kKemudian memuat dasar gugatan dan halyang diminta untuk diputus;e bahwa yang menjadi objek sengketa aquo adalah Penilaian PrestasiKerja Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan
USRIANTI
Termohon:
Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Padang
68 — 48
Pemohon:
USRIANTI
Termohon:
Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Padang
210 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT OLAGAFOOD INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN VS PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk., DKK