Ditemukan 43163 data
TAJERIMIN, SH
Terdakwa:
SURIANTO anak dari NARDY NG
177 — 78
2011 sebesar Rp4.469.990,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000046 tanggal 23 Feb 2011 sebesar Rp3.611.520,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000058 tanggal 24 Feb 2011 sebesar Rp1.072.820,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000061 tanggal 25 Feb 2011 sebesar Rp97.500,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor
(SPP) sebesar Rp9.800.897.629,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000197 tanggal 03 Aug 2011 sebesar Rp1.115.000,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000248 tanggal 11 Aug 2011 sebesar Rp870.000,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000249 tanggal 27 Aug 2011 sebesar Rp562.500,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha
tanggal 25 Jul 2011 sebesar Rp5.000.000,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000294 tanggal 01 Okt 2011 sebesar Rp6.400.000,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000299 tanggal 01 Okt 2011 sebesar Rp4.700.000,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000295 tanggal 01 Okt 2011 sebesar Rp7.300.000,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul
12 Mar 2011 sebesar Rp3.564.000,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000148 tanggal 28 Mei 2011 sebesar Rp1.665.100,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000130 tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp2.490.000,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000134 tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp3.272.400,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha
Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000153 tanggal 28 Mei 2011 sebesar Rp9.723.900,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000154 tanggal 30 Mei 2011 sebesar Rp12.755.000,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000155 tanggal 28 Mei 2011 sebesar Rp14.340.000,-
- Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.000-11.00000123 tanggal 04 Mei 2011 sebesar Rp817.000,
, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000031 tanggal 09 Feb 2011 sebesar Rp9.388.940, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000032 tanggal 14 Feb 2011 sebesar Rp4.536.860, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000068 tanggal 24 Feb 2011 sebesar Rp2.546.000, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000059 tanggal 22 Feb 2011 sebesar Rp695.000, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000057 tanggal 22 Feb 2011 sebesar
Rp3.578.730, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000038 tanggal 10 Feb 2011 sebesar Rp5.112.000, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000029 tanggal 10 Feb 2011 sebesar Rp7.504.420, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000040 tanggal 19 Feb 2011 sebesar Rp189.000, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000062 tanggal 19 Feb 2011 sebesar Rp5.258.250, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000060 tanggal 22
Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.00011.00000197 tanggal 03 Aug 2011 sebesar Rp1.115.000, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.00011.00000248 tanggal 11 Aug 2011 sebesar Rp870.000, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.00011.00000249 tanggal 27 Aug 2011 sebesar Rp562.500, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha nomor 010.00011.00000250 tanggal 27 Aug 2011 sebesar Rp145.000, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul
Unggul Nugraha11.00000130 tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp2.490.000, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000134 tanggal 09 Mei 2011 sebesar Rp3.272.400, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000136 tanggal 04 Mei 2011 sebesar Rp13.090.440, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000141 tanggal 10 Mei 2011 sebesar Rp21.000.000, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000132 tanggal 10 Mei 2011 sebesar Rp7.435.350, Faktur Pajak Masukan
, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000128 tanggal 21 Mei 2011 sebesar Rp1.638.900, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000126 tanggal 10 Mei 2011 sebesar Rp2.145.010, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000147 tanggal 28 Mei 2011 sebesar Rp3.150.700, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000140 tanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp6.754.500, Faktur Pajak Masukan dari CV Tunggal Unggul Nugraha11.00000150 tanggal 28 Mei 2011
302 — 362
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto CopyFaktur Pajak Nomor 010.000-13.00000064 tanggal 01 Mei 2013 DPP Rp 248.000.000 Invoice No 064/INV-MT/2013, Kwitansi No 064/KWT-MT/V/2013, Surat Jalan No. 064/SJ-MT/V/2013 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA;2. 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.000-13.00000076 tanggal 20 Mei 2013 DPP Rp 160.000.000 Invoice No 076/INV-MT/2013, Kwitansi No 076/KWT-MT/V/2013, Surat Jalan No. 076/SJ-MT/V/2013 atas nama
PT AQEELA BANGUN KENCANA;3. 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901-13.22917676 tanggal 1 Juni 2013 DPP Rp 160.000.000 Invoice No 084/INV-MT/2013, Kwitansi No 084/KWT-MT/VI/2013, Surat Jalan No. 084/SJ-MT/VI/2013 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA;4. 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.902-13.27715068 tanggal 1 September 2013 DPP Rp 228.000.000 Invoice No 169/INV-ABK/2013, Kwitansi No 169/KWT-ABK/IX/2013, Surat Jalan No. 169/SJ-ABK/IX/2013 atas
nama PT AQEELA BANGUN KENCANA;5. 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.902-13.27715083 tanggal 15 September 2013 DPP Rp 11.400.000 Invoice No 184/INV-ABK/2013, Kwitansi No 184/KWT-ABK/IX/2013, Surat Jalan No. 184/SJ-ABK/IX/2013 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA;6. 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.902-13.27715089 tanggal 01 Oktober 2013 DPP Rp 468.000.000 Invoice No 190/INV-ABK/2013, Kwitansi No 190/KWT-ABK/X/2013, Surat Jalan No. 190/SJ-ABK
/X/2013 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA;7. 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.902-13.27715094 tanggal 05 Oktober 2013 DPP Rp 304.200.000 Invoice No 195/INV-ABK/2013, Kwitansi No 195/KWT-ABK/X/2013, Surat Jalan No. 195/SJ-ABK/X/2013 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA;8. 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.902-13.27715103 tanggal 15 Oktober 2013 DPP Rp 468.000.000 Invoice No 204/INV-ABK/2013, Kwitansi No 204/KWT-ABK/X/2013, Surat Jalan No. 204
332.500.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3-013.000;14. 1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901-13.27715082 tanggal 15 September 2013 DPP PPN Rp 398.920.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3-013.000;15. 1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901-13.27715076 tanggal 08 September 2013 DPP PPN Rp 498.650.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3-013.000;16. 1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur
Bahwa modus operandi dalam penggelapan penyetoran PPN yang dikenaldengan sistem pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran (sistemPMPK) yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dari sektorperpajakan dilakukan dengan cara merekayasa penghitungan Pajak Keluaran(PK) dan Pajak Masukan (PM) dalam SPT Masa PPN.
diperolehdari perusahaanperusahaan yang merupakan satu grup/satu kepemilikanguna menerbitkan Faktur Pajak Masukan untuk mengurangi jumlah kewajibanperpajakan dalam hal ini PPN yang harus dibayar atas penerbitan FakturPajak Keluaran yang telah diterbitkan kepada para pengguna selama tahun2013, Faktur Pajak Masukan tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN PTAQEELA BANGUN KENCANA, kemudian Faktur Pajak Masukan yangmerupakan Faktur Pajak Keluaran dari perusahaan yang namanya telahdipergunakan dalam pengkreditan
KARYA MARITIM NPWP 01.463.445.5731.000;LPAD nomor S01114175/PPN1111/WPJ.29/KP.0103/2013 tanggal 13November 2013;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.90113.22917721 tanggal 20 Juli 2013 DPP PPN Rp 262.500.000 atas namaPT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.90113.22917712 tanggal 08 Juli 2013 DPP PPN Rp 332.500.000 atas namaPT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto
dan Faktur Pajak Keluaran, dimanauntuk Faktur Pajak Masukan diperoleh dari perusahaanperusahaan yangmerupakan satu grup/satu kepemilikan guna menerbitkan Faktur PajakMasukan untuk mengurangi jumlah kewajiban perpajakan dalam hal ini PPNyang harus dibayar atas penerbitan Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkankepada para pengguna selama tahun 2013, Faktur Pajak Masukan tersebutdilaporkan dalam SPT Masa PPN PT AQEELA BANGUN KENCANA, kemudianFaktur Pajak Masukan yang merupakan Faktur Pajak Keluaran
Rp 332.500.000 atasnama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901 13.27715082 tanggal 15 September 2013 DPP PPN Rp 398.920.000atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901 13.27715076 tanggal 08 September 2013 DPP PPN Rp 498.650.000atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901
MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
PRANTONI MANURUNG Anak dari MOGET MANURUNG
6 — 0
denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu di bungkus plastic klip warna bening di masukan
ke dalam sedotan warna hitam dan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu di bungkus plastic klip warna bening di masukan ke dalam sedotan warna bening di lakban warna hitam
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan.
FAUZAN IRGI HASIBUAN, SH
Terdakwa:
SURYANTO alias AAN
31 — 24
Telah disita dari RUDY GOUWTAMA pada tanggal 2 Desember 2021 berupa:
1. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000035, Faktur Penjualan, Surat Jalan Atas Nama CV HARAPAN GEMILANG Masa Mei Tahun 2009 Sebanyak 1 (Satu) Set
2. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000037, Faktur Penjualan, Surat Jalan Atas Nama CV HARAPAN GEMILANG Masa Mei Tahun 2009 Sebanyak 1 (Satu) Set
3. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000038Masukan 010.000-09.00000050, Faktur Penjualan, Surat Jalan Atas Nama CV HARAPAN GEMILANG Masa Juni Tahun 2009 Sebanyak 1 (Satu) Set
7. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000056, Faktur Penjualan, Surat Jalan Atas Nama CV HARAPAN GEMILANG Masa Juni Tahun 2009 Sebanyak 1 (Satu) Set
8. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000059, Faktur Penjualan, Surat Jalan Atas Nama CV HARAPAN GEMILANG Masa Juni Tahun 2009 Sebanyak 1 (Satu) Set
9.Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000062, Faktur Penjualan, Surat Jalan Atas Nama CV HARAPAN GEMILANG Masa Juni Tahun 2009 Sebanyak 1 (Satu) Set
10. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000109, Faktur Penjualan, Surat Jalan Atas Nama CV HARAPAN GEMILANG Masa Juli Tahun 2009 Sebanyak 1 (Satu) Set
11. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000112, Faktur Penjualan, Surat Jalan Atas Nama CV HARAPAN GEMILANG Masa Juli Tahun 2009 SebanyakMasa Juli Tahun 2009 Sebanyak 1 (Satu) Set
15. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000121, Faktur Penjualan, Surat Jalan Atas Nama CV HARAPAN GEMILANG Masa Juli Tahun 2009 Sebanyak 1 (Satu) Set
16. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000160, Faktur Penjualan, Surat Jalan Atas Nama CV HARAPAN GEMILANG Masa Agustus Tahun 2009 Sebanyak 1 (Satu) Set
17. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000162, Faktur Penjualan, Surat(Satu) Set
37. Asli - Faktur Pajak Masukan 010.000-09.00000249, Faktur Penjualan Atas Nama Cv.
87 — 14
Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus /paket sabu yang di masukan ke dalam plastik transparan berles warna merah;- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus/ paket kecil sabu yang di masukan ke dalam plastik transparan berles warna merah;- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya telah di runcingkan;- 1 (satu) buah pisau lipat;- 11 (sebelas) lembar plastik transparan berles warna merah;- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 12 (dua belas) lembar
Muara Dua Kota Lhokseumawe;Bahwa dari penggeledahan para Terdakwa polisi berhasil menemukanbarang bukti berupa (satu) bungkus /paket sabu yang di masukan kedalam plastik transparan berles warna merah disita dari dalam kantongcelana sebelah kanan bagian depan terdakwa I, 1 (satu) buah dompetkecil warna putih yang berisikan (satu) bungkus/ paket kecil sabuyang di masukan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 1(satu) buah pipet yang ujungnya telah di runcingkan, (satu) buahpisau lipat, dan
Muara Dua Kota Lhokseumawe;e Bahwa dari penggeledahan para Terdakwa polisi berhasil menemukanbarang bukti berupa (satu) bungkus /paket sabu yang di masukan kedalam plastik transparan berles warna merah disita dari dalam kantongcelana sebelah kanan bagian depan terdakwa I, 1 (satu) buah dompetkecil warna putih yang berisikan (satu) bungkus/ paket kecil sabuyang di masukan ke dalam plastik transparan berles warna merah, (satu) buah pipet yang ujungnya telah di runcingkan, 1 (satu) buahpisau lipat,
Muara Dua Kota Lhokseumawe;Bahwa dari penggeledahan para Terdakwa polisi berhasil menemukanbarang bukti berupa (satu) bungkus /paket sabu yang di masukan kedalam plastik transparan berles warna merah disita dari dalam kantongcelana sebelah kanan bagian depan terdakwa I, 1 (satu) buah dompetkecil warna putih yang berisikan (satu) bungkus/ paket kecil sabuyang di masukan ke dalam plastik transparan berles warna merah, (satu) buah pipet yang ujungnya telah di runcingkan, (satu) buahpisau lipat, dan
Muara Dua Kota Lhokseumawe;Bahwa dari penggeledahan para Terdakwa polisi berhasil menemukanbarang bukti berupa (satu) bungkus /paket sabu yang di masukan kedalam plastik transparan berles warna merah disita dari dalam kantongcelana sebelah kanan bagian depan terdakwa I, 1 (satu) buah dompetkecil warna putih yang berisikan (satu) bungkus/ paket kecil sabuyang di masukan ke dalam plastik transparan berles warna merah, (satu) buah pipet yang ujungnya telah di runcingkan, 1 (satu) buahpisau lipat, dan
27 — 6
1 (satu) paket Sabu sabu yang di masukan dalam plastik klip warna bening dengan berat 0,47 gram 2 (dua) kantong Sabu sabu yang di masukan dalam plastik klip warna bening dengan berat 10,58 gram 1 (satu) lembar amplop warna putih. Dipergunakan untk perkara lain An. Terdakwa RUSMAYADI Alias RUSMA Bin AGUS SAPANI.6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
dalam plastik klip warna beningdengan berat 0,47 gram2 (dua) kantong Sabu sabu yang di masukan dalam plastik klip warna beningdengan berat 10,58 gram1 (satu) lembar amplop warna putih.Dipergunakan untk perkara lain An.
Rusmayadi, 1 (satu) Buah plastik bungkus mie sedap, 1 (satu) kotak rokoksampoerna, (satu) paket Sabu sabu yang di masukan dalam plastik klip warnabening dengan berat 0,47 gram, 2 (dua) kantong Sabu sabu yang di masukandalam plastik klip warna bening dengan berat 10,58 gram dan 1 (satu) lembaramplop warna putih merupakan barang bukti yang ditemukan Polisi pada saatmelakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr.
dalam plastik klip warna beningdengan berat 0,47 grame 2 (dua) kantong Sabu sabu yang di masukan dalam plastik klip warna beningdengan berat 10,58 grame 1 (satu) lembar amplop warna putih.Dipergunakan untk perkara lain An.
DEDI SEPTIANTO, SH
Terdakwa:
ALDI FIRMANSYAH Als KADIR Bin SANUSI
46 — 11
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik klip bening yang di masukan
ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram
- 1(satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang di masukan ke dalam bekas bungkus komix dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram,
- 1(satu) bungkus plastik bening yang di bungkus dengan kertas aluminium poil warna kuning emas dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram, dan
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A12 warna hitam
Terbanding/Terdakwa : MARINGAN P. SIAGIAN.
336 — 308
;
- 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.000-13.00000076 tanggal 20 Mei 2013 DPP Rp 160.000.000 Invoice No 076/INV-MT/2013, Kwitansi No 076/KWT-MT/V/2013, Surat Jalan No. 076/SJ-MT/V/2013 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA;
- 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901-13.22917676 tanggal 1 Juni 2013 DPP Rp 160.000.000 Invoice No 084/INV-MT/2013, Kwitansi No 084/KWT-MT/VI/2013, Surat Jalan No. 084/SJ-MT/VI/2013 atas nama PT AQEELA BANGUN
KENCANA;
- 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.902-13.27715068 tanggal 1 September 2013 DPP Rp 228.000.000 Invoice No 169/INV-ABK/2013, Kwitansi No 169/KWT-ABK/IX/2013, Surat Jalan No. 169/SJ-ABK/IX/2013 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA;
- 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.902-13.27715083 tanggal 15 September 2013 DPP Rp 11.400.000 Invoice No 184/INV-ABK/2013, Kwitansi No 184/KWT-ABK/IX/2013, Surat Jalan No. 184/SJ-ABK/IX/2013
atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA;
- 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.902-13.27715089 tanggal 01 Oktober 2013 DPP Rp 468.000.000 Invoice No 190/INV-ABK/2013, Kwitansi No 190/KWT-ABK/X/2013, Surat Jalan No. 190/SJ-ABK/X/2013 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA;
- 1 Set (Faktur Pajak Masukan) Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.902-13.27715094 tanggal 05 Oktober 2013 DPP Rp 304.200.000 Invoice No 195/INV-ABK/2013, Kwitansi No 195/KWT-ABK/X/2013, Surat Jalan
Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901-13.22917721 tanggal 20 Juli 2013 DPP PPN Rp 262.500.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3-013.000;
- 1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901-13.22917712 tanggal 08 Juli 2013 DPP PPN Rp 332.500.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3-013.000;
- 1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901-13.27715082 tanggal 15 September 2013 DPP PPN Rp 398.920.000 atas nama
PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3-013.000;
- 1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901-13.27715076 tanggal 08 September 2013 DPP PPN Rp 498.650.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3-013.000;
- 1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor 010.901-13.27715070 tanggal 05 September 2013 DPP PPN Rp 498.650.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP 31.607.622.3-013.000;
- 1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy
dan Faktur Pajak Keluaran, dimana untuk Faktur PajakMasukan diperoleh dari perusahaanperusahaan yang merupakan satugrup/satu kepemilikan guna menerbitkan Faktur Pajak Masukan untukmengurang!
Juli 2013 DPP PPN Rp262.500.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor010.90113.22917712 tanggal O08 Juli 2013 DPP PPN Rp332.500.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor010.90113.27715082 tanggal 15 September 2013 DPP PPN Rp398.920.0000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP31.607.622.3013.000;Hal. 38 dari 58 hal.
Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2020/PT.DKI15.16.17.18.19.20.21.1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor010.90113.27715076 tanggal 08 September 2013 DPP PPN Rp498.650.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor010.90113.27715070 tanggal 05 September 2013 DPP PPN Rp498.650.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANA NPWP31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor010.90113.27715065 tanggal
Juli 2013 DPP PPN Rp262.500.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANANPWP 31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor010.90113.22917712 tanggal 08 Juli 2013 DPP PPN Rp332.500.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANANPWP 31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor010.90113.27715082 tanggal 15 September 2013 DPP PPNRp 398.920.0000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANANPWP 31.607.622.3013.000;Hal. 50 dari 58 hal.
Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2020/PT.DKI1516.17.18.19.20.21.1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor010.90113.27715076 tanggal 08 September 2013 DPP PPNRp 498.650.000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANANPWP 31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor010.90113.27715070 tanggal 05 September 2013 DPP PPNRp 498.650.0000 atas nama PT AQEELA BANGUN KENCANANPWP 31.607.622.3013.000;1 Set Faktur Pajak Masukan Foto Copy Faktur Pajak Nomor010.90113.27715065 tanggal
IRA IRAWATI, SH
Terdakwa:
SOLEH Bin Alm AYO DARYONO
33 — 4
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas slendang warna hitam
- 8 (delapan) paket kecil sabu di bungkus plastic klip warna bening di masukan
ke dalam sedotan dengan berat netto seluruhnya 1,1757 gram dan sisa berat netto seluruhnya 1,1381 gram
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening
- 1 (satu) buah lakban warna merah
- alat hisap sabu yang di masukan ke dalam cepuk rokok gudang garam merah
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam
- Membebankan
Dirampas untuk dimusnahkan;
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Faktur Pajak Masukan yang sudah direvisi tersebut tidak diserahkan selamaPemeriksaan;Rincian perhitungan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2007 sebagaiberikut:Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp3.217.418.825,00,Pajak Masukan cfm Pemeriksa Rp3.134.636.432,00,Koreksi Rp 82.782.394,00;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2007 dikoreksi sebesarRp82.782.394,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandengan penjelasan sebagai berikut:Halaman 12 dari 54 halaman.
Faktur Pajak Masukan yang sudah direvisi tersebut tidak diserahkan selamaPemeriksaan;Rincian perhitungan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2007 sebagaiberikut:Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp4.441.434.563,00,Pajak Masukan cfm Pemeriksa Rp4.356.158.159,00,Koreksi Rp 85.276.408,00;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2007 dikoreksi sebesarRp85.276.408,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandengan penjelasan sebagai berikut:1.
Faktur Pajak Masukan yang sudah direvisi tersebut tidak diserahkan selamaPemeriksaan;Rincian perhitungan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2007sebagai berikut:Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp5.483.109.042,00,Pajak Masukan cfm Pemeriksa Rp5.445.122.202,00,Koreksi Rp 37.986.840,00;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak September 2007 dikoreksi sebesarRp37.986.840,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandengan penjelasan sebagai berikut:1.
Faktur Pajak Masukan yang sudah direvisi tersebut tidak diserahkan selamaPemeriksaan;Rincian perhitungan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 sebagaiberikut:Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp3.602.773.309,00,Pajak Masukan cfm Pemeriksa Rp3.597.502.929 00,Koreksi Rp 5.270.380,00;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 dikoreksi sebesarRp5.270.380,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandengan penjelasan sebagai berikut:1.
Faktur Pajak Masukan yang sudah direvisi tersebut tidak diserahkan selamaPemeriksaan;Rincian perhitungan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2007sebagai berikut:Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp4.632.096.854,00,Pajak Masukan cfm Pemeriksa Rp4.494.462.621,00,Koreksi Rp 128.634.233,00;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak November 2007 dikoreksi sebesarRp128.634.233,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandengan penjelasan sebagai berikut:1.
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesar Rp. 10.056.608,00Menurut Terbanding ( Pemeriksa)Bahwa koreksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan Penyerahan YangHalaman 2 dari 42 halaman Putusan Nomor 798 B/PK/PJK/2016Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terhutang Pajak;Menurut Terbanding ( Penelaah Keberatan)Bahwa terdapat perincian koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan yaitu 11Faktur Pajak Masukan
seluruhnyaterlebin dahulu namun kemudian harus diperhitungkan kembaliadalah : Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakan baikuntuk, perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyakjagung.Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepenuhnyaadalah : Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung.2.6.
Bahwa apabila pada perusahaan yang integrated antara kebunsawit dan pabrik CPO, Pajak Masukan kebun dapat dikreditkan,maka terdapat perlakuan yang berbeda pada:Pajak Masukan kebun, antara Perusahaan Sawit saja yangmengkapitalisasi PM kebun ke dalam HPP dan perusahaanIntegrated yang mengkreditkan Pajak Masukan kebun.Bahwa perbedaan tersebut menyebabkan unsur pembentukharga TBS berbeda dan berpotensi memunculkan praktek tidaksehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak Masukan Kebun.Harga jual CPO dan Pajak
(5) UU PPN, diatursecara jelas bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalahPajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yangterutang pajak (PPN).Bahwa secara tersirat diatur bahwa Pajak Masukan yang terkaitatau berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak(PPN) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.Bahwa artinya, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5),pengkreditkan Pajak Masukan dapat dilakukan hanya apabilaterkait atau dapat dipersandingkan dengan adanya penyerahanyang
ke Mahkamah Agung.Bahwa dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakimmenyampaikan bahwa:Bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalahsebagai berikut:Pasal 9 ayat (2):Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan PajakKeluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8):Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimanadiatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:a.
617 — 351
UU PPN);bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) diatur, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan PajakKeluaran dalam Masa Pajak yang sama.
Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
yang dapat dikreditkan adalahPajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajakPasal 9 Ayat (6) UU PPNApabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajakjuga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yangterutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untukpenyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan
Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti,jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung denganmenggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Pasal 3Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2adalah:P=PMxZdengan ketentuan :P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dapatdikreditkan untuk Masa Pajak Oktober 2011 adalah sebagai berikut :Pajak Masukan menurut Terbanding Rp.3.037.288.193,00Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Rp. 209.818.310,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp.3.247.106.503,00bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang kurang bayar Masa Pajak Oktober2011 sebagai berikut :Hasil awarahPutusan DibatalkanNo Uraiand.
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dikreditkan adalahPajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajaksedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Wajib Pajak belummelakukan penyerahan (terutang dan tidak terutangnya penyerahan tersebuttidak dapat diketahui);Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1994, Pajak Masukan yang dapatdikreditkan adalah Pajak Masukan bagi pengeluaran BKP/JKP yang mempunyaihubungan dengan kegiatan usaha.
Oleh karena itu, meskipunsuatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengankegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapatdikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya denganpenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat(6) dan ayat (8) huruf b UU PPN 1994 dengan jelas memberikan batasan mutlakbahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan
Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam kelompokPajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuatdengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;Bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapatdikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yangHalaman 33 dari 43 halaman Putusan Nomor 865/B/PK/PJK/2017sama";b.
Dalam hal Pajak Masukan untukpenyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui denganpasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitungberdasarkan pedoman yang. ditetapkan oleh MenteriKeuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahandan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.
MenteriKeuangan dapat melimpahkan wewenang untuk menetapkanpedoman tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak;contoh:Bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurutketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN hanya Pajak Masukan ataspembelian BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahanyang terutang pajak, sehingga adanya penyerahan yangterutang pajak adalah merupakan persyaratan yang harusdipenuhi agar Pajak Masukan dapat dikreditkan disampingpersyaratan lainnya yang ditentukan;Bahwa Pajak Masukan yang tidak
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam kelompok PajakMasukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuanPasal 9 ayat (8) UU PPN;b. Bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapatdikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yangsama"c. Bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam masa tidak samasesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang berbunyiPajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkanHalaman 14 dari 39 halaman.
poin (V) Kontrak Karya, disebutkan Dalamhal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu MasaPajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikandengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak berikutnya kecualikelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspordan/atau penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilaidapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak";bahwa Kontrak Karya tersebut di atas, hanya mengatur secarakhusus mengenai kelebihan Pajak Masukan
Bahwa oleh sebab itu, sepanjang Termohon PeninjauanKembali belum melakukan penyerahan (belum ada PajakKeluaran), belum berproduksi, maka Termohon PeninjauanKembali tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan, sehinggaseluruh Pajak Masukan tersebut diatas dikoreksi;3.4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyatakan tidaksetuju atas koreksi atas Pajak Masukan sebesarRp1.846.150.244,00 tersebut dengan alasan bahwaPengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan sudah sesuaiHalaman 24 dari 39 halaman.
Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada,Termohon Peninjauan Kembali selama Januari s.d.
bahwauntuk mengkreditkan Pajak Masukan dipersyaratkan harusada keterkaitan antara Pajak Masukan tersebut denganPenyerahan BKP/JKP yang terutang Pajak PertambahanNilai;Halaman 33 dari 39 halaman.
100 — 19
V1/16/2013PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPNTahun Pajak 2009Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak MasukanMasa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp 6.182.131.172,00 dengan pokok sengketaRp339.633.018,00, dengan demikian Majelis memutuskan yang menjadi pokok sengketa adaKoreksi Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00;Menrut bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 350.778.467,00 sesuai dengan Keputusan MenteriTerbanding Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000
tanggal 26 Desember 2000 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang MelakukanPenyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran NomorSE90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan PadaPerusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit;Menurut bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesarPemohon Rp 339.633.018,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo.Banding No
adalah sebagai berikut:Pasal 9 ayat (2): Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarandalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8) : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diaturdalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusahadikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;c. perolehan dan
yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak;bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yangberkenaan dengan penyerahan MKS dan IKS, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatanuntuk perolehan TBS;bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidakmelakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidakdapat diterapkan pada sengketa banding
penyerahannyaterutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BarangKena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:1.
161 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk Penyerahan yang TerutangPajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PajakMasukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yangTerutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedomanpenghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Pasal 3Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :P=PMxZdengan ketentuan :P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan BarangKena Pajak dan/atau Jasa Kena
Putusan Nomor 1530/B/PK/PJK/201 7Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang KenaPajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN (PajakKeluaran) dan oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengankegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan yang tidakterbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatanpengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja akan tetapi jugatermasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itusendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan
Putusan Nomor 1530/B/PK/PJK/201 7 Tidak ada Pajak Masukan atasPembelian TBS;v Pajak Masukan kebun menjadi unsurHPP dari TBS yang dibeli, selanjutnyamenjadi unsur HPP bagi CPO dan Pk;7 Dalam hal usaha Wajib Pajak terintegrasiKebun Sawit dengan Pabrik CPO : Tidak ada PPN atas TBS;v PPN hanya atas CPO dan Pk;v Pajak Masukan kebun dibiayakan danakan menjadi unsur HPP bagi CPO danPK;Bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasiantara kebun sawit dengan pabrik CPO dan PK,Pajak Masukan kebun dapat dikreditkan
578 — 289
UU PPN);bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) diatur, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan PajakKeluaran dalam Masa Pajak yang sama.
Dengan demikian dalam pengkreditan Pajak Masukan disyaratkanadanya Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;bahwa Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaranbukan didasarkan pada timbulnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari barang yang sama, namundidasarkan pada kurun waktu yang sama yaitu dalam Masa Pajak yang sama.
yang dapat dikreditkan adalahPajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajakPasal 9 Ayat (6) UU PPNApabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajakjuga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yangterutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untukpenyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan
Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti,jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung denganmenggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Pasal 3Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2adalah:P=PMxZdengan ketentuan :P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dapatdikreditkan untuk Masa Pajak Februari 2011 adalah sebagai berikut :Pajak Masukan menurut Terbanding Rp. 612.292.977,00Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Rp. 14.917.650,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp. 627.210.627,00bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang kurang bayar Masa Pajak Februari2011 sebagai berikut :Hasil awarahTerbandi Putusan DibatalkanUraiand.
21 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yangmemperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;Bahwa menurut Penjelasan Pasal 16B ayat (3), PPN Masukan atas kegiatanmenghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) tidak dapat dikreditkan apabilahanya terdapat penyerahan TBS;Bahwa ketentuan Pasal 16 B ayat (3) tidak dapat diterapkan sebagai acuan perlakuanPPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk)apabila PPN Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan hasil akhir
, karena ataspenyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan Nilai;Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebih dahulu namun kemudian harus diperhitungkan kembaliadalah:Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakan baik untuk,perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung;2 Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepenuhnya adalah:Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yang digunakanuntuk memproduksi minyak jagung;e Surat Edaran Direktur
Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan oleh pihak Penjual TBS(pemilik Kebun Sawit);e Karena Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan oleh pihak PenjualTBS (pemilik Kebun Sawit), maka Pajak Masukan kebun menjadi unsurHPP dari TBS yang dijual pihak Penjual TBS (pemilik Kebun Sawit).Atau dengan kata lain, Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dariTBS yang dibeli oleh pihak Pembeli (Pabrik CPO), yang selanjutnyamenjadi unsur HPP bagi CPO;c Dalam hal usaha Wajib Pajak integrated Kebun Sawit dan
Pabrik CPO:e Tidak ada PPN yang dipungut atas penggunaan Tanda Buah Segar (TBS);e Pemungutan PPN hanya dilakukan atas penyerahan CPO;e Pajak Masukan Kebun tidak dapat dikreditkan, tetapi dibiayakan danakan menjadi unsur HPP bagi CPO;11 Bahwa apabila pada perusahaan yang integrated antara kebun sawit danpabrik CPO, Pajak Masukan kebun dapat dikreditkan, maka terdapatperlakuan yang berbeda pada:a Pajak Masukan kebun, yaitu antara Perusahaan Sawit saja yangmengkapitalisasi Pajak Masukan Kebun ke dalam
HPP dan perusahaanintegrated yang mengkreditkan Pajak Masukan Kebun.
35 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
terakhir denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentangPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagiHalaman 7 dari 39 halaman.
yang tidak dapat dikreditkanadalah: Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupukyang digunakan untuk perkebunan jagung, karenaJagung adalah bukan Barang Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian truck yangdigunakan untuk jasa angkutan, karena jasaangkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana
Putusan Nomor 1467/B/PK/PJK/20162.5.2) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebih dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah: Pajak Masukan untuk perolehan truck yangdigunakan baik untuk, perkebunan jagung maupununtuk pabrik minyak jagung.3) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah:Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yang digunakanuntuk memproduksi minyak jagung.Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010tanggal 05 April 2010 tentang
adalah sebagai berikut:a.Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Payakdan/atau Jasa Kena Pajak yang nyatanyata hanyadigunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannyaterutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkanseluruhnya, seperti misalnya:1) Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;2) Pajak Masukan untuk perolehan alatalat perkantoranyang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahanJasa persewaan kantor.Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajakdan
Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapatdipastikan penggunaannya untuk penyerahan yangterutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak,pengkreditannya menggunakan pedoman penghitunganpengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Keuangan ini.Misalnya:1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakanbaik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrikminyak jagung;2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yangdigunakan
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Banding ini disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan(selambatlambatnya 3 bulan sejak tanggal diterimanya KeputusanKeberatan);Ketentuan MateriilSengketa PajakBahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat KeputusanTerbanding Nomor KEP779/WPJ.06/2014 tanggal 13 Mei 2014 atas KoreksiPajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.287.540.706,00;Pendapat dan Alasan BandingKoreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp287.540.706,00;Pajak Masukan menurut SPT/WP Rp
987.664.224,00Pajak Masukan menurut Pemeriksaan Rp 672.142.642,00Jumlah Koreksi Rp 315.521.582,00Koreksi yang disetujui Rp 27.980.876,00Koreksi Rp 287.540.706,00Dasar koreksi menurut Terbanding:Bahwa koreksi disebabkan terdapat Pajak Masukan yang digunakan untukkebun, jawaban "Tidak ada" atas klarifikasi pajak masukan, dan Pajak Masukanyang Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;Alasan Banding Pemohon Banding:Halaman 3 dari 56 halaman Putusan Nomor 1792/B/PK/PJK/20171.
, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;Halaman 18 dari 56 halaman Putusan Nomor 1792/B/PK/PJK/20172.6.(2) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebin dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah : Pajak Masukan untuk perolehan truck yangdigunakan baik untuk, perkebunan jagung maupununtuk pabrik minyak jagung;(3) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah : Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin
Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapatdigolongkan ke dalam golongan :a.
Pajak Masukan untuk pengeluaran yang langsungberhubungan dengan kegiatan usaha;b.