Ditemukan 218967 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-12-2019 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4246 K/PID.SUS/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — Andi Rifky Suyaib alias Dito Bin Suyaib
10816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 72/PID.SUS/2019/PT KDI tanggal 5 Agustus 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Kdi tanggal 4 Juli 2019
Putus : 06-10-2021 — Upload : 14-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 934 K/Pid/2021
Tanggal 6 Oktober 2021 — Ashbir Panggilan Abi
17150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 285/PID.SUS/ 2020/PT PDG tanggal 14 Januari 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 143/Pid.Sus/2020/PN Pmn tanggal 12 November 2020 tersebut
Putus : 26-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617 PK/Pdt/2022
Tanggal 26 Juli 2022 — DJOE ALEX RAMLI, Dk Lawan PT SENTUL CITY TBK Dan PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) MINANTI TRESNANING TIMUR, S.H., Dkk
11122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEDE HASAN SANJAYA tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1713 K/Pdt/2021, tanggal 12 Agustus 2021, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung 106/PDT/2020/PT BDG, tanggal 27 Maret 2020, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong 33/Pdt.G/2016/PN Cbi, tanggal 21 November 2019;
Putus : 24-04-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/Pdt/2018
Tanggal 24 April 2018 — TATANG HENDRAWAN, dkk lawan SANTEBI, dkk dan ENDANG USMAN, S.H, dkk
13989 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KWEE PHEI LAN tersebut;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1500 K/PDT/2015 tanggal 26 Januari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 388/PDT/2014/PT.Bdg. tanggal 10 November 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 206/Pdt.G/2013/PN.BB. tanggal 28 Mei 2014;
    Membatalkan Akta Perjanjian Perdamaian Sengketa Hak Atas TanahNomor 9 tanggal 11042006 (sebelas April tahun dua ribu enam) yangdibuat dihadapan: Endang Usman, S.H., Notaris Kabupaten Bandung(Turut Tergugat ) antara: Tahmi (Pinhak Pertama) dengan 1. TatangHendrawan, 2. Tanto Setiawan, 3. Ny Kwee Pheilan, 4. Ny. Dra. NettySetiawati, 5. Rusli Sutanto (Pihak Kedua);. Membatalkan Akta Jual Beli: Nomor 623/JB/KCU/IV/2001, tertanggal 30042001 atas nama TatangHendrawan;Halaman 5 dari 20 hal. Put.
    Dede Suhaya tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor388/Pdt/2014/ PT.Bdg. tanggal 10 November 2014 juncto PutusanPengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 206/Padt.G/2013/PN.BB.tanggal 28 Mei 2014;Halaman 11 dari 20 hal. Put. Nomor 32 PK/Pdt/2018Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapatditerima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,;2.
    Nomor 32 PK/Pdt/2018z..Pemohon Peninjauan Kembali Dalam Konvensi, untuk seluruhnya;Membatalkan batal Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
    Membatalkan putusan Kasasi Nomor 1500 K/Pdt/2015 juncto Nomor388/Pdt/2014/PT BDG. juncto Nomor 206/Pat.G/2013/PN.BB.3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum penetapanperdamaian Nomor 45/Pdt.P/1998/PN BB juncto Nomor 57/Pdt.eks/1998/PN BB juncto Nomor 32/Pdt.G/1994/PN BB juncto Nomor 64/Pdt/1995/PTBdg.4.
    KWEE PHEI LAN tersebut;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1500 K/PDT/2015tanggal 26 Januari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan TinggiBandung Nomor 388/PDT/2014/PT.Bdg. tanggal 10 November 2014 yangmembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor206/Pat.G/2013/PN.BB. tanggal 28 Mei 2014;MENGADILI KEMBALI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 28 Mei2014 Nomor 206/Pat.G/2013/PN.BB.
Putus : 29-11-2021 — Upload : 27-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 810 PK/Pdt/2021
Tanggal 29 Nopember 2021 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, cq PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, cq PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT Lawan CV BERJAYA
249128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3675 K/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 8/PDT/2019/PT SMR., tanggal 13 Maret 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Trg., tanggal 13 Agustus 2018;
Putus : 19-10-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2679 K/Pdt/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — MATHIALAGAN Lawan HAMDANI
227109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiMATHIALAGAN tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor9/PDT/2018/PT.MDN., tanggal 10 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 609/Pdt.G/2016/PN.Mdn., tanggal 26 Juli 2017;
    permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal25 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi semulaTerbanding/Penggugat untuk seluruhnya; Membatalkan
    Nomor 2679 K/Pdt/2020Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori kasasi tanggal 25 Juli 2018, dan kontra memorikasasi tanggal 20 Agustus 2018 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti Pengadilan Tinggi Medan yang membatalkan Putusan PengadilanNegeri Medan telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa tanah objek sengketa berupa sebidang tanah beserta denganbangunannya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3555/Ds.
    Nomor 2679 K/Pdt/2020Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MATHIALAGAN sertamembatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor9/PDT/2018/PT.MDN., tanggal 10 April 2018 yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Medan Nomor 609/Pdt.G/2016/PN.Mdn., tanggal 26 Julli2017 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amarputusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini
    berada di pihak yangkalah, maka Termohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiMATHIALAGAN tersebut: Membatalkan
    Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor9/PDT/2018/PT.MDN., tanggal 10 April 2018 yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Medan Nomor 609/Pat.G/2016/PN.Mdn., tanggal 26Juli 2017;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.
Putus : 24-02-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Februari 2022 — Tata Sasmita
31684 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 237/PID.SUS/2020/PT PDG tanggal 19 Oktober 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN.Slk tanggal 7 September 2020 tersebut
Putus : 19-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3119 K/Pdt/2022
Tanggal 19 September 2022 — ZHONGXING ZHENG Lawan R. BANONDARI PERMATASARI, Dk
593642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ZHONGXING ZHENG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 601/PDT/2021/PT Bdg tanggal 8 Desember 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur 22/Pdt.G/2021/PN Cjr tanggal 29 September 2021;
Putus : 06-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1586 K/Pdt/2020
Tanggal 6 Juli 2020 — ROCHMAT LAWAN KOMARUDIN, dkk
333180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ROCHMAT,tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 23/PDT/2019/PTBGL, tanggal 12 September 2019 yang membatalkan Putusan PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Bgl tanggal 14 Mei 2019
    Penggugat Rekonvensi atau Para TergugatKonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesarRp537.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);Bahwa dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu telahmemberikan Putusan Nomor 23/PDT/2019/PT BGL tanggal 12 September2019 yang amarnya adalah sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding; Membatalkan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi pada Nomor 23/PDT/2019/PT BGLdan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Bgltanggal 14 Mei 2019;Dalam Rekonvensi: Menolak rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para TergugatKonvensi Para Termohon Kasasi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Temohon kasasi/Para Tergugat Konvensi/ParaPenggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggungrenteng sebesar Rp537.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah
    5% perbulan dari modal pokok selama 60 (enam puluh)bulan tersebut terlalu besar, sehingga harus diperbaiki menjadi 6% pertahundihitung sejak gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri sampai di bayarlunas oleh Para Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ROCHMAT, dan membatalkanPutusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 23/PDT/2019/PT BGL, tanggal 12September 2019 yang membatalkan
    Nomor 1586 K/Pdt/2020tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ROCHMAT,tersebut:Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 23/PDT/2019/PTBGL, tanggal 12 September 2019 yang membatalkan Putusan PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 11/Padt.G/2019/PN Bgl tanggal 14 Mei 2019;MENGADILI
Putus : 13-09-2022 — Upload : 30-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2588 K/Pdt/2022
Tanggal 13 September 2022 — JULIANTON Lawan MUSTOFA
12929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JULIANTON tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 33/PDT/ 2022/PT PLG., tanggal 6 April 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 175/Pdt.G/2021/PN Plg., tanggal 28 Januari 2022;
Putus : 10-08-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1586 K/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — EKA SAFITRI lawan PT. BATAM RIAU BERTUAH
18074 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EKA SAFITRI, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor172/PDT/2017/PT.PBR tanggal 14 November 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 113/Pdt.G/2016/PN.Btm tanggal 2 Maret 2017;
    seluruhnya olehPengadilan Negeri Batam dengan putusan Nomor 113/Pdt.G/2016/PN.Btmtanggal 2 Maret 2017, yang amarnya sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiPekanbaru dengan putusan Nomor 172/PDT/2017/PT.PBR tanggal 14November 2017, yang amarnya sebagai berikut: Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat: Membatalkan
    Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti/PengadilanTinggi Pekan baru tidak tepat karena tanpa alasan sahmengesampingkan isi perjanjian perikatan jual beli dalam perkara aquo dimana disepakati bahwa Pemohon Kasasi sebagai pihak penjualberhak membatalkan perjanjian jika Termohon Kasasi sebagai pembellilalai memenuhi kewajibannya membayar angsuran 2 (dua) kali secaraberturutturut;5.
    Bahwa terbukti Termohon Kasasi tidak membayar angsuran sesuai isiperjanjian perikatan lebih dari 2 (dua) bulan/kali berturutturut sehinggaperbuatan Pemohon Kasasi secara sepihak membatalkan perjanjianperikatan jual beli dalam perkara aquo dapat dibenarkan;6.
    Bahwa karena sudah tepat dan benar maka pertimbangan dan putusanJudex Facti/Pengadilan Negeri Batam diambil alin oleh MahkamahAgung;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EKA SAFITRI, dan membatalkanputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 1/72/PDT/2017/PT.PBRtanggal 14 November 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan NegeriBatam Nomor 113/Pdt.G/2016/PN.Btm tanggal 2 Maret 2017
    Nomor 1586 K/Pdt/2018membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EKA SAFITRI,tersebut: Membatalkan putusan
Putus : 02-08-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3482 K/PID.SUS/2022
Tanggal 2 Agustus 2022 — Muntasar Bin Abu Bakar
5310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor492/PID/2021/PT BNA, tanggal 2 Februari 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Bir, tanggal 29 November 2021 tersebut
Putus : 29-05-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2337 K/Pdt/2014
Tanggal 29 Mei 2015 — NURMALA DEWI SINULINGGA lawan MUHAMMAD NUR bin SAID
9043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NURMALA DEWI SINULINGGA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 06/PDT/2014/PT JBI, tanggal 5 Maret 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 35/Pdt.G/2013/PN Jbi, tanggal 30 Oktober 2013;
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp1.461.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh saturibu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanTergugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 35/Pdt.G/2013/PNJbi, tanggal 30 Oktober 2013 tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan TinggiJambi dengan Putusan Nomor 06/PDT/2014/PT JBI, tanggal 5 Maret 2014 denganamar sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;Membatalkan
    Kasasi sanggup dengan uangyang ia miliki dari hasil jerih payahnya menjalankan usaha untuk membeli 2(dua) unit ruko yang mejadi objek sengketa dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa, setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterimatanggal 4 April 2014 dan jawaban memori kasasi yang diterima tanggal 6 Mei2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jambiternyata Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jambi yang membatalkan
    Penggugat seluruhnya, oleh karenanya dengan demikian pertimbanganputusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jambi diambil alin menjadi pertimbanganMahkamah Agung;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidakperlu. mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi dari Pemohon Kasasi: NURMALA DEWI SINULINGGA dan membatalkanPutusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 06/PDT/2014/PT JBI, tanggal 5 Maret2014 yang membatalkan
    pihak yangkalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatperadilan;Memerhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NURMALA DEWISINULINGGA tersebut; Membatalkan
    Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 06/PDT/2014/PT JBI,tanggal 5 Maret 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri JambiNomor 35/Pdt.G/2013/PN uJbi, tanggal 30 Oktober 2013;MENGADILI SENDIRI:1.
Putus : 16-12-2019 — Upload : 13-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3559 K/Pdt/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — SILVIA ANGGRIANI lawan RATNA, DK
641211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SILVIA ANGGRIANI tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor94/PDT/2018/PT JAP. tanggal 26 Maret 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Nab tanggal 6 November 2018;
    Rp1.586.000,00 (satu juta lima ratusdelapan puluh enam ribu rupiah);Bahwa dalam tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan olehPengadilan Tinggi Jayapura dengan Putusan Nomor 94/PDT/2018/PT JAP.tanggal 26 Maret 2019, yang amarnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding dan Pembanding Ilsemula Tergugat dan Tergugat II;Dalam Eksepsi: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor18/Pdt.G/2018/PN Nab tanggal 6 November 2018 yang dimohonkanbanding tersebut;Dalam Pokok Perkara: Membatalkan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor94/PDT/2018/PT JAP tertanggal 26 Maret 2019:Mengadili sendiri dan memberikan putusan:Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor18/Pdt.G/2018/PN.
    Nomor 3559 K/Pdt/201916 April 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 29 April 2019 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, Mahkamah Agung berpendapat bahwaPutusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Nabire, telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:a. Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai status 2(dua) bidang tanah yaitu tanah seluas + 1.568 m?, dan tanah seluas +1.277 m?
    terbit sertifikat hak atas nama Pemohon Kasasi yaituSertifikat Hak Milik Nomor 1033 dan Nomor 1035 sehingga tepatsebagaimana dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Nabirebahwa objek sengketa adalah milik sah Pemohon Kasasi:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SILVIA ANGGRIANI danmembatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PDT/2018/PTJAP. tanggal 26 Maret 2019 yang membatalkan
    yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SILVIAANGGRIANI tersebut; Membatalkan
Putus : 21-12-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3524 K/Pdt /2018
Tanggal 21 Desember 2018 — HASNAH lawan HJ. MARI binti KESSA
7945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HASNAH tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 72/PDT/2018/PT.MKS tanggal 14 Mei 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Sdr tanggal 14 Agustus 2017;
    biaya perkara sejumlah Rp 1.094.000,00 (Satu jutasembilan puluh empat ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiMakassar dengan Putusan Nomor 72/PDT/2018/PT.MKS tanggal 14 Mei2018, dengan amar sebagai berikut: Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Pembanding semulaPenggugat konpensi/Tergugat rekonpensi;DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap No.11/Pdt.G/2017/PN.Sdr tanggal 14 Agustus 2017 dalam eksepsi;DALAM POKOK PERKARA: Membatalkan
    Nomor 3524 K/Pdt/2018Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 21 Agustus 2018 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti/Pengadilan Tinggi Makassar telah salah menerapkan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi)yang membatalkan
    Nomor 3524 K/Pdt/2018permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HASNAH dan membatalkanPutusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 72/PDT/2018/PT.MKS tanggal14 Mei 2018 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri SidenrengRappang Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Sdr tanggal 14 Agustus 2017 sertaMahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihakyang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
    semuatingkat peradilan;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HASNAHtersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 72/PDT/2018/PT.MKS tanggal 14 Mei
    2018 yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Sdrtanggal 14 Agustus 2017;MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi tidak dapatditerima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Halaman 7 dari 8 hal.
Putus : 13-09-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2539 K/Pdt/2022
Tanggal 13 September 2022 — BAIQ MIERA PRIESTIWATHIE Lawan MAR’I TALIB, digantikan oleh ahli warisnya: DANIEL TALIB, Dkk Dan H. ABDUL SATAR, Dkk
25657 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BAIQ MIERA PRIESTIWATHIE, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 167/PDT/2021/PT MTR., tanggal 1 September 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 87/Pdt.Bth/2020/PN Pya., tanggal 8 Juni 2021;
Putus : 09-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2729 K/Pdt/2022
Tanggal 9 September 2022 — NURHAMSYAH Lawan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. DIRJEN KEKAYAAN NEGARA c.q. DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN SISTEM INFORMASI Dan 1. BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN, Dkk
18872 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NURHAMSYAH tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 9/Pdt/2021/PT TJK, tanggal 28 Januari 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Kla, tanggal 15 Oktober 2020;
Putus : 10-03-2021 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 K/PID.SUS/2021
Tanggal 10 Maret 2021 — Yoga Aditya Nugraha Bin Anton Hartono
4416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 206/PID.SUS/2020/PT.BDG tanggal 20 Juli 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 250/Pid.Sus/2020/PN Blb tanggal 14 Mei 2020 tersebut
Putus : 12-06-2023 — Upload : 25-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 PK/Pdt/2023
Tanggal 12 Juni 2023 — Tuan ARBAIN Lawan 1. Ny. KARTINI, Dkk Dan KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEKANBARU
211127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua Tuan ARBAIN tersebut;- Membatalkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 83 PK/Pdt/2022, tanggal 23 Februari 2022 yang membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 779 K/Pdt/2020, tanggal 22 April 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 504/PDT/2018/PT DKI., tanggal 17 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 386/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr., tanggal
Putus : 14-12-2022 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3505 K/Pdt/2022
Tanggal 14 Desember 2022 — JUI KAM Lawan BAI XIAO PING
9353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi JUI KAM tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 320/PDT/2020/PT MDN tanggal 26 Agustus 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 5 Mei 2020;