Ditemukan 579 data
BUN MIAU FONG
25 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon yang dulunya bernama BUN MIAU FONG sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor 6172-LT-02042014-0028 selanjutnya diubah menjadi LINDA LIM;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
Pemohon:
BUN MIAU FONG
KWEE MIAU ENG
6 — 2
Pemohon:
KWEE MIAU ENG
MIAU NGO
8 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perkawinan pemohon, yaitu MIAU NGO dengan seorang laki-laki bernama Alm. KARSONO secara Agama Budha di Vihara Sumber Cahaya di hadapan Pandita Loka Palasrava yang bernama Tasmin, dan para saksi-saksi.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Resmi Penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, guna di daftarkan tentang peristiwa pengesahan Pengakuan anak dalam perkawinan tersebut dalam Daftar Register yang tersedia untuk itu, sehingga
perkawinan Pemohon MIAU NGO dengan Suami pemohon yang bernama KARSONO terdaftar dan tercatat di dalamnya;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp100.000,-(Seratus ribu rupiah);
Yang tercantum diatas berstatus anak luar kawin dari MIAU NGO, sebagai anak suami istri KARSONO Dan MIAU NGO;
Pemohon:
MIAU NGO
TJONG MIAU CHIN
8 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan nama dan tempat lahir yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Akta Kelahiran Nomor : 2397/DKCS/2009 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 24 Juli 2009 atas nama MIAU CHIN selanjutnya diubah menjadi TJONG MIAU CHIN dan tempat lahir tertulis Sungai Rusa
Pemohon:
TJONG MIAU CHIN
TJOENG MIAU YOENG
4 — 0
Pemohon:
TJOENG MIAU YOENG
PHANG MIAU JIN
24 — 0
Menetapkan memberikan Ijin Kuasa kepada Pemohon PHANG MIAU JIN selaku Ibu Kandung terhadap anaknya masih dibawah umur yaitu:
- Bernama ANGELI MICHELLE, Perempuan, di Singkawang 1 April 2009;
- Bernama VINCENT ANTONIO, Perempuan, di Singkawang 25 Januari 2011;
untuk mengurus Administrasi Balik Nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang dengan SERTIPIKAT Hak Milik No:
Pemohon:
PHANG MIAU JIN
LIU MIAU KIAN
59 — 6
Pemohon:
LIU MIAU KIAN
phang miau jin
19 — 19
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan memberikan Ijin Kuasa kepada Pemohon PHANG MIAU JIN selaku Ibu Kandung terhadap anaknya masih dibawah umur yaitu:
- Bernama ANGELI MICHELLE, Perempuan, di Singkawang 1 April 2009;
- Bernama VINCENT ANTONIO, Perempuan, di Singkawang 25 Januari 2011;
untuk
Pemohon:
phang miau jin
56 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
CONG MIAU FONG bin AFAT
TJHANG MIAU SONG
10 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan marga / nama TJHANG MIAU SONG sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini, yang hingga kini berjumlah Rp144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah);
Pemohon:
TJHANG MIAU SONG
MIAU KHOEI SUSIANI
16 — 0
- Menetapkan bahwa Identitas Pemohon yang benar adalah MIAU KHOEI SUSIANI, lahir di Sambas, tanggal lahir 04-01-1961. Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pemohon:
MIAU KHOEI SUSIANI
DJONG MIAU FUNG
9 — 6
Pemohon:
DJONG MIAU FUNG
DJONG MIAU FUNG
17 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 396/U/JB/2006 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 25 Januari 2006 atas nama Jeffry Antonius yang sebelumnya tertulis Kartini Herlina Halipah diubah menjadi Djong Miau Fung;
- Memerintahkan kepada Pemohon
Pemohon:
DJONG MIAU FUNG
TJHONG MIAU HA
9 — 8
Pemohon:
TJHONG MIAU HA
PHANG MIAU TAN
7 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 24840/DKCS/2010, yang diterbitkan Wali Kota Singkawang, tanggal4 Februari 2011 atas nama MIAU TAN selanjutnya diubah PHANG MIAU TAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta pencatatan sipil
Pemohon:
PHANG MIAU TAN
SO MIAU HUWE
19 — 8
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir Pemohon di Paspor milik Pemohon dengan Nomor C5162409 atas nama SO MIAU HUWE tersebut, dari yang semula tertulis 16 Juni 1959 diperbaiki menjadi 16 Juni 1968 sesuai dengan data kelahiran Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan
Akta Kelahiran Pemohon Nomor 860/1968 tanggal 18 Mei 2022 atas nama SO MIAU HUWE yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta sebagaimana pula dengan data kelahiran Pemohon yang termuat dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 6102185606680002 atas nama SO MIAU HUWE dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 6102181209080003 atas nama SO MIAU HUWE;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
SO MIAU HUWE
34 — 7
Menyatakan Terdakwa BONG MIAU SAN Alias ASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan penyimpanan Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
BONG MIAU SAN Als ASAN
./2015/PN.SKWDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara :Nama lengkap :BONG MIAU SAN Alias ASANTempat lahir : SedauUmur/tanggal lahir : 01 September 1973Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Baru, RT.002/RW.001,Kelurahan Sanggau KulorKecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang.Agama : BudhaPekerjaan :
Menyatakan Terdakwa BONG MIAU SAN ALS ASANsecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *menyelenggarakankegiatan penyimpanan,yang tidak memenuhi persyaratan SanitasiPangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentangpangan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU RI Nomor18 Tahun 2012 Tentangpangan Jo Pasal 71 Ayat (2) UU RI Nomor 18Tahun 2012 TentangoanganDakwaan pertama kami.2.
Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa BONG MIAU SAN ALSASANdengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwatetap ditahan.3.
mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap padatuntutannya semula;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap padapembelaan tersebut.Halaman 3 dari 21 , Putusan Nomor 158/Pid.Sus./2015/PN.SKWMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama :wanna enna nn nn= Bahwa Terdakwa BONG MIAU
Menyatakan Terdakwa BONG MIAU SAN Alias ASAN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyelenggarakanHalaman 23 dari 21, Putusan Nomor 158/Pid.Sus./2015/PN.SKWkegiatan penyimpanan Pangan yang tidak memenuhi PersyaratanSanitasi Pangan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
LIE MIAU DJIN
17 — 4
Pemohon:
LIE MIAU DJIN
HIU MIAU KONG
15 — 3
Pemohon:
HIU MIAU KONG
DJONG MIAU TAN
17 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam Akta Kelahiran dengan Kutipan No. 75/DSKC/2005 tanggal 11 Pebruari 2005 atas nama Miau Tan selanjutnya diubah menjadi Djong Miau Tan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama ini kepada Kantor Dinas Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan
Pemohon:
DJONG MIAU TAN