Ditemukan 29 data
89 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hino Biohanis), seharusnya perkara ini diklafikasikan Nebis /nIdem (pengajuan kembali ke sidang Pengadilan dalam perkara pidanayang sama);Bahwa Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak menjadikanputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 319K/Pid.Sus/2010 tanggal 31 Agustus 2010 sebagai yurisprudensi, di mana putusanMahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atas nama Terdakwa Dr. HinoBiohanis, Drs. H. Baiduri Mohram, H.
78 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
PutusanPeninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 28 Oktober 2004Nomor 27 PK/TUN/2002, oleh karena telah adanya putusan lembagaperadilan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut maka gugatan yang dimajukan oleh Penggugat adalah Nebis /nIdem, maka cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat dinyatakantidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaara);2.
PutusanPeninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 28 Oktober 2004Nomor 27 PK/TUN/2002, oleh karena telah adanya putusan lembagaperadilan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut maka gugatan yang dimajukan oleh Penggugat adalah Nebis /nIdem, maka cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat dinyatakantidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaarad);2.
128 — 115
., dengan Perkara a quo;Bahwa gugatan PENGGUGAT dapat pula dikatakan melekat Nebis /nIdem sesuai dengan ketentuan 1917 KUH Perdata.
61 — 3
Oleh karenanya gugatan dari ParaPenggugat harus ditolak karena obyeknya sama (nebis in nidem) selanjutnya gugatanwaris nomor: 3532/Pdt.G/2012/PA.Kab.Kdr dari Para Penggugat tidak layak untukditeruskan karena akan merusak hukum acara yang ada;Hal ini merupakan fakta hukum yang tidak bisa ditawartawar lagi, karenamenyangkut adanya kepastian hukum, disamping itu sesuai aturan perundangundangan yang baru semua perdilan satu atap di bawah kekuasaan kehakiman.Sehingga dalam hal ini jangan sampai Pengadilan
51 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan Keempat: Judex Facti telah melanggar asasasas atau prinsip24prinsip peradilan jujur, objektif, adil, kKepastian hukum, prinsip Nebis /nIdem dan atau salah atau lalai menerapkan tentang hukum pembuktian:Mengenai Nebis In Idem, Judex Facti telan memberikan pertimbangan,sebagai berikut:25"Bahwa setelah Majelis membaca putusan Nomor 1684/Pdt.G/2008/PA.Bdg tanggal 13 Agustus 2009 Jo. 234/Pdt.G/2009/PTA.Bdg Jo. 285/K/AG/2010 tanggal 2 September 2010, yang isinya pada pokoknya tentangkeahliwarisan
49 — 56
Bahwa Duangsom tidak beraku terhadap tindakan membayar uang.Maka berdasarkan tanggapan, sanggahan, bantahan dan uraian segala hal yangdikemukakan diatas, terlebin Gugatan Penggugat ini secara Hukum Perdata "Ne Bis /nIdem" sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 03 Desember1998 No: 419/PDT.G/1998/PN.
110 — 17
NIDEM: tempat tanggal lahir Cilacap, 13 Februari 1981, jenis kelamin perempuan, tempat tinggal Jl.Rambutan Rt.05 Rw.02 Dese Brani, Sampang, Cilacap, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
164 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pokok perkara, mengenai perkara serupa yang pernahdiputus di masa lalu.Proses di Pengadilan yang berbeda lingkungan:Panitera Pengadilan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepadaPengadilan dimana perkara tersebut pernah diputus;Melaporkan kepada Ketua Pengadilan yang bersangkutan adanyaperkara yang berkaitan dengan nebis in idem;Proses pengiriman ke Mahkamah Agung;Pengadilan yang bersangkutan wajib melaporkan kepada MahkamahAgung tentang adanya perkara yang berkaitan dengan azas nebis /nidem
47 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 161 K/Pdt/2015Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO);Bahwa Tergugat mendalilkan gugatan Penggugat mempunyai unsur Nebis /nIdem oleh karena baik pihakpihak maupun objek perkara adalah samadengan perkara terdahulu dimana dalam perkara dahulu objek perkaradigabung 1 tumpak dan dalam perkara sekarang ini dipecah menjadi 2bagian yakni tumpak dan tumpak II akan tetapi pada hakekatnya objekperkara a quo adalah sama dengan objek perkara dahulu yakni terletak diJalan Dobi Il Nomor 33