Ditemukan 2163 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1002/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 11-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2500/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah makadapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksi membayarbiaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
    kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;halaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 2500/Pdt.G/2018/PA.Mr.Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 07-09-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 10-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2096/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 14 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
    mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 18-10-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2443/Pdt.G/2016/PA.Mr
Tanggal 30 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPemohon dan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 16-11-2018 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2824/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihnan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim
Register : 02-08-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 28-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1836/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah makadapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksi membayarbiaya mediasi.1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.(1 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkan menandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    Putusan Nomor 1836/Pdt.G/2018/PA.Mrtelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim, H.Ruslan, S.Ag
Register : 04-12-2017 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2849/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 6 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
220
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
    Penetapan Nomor 2849/Pdt.G/2017/PA.Mr.telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim, H.Muhsin
Register : 02-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapal kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,halaman 4 dari 7 Putusan Nomor 0085/Pdt.G/2019/PA.Mr.selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 16-12-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 23-10-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2914/Pdt.G/2015/PA.Mr
Tanggal 7 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.e Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.e Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutpermohonan.
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 31-10-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2571/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 5 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
241
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa, Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 21-06-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 22-09-2018
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1380/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.e Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.
    bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihnan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 27-09-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2360/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 6 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPemohon dan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 12-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1769/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 21-09-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 28-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2318/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 9 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.e Apabila proses mediasi mencapal kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.e Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
    Putusan Nomor 2318/Pdt.G/2018/PA.Mrtelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilin Mediator nonhakim, Muh.Nur, S.H, dan
Register : 29-08-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 10-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2018/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 5 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutpermohonan.
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa, Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihnan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim
Register : 25-05-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1322/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
    mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 03-01-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 18/Pdt.G/2024/PA.Tmk
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
65
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat:
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TONI RIDWAN BIN MASDUKI)terhadap Penggugat (YEYEN NAPISAH BINTI USEP SAEPULOH);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai berikut :
    1. Biaya panggilan sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    2. Biaya jasa mediator Nonhakim sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh
Register : 06-11-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2612/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 12 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihnan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 06-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1985/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapal kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 10-09-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 28-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2184/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 11 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa, kemudian Pemohon dan Termohon menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa, Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama Mojokerto maupun Mediator dari luar(Mediator nonhakim
    bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan AgamaMojokerto, selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim, H.