Ditemukan 18520 data
9 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 911/Pdt.G/ 2020/PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 911/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 25 Agustus 2020, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp416.000,00 (Empat ratus enam belas ribu rupiah);
911/Pdt.G/2020/PA.Kag
tempat tinggal di XXX Kota Palembang, sebagai Pemohon;melawanTermohon, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan D3, pekerjaan BadanUsaha Milik Negara, tempat tinggal di XXX, Kabupaten Oganllir, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 24 Agustus2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register perkara Nomor 911/Pdt.G/2020/PA.Kag
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, maka seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPemohon yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan ini;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 911/Pdt.G/2020/PA.Kag
dari Pemohon;2.Menyatakan perkara Nomor 911/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 25Agustus 2020, selesai dengan dicabut;3.
No.911/Pdt.G/2020/PA.Kag
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1286/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1286/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 5 Oktober 2022, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
1286/Pdt.G/2022/PA.Kag
16 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1325/Pdt.G/ 2020/PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1325/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 24 November 2020, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp366.000,00 (Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
1325/Pdt.G/2020/PA.Kag
tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PegawalNegeri Sipil, tempat tinggal di Dusun IV RT 001 Desa SungaiBelida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komeringllir, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 23 November2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register perkara Nomor 1325/Pdt.G/2020/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1325/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Pemohon;2.Menyatakan perkara Nomor 1325/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 24November 2020, selesai dengan dicabut;3.
No.1325/Pdt.G/2020/PA.Kag
6 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 409/Pdt.G/2024/PA.Kag;
- Menyatakan perkara Nomor 409/Pdt.G/2024/PA.Kag selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 642.000 (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah)
409/Pdt.G/2024/PA.Kag
19 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 326/Pdt.P/2022/ PA.Kag dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 326/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 27 Juni 2022, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
326/Pdt.P/2022/PA.Kag
6 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 634/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 634/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 18Mei 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
634/Pdt.G/2022/PA.Kag
20 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 197/Pdt.G/ 2023/PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 197/Pdt.G/2023/PA.Kag, tanggal 25 Januari 2023, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
197/Pdt.G/2023/PA.Kag
16 — 25
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1232/Pdt.G/2020/ PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1232/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 9 November 2020, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp346.000,00 (Tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah).
1232/Pdt.G/2020/PA.Kag
Islam, pendidikan SD, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di Dusun II RT 004 Desa LimbangJaya Il, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan llir, sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat;Telah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 02 November2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register perkara Nomor 1232/Pdt.G/2020/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1232/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1232/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 9November 2020, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
Penetapan Nomor 1232/Pdt.G/2020/PA.Kag
51 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 497/Pdt.P/ 2021/PA.Kag dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 497/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 7 Desember 2021, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
497/Pdt.P/2021/PA.Kag
agama Islam, pekerjaan Ibu RumahTangga, pendidikan SD, tempat kediaman di Dusun II RT 01 DesaLubuk Dalam Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komeringllir, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan memeriksa alat bukti dipersidangan.DUDUK PERKARABahwa Para Pemohon telah mengajukan surat permohonannya tertanggal06 Desember 2021 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung Nomor 497/Pdt.P/2021/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 497/Pdt.P/2021/PA.Kag dari Para Pemohon;Hal. 5 dari 7 Hal. Penetapan No.497/Pdt.P/2021/PA.Kag2. Menyatakan perkara Nomor 497/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal /7Desember 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
Penetapan No.497/Pdt.P/2021/PA.Kag
16 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 586/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 586/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 11 Mei 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
586/Pdt.G/2022/PA.Kag
22 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 787/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 787/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 13 Juni 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
787/Pdt.G/2022/PA.Kag
12 — 1
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1153/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1153/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 13 September 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1153/Pdt.G/2022/PA.Kag
4 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II mencabut perkara Nomor 47/Pdt.P/2024/PA.Kag;
- Menyatakan perkara Nomor 47/Pdt.P/2024/PA.Kag selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
47/Pdt.P/2024/PA.Kag
10 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.P/ 2022/PA.Kag dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 171/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 25 Mei 2022, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
171/Pdt.P/2022/PA.Kag
11 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1467/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1467/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 10 November 2021, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1467/Pdt.G/2021/PA.Kag
tempat kediaman di Rt 03 Bumi Indralaya Permai(B.I.P) Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara,Kabupaten Ogan ilir, selanjutnya disebut Termohon;Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut.Telah mendengar keterangan Pemohon.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya bertanggal 08November 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungpada hari Rabu tanggal 10 November 2021 dengan register perkara Nomor1467/Pdt.G/2021/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1467/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 1467/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 10November 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
No.1467/Pdt.G/2021/PA.Kag
16 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 816/Pdt.P/ 2020/PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 816/Pdt.P/ 2020/PA.Kag, tanggal 28 Juli 2020, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
816/Pdt.P/2020/PA.Kag
binti Herman Effendi, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan IbuRumah Tangga, pendidikan SD, tempat kediaman di Dusun RT 002Desa Sukarami, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan llir, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon di persidangan.DUDUK PERKARABahwa Para Pemohon telah mengajukan surat permohonannya tertanggal27 Juli 2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 816/Padt.P/2020/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 816/Pdt.P/2020/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 816/Pdt.P/ 2020/PA.Kag, tanggal 28 Juli2020, selesai dengan dicabut;Hal. 5 dari 7 Hal. Penetapan No.816/Pdt.P/2020/PA.Kag3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
Penetapan No.816/Pdt.P/2020/PA.Kag
12 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 20/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 3 Januari 2022selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
20/Pdt.G/2022/PA.Kag
pekerjaanIbu Rumah Tangga, tempat tinggal di RT 03 RW 09, DesaBerni, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Provinsi JawaTengah, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 23November 2021 telah mengajukan perkara Cerai Talak, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung, dengan Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 3 Januari2022 selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;Hal. 4 dari 5 Hal. Putusan Nomor 20/Padt.G/2022/PA.Kag4.
Putusan Nomor 20/Padt.G/2022/PA.Kag
11 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1902/Pdt.P/2022/ PA.Kag dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1892/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 14 Juni 2022, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
192/Pdt.P/2022/PA.Kag
17 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 683/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 683/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 23 Mei 2022, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara se- jumlahRp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
683/Pdt.G/2022/PA.Kag
6 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara Nomor 705/Pdt.G/2024/PA.Kag;
- Menetapkan perkara Nomor 705/Pdt.G/2024/PA.Kag selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
705/Pdt.G/2024/PA.Kag