Ditemukan 1585 data
51 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
5 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
96 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
1432 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
186 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
4 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Sudah cukup alasan kiranya Mahkamah Agung RI untukmembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 54/Pdt.G/Parpol/2016/PN Jkt. Pst., tertanggal 21 Juni 2016 tersebut;.
Nomor 4 K/Pdt.SusPar.Pol/2017menambah perolehan suara sebanyak 80 suara adalah mengandungcacat hukum dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan;Dan sudah sepatutnya pula Putusan Putusan Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor 54/Pdt.G/Parpol/2016/PN Jkt. Pst., tertanggal 21 Juni 2016yang tidak sesuai atau kontradiksi dengan pokok gugatan yangdisengketakan untuk berkenan dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI;e.
Nomor 4 K/Pdt.SusPar.Pol/2017Demokrat (Termohon Kasasi) bukanlah Hakim dibawah MahkamahAgung dan juga bukan Hakim Mahkamah Konstitusi dan juga bukanHakim Pejabat Negara;Maka berdasarkan uraian keberatan Pemohon Kasasi yang ketiga tersebutdi atas, sudah cukup alasan kiranya Mahkamah Agung RI untukmembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 54/Pdt.G/Parpol/2016/PN Jkt.
48 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
506 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
191 — 139
09/Pdt.Sus/Parpol/2017/PN Lbj
kepada fungsionaris dalam tubuh partai yang diajukankepada Peradilan Umum pada hakekatnya adalah urusan internal Partai,sehingga hakim wajib berhatihati dalam penyelesaiannya jangan sampaiputusan tersebut akan menghambat tahapan dalam proses pemilu;Menimbang, bahwa selain itu, berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 4Tahun 2016 tentang Perberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan, dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata berkaitan dengan Parpol
57 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
430 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
69 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 568 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Parpol) dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut:H. ANAS SUHARYONO, bertempat tinggal di Desa Cendono,RT.02 RW.01, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yangdalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Sutiyono, S.H. Advokat padakantor STIA + Mitra beralamat di Jl. TGP No.9a Kel. Banjarejo RT19 RW 03 Kec. Bojonegoro Kab.
154 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
395 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
60 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
325 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
No.185K/Pdt.SusParpol/2013 tertanggal 30 April 2013 terdapat kaidah hukum yaituoleh karena penyelesaian secara internal partai belum ditempuh olehPenggugat, maka tindakan Penggugat yang langsung mengajukan gugatan kePengadilan Negeri harus dianggap prematur sehingga gugatan tidak dapatditerima;IBahwa dengan demikian menurut hukum tahapan musyawarah dan ataupenyelesaian melalui internal partai dalam perkara sengketa parpol adalahsuatu keharusan;J Bahwa berdasarkan dalildalil di atas, gugatan Penggugat
Maka, mestinya pertimbangan Judex Facti yang telah menegaskanperselisihan antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah diselesaikan secarainternal melalui Mahkamah Parpol, maka dengan demikian, mestinya gugatanPemohon Kasasi sepanjang mengenai petitum Nomor 3 dan 4 dan 5 tentangmenyatakan membatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatSurat Tergugat No.P189/GOLKARSUMSEL/VII/ 2013, tanggal 15 Juli 2013Usulan PAW Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumsel SaudariHj.Lily Martiani Maddari
38 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
100 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
595 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tergugat membantah seluruh dalildalil yang dikemukakan Penggugatdalam gugatannya bagian eksepsi karena tidak berdasarkan hukum;Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini(kompetensi absolut);Bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini karena menjadi kKewenangan Mahkamah Partai, sesuai bunyiketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik (Undang Undang Parpol
MahkamahPartai Partai Demokrat berkedudukan di wilayah Jakarta Pusat makakeberatan atau banding atas Putusan Mahkamah Partai Partai Demokrattersebut harus diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa selain itu secara absolut Pengadilan Negeri tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena menjadikewenangan Mahkamah Partai sesuai bunyi ketentuan Pasal 33 ayat(1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UndangUndang Parpol
Bahwa sesuai kewenangannya dan dalam menjalankan kewenangannyasesuai Pasal 3233 Undang Undang Parpol, Mahkamah Partai tidakdapat dinyatakan sebagai pelaku perbuatan melawan hukum sekalipunputusannya dianggap salah maka ada upaya hukum yang bisa dilakukanoleh para pihak dalam perkara tetapi bukan berarti Mahkamah Partaitelah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memeriksa perkaraperselisihan internal partai;2.3.
75 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
92 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
1012 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
495 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
97 — 61
55 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
190 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
114 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
1372 K/Pdt.Sus-Parpol/2022