Ditemukan 68 data
21 — 11
padapengunjung dan tiket tersebut tidak habishabis,lalu terdakwa mengatakankepada korban tersebut mana setoranmu dan korban tersebut memberikansetoran tidak sesuai dengan tiket yang terdakwa berikan awainya,lalu terdakwamenyuruh korban untuk menjaga parker di atas dan korban tersebut tidak terimadan langsung marahmarah dan mencampakkan tiket tersebut dan mengajakterdakwaberkelahi,dan penganiayaan tersebut terdakwa tidak adamerencanakannya sebelumnya;Bahwa benar cara terdakwa melakukan tindak pidana penganaiayaan
13 — 5
Mansur Kelurahan Ledok Wetan Bojonegoro terdakwa telah memukulsaksi YUDI TRIYONO dengan menggunakan kayu hingga kepala robeksebagaimana Visum Et Repertum : No 06/VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 oleh dr.Rizki Dianita A Rumah Sakit Wahyu Tutuko Bojonegoro : korban mengalamiluka robek dikepala panjang 10 cm diameter 0,5 cm yang dapat menyebabkanpenyakit atau halangan menjalankan pekerjaan seharihari untuk sementarawaktu, perlukaan akibat kekerasan tumpul maka unsur penganaiayaan telahterbukti;Dengan demikian
ERTHY PUSPA E SIMBOLON
Terdakwa:
MANITIR BUTAR BUTAR Als AMA DEVI
42 — 32
Saksi MARTIN BUTARBUTAR, dibawah sumpah / janji dalam persidanganmemberikan keterangan: Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan terjadinyatindak pidana Penganaiayaan terhadap Korban Joe Allen Butarbutaryang dilakukan oleh Terdakwa Manitir Butarbutar als. Ama Devi yaitupada hari Senin tanggal 04 Sepetember 2017 sekira pukul 11.30 WIB dijalan raya yang ada di Harean, Desa Tangga Batu II, Kec. Parmaksian,Kab.
Saksi MULIA BUTARBUTAR, dibawah sumpah / janji dalam persidanganmemberikan keterangan: Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan terjadinyatindak pidana Penganaiayaan terhadap Korban Joe Allen Butarbutaryang dilakukan oleh Terdakwa Manitir Butarbutar als. Ama Devi yaitupada hari Senin tanggal 04 Sepetember 2017 sekira pukul 11.30 WIB dijalan raya yang ada di Harean, Desa Tangga Batu II, Kec. Parmaksian,Kab.
41 — 7
korbanberawal dari saksi korban Lie Jong datang ke rumah PEI PEI danmarahmarah dengan katakata makian serta membuat keributandengan alasan bahwa Pei Pei telphontelohon korban, kemudianterdakwa melihat keributan tersebut lalu terdakwa bilang jangan bikinkeributan di rumah orang tetapi korban tidak mau mendengarkanmalah menjambak rambut terdakwa lalu dengan spontan terdakwamenolaknya korban dan menyeretnya untuk keluar hingga korbanmengenai pintu tanpa terdakwa sengaja;e Bahwa terdakwa tidak ada melakukan penganaiayaan
33 — 2
Kemudian datang Bu Lisbersama temannya, bertanya mencari seseorang yang namanya Timbul, pada saat saya keluardatang Suyanto alias Jay, kemudian Bu Lis mengatakan yang katanya telah kehilangan telurnya,kemudian kami bertiga bersama temannya Bu Lis mendatangi rumah Timbul saya ajak kerumahEthek, lalu Timbul ditanyai Bu Lis apakah mengambil telur, namun Timbul tidak mengaku danpada saat itulah saya melakukan penganaiayaan bersama Badelan ; Bahwa benar saya melakukan pemukulan terhadap Timbul sebanyak
47 — 7
Kendal ;Bahwa terdakwa tidak kenal dengan korban MURSALIM dan MULYANI ;Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu siapa saja yang menganiaya MURSALIMdan MULYANI, akan tetapi setelah terdakwa ditangkap polisi baru tahu orang orang yang ikut melakukan penganaiayaan terhadap MURSALIM dan MULYANIadalah selain terdakwa dan BAYU ada YUSUF KURNIAWAN, SISWANTO danULUL Als.
Kendal ;Bahwa terdakwa tidak kenal dengan korban MURSALIM dan MULYANI ;Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu siapa saja yang menganiaya MURSALIMdan MULYANI, akan tetapi setelah terdakwa ditangkap polisi baru tahu orangorang yang ikut melakukan penganaiayaan terhadap MURSALIM dan MULYANIadalah selain terdakwa dan BAYU ada YUSUF KURNIAWAN, SISWANTO danULUL Als.
Kendal ; Bahwa terdakwa tidak kenal dengan korban MURSALIM dan MULYAN ; Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu siapa saja yang menganiaya MURSALIM danMULYANI, akan tetapi setelah terdakwa ditangkap polisi baru tahu orangorang yangikut melakukan penganaiayaan terhadap MURSALIM dan MULYANI adalah selainterdakwa dan BAYU ada YUSUF KURNIAWAN, SISWANTO dan ULUL Als.
26 — 8
Unsur Barang Siapa ;De, Unsur melakukan Penganaiayaan secara bersamasama; Ad.1.
25 — 10
tendonterpotong ;e Pada bagian pantat sebelah kiri terdapat luka robek (5 cm x 0,5 cm x 0,5 cm) ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas, bahwa terlahternyata bahwa akibat tusukan atau bacokan Terdakwa terhadap pantat dan pergelangantangan kiri saksi korban menyebabakan saksi korban menderita sakit sebagaimana yangditerangkan pada Visum et repertum tersebut dan luka korban tersebut adalah sengajadilakukan oleh Terdakwa yang dengan sengaja membacok saksi korban, dengandemikian unsur penganaiayaan
37 — 6
Unsur Melakukan Penganiayaan.Menimbang, bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana kita tidakmemberikan penjelasan tentang apa yang disebut dengan penganiayaan,akan tetapi menurut yurisprodensi diartikan bahwa penganaiayaan adalah12merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehinggamenyebabkan penderitaan (perasaan tidak enak), rasa sakit atau luka,bahwa penganiayaan dapat pula diartikan sebagai sengaja merusakkesehatan orang ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkapdipersidangan
124 — 33
yang tidak benar, yaitu mengenai hutang saksi sebesar Rp. 3.500.000,kepada terdakwa ;Menimbang, bahwa para terdakwa juga telah mengajukan saksi meringankan yang padapokoknya telah memberikan keterangannya sebagai berikut :Saksi 1 BUDI HARTONO;e Bahwa saksi mengetahui masalah penyerahan sepeda motor;e Bahwa pada waktu itu saksi berada di rumahnya terdakwa Achmad Rokip sedang bermain;e Bahwa saksi mengetahui ketika itu ada orang yang menyerahkan sepeda motor;e Bahwa saksi tidak tahu masalah kejadian penganaiayaan
29 — 5
Melakukan penganiayaan ;Menimbang, bahwa penganaiayaan dalam bahasa belanda adalah Pijn yakniluka dan rasa sakit yang merupakan hasil dari perbuatan terdakwa kepada seorangkorban.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangandan dihubungkan dengan keterangan saksisaksi dan pengakuan terdakwa Bahwapada tanggal 14 Januari 2012 sekira pukul 20.30 wib di jalan Daendels SiliranKarangsewu Galur Kulon Progo terdakwa telah melukai saksi korban Maria RosariaDewi Ratna Timur ; Bahwa awalnya
1.SUGIHARTO, SH.
2.HARI UTOMO, SH.
Terdakwa:
ANDOKO Bin SOLEMAN
53 — 16
Sikapnya terhadap kemungkinan itu apabila benar terjadi, resiko tetapditerima untuk mencapai apa yang dimaksud;Menimbang, bahwa penganaiayaan dalam unsur pasal ini haruslahdijelaskan apa yang dimaksud dengan unsur tersebut. menurut R.
88 — 10
dengan menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai di bagian mulut saksikorban dan ketika saksi Reza Munizar melerai pemukulan tersebut sempat ditendangmengenai tangan sebelah kiri dan selanjutanya saksi Kasta Buna ,Saksi Aidul Azhardan Saksi Aditiya datang ketempat kejadian untuk melerai kejadian Penganiayaantersebut kemudian saksi korban meminta tolong kepada saksi Andi Liu Saputra untukmembawa saksi korban kepolres Sabang untuk melaporkan kejadian tersebut.Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganaiayaan
49 — 18
Bahwa terdakwa melakukan penganaiayaan terhadap diri saksi dengancara meninju menggunakan tangannya di bagian pelipis mata sebelahkanan sehingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Bahwa yang ada di tempat kejadian tersebut adalah saksi ANDIRATABin UMAR B (Alm) Als. ANDI, saksi RANDI HARLIZA BinSYAMSUL BAHRI (Alm) dan skasi RICHI SUHANTO BinHERIANTO Als. RICI dimana jaraknya dengan saksi kurang lebih 3(tiga) meter.
26 — 4
Gunungsitoli Selatan KotaGunungsitoli ada melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Otahogo Lase AlsAma Robert, dimana kejadian penganaiayaan tersebut bermula pada saat itu saksikorban datang ke tempat tangkahan batu dan pada saat itu terdakwa ada melarangmobil yang mau masuk ke tempat tangkahan batu selanjutnya saksi korbanmengatakan kepada terdakwa "apa sebabnya kamu tidak ijinkan mobil lewat disini "kemudian terdakwa menjawab jalan ini bukan milik mu termasuk kebun ini dimanaJalan ini dulunya
IWAN MEX NAMARA, SH
Terdakwa:
SUWANDI
39 — 19
Winda Wijaya,dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi Nico Alexander Hartono terdapatbengkak di kelopak mata kiri ukuran 3x1,5 cm, tampak kemerahan dipunggung kiri atas berbentuk lingkaran ukuran diameter 3 cm, dimana lukaluka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul, dan akibat luka tersebutterjadi penyakit dan halangan melakukan pekerjaan dan jabatan untuksementara;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas makadengan demikian unsur melakukan Penganaiayaan telah terpenuhi secara sahdan
30 — 7
saksi korban;Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban adalah orang tuasaksi yaitu Sariti Duha dan Sarisa Gowasa;Bahwa alat yang digunakan orang tua saksi Sariti Duha menggunakar tongkatyang pada saat kejadian tersebut orang tua saksi pegang;Bahwa saksi tidak mengetahui yang dialami saksi korban akibatpenganiayaan tersebut;Bahwa saksi tidak ada menyuruh orang tua terdakwa untuk memukul saksikorban;Bahwa saksi mengetahui penyebab orang tua Terdakwa melakukan kandungsaksi melakukan penganaiayaan
36 — 4
Terdakwa menjelaskan bahwa akibat penganaiayaan yangtersangka lakukan terhadap perempuan ROSDIANA Binti ABU,maka sesaat setelah itu tersangka melihat kepala perempuanROSDIANA Binti ABU mengeluarkan darah.
49 — 8
korban sebanyak satu kali dibagianperut korban sehingga korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiridan mengeluarkan darah, luka iris pada jari tangan sebelah kiri dan luka lecet padatelapak kaki kanan, saksi korban melakukan perlawanan sehingga berhasil merebutsebilah sangkur yang telah digunakan terdakwa pada saat melakukan penganiayaan ;Bahwa terdakwa menggunakan sebilah sangkur yang tidak dilengkapi surat izinuntuk membawa senjata tajam tersebut ;Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganaiayaan
YUSNITA SH
Terdakwa:
SYAMSIAH H ALIAS Hj. SYAMSIAH HAMADU
37 — 16
Permukaan luka terdiri darikulit ari yang terkelupas dan terdapat darah;Kesimpulan :e Satu buah luka lecet gores pada pipi kiri akibat trauma tumpul;e Satu buah luka lecet pada lutut kiri akibat trauma tumpul:;e Satu buah luka lecet pada lutut kanan akibat trauma tumpul;e Empat buah luka lecet pada kaki kiri akibat trauma tumpul; Selanjutnya karena saksi korban tidak menerima penganaiayaan terhadapdirinya tersebut akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwatersebut kepada aparatan Kepolisian