Ditemukan 98 data
15 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
16 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain = menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
11 — 2
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
10 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain = menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
27 — 16
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
11 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kKependudukan dan keperluanlain menyangkut buktidiri dan data yuridis tentan gadanya pernikahan tersebut.7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.qg. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :Hal. 2 dari 5 Hal.
21 — 4
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluanlain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentan gadanya pernikahan tersebut.7.
11 — 2
mempelai ketika akad pernikahan tersebut dilangsungkanadalah Islam, karena keduanya mengamalkan ajaran Islam pada saat itusampai sekarang;Status kedua mempelai ketika akad pernikahan tersebut dilangsungkanadalah bujang dan gadis;Antara Pemohon dan Pemohon II tidak mempunyai mahram, hubungannasab, sesusuan, atau semenda;Tidak ada ganggugan dari masyarakat yang mempermasalahkankeabsahan akad pernikahan tersebut;Dari pernikahan tersebut telah dikaruniai dua orang anak;Pemohon dan Pemohon II membutuhkan pengeshan
Tidak ada ganggugan dari masyarakat yang mempermasalahkankeabsahan akad pernikahan tersebut; Dari pernikahan tersebut telah dikaruniai dua orang anak; Pemohon dan Pemohon II membutuhkan pengeshan nikah untukmengurus akta kelahiran anakanaknya;Menimbang, bahwa Para Pemohon menyatakan tidak akan mengajukanalat bukti lain, selain dari yang telah diajukannya di persidangan tersebut;Menimbang, bahwa dalam kesimpulannya Para Pemohon menyatakantetap dengan permohonannya dan memohon agar dikabulkan;Menimbang
9 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain = menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
11 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)int adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
13 — 3
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kKependudukan dan keperluanlain menyangkut buktidiri dan data yuridis tentan gadanya pernikahan tersebut.7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
11 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluanlain menyangkut buktidiri dan data yuridis tentan gadanya pernikahan tersebut.7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
14 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluanlain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentan gadanya pernikahan tersebut.7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanmenjatuhkan putusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
16 — 2
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)int adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
21 — 1
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
24 — 2
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain = menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
11 — 5
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kKependudukan dan keperluan lain menyangkut buktidiri dan data yuridis tentan gadanya pernikahan tersebut.7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
11 — 2
Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon Il untukkeperluan administrasi kependudukan dan keperluan lain menyangkutbukti diri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut;7. Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil tersebut diatas, Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB C.q. MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
10 — 1
jejaka danPemohon II perawan.Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak ada hubungandarah dan tidak sesusuan serta memenuhi syarat dan/atau tidak adalarangan untuk melangsungkan pernikahan, baikmenurut ketentuanhukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa antaraPemohon dan Pemohon II belum pernah bercerai dantidak pernah keluar dari agama islam.Bahwa selama berumah tangga antar Pemohon dengan Pemohon IIbelum dikaruniai anak.Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengeshan
12 — 1
Rasah, wali nikah ayahkandung pemohon, saksinya adalah khatib Toha dan khatib La Hajji.Bahwa pemohon bersama suaminya telah dikaruniai empat orang anak dantidak ada yang merasa keberatan.Bahwa suami pemohon semasa hidupnya aggota TNI dan sudah meninggal.Bahwa pemohon memerlukan pengeshan nikah untuk kelengkapanadministrasi pengurusan pensiunanjanda SUAMI PEMOHON .SAKSI KEDUA, di bawah sumpah menerangkan yang padapokoknya:Bahwa saksi kenai pemohon karena saksi adalah ipar pemohon.Bahwa pemohon kawin