Ditemukan 6641 data
47 — 0
Sragen TA. 2003.2. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang penjabaran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan dan Proyek Perubahan APBD Ka. Sragen TA. 2003.3. 1 (satu) Bendel Peraturan Pemerintah DaerahKabupaten SragenNomor 01 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2004.4. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Sragen No. 2 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD Kab.
Sragen TA. 2004.6. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2004.7. 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2005.8. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang penjabaran APBD Kab.
Sragen Tahun 2005.9. 1 (satu) bendel lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen tahun 2005.10. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2005.11. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 23 tahun 2005 tanggal 17 September 2005 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
Sragen TA. 2006.13. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun 2006.14. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor ; 13 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2006.15. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Sragen No 27 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.
Sragen TA. 2007.17. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 4 Tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA. 2007.18. 1 (satu) bendel Paraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007 tanggal 25 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2007.19. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.
76 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1842 K/Pid.Sus/20161 (satu) buah buku Peraturan Dearah Kabupaten Rembang Nomor 5Tahun 2013 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanjadaerah Kabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku Lampiran Il Peraturan Bupati Rembang Nomor 32Tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahananggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA.2013;1 (satu) buah buku II Lampiran Il Peraturan Bupati Rembang Nomor 32Tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahananggaran
2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerahKabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku Lampiran Il Peraturan Bupati Rembang Nomor 47Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaranpendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku II Lampiran Il Peraturan Bupati Rembang Nomor 47Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaranpendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;Dikembalikan kepada saksi Anita Afriani, S.Akt.
Perubahananggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA.2013;1 (satu) buah buku II Lampiran II Peraturan Bupati Rembang Nomor 32Tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penjabaran Perubahananggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA.2013;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Rembang Nomor 47 Tahun 2012tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaran pendapatandan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) bendel Nota Keuangan anggaran pendapatan dan belanjadaerah
No. 1842 K/Pid.Sus/20161 (satu) bendel Pengantar Nota Keuangan Rancangan anggaranpendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4Tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerahKabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku Lampiran Il Peraturan Bupati Rembang Nomor 47Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaranpendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;1 (satu) buah buku II Lampiran Il
Peraturan Bupati Rembang Nomor 47Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 tentang Penjabaran anggaranpendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang TA. 2013;Dikembalikan kepada saksi Anita Afriani, S.Akt.;8.
52 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk kepentinganperjalanan dinas, kepentingan pribadi maupun untuk kepentinganlainnya yang tidak dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah) Kabupaten Donggala Tahun 2006 yangmenyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam :e Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 8Tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala TahunAnggaran 2006 ;e Lampiran Peraturan Bupati Donggala Nomor 5 Tahun 2006tanggal 20 Maret 2006 tentang Penjabaran
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala TahunAnggaran 2006 ;e Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun2006 tanggal 18 Oktober 2006 tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun2006 ;e Lampiran Peraturan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 2006tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenDonggala Tahun 2006 ;seluruhnya berjumlah Rp. 8.352.930.950,00 (delapan milyar tiga ratuslima puluh
Kabupaten Donggala Tahun2006 ;e Lampiran Peraturan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 2006tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenDonggala Tahun 2006 ;seluruhnya berjumlah Rp. 8.352.930.950,00 (delapan milyar tiga ratuslima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus limapuluh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, melalui Yahya, S.Sos selakuBendahara Umum Daerah (BUD) Kab.
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala TahunAnggaran 2006 ;e Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun2006 tanggal 18 Oktober 2006 tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun2006 ;e Lampiran Peraturan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 2006tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penjabaran PerubahanHal. 29 dari 41 hal.
132 — 47
Sragen TA 2003 ;2. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Proyek Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2003 ;3. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang APBD Kab. Sragen TA 2004 ;4. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen No. 2 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD Kab.
Sragen TA 2004 ;6. 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2004 ;7. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA 2005 ;8. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab.
Sragen Tahun 2005 ;9. 1 (satu) Bendel Lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun 2005 ;10. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun 2005 tanggal 17 September 2005 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2005 ;11. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 23 Tahun 2005 tanggal 17 September 2005 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
Sragen TA 2006 ;13. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 40 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun 2006 ;14. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 13 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2006 ;15. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
Sragen TA 2007 ;17. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 4 Tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA 2007 ;18. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007 tanggal 25 Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2007 ;19. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
Sragen TA 2005.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 09 Tahun 2005 tanggal 12Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab.
Sragen TA 2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 4 Tahun 2007 tanggal 29Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA 2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 27 Tahun 2007 tanggal 25Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA2007.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen No. 27 tahun 2007 tanggal 21Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab.
Sragen TA2007 ;1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007tanggal 25 Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBDKab. Sragen TA 2007 ;1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007tanggal 21 Nopember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBDKab.
71 — 28
melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yangdilakukan secara berturutturut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan caracara sebagaiberikut:Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku TenggaraTahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MalukuTenggara Tahun 2002 pada pos anggaran 2,2.1,1011.90 III Dana Asuransi AnggotaDewan sebesar Rp. 1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku TenggaraTahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran
Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransiseharusnya digunakan untuk membayar polis asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentinganpribadinya.2.
Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati Maluku14Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransiseharusnya digunakan untuk membayar polis asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentinganpribadinya.4.
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRDkabulaten Maluku Tenggara
34 — 8
melawan hukum memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada pos anggaran2,2.1,1011.90 III Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.1.410.000.000,(satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran
diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dilakukansecara berturutturut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan caracara sebagaiberikutBahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
ABPDtahun 2002 ;Bahwa pada saat pembahasan perubahan APBD tahun 2002 tidak dilakukanpembahasan dana asuransi hanya di sebutkan jumlah dana asuransi lalu disetujui ;Bahwa pada saat itu pimpinan DPRD yang mengusulkan pos anggaran danatersebut ;Bahwa pada tahun 2002 dana asuransi yang dianggarkan Rp. 1.410.000.000,(satu milyard empat ratus sepuluh juta rupiah) ;Bahwa APBD tahun 2002 di tetapkan pada bula September 2002 dan perubahanAPBD tahun 2002 setelah bulan September saksi tidak ingat pasti ;Bahwa penjabaran
30 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
48.527.354.300,e Pada tanggal 14 Maret 2008 Bupati Timor Tengah Selatan mengesahkan DokumenPelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) Tahun 2008Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan SuratNomor : KU.914.3/1/2008 ;e Selanjutnya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenTimor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan pada tanggal 31Desember 2008 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 13Tahun 2008, dan Penjabaran
TTS Tahun Anggaran 2008 Tanggal 14 Maret2008 ;e 1 (satu) jilid foto copy Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor TengahSelatan Nomor 28 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2008 tanggal 06 Maret 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 7 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
No. 1677 K/PID.SUS/20111 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas namaTerdakwa
No. 1677 K/PID.SUS/2011e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2008 tanggal 06 Maret 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 7 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 tanggal 06 Maret 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas namaTerdakwa EBENHAESER LIUNOME, SH.
149 — 87
usulan hibah dari DPRD sudah terakomodir,barulah qourum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan KeputusanDPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi PeraturanDaerah APBD dilanjutkan kembali, sekira jam 01.00 Wib tanggal 18Januari 2012 dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD yangdiketuai oleh Jamal Abdillah dan Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis;Bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian RancanganPeraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupatitentang Penjabaran
dilaksanakan/dipatuhi oleh Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis bersamasama dengan Jamal Abdillah selakuKetua DPRD beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalislainnya, akan tetapi Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis tetapmenandatangani Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2012 tentangAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten BengkalisTahun Anggaran 2012 pada tanggal 08 Februari 2012 dan selanjutnyamenetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4Tahun 2012 tentang Penjabaran
ASMARAN HASAN (Alm)selaku Ketua TAPD;Bahwa setelah dilakukan perubahan dan perbaikan maka RanperdaPerubahan APBD dan Ranperbup Perubahan Penjabaran APBDdisampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi, dimana untukbelanja hibah berubah menjadi sebesar Rp.272.282.091.580, (dua ratustujuh puluh dua milyar dua ratus delapan puluh dua juta sembilan puluhsatu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan penambahan belanjahibah adalah sebesar Rp. 59.696.730.647, (lima puluh Sembilan milyarHalaman 6 dari
39 Putusan Nomor 30/PID.SUSTPK/201 7/PT.PBRenam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu enamratus empat puluh tujuh rupiah) dan akhirnya pada tanggal 30 Oktober2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor :Kpts. 788/X/2012 tentang Evaluasi Rancangan Perda KabupatenBengkalis Tentang Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan PeraturanBupati Bengkalis tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2012;Bahwa terdakwa HERU WAHYUDI, SH. mengetahui setiap anggotaDPRD dapat mengajukan
Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/l/2012 tanggal 02 Februari2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahKabupatenBengka lis tentang Anggaran Pendapatan Belanja DaerahTahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalistentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TahunAnggaran 2012;.
74 — 33
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransianggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun2002 pada pos anggaran 2,2.1,1011.90 II Dana Asuransi Anggota Dewan sebesarRp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku TenggaraTahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran
Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransiseharusnya digunakan untuk membayar polis asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 :Pasal 49 ayat (5), yang
Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransiseharusnya digunakan untuk membayar polis asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.4 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 :13Pasal 49 ayat (5), yang
Ohoiwutun ; Menimbang, bahwa untuk membantah dalildalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan foto copy surat berupa:1 Polis Asuransi atas nama terdakwa Nelson Kadmaer ;2 Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;3 Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;4 Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan Daerah Anggaran2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku TenggaraNo.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran41Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud
Pembanding/Jaksa Penuntut : Hendarmen, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Hendarmen, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : Putra Masduri, SH
65 — 19
Kota Langsa Kode Paket CK/APBK/LGS sumber Dana DAK/APBK 2010;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Nomor 20 Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pembentukan Panitia Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada Dinas Pekerjaan Umum kota Langsa Tahun Anggaran 2010;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor: 04/PAN-PHO/BAASTPP/ APBK/ CK/2010 tanggal 10 Nopember 2010;
- Peraturan Walikota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2010;
- Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2011;
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 07/SPK.PL/UM-SETDA/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Ruang Rapat DPRK Langsa dengan Nilai Kontrak Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010pos anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesarRp. 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota LangsaTahun 2010 halaman 254.
UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa TA 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA 2011 halaman
Tipikor/2015/PTBNAPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA
Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 posanggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesarRp. 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2010 halaman 254.
UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA 2011 halaman
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
puluh delapanjuta sembilan ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah),perbuatan tersebut Terdakwalakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada tanggal 6 Maret 2008 Pemerintah Kabupaten Timor TengahSelatan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 54 Tahun2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KabupatenTimor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2008, yang kemudian ditindaklanjuti olehBupati Timor Tengah Selatan dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 7Tahun 2008 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Penjabaran APBD) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2008,yang diantaranya memuat Anggaran Belanja untuk Dinas Pendidikan danKebudayaan (sekarang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga) Kabupaten TimorTengah Selatan sebesar Rp.162.757.927.262, (seratus enam puluh dua milyartujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratusenam puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:a.
TTS Nomor 7 Tahun 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008 tgl 6 Maret 2008r. 1 (satu) jilid Dokumen Perda Kab. TTS Nomor 13 Tahun 2008tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008 tgl 31 Desember 2008;s. 1 (satu) jilid Dokumen Perda Kab. TTS Nomor 54 Tahun 2008tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah TA. 2008 tgl 31 Desember 2008;Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah RagaKabupaten Timor Tengah Selatan;4.
TTS Nomor 7 Tahun 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTA. 2008 tg! 6 Maret 2008;1 (satu) jilid Dokumen Perda Kab. TTS Nomor 13 Tahun 2008tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTA. 2008 tg! 31 Desember 2008;1 (satu) jilid Dokumen Perda Kab. TTS Nomor 54 Tahun 2008tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danHal. 19 dari 26 hal. Put.
56 — 26
Memerintahkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005. 2. 1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005. 3. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor
: 201 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2004. 4. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2004. 5. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia dengan Deutsche Winguard GmbH, Varel Germany Nomor :
Amagi Tota Oebufu Kuoang-NTT Indonesia kepada Deutschen Windguard GmbH Oldenbwgische Landes Bank AG BL2 : 28222621 KTO : 9604460700 Swift BIC : Olbodeh 2 Iban : DE 0928020050 9604 460700 Oldenburg Germany sebesar Rp. 624.633.750,- (enam ratus dua puluh empat juta enam ratus tigapuluh tiga ribu tujuhratus lima puluh rupiah) tanggal 08 Juli 2004. 9. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 12 tahun 2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Rote Ndao kepada Chatryn Manafe, Wakil Direktur Womintra sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Mei 2005. 13. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir PeraturanBupati Rote Ndao Nomor : 04 tahun 2005 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005 tanggal 05 Desember 2005. 14. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Perubahan Pemerintah Daerah Kab.
Rekening koran giro Bank NTT halaman 2 dan 3.an.Yayasan Womintra Periode 01 Januari 2004 s/d 31 Desember 2004. 22. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro Bank NTT halaman 3an.Yayasan Womintra Periode 01 Januari 2005 s/d 31 Desember 2005 ter tanggal 27 September 2012. 23. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 14 tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tertanggal 30 November 2006. 24.
Menyatakan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 17Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005. 2. 1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005S. 3. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201 Tahun 2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2004. 4. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 33 Tahun 2004Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenRote Ndao Tahun Anggaran 2004. 10.11.a31 (satu) rangkap fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Kerjasama antaraPemerintah Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa tenggara Timur, Indonesiadengan Deutsche Winguard GmbH, Varel Germany Nomor : 1.A.
Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005. 2. 1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005. 3. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201 Tahun 2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2004. 4. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 33 Tahun 2004Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenRote Ndao Tahun Anggaran 2004.5. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Kerjasama antaraPemerintah Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa tenggara Timur,Indonesia dengan Deutsche Winguard GmbH, Varel Germany Nomor :1.A.
Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Rote NdaoNomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2005. 2. 1 (satu) bendel asli Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2005Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004 Pada Tahun 2005.3. 1 (satu) bendel asli Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 201 Tahun2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
121 — 55
Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah).e Bahwa dalam Penjabaran APBN Kabupaten Boven Digoel No. 03 Tahun 2007tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangan dan EnergiKabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2007 tanggal 16 Mei 2007 tidakpernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang, Crane/DragLine dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin HisapAir/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada Penjabaran PerubahanAPBD Kabupaten
Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah).Bahwa dalam Penjabaran APBN Kabupaten Boven Digoel No. 03 tahun 2007tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangan dan EnergiKabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2007 tanggal 16 Mei 2007 tidakpernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang, Crane/DragLine dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin HisapAir/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada Penjabaran PerubahanAPBD Kabupaten
Boven Digoel Nomor : 03 tahun 2007, tanggal09 Mei 2007 di tanda tangani Bupati Kabupaten Boven Digoel.Hal. 16 dari 33 hal Putusan No. 12/Tipikor Banding/2011/PT.Jpr1 (satu) fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBD TA.2007,Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpa nomor, tanggal 4Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten Boven Digoel (tanpa tanda tangandan cap).2 surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK 8212243 tanggal 31Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS I.
Pakidi, Bsc) dan Bendahara Pengeluaran(Bernadetta Binggo).). 1 (satu) bundle asli Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor : 30 Tahun 2006tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten BovenDigoel tahun 2007.). 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPASKPD) Dinas Pertambangan dan Energi KabupatenBoven Digoel TA 2007, Nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007.). 1 (satu) bundle fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kabupaten Boven DigoelOrganisasi Distamben
Kabupaten Boven Digoel Nomor : 03 tahun 2007,tanggal 09 Mei 2007 di tanda tangani Bupati Kabupaten Boven Digoel.20). 1 (satu) fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpa nomor,tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten Boven Digoel(tanpa tanda tangan dan cap).). 2 surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK 8212243 tanggal31 Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS I.
Terbanding/Terdakwa : AGUNG HARIYADI, ST.
302 — 152
Pacitan;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/9/KPTS/408.21/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Buku I (1.01.01 s/d 1.20.02);
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Buku II (1.20.03 s/d 2.05.01);
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu
) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku I (1.01.01 s/d 1.20.02);
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku II (1.20.03 s/d 2.05.01);
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Bupati Pacitan Nomor: 821.2/1955.1/408.47/2010
Menindaklanjuti saran tersebut, Peraturan DaerahKabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2010tentang APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor30 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II)diubah menjadiPeraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Perubahan APBD TahunAnggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 33 Tahun 2011tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II),yaitu dana hibah
Nomor 15/PID.SUSTPK/2021/PT SBY.Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;24) 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati PacitanNomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku (1.01.01 s/d 1.20.02);25) 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati PacitanNomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku II (1.20.03 s/d 2.05.01);26) 1 (satu) bundel
Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Buku (1.01.01 s/d 1.20.02);1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati PacitanNomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danHal. 70 dari 87 hal.
Peraturan BupatiPacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku (1.01.01 s/d 1.20.02);1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan BupatiPacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku IlHal. 85 dari 87 hal.
77 — 27
melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yangdilakukan secara berturutturut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Posanggaran 2.2.1.1011.90 II Dana Asuransi Anggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000, (satumilyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahunanggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran
No. 32/PID/2012/PT.MALBahwa dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara TahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor : 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran Pendapatan danBelanja Daerah tahun anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Posanggaran 2.2.1.1011.90 II dana Asuransi Anggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000
, (satumilyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku TenggaraNo.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan Anggaran Asuransi anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada posanggaran 2.2.1.1011.90 III Dana Asuransi Anggota Dewan
sebesar Rp.4.375.000.000 (empatmilyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 tahun 2002 tentangPenjabaran Kegiatan dan Proyek Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 danKeputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor :241 tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2003 tersebut, terdakwadan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara priode tahun 19992004 lainnya berhakmenerima dana
75 — 16
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten Maluku
melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggaratahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran2.2.1.1011.90 HI Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4.375.000.000 (empatmilyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2002 dan keputusan Bupati Maluku
Tenggara Nomor 241 Tahun 2003tentang penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dan anggaran DPRD Kabupaten Malukutenggara periode tahun 19992004 lainya berhak menerima dana asuransi untukpemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggaran DPRD Kabupaten Maluku Tenggaraterdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerah Kabupaten MalukuTenggara berupa dana asuransi sebagaimana mata anggaran 2.2.1.1011.90.Bahwa
ALEXANDER WILLIAM RAHANRA;Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
69 — 22
Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telahditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 III DanaAsuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4,375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dan anggota DPRD KabupatenMaluku tenggara periode tahun 19992004 lainnya berhak menerima dana asuransiuntuk pemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggaraterdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerah KabupatenMaluku Tenggara berupa dana asuransi sebagaimanan
Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;4. Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;5. Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004 ;6. Surat Bupati Maluku Tenggara Nomor 700/3040 tertanggal 09 November 2004 ;477.
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara,4)
157 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan barang bukti berupa :Halaman 6 dari 17 halaman Putusan Nomor 163 PK/PID.SUS/2018Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7Tahun 2003 Tanggal 7 Agustus 2003 Tentang PerubahanAnggaran Pendapatan Dan bBelanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2003;Fotocopy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2005Tanggal 9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;Fotocopy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 07/KPTS/2004Tentang
Tanggal 3 Februari 2004 Penjabaran AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 04Tahun 2004 Tanggal 15 Desember 2004 Tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2004Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004;Fotocopy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2004Tanggal 16 Desember 2004 Tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan
Dan bBelanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1Tahun 2004 Tanggal 31 Januari 2004 Tentang AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004;Fotocopy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 232/KPTS/2003Tanggal 8 Agustus 2003 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 27Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002 Tentang AnggaranHalaman 7 dari 17 halaman Putusan Nomor 163 PK/PID.SUS/201810).11).12).13).14).15).16).Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003;Fotocopy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 01/KPTS/2003Tanggal 2 Januari 2003 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003;Keputusan Bupati Nomor 283/KPTS/2003 Tanggal 20 Oktober2003
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Untung Nurjaya Bin Santoso Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : KRT. Prodjohardjono, SH alias Suhardjono Bin Marto Dwidjono Diwakili Oleh : WIDODO, SHI, dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. Endro Subektio Bin Warsito Sodo Diwakili Oleh : WIDODO, SHI, dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Supriyo Hermanto, SIP Bin Suwarsudi Diwakili Oleh : WIDODO, SHI, dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Samintoyo Suprapto, SPd SIP, MH Bin Rejo Taruno Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Amin Muhaimin Bin Zarkasi Diwakili Oleh : WIDODO, SHI, dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. Supardi, SE Bin Notorejo Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Chalimi Bin Dullah Umar Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Marsudi Bin Mujiyono Diwakili Oleh : Aviv Dihan Kuntoro, SH
150 — 52
-------------------------------------------------------------
2. Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.
--------------------------------------------------------------------------------------
3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
-------------------------------------------------------------
5. Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal 16 Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
-------------------------------------------------------------
7. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
-------------------------------------------------------------
9. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 tanggal 2 Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. -------
10.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal 16 Desember2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2004 tanggal 16Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 6.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. noo3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004.
29 — 0
No. 1617 /Pdt.G/2014 /PA.Wng.10Nomor 3 poin a,b,c semua tidak benar.1.Penjabaran dari nilai uang Rp. 33.000.000 yangdihabiskan Pemohon hal itu tidak benar.
Karena uangbersifat modal usaha yang berbentuk barang dan hasilpembelian barang seharga Rp. 27.000.000 yangTermohon dituduhkan kepada Pemohon itu tidakJustru sebaliknya Termohon telah mengambil uang senilaiRp. 160.000.000 dalam almari yang digunakan Termohon tanpa alasanyang jelas, akhirnya mengurangi modal usaha;Dengan nilai Rp. 30.000.000 apa yang disampaikan Termohon suaturekayasa belaka dan selalu mengadaada jApa yang tertuang dalam penjabaran no.3 dengan nilai curian Rp.90.000.000 hanya untuk
Justru. sebaliknya Termohon telah menguasaipembelian:e Barang berupa emas seberat 45 gram x Rp.300.000= Rp.13.500.000itupun Termohon tidak jujur kepada Pemohon:;e Dan Termohon telah mengorupsi senilai Rp.250.000.000 itupun tidakjelas, hal itupun merupakan modal usaha bersama3;e Dengan penjabaran tersebut diatas pemohon tidak pernah membatasitingkat kebutuhan keluarga; 20 2no ne none ne neee Pemohon secara lisan dipersidangan menyatakan keberatan sisa hartayang masih ada sebagaimana disebutkan Terrmohon
Penjabaran uang yang dihabiskanPemohon itu benar dari 33 juta danyang 27 juta. Pengambilan uangdua kali ini sempat Termohon13tanyakan, jawabannya untuk bayartogel ada lagi yang 30 juta jugadiambil dengan jumlah total 90 jutadihabiskan Pemohon sendiri.Termohon dituduh mengambil uangRp. 160 juta itu.