Ditemukan 25 data
109 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 64 dari 79 halaman.
2546 — 5041 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hakuji materiil Pemohon adalah Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, danLampiran Model B.3 Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon AnggotaDPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 20 Tahun 2018 tentang
165 — 38
Mengenai keterpilihanseseorang sebagai anggota DPR dalam Pemilihan Umum sudah tidakbisa diganggu gugat setelah adanya putusan MK.Bahwa mengenai batasanbatasan waktu dalam hukum acara (baik diMahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri) itu adalah demitercapainya kepastian hukum.Ahli Titi Anggraini, memberikan pendapatnya dibawah sumpahdipersidangan sebagai berikut:Bahwa ahli adalah Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu danDemokrasi (Perludem), yang mempunyai keahlian dibidang Pemilu, Partai
PRIYA AGUNG JATMIKO, SH., MH
Terdakwa:
Drs.SYAMSUL HADI, Ak. CA
243 — 111
., MPA atasputusan PT TUN Jakarta No.25/G/2013/PT.TUN atas permintaan Perkumpulanuntuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Kolisi LSM.25. Narasumber mengenai Konsepsi Hukum Perijinan dalam Workshop yangdiselenggarakan oleh Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) di Hotellbys Style Yogyakarta tanggal 4 April 2013.26.
., Prof Dr Ramlan Surbakti danDidik Supriyanto (Perludem).27.Ahli Bidang Hukum dalam penyusunan Naskah Akademik dan RaperdaPengelolaan Kota Kediri Pasar Modern dan Pasar Tradisional sertaPerlindungan Anak Jalanan dan Pengemis kerjasama DPRD Kota Kediridengan PT Sinergi Visi Utama (September November 2012)Halaman 311 Putusan Nomor : 72/Pid.SusTPK/2019/PN.Sby.28.
Dra. EVI NOVIDA GINTING MANIK, MSP
Tergugat:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2853 — 3693
TopoSantoso Dalam Eksaminasi Putusan DKPP No. 317PKEDKPP/X/2019;Telaah Hukum atas Putusan DKPP No. 317PKEDKPP/X/2019 oleh Titi Anggraini, Direktur EksekutifYayasan Perludem;Eksaminasi Atas Putusan Bawaslu dan DKPP olehRamlan Surbakti:Eksaminasi DKPP No. 317PKEDKPP/X/2019 oleh Eddy O.S Hiariej, Guru BesarHukum Pidana Fakultas Hukum Universitas GadjahMada;PutusanBahan Analisis Penerapan Asas KeseimbanganDalam Penetapan Akumulasi Sanksi Etika KepadaAnggota KPU 20172022 oleh DKPP Dalam Putusan317/2019