Ditemukan 303 data
11 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
9 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at: Semua
18 — 5
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamregister yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 diubah dengan UU NO.3 tahun 2006 dan UU No.50 tahun 2009 semuabiaya
12 — 1
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamregister yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 semua biaya yangtimbul
21 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang di ubah dengan UU NO.3 tahun 2006 jo.
12 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
10 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama. Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Hal.7 dari 9 hal.
34 — 16
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at: Semua
16 — 2
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama. Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Hal.7 dari 9 hal.
11 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
12 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 semua biaya perkaradibebankan
10 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006.M.e n ging at: Semua Peraturan Perundang undangan yangberlakudanketentuan
14 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
10 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 semua biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat.Menimbang
11 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at: Semua
13 — 1
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
8 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
40 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
11 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan untuk dicatat dalamdaftar register yang tersedia untuk itu.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua
20 — 0
Undang Undang NO.50 tahun 2009,pengiriman salinan putusanke Kantor Urusan Agama merupakan kewajiban yang melekat pada PaniteraPengadilan Agama.
Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkannya kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusanke Kantor Urusan Agama wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat pernikahan dilaksanakan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang diamandemenkan dengan UU NO.3 tahun 2006 maka semua biayaperkara dibebankan kepada Penggugat.M.e n ging at: Semua