Ditemukan 1467 data
1.Novy Saputra, SH
2.MUHAMMAD JUFRI TABAH, SH.
Terdakwa:
SUNARTO SANGAJI Alias NARTO
82 — 28
UU tersebut; Bahwa penempatan sanksi tersebut bukan merupakan kebetulannamun itu adalah kebijakan politik yang dilakukan oleh pembuat UndangUndang karena didalam UU No. 22 tahun 2001 berada pada rezim hukumadministrasi negara sehingga sanksi administrasi tersebut ditempatkan palingdidepan dan sanksi denda dan pidana tersebut di tempatkan paling belakangmaka dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran sanksiadministrasilah yang lebih didahulukan; Bahwa jika dilihat dari pengertian Azas Ultimum Remidium
yakni hukumpidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukumsedangkan Azas Premium Remidium yakni hukum pidana diberlakukansebagai pilihan utama maka Ahli berpendapat bahwa pelanggaranpelanggaran terhadap ketentuanketentuan administrasi itu menganut azasUltimum Remidium karena sanksi hukum pidana baru dikenakan ketikasanksi administrasi itu dikenakan terhadap pelanggar undangundang hukumadministrasi ; Bahwa Azas hukum premium remidium diberlakukan khusus terhadapkejahatankejahatan
28 — 15
Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh saksi korban;Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalamdoktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepadapelaku tindak pidana merupakan Ultimum remidium yang berarti bahwapenjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindakpidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana dendamaupun pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada terdakwaperlu adanya diagnose jenis
192 — 265 — Berkekuatan Hukum Tetap
Januari 2018) sehingga perlu pembuktian lebihlanjut apakah nota penjualan tersebut sudah dilunasi atau belum, darikeadaan tersebut menjadikan tidak terpenuhinya batas minimal adanya 2(dua) kreditur, untuk itu permohonan Pemohon Pailit dalam perkara a quotidak memenuhi syarat tentang adanya batas minimal jumlah kreditursebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan pada dasarnya Kepailitanmerupakan suatu upaya hukum terakhir (u/timum remidium
21 — 10
Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh saksi korban;Menmbang, bahwa selain itu perlu juga dipertmbangkan bahwa dalam doktrinditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindakpidana merupakan Utimum remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjaramerupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untukdijatuhi pidana dengan jenis piddana denda maupun pidana bersyarat artinya dalampenjatuhan pidana kepada terdakwa perlu adanya diagnose jenis
27 — 19
Perbuatan Terdakwa telah dimaafkan oleh saksi korban;Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalamdoktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepadapelaku tindak pidana merupakan Ultimum remidium yang berarti bahwa penjatuhanpidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidakmemungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana denda maupun pidanabersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa perlu adanyadiagnose jenis
29 — 6
salah satu dampak dari kejadian dalam perkara aquo gua yangmenjadi konflik perkara ini tidak lagi dikuasai oleh PT Walesta sebagai pihak yang memiliki legalitasatas penguasaan gua tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru, pengambil alihanpenguasaan tersebut atas dasar apapun tanpa persetujuan yang memiliki legalitas adalah perbuatanmelawan hukum berdasarkan pasal 1365 BW;1314Menimbang, bahwa karena dampak perbuatan Terdakwa berpengaruh secara luas makapemidanaan yang seharusnya ultimum remidium
/pilihan terakhir, berubah menjadi primumremidium, primum remidium tersebut dimaksudkan agar menjadi pertimbangan edukatif bagimasyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam menyelesaikan perkarayang dihadapi, karena kita telah sepakat negara kita adalah negara hukum ;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Majelis tidak sependapat dengan PenuntutUmum berkaitan dengan lamanya pemidanaan, dan menurut Majelis pemidanaan sebagaimana teruraidalam amar putusan ini telah cukup adil, ditinjau
90 — 32
untuk anak selama ini tidakberpinak kepada perkembangan psikilogis anak, penjara untuk anak justrumenjadi wahana belajar kriminalitas ;Menimbang bahwa pemberian pidana walaupun dalam jangka waktupendek memberikan stigma yang buruk kepada pelaku dalam hal ini anak yangharus dilindungi kepentingannya (masa depan anak) pemberian pidana penjaramerupakan upaya terakhir dan berorientasi pada kesejateraan anak ;Menimbang bahwa kecenderungan pemidanaan bertentangan atau tidaksesuai dengan azas ultimum remidium
karena pemberian pidana walaupundalam jangka waktu pendek memberikan stigma yang buruk bagi anak ;Menimbang bahwa penjatuhan pidana secara tidak tepat dapatmengabaikan pengaturan perlindungan, karena pemidanaan anak seharusnyaadalah jalan keluar terakhir (ultimum remidium / the last resort principle) dandijatunkan hanya untuk waktu yang singkat, penjatuhan pidana sebagai ultimumremidium / the last resort principle adalah salah satu bentuk perlindunganterhadap kepentingan terbaik anak ;Menimbang
78 — 15
perbuatannyaHalaman 2 dari 19 Putusan Nomor: 8/Pid.SusAnak/2018/PN.Bbukembali serta menurut Penasehat Anak bahwa pidana penjara bagi Anakadalah merupakan ultimum remidium atau alternative terakhir ; wonnnnn Telan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPenasehat Hukum Anak yang disampaikan secara lisan didepan persidanganyang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; wonnn Menimbang, bahwa dalam perkara ini, para anak oleh Penuntut Umumtelah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang
juga direkomendasikan oleh Pembimbing Balai Pemasyarakatan(BAPAS) Klas Il Metro yang telah melakukan Penelitian Kemasyarakatan(LITMAS) terhadap anak tersebut agar dijatuhi pidana dengan syarat Umumyaitu pidana penjara di LPKA (Lembaga Penempatan Khusus Anak) karenaperbuatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut sudah meresahkan ; wonnnnn Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan Penasehat Hukum Anakmenyatakan kalau seharusnya bagi Anak yang berkonflik dengan hukum,pidana penjara adalah ultimum remidium
34 — 29
perbuatannyakembali serta menurut Penasehat Anak bahwa pidana penjara bagi Anakadalah merupakan ultimum remidium atau alternative terakhir ; Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor: 3/Pid.SusAnak/2020/PN.Bbuwon nnn Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPenasehat Hukum Anak yang disampaikan secara lisan didepan persidanganyang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; wonnnn Menimbang, bahwa dalam perkara ini, para anak oleh Penuntut Umumtelah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana
dendamatas perbuatan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukumtersebut, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberikan pendidikan agar Anakyang berkonflik dengan hukum yang masih tergolong anakanak dapat diterimakelak oleh masyarakat setelah selesai menjalani hukuman atau pidananyatanpa mengurangi keseimbangan dalam masyarakat ; wonnnnn Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan Penasehat Hukum Anakmenyatakan kalau seharusnya bagi Anak yang berkonflik dengan hukum,pidana penjara adalah ultimum remidium
81 — 44
Halaman 7 dari 11 Halamansembarangan yang tidak mengetahui akan kebenarannya danagar tidak menjadi suatu kebiasaan yang buruk, sehinggaketertiban bermasyarakat akan terjaga denganDari segi Prepentif : Hukuman tersebut tidak dapat lagi dijadikan sebagai obatterakhir (ultimum remedium) melainkan menjadi obatpertama (primum remidium) untuk membuat jera orang yangmelakukan pelanggaran yang bersifat pidana gunamemulihkan keadaan yang tidak tenteram dalambermasyarakat dan untuk mencegah bagi terdakwa khususnyadan
DRS. A. UMBU ZAZA, M.Si
Tergugat:
BUPATI SUMBA BARAT DAYA
75 — 225
;Menimbang, bahwa mengenai sengketa Aparatur Sipil Negara,diberlakukan ketentuan pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan penyelesaian sengketaAparatur Sipil Negara melalui upaya administrasi (orimeum remidium) danpenyelesaian di peradilan (u/timum remidium) ; Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaiandiatur dalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara menyatakan sebagai berikut : (1) Sengketa Pegawai
Penggugat telah mengajukan keberatanterhadap terbitnya surat keputusan a quo kepada Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia yang dalam hal ini merupakan perpanjangan tanganPresiden Republik Indonesia sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 11Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (vide Bukti P5);Menimbang, bahwa oleh karena Badan Pertimbangan Aparatus SipilNegara belum terbentuk maka penyelesaian sengketa dapat langsung diajukanke pengadilan tata Usaha Negara sebagai bentuk usaha terakhir (u/timum remidium
Terbanding/Jaksa Penuntut : ARIO DEWANTO, SH
70 — 44
Hal ini sudah kami kemukakan didepan persidangan bahwa kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami lagi ; Penjatuhan pidana berupa perampasan kemerdekaan seharusnya lebih ditujukanuntuk memberikan kontrol sosial terhadap efek yang ditimbulkan oleh pelakutindak pidana, sehingga dalam perkara ini lebih tepat apabila pidana berupaperampasan kemerdekaan itu diambil sebagai langkah terakhir manakala tidakterdapat opsi lainyya atau dengan kata lain sebagai ultimatum remidium ; Oleh
112 — 41
TenagaKesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat ataupemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagiAnak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara;Menimbang, bahwa UU SPPA juga menganut asas dalam menjatuhkansanksi atas tindak pidana yang dilakukan Anak diutamakan untuk menjatuhkantindakan atau pidana yang paling ringan secara berjenjang ke pidana yang lebihberat dan pidana penjara hanya dapat dijatunkan sebagai pilihan terakhir(ultimum remidium
54 — 4
No. 0277/Pdt.G/2016/PA.Ppgberkepanjangan tersebut dan untuk menghindari mudharat yang lebih besarserta demi kemaslahatan Penggugat dan Tergugat di masamasa yangakan. datang, maka perceraian bagi kedua belah pihak dipandang menjadi solusiyang paling tepat sebagai upaya terakhir ( Ultimum remidium ) mengatasikemelut perkawinan;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukumIslam yang terkandung dalam kaidah fikih sebagai berikut:CASA!
75 — 3
bahwa mengenai lamanya pidana yang tercantum dalam amar putusanini dirasakan telah cukup adil dengan mengingat bahwa : Terdakwa mengaku terus terangatas perbuatannya, bersikap sopan dipersidangan , mengaku bersalah dan menyesaliperbuatannya ;Menimbang, bahwa Pidana yang dijatuhkan bukan merupakan suatu nestapa akantetapi merupakan tindakan korektif dan edukatif bagi terdakwa agar menyadarikesalahannya, sehingga nantinya setelah menjalani hukuman dapat menjadi orang yangbaik di masyarakat (ultimum remidium
33 — 4
HMREXEOER FIVWEPEL QEOE ,EOMQFIVOIEOMRER FELE 8IVHEOE HETEX QIQTIVXERKKYRKNEEFOERTIVFYEXERRE HER LEVYW HMNEXYLM TMHERE1IRMQFERK FELE QIWOMTYR 8IVHEOE LEVYW HMNEXYLM TMHEREREQYR HIQMOMER 1ENIPMW ,EOMQ HEPEQ LEP MRM NYKE XMHEO WITIRHETEHIRKER XYRXYXER 4IRYRXYX 9QYQ JERK QIRYRXYX S8IVHEOE YRXYOHMNEXYLM TMHERE WIPEQE HI FETER FYFER TIRNEVE OEVIRE TIVPYHMTIVXMQFERKOER TYPE FELE QIRYVYX HSOXVMR ERK HMXIRXYOER HEPEQTIRNEXYLER TMHERE TIVEQTEWER OIQIVHIOEFER OITEHE TIPEOY XMRHEOTMHERE QIVYTEOER Ultimum Remidium
70 — 9
salahsatu dampak dari kejadian dalam perkara aquo gua yang menjadi konflik perkara initidak lagi dikuasai oleh PT Walesta sebagai pihak yang memiliki legalitas ataspenguasaan gua tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru, pengambilalihan penguasaan tersebut atas dasar apapun tanpa persetujuan yang memiliki legalitasadalah perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 BW;Menimbang, bahwa karena dampak perbuatan para terdakwa berpengaruhsecara luas maka pemidanaan yang seharusnya ultimum remidium
/pilihan terakhir,berubah menjadi primum remidium, primum remidium tersebut dimaksudkan agarmenjadi pertimbangan edukatif bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yangmelawan hukum dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi, karena kita telah sepakatnegara kita adalah negara hukum ;Menimbang, bahwa sekalipun demikian majelis tidak sependapat denganpenuntut umum berkaitan dengan lamanya pemidanaan, dan menurut majeli pemidanaansebagaimana terurai dalam amar putusan ini telah cukup adil, ditinjau
69 — 32
kesalahannya dankembali ketengah masyarakat untuk menjalani kehidupannya secara layak danbekal kesadaran penuh sebagai warga negara yang taat hukum diserta tekatdan prinsip untuk senantiasa lebih berhatihati didalam menapaki perjalananhidup dengan tidak mengulangi atau melakukan perbuatan pidana lagi di waktuyang akan datang.Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalamdoktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepadapelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium
21 — 10
Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh saksi korban;Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalam doktrinditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindakpidana merupakan Ultimum remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjaramerupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untukdijatuhi pidana dengan jenis pidana denda maupun pidana bersyarat artinya dalampenjatuhan pidana kepada terdakwa perlu adanya diagnose jenis
NASRULLAH SYAM
Terdakwa:
WELLY EDY PRABOWO,S.Hut Bin MULYONO
87 — 25
., telah didengarpendapatnya berdasarkan pengetahuan dan keahliannya di bawah sumpahmenurut agamanya, pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut: Bahwa Tindak Pidana Perbankan fokus terhadap perbuatanperbuatan yangdilakukan oleh Subyek Hukum yang diatur secara limitatif dalam UndangUndang Tindak Pidana Perbankan; Bahwa undangundang Perbankan adalah termasuk dalamlingkupadministrasi yang didalamnya memuat dimana sanksi pidana merupakanupaya terakhir (asas ultimatum remidium) setelah langkahlangkahpenyelesaian
administrasi terlebih dahulu dilakukan dengan kata lain sanksipidana akan diterapkan apabila sanksi administrative tidak membawa hasil; Bahwa asas ultimum remidium sebagai langkah terakhir dalam tindak pidanaperbankan dapat ditemukan dalam praktek sebagaimana termuat dalamputusan Mahkamah Agung Nomor : 289/Pid.Sus/2016 an.terdakwaSupriyanto yang merupakan pegawai Bank BNI di Palopo dimana pihak banktidak melakukan langkahlangkah dalam dokumen Cease and Desist Order(CDO) yang dilakukan oleh OJK;
Bahwa asas Ultimum Remidium dalam Undangundang Perbankan tidakdinyatakan secara tegas dalam UndangUndang Perbankan baik dalampasalpasal yang terdapat di dalamnya maupun dalam penjelasan Undangundang perbankan tersebut; Bahwa, dalam perkara ini, Ahli pernah diperiksa oleh penyidik Polres Beraudan saat itu ahli pernah menjelaskan agar penyidik mengupayakan adanyadokumen Cease and Desist Order (CDO) berdasarkan pelanggaran dalamkasus ini; Bahwa saat itu Ahli bersedia diperiksa oleh penyidik Polres Berau
LLMberpendapat undangundang Perbankan adalah termasuk dalam ruanglingkup administrasi yang di dalamnya memuat dimana sanksi pidanamerupakan upaya terakhir (asas ultimum remidium) setelah langkahlangkahpenyelesaian administrasi terlebih dahulu dilakukan dengan kata lain sanksipidana akan diterapkan apabila sanksi administrative tidak membawa hasil;Bahwa asas Ultimum Remidium dalam Undangundang Perbankan tidakdinyatakan secara tegas dalam UndangUndang Perbankan baik dalam pasalHalaman 43dari 54Putusan