Ditemukan 1666 data
5 — 3
hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanHlm. 2 dari4 Penetapan Nomor: 0514/Pdt.G/2018/PA.Sorperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
9 — 7
di atas;Menimbang bahwa, pada persidangan pertama, para Pemohonhadir lalu) para) Pemohon menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut Permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), para Pemohon diperkenankan untuk mencabutPermohonannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1)R.v tersebut pencabutan Permohonan membawa akibat hukum bahwapara Pemohon dikembalikan pada keadaan yang sama sebelumdiajukannya Permohonan (restitutio
4 — 3
telah diuraikan di atas;Menimbang bahwa, pada persidangan pertama, Pemohon hadir lalu Pemohonmenyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya dan bermaksud akan mencabutpermohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 271 Reglement op de Rechtsvodering(R.v), Pemohon diperkenankan untuk mencabut permohonannya, yang olehkarenanya berdasarkan Pasal 272 ayat (1) RV tersebut pencabutan permohonanmembawa akibat hukum bahwa pihak Pemohon dikembalikan pada keadaan yangsama sebelum diajukannya permohonan (restitutio
50 — 10
bahwa, pada persidangan kedua, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
5 — 5
pada persidangan pertama, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
5 — 4
hadirTergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut, laluPenggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut gugatannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
4 — 3
hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut, lalu Penggugatpada sidang kedua menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut gugatannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabut gugatannya,yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.v tersebut pencabutangugatan membawa akibat hukum bahwa kedua belah pihak dikembalikan padakeadaan yang sama sebelum diajukannya gugatan (restitutio
10 — 2
hadirTergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut, laluPenggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut gugatannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
7 — 3
bahwa, pada persidangan kedua, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
10 — 2
persidangan pertama, Penggugat danTERGUGAT hadir lalu PENGGUGAT menyatakan tidak hendakmeneruskan perkaranya dan bermaksud akan mencabut Permohonannyadan TERGUGAT pun membenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), PENGGUGAT diperkenankan untuk mencabutPermohonannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1)R.v tersebut pencabutan Permohonan membawa akibat hukum bahwakedua belah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelumdiajukannya Permohonan (restitutio
13 — 0
persidangan tersebut, Pemohon hadir laluPemohon di dalam sidang menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranyadan bermaksud akan mencabut permohonannya karena akan memperbaikipermohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Pemohon diperkenankan untuk mencabutpermohonannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan permohonan membawa akibat hukum bahwa pihakdikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannya permohonan(restitutio
3 — 3
pada persidangan pertama, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
9 — 5
pada persidangan pertama, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
7 — 6
pada persidangan pertama, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
8 — 4
pada persidangan pertama, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
13 — 3
resmi dan patut, laluHim. 2 dari5 Penetapan Nomor: 1146/Pdt.G/2019/PA.SorPenggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut gugatannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
54 — 23
.; Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat, makasengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebagaimanasebelum adanya gugatan, dan proses pemeriksaan perkara ini demi hukum harusdihentikan; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan makaberdasarkan Pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama sebagaimana telah dirubah pertama dengan Undangundang
16 — 4
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan oleh Pemohon,maka sengketa yang termuat dalam surat permohonan dinyatakan berakhirdan kedua pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio inintegrum) sebagaimana sebelum adanya permohonan, dan prosespemeriksaan perkara ini demi hukum harus dihentikan;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 TahunPenetapan No. 0127/Pdt.G/2016/PA.Mtw. 31989 yang telah diubah dengan
8 — 6
hadirTergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut, laluPenggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut gugatannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
6 — 3
Penggugat pada sidang kedua menyatakan tidak hendakHalaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 0786/Pdt.G/2018/PA.Sormeneruskan perkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya karenatelah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabut gugatannya,yang oleh karenanya berdasarkan Pasal 272 ayat (1) R.v tersebut pencabutangugatan membawa akibat hukum bahwa kedua belah pihak dikembalikan padakeadaan yang sama sebelum diajukannya gugatan (restitutio