Ditemukan 25 data
8 — 0
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap 2 orang anakyang bernama Riyan Rahayu lahir di Temanggung tanggal 3 Juli 1999 dan Wulan Nia Amanda Risma lahir di Temanggung tanggal 6 Juli 2007melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp600.000,00( Enam ratus ribu rupiah), setiap bulan selain biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10% setiap tahun sampai anak berumur 21 tahun atau menikah;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
FERA MILA MUSTIKA, SH.
Terdakwa:
ERWIN NARANG ALIAS WIWIN BIN AMPO DG NARANG
106 — 26
Risma Dikembalikan kepada Terdakwa Erwin Narang Als Wiwin Bin Ampo Dg Narang ;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah ) ;
SITI MASRUROH
28 — 3
ALIRACHMAN Dan LULU RISMA NADA yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum demi kepentingan anak tersebut;
- Memberi Kuasa kepada pemohon sebagai Ibu Kandung dari RISMA ALIRACHMAN Dan LULU RISMA NADA(yang masih dibawah umur) untuk menjual sebidang tanah
- Sertipikat Hak Milik No. 5533/PELUTAN Surat Ukur No. 02539/Pelutan dengan luas 51 M2 atas nama 1.SITI MASRUROH 2.RISMA ALYA RAHMA 3.RISMA
1.DISTA ANGGARA, SH.
2.GEMA WAHYUDI, S.Sos., SH.
3.ALFIAN,SH.MH.
4.AJI SUKARTAJI, SH.
5.FERDY SETIAWAN, S.H.
6.INDRA SUMARNO, SH.
7.BRAMA KHARISMAN, SH.
8.MAT YASIN, S.H.
Terdakwa:
RISMA ISMAYANTI alias IING binti KARDI NURHADI
74 — 65
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaRisma Ismayanti Alias IingBinti KardiNurhadi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaRismaIsmayanti Alias
ILMA ARDI RIYADI, SH.,MH.
Terdakwa:
IRWAN, HS, A.Md ALIAS IRWAN HAMBALI SUBAEDAH, A. Md ALIAS IWAN ALIAS ADIT.
116 — 43
., untuk pembentukan piutang intern BRI Cabang Jeneponto kepada debitur atas nama Risma tanggal 5 Juni 2020;
7. 1 (satu) lembar Nota debet Bank BRI dari IA. Kasus dalam penyelesaian dengan Nomor: 0252.01.001982.99.1 kepada 0252.01. 001890.99.0, di rekening titipan PH., sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), untuk pelimpahan pembukuan biaya cadangan kerugian kasus perkara an.