Ditemukan 22 data
38 — 0
Made Amin,- Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor : 15/MEGA-UKM/ROMKS/09/11 tanggal 13 September 2011,- Tanda terima uang oleh Nasabah tanggal 14 September dari Bank Mega sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada H. Hamka Bin H. Made Amin sebagai Pinjaman,- Tanda terima uang oleh Nasabah tanggal 14 September dari Bank Mega sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada H. Hamka Bin H.
72 — 15
Penggugat dalamgugatannya, kecuali halhal yang diakui secara tegas kebenarannya olehTergugat I.Bahwa Nurjanah (in casu Penggugat) terikat hubungan hukum perjanjiankredit, dimana Penggugat menerima fasilitas kredit dari Tergugat melaluiBank Mega Cabang Kediri berupa fasilitas Kredit Modal Kerja (FixedLoan) sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah)Halaman 9 dari48 Putusan Perdata Gugatan Nomor 39/Pdt.G/2014/PN.KdrKR WDsebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kredit Nomor 229/PKUKM/ROMKS