Ditemukan 10265 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55963/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13221
  • bahan baku 100% berasal dari China (WO), maka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450709 tanggal 04 Juli 201,terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule
    Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule
    Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule
    3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible u1Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from
    September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanxbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung betPIB pembanding atas jenis barang dan pemasok yang sama dengan Form E NorE123110100450926 tanggal 12 September 2012 yang tidak dikenakan Nota Pembett(Notul) oleh Terbanding;bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rule:Origin for the ACFTA pada annex 3 Rule
Register : 25-03-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52206/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11824
  • JB2012/2/2/21982 tanggal 30 oktober 2012;: bahwa Terbanding secara sepihak menolak/menggugurkan Form D yangditerbitkan otoritas Malaysia tanpa mengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCPfor the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandaipada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangkawaktu tidak lebih dari 60 hari.
    Oleh karena itu Terbandingdiwajibkan menurut hukum untuk membuktikan telah dilaksanakannyaAnnex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2,c. Terkait Through B/L Pemohon tetap berpegang teguh pada dalil bahwa karenatranshipment melalui Singapura yang merupakan negara anggota ASEAN maka ThroughB/L tidak diperlukan,d.
    Berdasarkan OCP Rule 13 paragraph 2 NegaraAnggota pengimpor tidak boleh melakukan penolakan sepihak Form D,Bahwa ATIGA telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 sehingga mengikat menurut hukum.
    Dengan demikianbukti bahwa Terbanding telah menjalankan Rule 13 paragraph 2 dan paragraph 3 diperlukanuntuk meyakini kebenaran hakiki bahwa Terbanding telah taat kepada peraturan perundangundangan yang berlaku,Dalam Surat Banding maupun Tanggapan Tertulis Pemohon Banding telah menyampaikanbahwa pada saat pengajuan PIB a quo:e Pemohon Banding telah melaksanakan OCP Rule 13 paragraph 1 denganmenyampaikan asli COO (Form D), copy original invoice, packing list, bill of lading,dan dokumendokumen lainnya
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA; danb.
Register : 20-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 05-04-2019
Putusan PA AMUNTAI Nomor 0028/Pdt.P/2017/PA.Amt
Tanggal 14 Februari 2017 — Pemohon melawan Termohon
210
  • MENGADILI
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Budi Rahman bin Normansyah) dengan Pemohon II (Rule Yantina binti Muhammad Yadi) yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2016 di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru;
    3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada PPN KUA Kecamatan Paringin,

Register : 23-10-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56871/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17345
  • Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule
    Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule
    3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible u1Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from
    berasal dari China ( Actually it should be printed93.94% in box 8 of the certificate);bahwa menurut Majelis jawaban konfirmasi dari Shanghai EntryExit Inspection /Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China merupakan revisi dari FornNomor: E133100122000619 tanggal 30 Mel 2013 yang menuliskan WO dalam kolonsehingga Form E tersebut tetap berlaku dengan uraian 93,94 % dalam kolom 8;bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rule:Origin for the ACFTA pada annex 3 Rule
Register : 21-06-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52212/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12020
  • Bahwa mengenai permasalahan ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13paragraph 2 bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa sehing9aTERBANDING menganggap PEMOHON MENGABURKAN permasalahan sengketa yangsesungguhnya dari persidangan,3. Bahwa TERBANDING sudah benar dalam menggugurkan Form D yang diajukan olahPEMOHON karena tidak dilengkapi dengan dokumendokumen pendukung sebagaimanadipersyaratkan dalam Annex 8 OCP for The Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 13 danRule 21,4.
    TERBANDING beritikad baik menunjukkan bukti kirim inimeskipun permasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materisengketa.Terkait Alasan Penolakan Form D:PEMOHON beralasan bahwa Pemerintah RI tidak pernah menerbitkanperundangan terkait Rule 21 OCP oleh karena itu dokumentasi yangdiprasyaratkan dalam Rule 21 OCP tidak wajib dipenuhi oleh PEMOHON.PEMOHON telah menyampaikan dokumen PEB Malaysia dan DeliveryOrder yang dapat membuktikan bahwa barang tersebut hanya transit diSingapura karena alasan
    Bahwa TERBANDING sudah benar dalam menggugurkan Form D yangdiajukan oleh PEMOHON karena tidak dilengkapi dengan dokumendokumen pendukung sebagairriana dipersyaratkan dalam Annex 8 OCP forThe Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 13 dan Rule 21,. Bukti yang diajukan PEMOHON hanya berdasarkan ASUMSI dan bukanberdasar Peraturan Resmi Kepabeanan Malaysia maupun keterangan resmidari Customs Authority Malaysia,.
    Berdasarkan OCP Rule 13 paragraph 2 NegaraAnggota pengimpor tidak boleh melakukan penolakan sepihak Form D,Bahwa ATIGA telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 sehingga mengikat menurut hukum.
    Dengan demikianbukti bahwa Terbanding telah menjalankan Rule 13 paragraph 2 dan paragraph 3 diperlukanuntuk meyakini kebenaran hakiki bahwa Terbanding telah taat kepada peraturan perundangundangan yang berlaku,Dalam Surat Banding maupun Tanggapan Tertulis Pemohon Banding telah menyampaikanbahwa pada saat pengajuan PIB a quo:e Pemohon Banding telah melaksanakan OCP Rule 13 paragraph 1 denganmenyampaikan asli COO (Form D), copy original invoice, packing list, bill of lading,dan dokumendokumen lainnya
Register : 19-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53050/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12424
  • konfirmasiSurat Nomor: S3558/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 24 April 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133306049670002 tanggal 07 April 2013, kedapatan halhal sebagai berikut:bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) padakolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    ), yaitu pada Annex 3 "Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined inRule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products areeligible under Rule
    4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as whollyproduced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there.Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering orcapturing conducted there.Minerals and
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52208/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12230
  • Oleh karena itu Terbandingdiwajibkan menurut hukum untuk membuktikan telah dilaksanakannyaAnnex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2.c. Terkait Through B/L Pemohon tetap berpegang teguh pada dalil bahwa karenatranshipment melalui Singapura yang merupakan negara anggota ASEAN maka ThroughB/L tidak diperlukan.d.
    Berdasarkan OCP Rule 13 paragraph 2 NegaraAnggota pengimpor tidak boleh melakukan penolakan sepihak Form D.e Bahwa ATIGA telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 sehingga mengikat menurut hukum.
    Dengan demikianbukti bahwa Terbanding telah menjalankan Rule 13 paragraph 2 dan paragraph 3 diperlukanuntuk meyakini kebenaran hakiki bahwa Terbanding telah taat kepada peraturan perundangundangan yang berlaku.e Dalam Surat Banding maupun Tanggapan Tertulis Pemohon Banding telah menyampaikanbahwa pada saat pengajuan PIB a quo:e Pemohon Banding telah melaksanakan OCP Rule 13 paragraph 1 denganmenyampaikan asli COO (Form D), copy original invoice, packing list, bill of lading,dan dokumendokumen lainnya
    a quo, transhipment dilakukan melaluiNegara Anggota ASEAN yaitu Singapura oleh karena itu OCP Rule 21 tidak berlaku.Huruf CBahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buktibukti berupa dokumendokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang yang diekspor darinegara ASEAN (Malaysia) transit di negara ASEAN (Singapura) memenuhisyarat Direct Consignment dalam Article 32(2)(b).
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA, danb.
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52207/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12868
  • Oleh karena itu Terbandingdiwajibkan menurut hukum untuk membuktikan telah dilaksanakannyaAnnex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2.c. Terkait Through B/L Pemohon tetap berpegang teguh pada dalil bahwa karenatranshipment melalui Singapura yang merupakan negara anggota ASEAN maka ThroughB/L tidak diperlukan.d.
    Berdasarkan OCP Rule 13 paragraph 2 NegaraAnggota pengimpor tidak boleh melakukan penolakan sepihak Form D.Bahwa ATIGA telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 sehingga mengikat menurut hukum.
    Dengan demikianbukti bahwa Terbanding telah menjalankan Rule 13 paragraph 2 dan paragraph 3 diperlukanuntuk meyakini kebenaran hakiki bahwa Terbanding telah taat kepada peraturan perundangundangan yang berlaku.Dalam Surat Banding maupun Tanggapan Tertulis Pemohon Banding telah menyampaikanbahwa pada saat pengajuan PIB a quo:e Pemohon Banding telah melaksanakan OCP Rule 13 paragraph 1 denganmenyampaikan asli COO (Form D), copy original invoice, packing list, bill of lading,dan dokumendokumen lainnya
    a quo, transhipment dilakukan melaluiNegara Anggota ASEAN yaitu Singapura oleh karena itu OCP Rule 21 tidak berlaku.Huruf CBahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buktibukti berupa dokumendokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang yang diekspor darinegara ASEAN (Malaysia) transit di negara ASEAN (Singapura) memenuhisyarat Direct Consignment dalam Article 32(2)(b).
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA; danb.
Register : 06-11-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54052/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12430
  • Pajak : 2013Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP5621/KPU.01/2013 tanggal 18September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan XXX Terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP NomorSPTNP008703/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013;Menurut Terbanding : bahwa Tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan danOrigin Criteria WO pada kolom 8 diragukan memenuhi Rule
    Invoice: 2013B5038E0102 tanggal 26 April 201310bahwa berdasarkan Annex 3, Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area, Rule 2 disebutkan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purpose of this Agreement, products imported by a party shall be deemed to be originating andeligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of thefollowing :(a). Product which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3 ; or(b).
    Products not wholly prodused or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4,Rule 5 or Rule 6;bahwa sesuai Overleaf Notes disebutkan bahwa if the products qualify under the above criteria,the exporter must indicate in box 8 of this form the origin criteria of the basis of which he claims that hisproducts qualify for preferential treatment, in the manner shown in the following tableCircumstances of production or manufacture in the first country named in box Insert in box 811
    3 (i) woabove)(b) Products worked upon but not wholly produced in the exporting party which Percentage of singlewere produced in conformity with the provisions of paragraph 3 (ii) above country content, example40%(c) Products worked upon but not wholly produced in the exporting party which Percentage of ACFTAwere produced in conformity with the provisions of paragraph 3 (iii) above cumulative content,example 40%(d) Products satisfied the Product Specific Rules (PSR) PSRbahwa berdasarkan Annex 3 Rule
    3 Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area disebutkanbahwa produk yang yang digolongkan dalam origin criterion Wholly Obtained harus memenuhi syaratketentuan Rule 3 ROO, sebagai berikut:Rule 3: Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in aparty:a.
Register : 17-09-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55962/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13429
  • combiDeclaration and Certificate) Form E sehingga pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5(bea masuk = 0% ).bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134300009510199 tanggal 05 Juni 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule
    Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule
    Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule
    3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible utRule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from
    Juli 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding bemendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung betPIB pembanding atas jenis barang dan pemasok yang sama dengan Form ENorE123110100450926 tanggal 21 September 2013 yang tidak dikenakan Nota Pembett(Notul) oleh Terbanding;bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam RulesOrigin for the ACFTA pada annex 3 Rule
Register : 08-11-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54049/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11320
  • nomor E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 tidaksesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROOACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 182300 tanggal 12Juli 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlakuumum (MFN);Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkanTerbanding, dengan alasan barang impor Pemohon Banding masuk dalam katergoriRule of Origin for The ASIANChina Free Trade Area pada Rule
    tersebut butir 2, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk untuk PIB Nomor 182300tanggal 10 Mei 2013 dari 0% menjadi 5%, serta menetapkan kekurangan BM dan PDRI sejumlah Rp28.749.000, (dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah).4, Bahwa dari pernyataan huruf C angka 1 s.d. 12 PENELITIAN SUB DJBC, yang pada pokoknya DJBCtelah menyatakan bahwa : karena barang impor Alumunium profile (pos 1,2,3) HS 7604.21 tidakmemenuhi criteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dijabarkan dalam Rule
    Pernyataan sepihak DJBC, yang pada dasarnya DJBC tidak dapat menerima SKA Form No.E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013, seharusnya tidak perlu terjadi jika DJBC dapatmempertimbangkan keberadaan alasan yang tersebut dibawah ini:i. sesuai Rule 3 huruf (j) OCP yang menyatakan: Goods obtained or produced in a Party solely fromproducts referred to in paragraphs (a) to (i) above, yang menurut hemat kami, barang yang diimporoleh kami dengan Form E no.
    E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 adalah hasil produksi Chinadari bahanbahan minerals and other naturally occurring substances ...... extracted or taken from itsSoil...... yang merupakan hasil olahan lebih lanjut barangbarang sebagaimana tersebut Rule 3 huruf (e ), sehingga WO di dalam Form E yang bersangkutan disahkan oleh Pejabat berwenang di negaraChina.ii. sesuai Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Areayang antara lain menyatakan: In cases where
    Di mana masuk dalam katergori Rule ofOrigin for The ASIANChina Free Trade Area pada Rule 3: Wholly Obtained Products pada butir (e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted ortaken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan dokumen pendukung tata terbitnya Form E tersebut dariShenzen Miti Import &Export Trading Co., Ltd. selaku eksportir Pemohon Banding, yaitu Structure Costatas barang yang
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52209/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12421
  • Penolakan sepihak Terbanding tanpa menjalankan Annex 8 OCP for the ROO Rule 13paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form Ddikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Otoritaspenerbit harus diberitahu secara jelas dasar penolakan pemberian tarif preferensi,b.
    Berdasarkan OCP Rule 13 paragraph 2 NegaraAnggota pengimpor tidak boleh melakukan penolakan sepihak Form D.Bahwa ATIGA telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 sehingga mengikat menurut hukum.
    Dengan demikianbukti bahwa Terbanding telah menjalankan Rule 13 paragraph 2 dan paragraph 3 diperlukanuntuk meyakini kebenaran hakiki bahwa Terbanding telah taat kepada peraturan perundangundangan yang berlaku.Dalam Surat Banding maupun Tanggapan Tertulis Pemohon Banding telah menyampaikanbahwa pada saat pengajuan PIB a quo:e Pemohon Banding telah melaksanakan OCP Rule 13 paragraph 1 denganmenyampaikan asli COO (Form D), copy original invoice, packing list, bill of lading,dan dokumendokumen lainnya
    a quo, transhipment dilakukan melaluiNegara Anggota ASEAN yaitu Singapura oleh karena itu OCP Rule 21 tidak berlaku.Huruf CBahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buktibukti berupa dokumendokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang yang diekspor darinegara ASEAN (Malaysia) transit di negara ASEAN (Singapura) memenuhisyarat Direct Consignment dalam Article 32(2)(b).
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA, danb.
Register : 30-08-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52069/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12123
  • Kepabeanan yang berlaku dibayarkan atas jaminan tunai permohonan banding iniseperti lazimnya kepada Perusahaan dikenakan 2% kalau terlambat membayar tagihanNotul;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133306048110006 tanggal 2 Mei 2013kedapatan halhal sebagai berikut:e Berdasarkan ROO ACFTA Nomor: HS 5705 tidak termasuk dalam kategori whobtain (WO)e Terdapat perbedaan tanda tangan antara Form ACFTA dan specimene Sesuai Rule
    Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran ne.Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule
    Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed toriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule
    3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligunder Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produce.obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from
Register : 21-06-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52213/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12425
  • Bahwa mengenai permasalahan ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13paragraph 2 bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa sehing9aTERBANDING menganggap PEMOHON MENGABURKAN permasalahan sengketa yangsesungguhnya dari persidangan,3. Bahwa TERBANDING sudah benar dalam menggugurkan Form D yang diajukan olahPEMOHON karena tidak dilengkapi dengan dokumendokumen pendukung sebagaimanadipersyaratkan dalam Annex 8 OCP for The Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 13 danRule 21,4.
    TERBANDING beritikad baik menunjukkan bukti kirim inimeskipun permasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materisengketa.Terkait Alasan Penolakan Form D: PEMOHON beralasan bahwa Pemerintah RI tidak pernah menerbitkanperundangan terkait Rule 21 OCP oleh karena itu dokumentasi yangdiprasyaratkan dalam Rule 21 OCP tidak wajib dipenuhi oleh PEMOHON.PEMOHON telah menyampaikan dokumen PEB Malaysia dan DeliveryOrder yang dapat membuktikan bahwa barang tersebut hanya transit diSingapura karena
    Bahwa TERBANDING sudah benar dalam menggugurkan Form D yangdiajukan oleh PEMOHON karena tidak dilengkapi dengan dokumendokumen pendukung sebagairriana dipersyaratkan dalam Annex 8 OCP forThe Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 13 dan Rule 21,4. Bukti yang diajukan PEMOHON hanya berdasarkan ASUMSI dan bukanberdasar Peraturan Resmi Kepabeanan Malaysia maupun keterangan resmidari Customs Authority Malaysia,5.
    Berdasarkan OCP Rule 13 paragraph 2 NegaraAnggota pengimpor tidak boleh melakukan penolakan sepihak Form D.Bahwa ATIGA telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 sehingga mengikat menurut hukum.
    Dengan demikianbukti bahwa Terbanding telah menjalankan Rule 13 paragraph 2 dan paragraph 3 diperlukanuntuk meyakini kebenaran hakiki bahwa Terbanding telah taat kepada peraturan perundangundangan yang berlaku.Dalam Surat Banding maupun Tanggapan Tertulis Pemohon Banding telah menyampaikanbahwa pada saat pengajuan PIB a quo:e Pemohon Banding telah melaksanakan OCP Rule 13 paragraph 1 denganmenyampaikan asli COO (Form D), copy original invoice, packing list, bill of lading,dan dokumendokumen lainnya
Register : 13-11-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56166/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14031
  • berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin for theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule
    Justified or Geographical Reason or byConsideration Related Exclusively to Transport Requirements; (ii) TheProducts Have Not Entered Into Trade or Consumption There; and (iii) TheProducts Have Not Undergone Any Operation There Other Than Unloadingand Reloading or any Other Operation to Preserve Them in Good Condition, bahwa pelaksanaan ketentuan di atas dalam Appendix 1, Attachment A,Revised Operational Certification Procedure (OCP) for The Rules of origin ofthe ASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule
    21, sebagai berikut: ForThe Purpose of Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA,Where Transportation is Effected Trough the Territory of One or MoreNonACFTA Parties, the Following Shall be Submitted to the CustomsAuthority of the Importing Party: (a) A Trough Bill of Lading Issued in theExporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) Issued by the RelevantIssuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of the OriginalCommercial Invoice in Respect of the Product; and
    (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs(i), (ii) and (tii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied wth.bahwa berdasarkan ketentuan Pengiriman langsung (Direct Consigment)sebagaimana diatur dalam OCP di atas diketahui bahwa Pemohon dalam berkaskeberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumenpendukung yang dimaksud yaitu (i) persinggahan barang dimaskud hanya berlakuuntuk alasan geografis atau pertimbangan
    21, sebagai berikut: For The Purposeof Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, WhereTransportation is Effected Trough the Territory of One or More NonACFTA Parties,the Following Shall be Submitted to the Customs Authority of the Importing Party: (a)A Trough Bill of Lading Issued in the Exporting Party; (b) A Certificate of Origin (FormE) Issued by the Relevant Issuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of theOriginal Commercial Invoice in Respect of the Product;
Register : 02-10-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52220/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 29 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11821
  • For exports to theabove mentioned countries to be eligible for preferential treatment, therequirement is that either: The products wholly obtained in the exportingMember State as defined in Rule 3 of the ASEANChina Rules of Origin.bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChinaFree Trade Area disebutkan bahwa produk yang yang digolongkan dalamorigin criterion Wholly Obtained harus memenuhi syarat ketentuan Rule 3ROO, sebagai berikut:Rule 3: Wholly Obtained Products:Within the
    meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as whollyproduced or obtained in a party:a.
    Good obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a) to (i) above.bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the ASEAN ChinaFree Trade Area di atas, untuk jenis barang SCA Unit tidak termasuk kriteriadalam kategori WO (Wholly Obtained).bahwa Terbanding telah mengirim surat untuk melakukan konfirmasikeabsahan Form E tersebut dengan surat nomor: S2996/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin, namun jawaban surat
    negara dandiproduksi sendiri).bahwa barang impor tersebut di atas pada saat penghitungan penjualan kepadaend user / pembeli, Pemohon Banding sudah tidak menghitung pajak beamasuk impor, karena barang tersebut Pemohon Banding impor dari China(ada fasilitas Form E/ACFTA),.bahwa Pemohon Banding sebagai importir berharap Terbanding dapatmembuktikan secara transparan pembuktiannya dari penerbit Form E tersebutdi atas.bahwa sesuai Appendix I Operational Certification Procedure for the RulesOf Origin, Rule
    Sepanjang Terbanding tidak dapat membuktikan secara transparandengan aturan yang berlaku, menurut Pemohon Banding keputusannyasepihak/tidak adil dan keluar dari ketentuan/rule yang sudah disepakatibersama untuk ACFTA.Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan
Register : 24-10-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57563/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20784
  • juga diberikan untuk semua negara dalam jaringan pemasaran dan pengiriman oleh shipper PemohonBanding;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitianterhadap Form E Nomor: E134420180140035 tanggal 4 Juli 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yangtertera pada Form E karena karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule
    50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and The PeoplesRepublic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegaraanggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule
    Menyeluruh Antara NegaraNegara AnggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "Rules Of Origin ForThe The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligiblefor preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule
    3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 orRule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:a.
Register : 13-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56853/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16146
  • adalah sebagai berikut:Berdasarkan penelitian terhadap validitas Form E kedapatan bahwa validitas Forndiragukan karena terdapat tanda tangan dan stempel yang berbeda dengan specinserta kolom delapan tentang origin criteria "WO" diragukan menunjuk Rule 3 OCP FTA;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka terhadap barang impor tidak dapat diberilpembebanan bea masuk sehingga atas importasi barang tersebut dikenakan masuk sebesar 5%;. bahwa Pemohon mengajukan keberatan berdasarkan Surat 001/SAJ/SPTNP/2(
    Berdasarkan penelitian dokumen Form E kedapatan: Tanda tangan dan stempel berbeda dengan specimen tanda tangan dan stempel; Pada box 8 mencantumkan origin criteria "WO" (Wholly Obtained); Berdasarkan Rule 3 RoO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari subhead8422.40.00.00 diragukan termasuk dalam kategori "wholly obtained".c.
    Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) ylebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, haidiberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwen:di negaranegara bersangkutan;b. ...dst;bahwa berdasarkan Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produor obtained in a Party
    Barangbarang yang diperoleh atau diproduksi di negara peserta dari buti.Sampai i tersebut di atas;bahwa produk yang Pemohon Banding impor masuk dalam kategori WO Rule"Produksi" (production) adalah cara untuk mendapatkan/menghasilkan barang, termamenanam, menambang, memanen, membesarkan, membiakkan, menggali, menyusmengumpulkan, menangkap, memancing, menjerat, memburu, membuat, memprodu.memproses atau merakit suatu barang;bahwa "Ketentuan Khusus Produk" (product specific miles) adalah ketentuan y:
    3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligiunder Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly producecobtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born and raised there;Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from
Register : 26-11-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54041/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11926
  • For exports to the above mentioned countries to beeligible for preferential treatment, the requirement is that either: (i) The products whollyobtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEANChina Rules ofOrigin";6. bahwa berdasarkan Annex 3 "Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area"disebutkan bahwa produk yang yang digolongkan dalam origin criterion (wholly obtained)harus memenuhi syarat ketentuan Rule 3 ROO, sebagai berikut:Rule 3: Wholly Obtained Products:Within
    the meaning of Rule 2 (A), the following shall be considered as wholly produced orobtained in a party:(a) Plants and plant products harvested, picked or gathered there;(b) Live animals born and raised there;(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d) Product obtain from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturingconducted there;(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from
    above;(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor arecapable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts ofraw materials, or for recycling purposes4; and(ii) Good obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a)to (i) above;7. bahwa berdasarkan butir 5 dan 6 di atas, jenis barang berupa Dextrose MonohydratePharma Grade tidak termasuk dalam kategori komoditi wholly obtained dalam Anex 3 Rule
    atas, Form E nomor referensi E131301000090673 tanggal 12Agustus 2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensisehingga terhadap PIB nomor 028164 tanggal 11 September 2013 dengan jenis barangberupa Dextrose Monohydrate Pharma Grade dikenakan tarif bea masuk yang berlakuumum (MEFN) sebesar 5%Menurut Pemohon Banding bahwa pada FormE dituliskan WO atau Wholly Obtained dan sesuai dengan Annex 3, Rates of0 igin for the ASEANChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Annex 3, Rule
    3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i)above;bahwa menurut Majelis untuk produk seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the ACFTApada Annex 3 Rule 4 dan 5, kandungan produk minimal 40% dari suatu negara sudahmemenuhi persyaratan
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55965/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16432
  • combiDeclaration and Certificate) Form E sehingga pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5(bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134702C46731080 tanggal 16 Agustu:2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule
    Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule
    Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule
    3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible utRule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born a nd raised there;Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from
    September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung betPIB pembanding atas jenis barang dan pemasok yang sama dengan Form ENorE133110100450722 tanggal 17 Juli 2013 yang tidak dikenakan Nota Pembetulan (Ncoleh Terbanding;bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rule:Origin for the ACFTA pada annex 3 Rule