Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ENDRA ANDRI PARWOTO,SH
Terdakwa:
Drg.NOFRINALDI.M.Kes
243361
  • Yout Safithri,Mars dan Citra Nuraini Mursa, S.Kom;Bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara peninjauan pemeriksaanlapangan pembangunan lanjutan gedung Rumah Sakit Pratama Tapanpembayaran termin KeIV dengan Nomor. 21.4/DD/MK/RSP/XII/2015tanggal 21 Desmber 2015 sebagai TIM PPHP;Bahwa bahwa BA peninjauan pemeriksaan lapangan pembangunanlanjutan gedung Rumah Sakit Pratama Tapan pembayaran termin KelVdengan No. 21.4/DD/MK/RSP/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 adalahhasil yang di bicarakan kepada Tim
    Yout Safithri,;Mars dan CitraNuraini Mursa, S.Kom, hasil Pemeriksaan tersebut yang dilakukan olehPihak Manajemen Kontruksi (Mk);Bahwa setahu saksi bahwa dalam Berita acara peninjauan pemeriksaanlapangan pembangunan lanjutan gedung Rumah Sakit Pratama Tapantanggal 21 Desember 2015 ada catatan yang di buat oleh MK antara lainHalaman 77 dari 244 Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2019/PN.Pdgpekerjaan perapihan pekerjaan konsen Jendela, pekerjaan kaca Plafon,pekerjaan Pengecatan dan pekerjaan saluran;Bahwa
    Yout Safithri Bahwa dalam Kegiatan lanjutan pembangunan gedung rumah sakitpratama di Tapan Kabupaten Pesisir selatan tahun 2015 jabatan terdakwaadalah sebagai PPK; Bahwa seingat saksi khusus untuk pembangunan RSUD Pratama di TapanPesisir selatan Nilai Pagu Anggaran adalah sebesar Rp.16.800.000.000,(enam belas belas milyar delapan ratus juta rupiah); Bahwa saksi mengetahui kegiatan Pelaksanaan Pengadaan KonstruksiLanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PratamaTapan Kabupaten Pesisir Selatan