Ditemukan 159 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2010 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43170/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12224
  • Chloride 9596% Min Powder, Negara asal China, postarif 2827.20.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 067721tanggal 19 Oktober 2009 dengan tarif BM 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbandingmenjadi tarif BM 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekuranganpembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 57.632.000,00 yangtidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan penelitian di atas mengacu pada Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukainomor SE01
Putus : 11-02-2014 — Upload : 03-03-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 12/TIPIKOR/2013/PT.PLG
Tanggal 11 Februari 2014 — YOSE ERPAN Bin HARMONIS
5027
  • Latar Belakang paragraph ke7 (tujuh) berdasar SuratEdaran Menteri Keuangan Nomor SE01/MK.2/2011 tanggal 1 November2012, ruang kelas rusak berat dapat direhabilitasi berat/ rehabilitasi total.Bantuan rehabilitasi ruang kelas yang diberikan, dilakukan dengan caraSwakelola oleh tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas di tingkat sekolah.Serta pada Bagian 1, BAB 1 Pendahuluan A.
    Latar Belakang paragraph ke7 (tujuh) berdasar SuratEdaran Menteri Keuangan Nomor SE01/MK.2/2011 tanggal 1 November2012, ruang kelas rusak berat dapat direhabilitasi berat/ rehabilitasi total.Bantuan rehabilitasi ruang kelas yang diberikan, dilakukan dengan carahim 11 dari 54 hal Put.No.12/TIPIKOR/2013/PT.PLG Swakelola oleh tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas di tingkat sekolah.Serta pada Bagian 1, BAB 1 Pendahuluan A.
Putus : 11-04-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1952 K/PID.SUS/2010
Tanggal 11 April 2011 — TIGOR SAMOSIR ;
4423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Halhal yang dianggap perlu dalam tugas/tim untuk mensukseskanpembelian tanah/belanjaa modal tanah dengan oprinsip etisiensi/penghematan ;Bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah/Belanja Modal Kantor PelayananPajak Bumi dan Bangunan Deli Serdang tersebut, sekira tangal 11 Mei 2007Panitia untuk Pekerjaan Pengadaan Tanah Kantor Pelayanan Pajak Bumi danBangunan Deli Serdang yang diketuai oleh Terdakwa kemudian mengadakanrapat panitia untuk membahas tentang SE01/PJ.014/2007 tentangPelaksanaan Kegiatan
    Untuk menilaikelima penawaran yang masuk tersebut panitia menggunakan evaluasi dengansistem pembobotan dan panitia menentukan kriteria pengadaan tanah denganmengacu SE01/PJ.014/2007 yaitu sebagai berikut :1. Jalan Lubuk Pakam Medana. Lurus, boboit/nilai : 100b. Tikungan, bobot/nilai : 502. Status Tanaha. Sertifikat, bobot/nilai : 100b. Akte Camat/SKT : 803. Kondisi Tanaha. Kavling Siap Bangun, bobovnilai : 100b. Tanah darat, bobot/nilai : 75c. Sawah dan darat, bobot/nilai : 50d.
    Perbendaharaan Negara di Tebing Tinggi melalui Loket PenerimaanSPM (Surat Perintah Membayar) kKemudian pada tanggal 07 November 2007terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Tebing Tinggi Nomor : 546274H/124/112 sebesar Rp.1.985.215.909, (satu milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratuslima belas ribu sembilan ratus sembilan rupiah) ke Nomor Rekening100.02.04.0385242 di Bank Sumut atas nama saksi Eddy Susantyo ;Bahwa di dalam Surat Edaran Nomor : SE01
    Halhal yang dianggap perlu dalam tugas/tim untuk mensukseskanpembelian tanah/belanja modal tanah dengan oprinsip etisiensi/penghematan ;Bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah/Belanja Modal Kantor PelayananPajak Bumi dan Bangunan Deli Serdang tersebut, sekira tangal 11 Mei 2007Panitia untuk Pekerjaan Pengadaan Tanah Kantor Pelayanan Pajak Bumi danBangunan Deli Serdang yang diketuai olen Terdakwa kemudian mengadakanrapat panitia untuk membahas tentang SE01/PJ.014/2007 tentangPelaksanaan Kegiatan Belanja
    Untuk menilaikelima penawaran yang masuk tersebut panitia menggunakan evaluasi dengansistem pembobotan dan panitia menentukan kriteria pengadaan tanah denganmengacu SE01/PJ.014/2007 yaitu sebagai berikut :1. Jalan Lubuk Pakam Medana. Lurus, boboit/nilai : 100b. Tikungan, bobot/nilai : 602. Status Tanaha. Sertifikat, bobot/nilai : 100b. Akte Camat/SKT : 803. Kondisi Tanaha. Kavling Siap Bangun, bobovnilai : 100b. Tanah darat, bobot/nilai : 75c.
Putus : 18-02-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286/B/PK/Pjk/2009
Tanggal 18 Februari 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. BINTANG ARUT,
2721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannyasesuai denganketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar" ;e Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE02/PJ.52/1995tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak menegaskan "Kode SeriFaktur Pajak akan mengalami perubahan dari 2 (dua) kode huruf menjadi5 (lima) kode huruf dan 5 (lima) digit atau lebih Nomor Seri FakturPajak" ;e Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01
    Rimba Waringin Surya (NPWP01.579.4712.000) dengan Pajak Masukan sebesar Rp 40.134.560,00 ;Bahwa dalam Faktur Pajak Nomor WH7120000001 dan FakturPajak Nomor WH7120000002 kode hurufnya hanya terdiri dari 2(dua) huruf yaitu WH sedangkan Kode Seri Faktur Pajak Standaryang benar sebagaimana termuat dalam Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995seharusnya mempunyai kode huruf yang terdiri dari 5 (lima) huruf ;Bahwa Penggantian Kode Seri Faktur Pajak dari 2 kode
    hurufmenjadi 5 kode huruf sudah diberlakukan sejak tahun 1995 yaitusejak diterbitkannya SE01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak, sedangkanFaktur Pajak Nomor WH7120000001 dan Nomor WH7120000002diterbitkan tanggal 5 September 2005 sehingga seharusnya keduaFaktur Pajak tersebut diberi kode huruf yang terdiri dari 5 (lima)huruf agar dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar ;15Bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding meminta
    Pemohon Peninjauan Kembali semulaTerbanding telah sesuai dengan ketentuan perundangundanganperpajakan yang berlaku yaitu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak PertambahanNilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP549/PJ/2000tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara PembetulanFaktur Pajak Standard dan SE01
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1740/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PAITON ENERGY
10561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini juga telah ditegaskan pada Angka .2 Surat EdaranNomor .SE01/PJ. 13/2004 tanggal 16 Januari 2004 tentang"Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Antara Pemerintah Negara Indonesia dan Pemerintah KcrajaanBelanda ("SE01/PJ.3/2004"), yang menyebutkan:m "Sesuai dengan ketentuan ketentuan pasal 31 P3B RlBelanda niakaketentuanketentuan dalam P3B RlBelanda tersebut mnlai berlakusecara efektif terhadap peugliasilanpcnghasilan yang diterima ataudiperoleh pada atau setelali
    Putusan Nomor 1740/B/PK/PJK/2016IV.2.C.bahwa dengan berlakunya Tax Treaty antara Indonesia dan Belanda dansebagaimana juga telah ditegaskan oleh Terbanding melalui SE01/PJ.3/2004 tersebut, sudah seharusnya ketentuanketentuansebagaimana yang diatur didalam Tax Treaty digunakan sebagai dasarhukum yang tertinggi didalam menerapkan ketentuanketentuanperpajakan yang berlaku, didalam ilmu hukum, dikenal prinsip "LexSuperior derogat Legi Inferiori" yang berarti bahwa ketentuan hukumyang berlaku adalah ketentuan
    bagiPemohon Banding, dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk kepadaadagium ilmu hukum, "/n dubio contra flsco" yang menyatakan bahwadalam hal terdapat suatu keraguan dari segi keadilan hukum, makaharus diambil ketentuan yang menguntungkan Pemohon Banding;IV.2.d. bahwa belum dibicarakannya talacara (mode of application) antara"Pejabat yang Berwenang", Indonesia dan Belanda tidak seharusnyamembatalkan Pasal 11 ayat (4) Tax Treaty;bahwa sebagaimana yang ditegaskan pada Angka.2 Surat EdaranTerbanding Nomor.: SE01
    /PJ.3/2004, Tax Treaty Indonesia danBelanda telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2004, berlakunyaTax Treaty tersebut juga diatur dalam Pasal 31 Tax Treaty, dengandemikian, SE17/PJ./2005 khususnya Angka.2 adalah bertentanganPasal 31 Tax Treaty dan tidak sejalan dengan SE01/PJ.3/2001,dengan demikian, tidak seharusnya SE17/PJ./2005 membatalkanatau mengamilir Pasal 11 ayat(4) Tax Treaty;Dalam hal belum diaturnya tata cara (mode of application) oleh"Pejabat Yang Berwenang" Indonesia dan Belanda
Putus : 07-09-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/TUN/2011
Tanggal 7 September 2011 — FIFILIONO ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 286/B/PK/PJK/2009Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajakmenegaskan "Kode Seri Faktur Pajak akan mengalamiperubahan dari 2 (dua) kode huruf menjadi 5 (lima) kode hurufdan 5 (lima) digit atau lebih Nomor Seri Faktur Pajak" ;Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak menegaskan :Kode Seri Faktur Pajak terdiri dari : Kode huruf terdiri
    No. 286/B/PK/PJK/2009Bahwa dalam Faktur Pajak Nomor WH7120000001 danFaktur Pajak Nomor WH7120000002 kode hurufnya hanyaterdiri dari 2 (dua) huruf yaitu WH sedangkan Kode Seri FakturPajak Standar yang benar sebagaimana termuat dalam SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.9/1995tanggal 22 Februari 1995 seharusnya mempunyai kode hurufyang terdiri dari 5 (lima) huruf ;Bahwa Penggantian Kode Seri Faktur Pajak dari 2 kode hurufmenjadi 5 kode huruf sudah diberlakukan sejak tahun 1995yaitu sejak
    diterbitkannya SE01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak,sedangkan Faktur Pajak Nomor WH7120000001 dan NomorWH7120000002 diterbitkan tanggal 5 September 2005sehingga seharusnya kedua Faktur Pajak tersebut diberi kodehuruf yang terdiri dari 5 (lima) huruf agar dapat berfungsisebagai Faktur Pajak Standar ;Bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding meminta kepada PT.
    Pemohon PeninjauanKembali semula Terbanding telah sesuai dengan ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku yaitu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000, Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentangSaat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata CaraPenyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur PajakStandard dan SE01
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDOSAT, Tbk
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilakukan olehPemohon Banding;Bahwa jasa interkoneksi merupakan jasa kena pajak yang terutang PPN.Akan tetapi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c, UU PPN, yaitu "PajakPertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalamDaerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa jasa interkoneksi adalahjasa kena pajak dan terutang PPN, dan Pemohon Banding juga memungut PPNatas transaksi jasa interkoneksi domestik karena berdasarkan Surat EdaranTerbanding Nomor SE01
    secaranyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cumacuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.Pasal 23:Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/ Per/M.KOMINF/02/2006 tanggal 08 Pebruari 2008 tentang Interkoneksi(Permen08), menyatakan:Pasal 1 angka 1:Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi daripenyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE01
    Putusan Nomor 386/B/PK/PJK/201 73.Perusahaan Telekomunikasi (SE01), antara lain mengatur sebagaiberikut:Angka 1:Pengertian;1.1. Yang dimaksud dengan interkoneksi adalah keterhubunganjaringan telekomunikasi antara Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang satu dengan yang lainnya;1.2.
    Bahwa pengertian jasa interkoneksi berdasarkan SE01, adalahjasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untukberkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang satu dengan lainnya;3.3.3.
Register : 09-04-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 240 B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VIRAJAYA RIAU PERKASA;
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002 tentangKebijaksanaan Pemeriksaan PPPN dan PPnBM;PELAKSANAAN PEMERIKSAANProsedur Pemeriksaan Penjualan.Huruf aLakukan pengujian kaitan antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yangdilaporkandalam SPT Masa PPN dengan Buku Penjualan, Buku Retur Penjualan, Nota Retur,Buku Piutang Dagang, Buku Kas/Bank dan buku penerimaan uang muka denganmenggunakan metode pengujian arus uang, arus piutang dagang dan pengujian arusbarang.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
    SPT Masa PPN dengan Buku Penjualan, Buku ReturPenjualan, Nota Retur, Buku Piutang Dagang, Buku Kas/Bank dan bukupenerimaan uang muka dengan menggunakan metode pengujian arus uang,aruspiutang dagang dan pengujian arus barang;Dari uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa metode pengujian arusuang, arus piutang dagang dan pengujian arus barang merupakan metode yangsah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan;Perlu diperhatikan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01
    Sedangkan Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajaksebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 123/PMK.03/2006 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal31 Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000;Dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7
Putus : 24-11-2009 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 757 K/Pdt.Sus/2009
Tanggal 24 Nopember 2009 — FERDINAN FILLI, dkk. vs PIMPINAN TOKO CENTRAL ALUMUNIUM KUPANG (ALMIN LAY)
4414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SE01/MEN/1982 berdasarkan alasanalasan tersebut diatas nrcacka Pemnhon Kasasi memohon kepadayang terhormat :Bapak Keyua Mahkamah Agung RepublikIndonesia untuk membatalkan Putusan P4D No.31/14/PHI/XXI/V07/2005 tanggal 17 Mei 2005.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa Pemohon Kasasi tidak mempunyai hubungan kerja denganTermohon Kasasi karena tidak ada perjanjian kerja yang mempunyai unsurpekerjaan, upah dan perintah sebagaiman diatur dalam Pasal 1 UndangUndang
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 810/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. JAVAPAPERINDO UTAMA INDUSTRIES
3717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 810/B/PK/PJK/201 79.10.Bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:9.11.SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentangKebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPnBM pada BAB IIlangka 3.2 ditegaskan bahwa Prosedur pemeriksaan penjualandalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnyaPEB, L/C, B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor,Surat Sertifikasi dari Deperindag/Dep.
    Bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentangKebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPnBM, diaturbahwa Prosedur pemeriksaan penjualan dalam haltransaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C,B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, SuratSertifikasi dari Deperindag/Dep.
    Indoswed Pratama dimanaketiga perusahaan tersebut berada di Dalam Negeri,sehingga putusan Majelis bertentangan dengan ketentuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002;9.13.Bahwa Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankankoreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal yangmerupakan Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesarHalaman 27 dari 31 halaman.
    Delphia Prima Jaya, dan PT.Indoswed Pratama dimana ketiga perusahaan tersebut beradadi Dalam Negeri, sehingga putusan Majelis bertentangandengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE01/PJ.7/2002;9.14.Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.40317/PP/M.1/16/2012 tanggal 26September 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 besertapenjelasan UU Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidakberdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangbersangkutan
Putus : 20-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2128 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KARTIKA SARI CIPTA UTAMA
16855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Faktur Pajak yang tidak diisi sesuaidengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PajakPertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapatdikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannyasesuail dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur PajakStandar;SE01/Pj.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN danPPN BM;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum
    Dalam kasus lain, baikhakekat maupun materialitas dipandang penting, misalnyajumlah serta kategori persediaan yang sesuai dengan kebutuhanperusahaan;Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) tetapberpendapat bahwa dokumen yang keberadaanya relevan dancukup material yang terkait dengan arus uang dan arus barangadalah Surat Jalan serta Bukti Transfer Pembayaran bukan SuratKeterangan yang muncul dikemudian hari;Berdasarkan pada SE01/PJ.7/2002 tentang KebijaksanaanPemeriksaan PPN Dan PPn BM tanggal
    Dan yang lebih parah lagi berbeda pula yangdiakui dalam dokumen PKPM (Faktur Pajak) dalam mekaismepengkreditan Pajak Pertambahan Nilai;Dalam mekanisme pengujian arus uang dan arus barang, wajibsesuai antara subjek yang meyerahkan barang dengan penerimauang atas barang yang diserahkan tersebut sesuai dengan SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002 tentangKebijaksanaan Pemeriksaan PPN Dan PPn BM diatur bahwaProsedur Pemeriksaan Pembelian terdiri dari:a.
Putus : 13-05-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125/B/PK/PJK/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GUNTUNG IDAMANNUSA
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE01/PJ.7/2002 tentangKebijaksanaan Pemeriksaan PPN & PPnBM Angka 9 huruf h SE01/PJ.7/2002Halaman 9 dari 16 halaman. Putusan Nomor 125/B/PK/PJK/201 410Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa harus waspada atasbeberapa tipe pelanggaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak(PKP) terhadap PPN dan PPn BM, antara lain mencermati FakturPajak Masukan yang cacat;8.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1770/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI VS PT. KARTIKA CEMERLANG SEJATI
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor yangtercantum adalah sama yaitu O9KCS91 8 tanggal 30 September 2009(terlampir);Bahwa barang dikapalkan bukan dari Shanghai, China tetapi sesuaidokumen Bill of Lading yaitu dari Bayuquan, China;Bahwa Barang impor tersebut 100% dari China;Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang ada sesuaidengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.OI 1/2008;Bahwa Surat Edaran yang dibuat oleh Bea dan Cukai Nomor SE01/BC/2010 ditetapbkan Tanggal 15 Januari 2010.
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOSAT, Tbk;
3425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akantetapi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c, UU PPN, yaitu "Pajak PertambahanNilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanyang dilakukan oleh Pengusaha;Bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa jasa interkoneksi adalah jasa kenapajak dan terutang PPN, dan Pemohon Banding juga memungut PPN atastransaksi jasa interkoneksi domestik karena berdasarkan Surat EdaranTerbanding Nomor SE01/PJ.54/2000, jasa interkoneksi adalah jasa kena pajakdi mana penyerahannya terutang PPN.
    secaranyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cumacuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak;Pasal 23:Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tanggal 08 Pebruari 2008 tentang Interkoneksi(Permen08), menyatakan :Pasal 1 angka 1:Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi daripenyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE01
    /PJ.54/2000tanggal 19 Januari 2000 tentang Penegasan Pengenaan PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Interkoneksi AntarPerusahaan Telekomunikasi (SE01), antara lain mengatur sebagaiberikut:Angka 1Pengertian.1.1.
    Bahwa pengertian jasa interkoneksi berdasarkan SE01, adalahjasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untukberkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang satu dengan lainnya;3.3.3.
Putus : 04-08-2010 — Upload : 26-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1666 K/PID.SUS/2010
Tanggal 4 Agustus 2010 — CAHYO HARYONO, DK
5840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saksi Marsim (selaku Staf di seksi PPNPerdagangan)Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksa Pajak (SP3) Nomor :Sprint15/WPJ.03/KP.1207/2004 tanggal 15 Maret 2004 dengan sistemPemeriksaan Sederhana lapangan (PSL), maka berdasarkan SuratKeputusan Direktur Jenderal Nomor Kep160/PJ/2001 tentang Tata CaraPengembalian Kelebihan Pembayaran PPN dan atau Pajak Penjualan atasBarang Mewah dan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor : SE01/Pj.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01/Pj.7/2002 tentangKebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPn BM.
    Selain itu juga paraterdakwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01/Pj.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPn BM.Mempunyai tugas atau kewenangan sebagaimana diatur pada bagian Illangka 2 berbunyi : Melakukan Pemeriksaan di tempat wajib pajak dengan :1) Memperlihatkan tanda pengenal sebagai Pemeriksa ;2) Memperlihatkan SP3 ;3) Menyampaikan surat pemberitahuan tentang pemeriksaan pajak kepadawajib pajak (PKP) yang diperiksa ;4) Menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPnBM Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2003tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak.Sebagai bukti bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaanterhadap PT.CAP sesuai prosedur adalah dari hasil penyidikan yang teladilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari DUPyang menyimpulkan bahwa Tim Pemeriksa tidak bersalah dan tidakdijadikan sebagai tersangka..
Putus : 29-09-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 B/PK/PJK/2005
Tanggal 29 September 2009 — PT. CAPUNG INDAH ABADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.03422/PP/M.V/16/2004 tanggal 02September 2004Baik dalam materi pengajuan banding, kami mengacupada ketentuan berikutSE09/PJ.3/1985 tanggal 30 Januari 1985 membahasmengenai barang dagangan maupun barang hasilproduksi sendiri, sedangkan dalam kasus~ kamimenyangkut bukan barang dagangan dan bukan baranghasil produksi sendiri yang diberikan secaracumacuma sebagai hadiah/perangsang penjualan.Bahwa Pasal 9 ayat (8) Undangundang PPN Tahun 1984dan SE01/PJ/1991 tanggal 04 Januari 1991, bahwadalam point
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 479/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ALIS JAYA CIPTATAMA
3955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1.032.153.513Kelebihan Pajak yg Sudah 632.120.460 + 632.120.460Dikompensasikan ke Masa PajakBerikutnyaPPN yg masih Kurang (Lebih) Bayar 1.672.802.927 (8.528.956) 1.664.273.973 Bunga Pasal 13 (2) KUP 394.892.716 (22.052.042) 372.840.674 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 632.120.460 + 632.120.460 Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih)dibayar 2.699.816.105 2.669.235.107 Bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi ekspor Pemohon Bandingdiperlakukan sama dengan transaksi penjualan;Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum SE01
    Jadi sebenarnya transaksi yangterjadi antara Pemohon Banding dengan CBI adalah transaksi hutangpiutang;Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum SE01/PJ.7/2002 Romawi Illangka 3.2 tanggal 19 Februari 2002 dengan menggaris bawahi kalimat yangberbunyi "untuk menguji kebenaran transaksi ekspor" sedangkan menurutpendapat Pemohon Banding, bahwa kalimat itu untuk menguji apakah suatutransaksi ekspor sudah dilengkapi dokumendokumen ekspor yang sesuaidengan UU dan aturan yang dipersyaratkan.
    Dalam SE01/PJ.7/2002 tersebuttidak ada penjelasan alur pembayaran yang bagaimanakah suatu transaksi bisadisebut Ekspor. Pemohon Banding juga tidak melihat ada aturan yangmenjelaskan dengan spesifik mengenai alur pembayaran seperti argument yangdijadikan alasan Terbanding.
    perpajakan.UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahn Nilai DanAtau Penjualam atas Barang Mewah ebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 42 Tahun 2009.Pasal 11 ayat 2:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajakatau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayarandilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak TidakBerwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnyapajak adalah pada saat pembayaran.Romawi Ill Angka 3.2 huruf i SE01
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT INDOSAT, Tbk
3722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pabean;* Dalam traffic incoming call, di mana penerima jasa berada di luar daerahpabean maka atas jasa yang diserahkan tidak terutang PPN;Bahwa berdasarkan penelitian atas surat dan peraturan perpajakanterkait jasa interkoneksi, diketahui bahwa:Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S56/PJ.322/1998 adalahsurat jawaban dari Terbanding sehubungan dengan pertanyaan dari PemohonBanding, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 1998;Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE01
    Banding;Bahwa jasa interkoneksi merupakan jasa kena pajak yang terutang PPN.Akan tetapi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c, UndangUndang PPN, yaitu"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha";Bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa jasa interkoneksi adalahjasa kena pajak dan terutang PPN, dan Pemohon Banding juga memungut PPNatas transaksi jasa interkoneksi domestik karena berdasarkan Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE01
    Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tanggal 08 Pebruari 2008 tentang Interkoneksi,menyatakan:Pasal 1 angka 1:Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasidari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.54/2000tanggal 19 Januari 2000 tentang Penegasan Pengenaan PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Interkoneksi AntarPerusahaan
Register : 30-07-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 2485/Pdt.G/2018/PA.BL
Tanggal 18 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • ssejak tahun2014 ampai sekarang kurang lebih sudah + 4 tahun; Bahwa saksi tahu selama mereka pisah tempat tinggal, keduanyasudah tidak pernah saling berkomunikasi lagi; Bahwa saksi sebagai teman telah berusaha untuk memberikan nasehatkepada Penggugat agar rukun damai kembali dengan Tergugat, akan tidak keberatan; Bahwa unttl Bi , lak lagi mengajukansesuatu apapun TusaBahwaara ini;Menimbang Hakim perlumempertimbangkan Oy att . uggyang dibuat Penggugat serta kedudukan para PecheriteekeMenimbang, hahwe Se01
Putus : 14-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2080 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — PT KANZEN MOTOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
21755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • segalakewajiban Pajak Pertambahan Nilai Cabang/lokasi harus masih ditagiholeh KPP lokasi yaitu KPP Pratama Karawang Selatan, dan hal tersebutadalah hasil pemeriksaan KPP Pratama Karawang Selatan ataspermintaan KPP Jakarta Madya Jakarta Selatan;Direktur Jenderal Pajak telah mengatur dengan adanya perubahanpendekatan pemeriksaan, perkembangan organisasi Direktorat JenderalPajak dan peningkatan hasil guna pemeriksaan, maka untuk tertibadministrasi dengan ini disampaikan kebijakan umum dalam Surat EdaranNomor SE01
    Pasal 4 ayat (1) PER47/PJ/2007 tanggal 5 Maret 2007 (vide Bukti PK19) sebagaimana telahdisebutkan diatas;Demikian juga dengan PER 15/PJ/2009 pasal 3 yang menyatakan bahwa:(1) Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat mempunyai satu atau lebihtempat kegiatan usaha, termasuk cabangcabangnya, Tempat PajakPertambahan Nilai Terhutang untuk seluruh tempat kegiatan usahatersebut dipusatkan hanya di KPP Baru terhitung sejak SMT;Dalam hal dilakukan pemeriksaan lokasi berdasarkan permintaan KepalaUP3, dalam SE01
    WP Lokasi dalam kondisi force majeur, misalnya kebakaran ataukebanjiran;Bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan Kepala KPP MadyaJakarta Selatan adalah benar, akan tetapi berdasarkan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2006 tanggal 15 Maret 2006 (konsekwensidari KPP Madya), dalam hal WP Lokasi telah selesai diperiksa, maka KepalaUP3 Lokasi harus mengirimkan fotokopi LPP sebagai tindak lanjut permintaanpemeriksaan WP Lokasi dari Kepala UP3 Domisili dan LPP WP Domisili harusmencakup
    SE01/PJ.7/2006 tanggal 15 Maret 2006;Il.