Ditemukan 1259 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-05-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 3 Mei 2016 — JUNAEDY IMRAN, S.T, DKK VS PT YAMINDO
9632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kabupaten/Kota Di Jawa TimurTahun 2014 berbunyi: Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun2014 terdiri dari: (P1);a.
    Bahwa, Pasal 2, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2014tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun2014 berbunyi: Pengusaha yang termasuk dalam daerah yang telahditetapbkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilarang membayar upahlebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2014. (P1);3.
    Bahwa, Pasal 3, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2014tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota Di Jawa Timur Tahun2014 berbunyi: Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2014sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja yangmemiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. (P1);4.
    Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2014 tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Pasal 2, berbunyiPengusaha yang termasuk dalam daerah yang telah ditetapkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilarang membayar upah lebihrendah dari Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2014(P2);2.
    Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2014 tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Pasal 3, berbunyiUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja yang memilikimasa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. (P2);3. Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2014tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota di Jawa Timur, hurufA. Upah Minimum Sektoral Kabupaten Pasuruan, angka .
Register : 29-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 25-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — I. BPD PHRI DKI JAKARTA., II. PT. CENTRAL MEGA KENCANA VS GUBERNUR DKI JAKARTA;
341192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Gubernur ProvinsiDaerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang UpahMinimum Sektoral Provinsi Tahun 2019 terhadap Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi yang berlaku di Indonesia dengan dalildalil yangpada pokoknya sebagai berikut:Tentang Para PemohonMengenai Pemohon Bahwa Pemohon adalah Asosiasi Pengusaha Sektoral pada tingkatProvinsi DKI Jakarta, berdasarkan Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yangtelah disahkan dalam
    Dengan demikian anggota dariPemohon dan Pemohon Il sendiri, secara hukum terikat kepadaperaturan perundangundangan termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku di wilayah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;Bahwa Termohon telah menerbitkan Peraturan Gubernur ProvinsiDaerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang UpahMinimum Sektoral Provinsi Tahun 2019;Bahwa salah di antara sektor usaha yang dikenakan kewajiban hukummembayar Upah Minimum Sektoral Provinsi DK!
    Pemohon (BPD PHRI DKI Jakarta) asosiasi sektoral) danadalah badan hukum privat, yang Pemohon Il secaraberbentuk Asosiasi Pengusaha langsung Halaman 7 dari 37 halaman. Putusan Nomor 59 P/HUM/2019 Sektoral (selanjutnya disebut APS)yang beranggotakan badan usahaberbentuk perseroan terbatas (PT)yang mempekerjakan pekerja/buruh/karyawan di Provinsi DKI Jakartadan;1 2.
    Lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota JakartaNomor 6 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun2019 Nomor 21001) yang mengatur Upah Minimum Sektoral bidangjasa perhotelan (huruf : Sektor Pariwisata) dan industri perhiasan dariHalaman 24 dari 37 halaman. Putusan Nomor 59 P/HUM/2019logam mulia (huruf C: Sektor Logam, Elektronik, dan Mesin; angka 15),tidak mempunyai kekuatan mengikat;3.
    Dengan demikiananggota Pemohon dan Pemphon II setiap bulannya membayar upah dalamjumlah yang sangat besar, yang ketentuannya harus mengacu kepadaperaturan perundangundangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenalupah minimum sektoral;Halaman 29 dari 37 halaman. Putusan Nomor 59 P/HUM/2019Menimbang, bahwa Bahwa salah di antara sektor usaha yangdikenakan kewajiban hukum membayar Upah Minimum Sektoral ProvinsiDKI Jakarta adalah:(1)(2)Sektor .
Register : 23-07-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 79/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. ECO PAPER INDONESIA
Tergugat:
1.GUBERNUR JAWA BARAT
2.gubernur provinsi jawa barat
Intervensi:
SPSI PT. ECO
254120
  • (UMSK) Kabupaten Subang Tahun 2019 khusus UpahMinimun Sektoral Industri Kertas No.
    Tahun 2019 khusus UpahMinimum Sektoral Industri Kertas No.
    Subang Tahun 2019 khusus Upah Minimum Sektoral IndustriKertas No.
    Bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.434Yanbangsos/2020, tentang Upah Minimun Sektoral Kabupaten Subang Tahun 2020 danLampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Upah Minimun Sektoral KabupatenSubang Tahun 2019 Khusus Upah Minimum Sektoral Industri Kertas No.
    1 Maret 2019, khusus butir angka 8Upah Minimum Sektoral Industri Kertas No.
Upload : 27-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 K/PDT.SUS/2010
A. BASIT, DKK.; PT. BUKIT BARISAN INDAH PRIMA
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Propinsi yang ditetapbkan pemerintah";Bahwa besar upah yang telah disepakati dalam perjanjian kerjabersama adalah tidak akan lebih rendah dari upah minimum sektoral propinsiyang ditetapkan pemerintah yaitu sesuai Peraturan Menteri Tenaga KerjaNomor : Per01/MEN/1999 tentang Upah Minimum yang kemudian diubahdengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RepublikIndonesia No.KEP226/MEN/2000 pada Pasal 5 ayat (1) bahwa "UpahMinimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) harus lebih besar sekurangkurangnya
    KEP.226/MEN/2000 tentang UpahMinimum Pasal 5 bagian (a) bahwa "Upah Minimum Sektoral (UMSPropinsi) harus lebih besar sekurangkurangnya 5% (lima persen) dariUpah Minimum Propinsi (UMP), "dan seharusnya mediator dapatmemberikan anjuran sesuai aturan yang berlaku dan bukan sebaliknya;Hal. 6 dari 15 hal. Put. No. 349 K/Pdt.Sus/20104.
    propinsi (UMS Propinsi), Upah minimumkabupaten kota dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota (UMSkabupaten/ kota)", dan Pasal 4 ayat (3) "Selain Upah minimumsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gubernur dapat menetapkan upahminimum sektoral propinsi (UMS propinsi) atau upah minimum sektoralpropinsi (UMS Propinsi) atas kesepakatan organisasi perusahaan denganserikat pekerja/ serikat buruh".
    No. 349 K/Pdt.Sus/2010Propinsi (UMS Propinsi)", ayat (2) : Dalam hal satu perusahaanmencakup beberapa sektor atau sub. sektor atau lebih belum adapenetapan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) dan/ atauUpah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota, untuk sektor tersebutdiberlakukan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) atau UpahMinimum Sektoral Kabupaten/ Kota tertinggi di perusahaan yangbersangkutan";. Keberatan Keempat :Bahwa masalah keanggotaan serikat pekerja di PT.
    No. 349 K/Pdt.Sus/2010Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Jambi, ternyata tidaksalah dalam menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan yangtepat dan benar, yaitu menolak gugatan Para Penggugat, karena ParaPenggugat tidak dapat membuktikan adanya Surat Keputusan GubernurJambi tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Propinsi Jambiuntuk tahun 2007, tahun 2008 dan tahun 2009 sedangkan Surat KeputusanGubernur Jambi untuk Penetapan Upah Minimum Sektoral Propinsi Jambiterakhir
Register : 11-02-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN CIBINONG Nomor 108/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 27 Agustus 2020 — HENDRA WIKARA
649334
  • Kabupaten (UMSK) sektor III(tiga) loncat ke Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor II (dua) dankalau pun ada penawaran dari perusahaan kita siap untuk berunding kembali;Bahwa dalam Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSKk) sektor Ill (tiga) danUpah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor Il (dua), perbedaan upahbesarnya sekitar Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sekian;Hal. 9 dari 58 halaman Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2020/PN Cbi.Bahwa saat ini status Saksi sebagai karyawan masih
    yang tidak wajib menentukan UpahMinimum Sektoral Kabupaten (UMSK) berdasarkan Homogenitas perusahaantersebut;Bahwa Homogenitas perusahaan tersebut dibubuhkan dalam tabel klasifikasi;Bahwa ketika suatu perusahaan dinyatakan tercantum dalam wajib menentukanupah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSk) dan perusahaan tersebut bisaditangguhkan yang bisa ditangguhkan hanya upah minimum kabupaten / kota atauUpah Minimum Kabupaten (UMK) sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten(UMSK) ada setelah Upah Minimum
    diatur dalam Pasal 22UndangUndang Nomor2 Tahun 2003;Bahwa yang dimaksud dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) adalahUpah Minimum Sektoral melalui perusahaan atas dasar surat kesepakatanperusahaan dengan serikat pekerja disektornya masingmasing;Bahwa dasar perusahaan wajib membayar Upah Minimum Sektoral Kabupaten(UMSK) adalah upah minimum yang ditetapkan Surat Keputusan Gubernur;Bahwa yang wajib membayar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) adalahperusahaan yang pada intinya ada di dalam
    MBA. dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa yang dimaksud dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSk) adalahkelanjutan dari upah minimum sektoral karena umumnya, yang pertama akan dicaridalam upah minimum di kota atau kabupaten adalah upah minimum umum ataudasar, baru nanti akan diklasifikasikan beberapa sektor dan biasanya meminta lebihdari upah yang dasar itu untuk mendapatkan upah sektoral itu maka harus adasuatu perundingan yang dilakukan 3 (tiga) unsur secara Tripartit
    terlebih dahulu, masuk ke Bupati atau Walikotauntuk direkomendasikan ke Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat untukditetapkan sebagai Upah Minimum Sektoral;Bahwa Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Sektoral dengan mengeluarkanSurat Keputusan Gubernur;Bahwa surat keputusan itu yang menjadi acuan bagi perusahaan yang wajibmembayar Upah Minimum Sektoral;Bahwa perusahaan harus tunduk kepada Surat Keputusan Gubernur itu apaacuannya adalah KBLI (Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha Indonesia) ;Bahwa Ahli
Register : 02-05-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 11-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2019
Tanggal 25 Juli 2019 — ASOSIASI INDUSTRI BESI DAN BAJA INDONESIA/THE INDONESIAN IRON & STEEL INDUSTRY ASSOCIATION (IISIA) DKK VS GUBERNUR DKI JAKARTA;
404530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian Para Pemohon telahmemenuhi syarat sebagai pihak yang merasa dirugikan dengandikeluarkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun2019 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2019:Pemohon IV adalahPemohon II, Pemohon Ild d 1perkumpulan atau Asosiasi yang dikategorikan sebagai kelompokusaha berdasarkan Perusahaan Sektoral, sedangkan Pemohon V,VI, VII dan VIII adalah anggota Asosiasi Perusahaan Sektoral yangsecara internal merasa dirugikan terhadap dikeluarkannya PeraturanGubernur
    Bahwa Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi, wajib dansesuai dengan aturan mekanisme pembuatannya sesuai denganPeraturan dan Ketentuan yang berlaku, antara lain berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015:a) Khusus dalam Bab V Bagian Ketiga yang mengatur tentang upahminimum sektoral, dalam Pasal 49 ayat (1) berbunyi Gubernurdapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan atauKabupaten/Kota berdasarkan Hasil kesepakatan AssosiasiHalaman 11 dari 35 halaman.
    Ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015tentang Pengupahan dan mempertimbangkan hasil perundinganAsosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, Gubernur dapatmenetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi:f.
    Fotokopi Surat Nomor 021/EKS/IISIA/II/2019, tanggal 7 Februari 2019,Perihal Keberatan terkait Penetapan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun2019 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2019(Bukti P14F);22. Fotokopi Surat Nomor 355/DPD FSP LEM/SPSI/DKI/X1I/2018, tanggal 19November 2018, Hal Perundingan Bipartite Industri Sektoral ke2 UMSPDKI Jakarta 2019 (Bukti P15A);Halaman 23 dari 35 halaman.
    Provinsi oleh PemerintahProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi, yang ditujukan kepada 49 (empat puluh sembilan) KetuaAsosiasi Perusahaan Sektoral dan 38 (tiga puluh delapan) Ketua FederasiSerikat Pekerja/Serikat Buruh Sektoral (vide bukti P13 A dan bukti P13 C),;Bahwa batas waktu yang diberikan kepada para AsosiasiPerusahaan Sektoral dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektoraloleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untukmenyampaikan
Register : 09-03-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 22/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat:
DPK APINDO Kabupaten Bekasi
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
1.Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bekasi
2.Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
3.Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (DPC GSPMII)
4.Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Bekasi
185116
  • Dengan diterbitkannya Objek Gugatan,tentu semakin memberatkan Penggugatdan anggotanya karenaharus melakukan pembayaran Upah Minimum Sektoral Tahun 2020yang dimulai sejak bulan Januari 2020 tanpa memerlukan lagikesepakatan terlebin dahulu) dengan Pekerja sebagaimanadisyaratkan sebelumnya dalam Diktum Ketiga Keputusan GubernurJawa Barat Nomor 561/Kep.574Yanbangsos/2020 tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2020;g.
    Bahwa Tergugat Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan KeputusanNomor 561/Kep574Yanbangsos/2020 tertanggal 29 September 2020tentang Upah Minimum Sektoral Kabupten Bekasi Tahun 2020, yangpada pokoknya Keputusan Tergugat tersebut mengatur Jjenisjenisindustri sektor dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun2020;.
    Sebagaimana kitaketahui bahwa organisasi pengusaha ini ada yang bersifat sektoral danlintas sektoral, misalnya organisasi pengadaan barang dan jasa diabersifat sektoral knusus hanya bergerak di sektor pengadaan barang danjasa, ada asosiasi pengusaha industri plastik, baja itu bersifat sektoralsedangkan Apindo bidang garapannya sesuai dengan anggarandasarnya adalah berhubungan dengan hubungan industrial daninvestasi.
    mulai 1 Januari 2020, kKemudian di sana dihilangkan kesepakatan;Bahwa Pasal 82 huruf c PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yangmenyatakan bahwa Upah minimum sektoral provinsi dan/atau upahminimum sektoral kabupaten/kota yang ditetapkan setelah tanggal 2November 2020 wajib dicabut, kalau menurut pemahaman kami Pasal 82ketentuan peralihan bahwasanya Keputusan Gubernur Nomor561/Kep.813Yanbangsos/2020 ini adalah merupakan bagian daripenetapan Upah Minimum Sektoral sehingga terkait dengan Pasal 82huruf
    pada Pasal 89 UUK.Berdasarkan hal tersebut maka Gubernur saat ini tidak dapat lagimenetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota(vide Bukti T.17 serta keterangan ahli Sahat, S.H., M.H. pada persidangantanggal 8 Juni 2021);Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, ditetapbkan Keputusan GubernurJawa Barat tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barattentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Nomor561/Kep.819Yanbangsos/2020 tentang Upah Mnimum Sektoral KabupatenBekasi
Putus : 07-12-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 122/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 7 Desember 2015 — JUNAEDY IMRAN, ST, DKK MELAWAN PT. YAMINDO
8616
  • Kabupaten / Kota Di JawaTimur Tahun 2014 berbunyi : Upah Minimum Sektoral Kabupaten/KotaTahun 2014 terdiri dari : (P!)
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilarang membayar upahlebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2014.
    (P) fannn nanan nn anne nen ane eon nnn nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnaa ann aacnanaae nen ann manaBahwa, Pasal 3, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 27 Tahun 2014tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota Di Jawa Timur Tahun2014 berbunyi : Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2014sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja yangmemiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
    / Kota yang telah memberikanupah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilarang mengurangi ataumenurunkan upah.
    Oleh karena tergugat13telah menetapkan upah karyawan / pekerjanya lebih tinggi dari padaketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 27tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota tahun 2014,maka patut dinyatakan bahwa Tergugat telah sah dan logis menurut hukum,memenuhi Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 27 tahun 2014 tentangUpah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota tahun 2014, sehingga dalilpenggugat dalam surat gugatan angka 6 angka 7 adalah tidak tepat (T5)9.
Register : 26-07-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 118/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
PT. MERTEX INDONESIA
Tergugat:
GUBERNUR JAWA TIMUR
254123
  • 10 dari 75 HalamanMinimum Sektoral Kabupaten/Kota Serta Penangguhan Upah MinimumKabupaten/Kota dan beberapa peraturan perundangan terkait.;.
    Ayat 2 : Dewan Pengupahan Propinsi sebagaimana dimaksud ayat 2melakukan penelitian terhadap Berita Acara Kesepakatan atasusulan Bupati/Walikota dan selanjutaya merekomendasikankepada GUDeMUT, nn nnn n en nn nnn nnn ene nnn nnenensAyat3 : Dalam hal tidak tercapai Kesepakatan antara AsosiasiPengusaha Sektoral sejenis dengan Serikat Pekerja/SerikatBuruh Sektoral sejenis yang bersangkutan mengenai UMSK,maka Bupati / Walikota tidak dapat mengusulkan UMSKkepada Gubernul.
    Mertex Indonesia)adalah salah satu pelaku usaha yang merasa kepentingannya dirugikandengan adanya pemberlakuan Upah Minimum Sektoral dimaksud.
    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7Tahun 2013 tentang Upah Minimum,menegaskan :Pasal 1 angka 5 Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yangselanjutnya disingkat UMSK adalah UpahMinimum yang berlaku secara sektoral di wiiayahkabupaten/kota.
    P11: Fotokopi sesuai dengan aslinya BeritaAcara Rapat Pleno Dewan Pengupahan KabupatenMojokerto tanggal 06 Desember 2017 tentang Nilai /oesaranUpah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) MojokertoTahun 2018 ;12.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — FARIDA DELIANA PURBA, Am.Keb VS RUMAH SAKIT UMUM “MITRA SEJATI” (Direktur)
3438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gaji/Upah Penggugat pada tahun 2003Gaji Penggugat/bulan : Rp400.000,00Upah Minimum Sektoral : Rp900.000,00Kekurangan gaji perbulan : Rp500.000,00 x 9 bulan : Rp4.500.000,002. Gaji/Upah Penggugat pada tahun 2004Gaji Penggugat/bulan : Rp400.000,00Upah Minimum Sektoral : Rp900.000,00Kekurangan gaji perbulan : Rp500.000,00 x 12 bulan : Rp6.000.000,003.
    Gaji/Upah Penggugat pada tahun 2005Gaji Penggugat/bulan : Rp600.000,00Upah Minimum Sektoral : Rp900.000,00Kekurangan gaji perbulan : Rp300.000,00 x 12 bulan : Re3.600.000,004. Gaji/Upah Penggugat pada tahun 2006Gaji Penggugat/bulan :Rp 600.000,00Upah Minimum Sektoral :Rp1.200.000,00Kekurangan gaji perbulan : Rp600.000,00 x 12 bulan : Rp7.200.000,005.
    Nomor 243 kK/Pdt.SusPHI/201628.10.11.12.Gaji/Upah Penggugat pada tahun 2009Gaji Penggugat/bulan :Rp 800.000,00Upah Minimum Sektoral :Rp1.600.000,00Kekurangan gaji perbulan : Rp800.000,00 x 12 bulan : Rp9.600.000,00Gaji/Upah Penggugat pada tahun 2010Gaji Penggugat/bulan : Rp1.100.000,00Upah Minimum Sektoral :Rp1.800.000,00Kekurangan gaji perbulan: Rp700.000,00 x 12 bulanGaji/Upah Penggugat pada tahun 2011Gaji Penggugat/bulan : Rp1.250.000,00Upah Minimum Sektoral : Rp2.035.000,00Kekurangan gaji perbulan
    : Rp785.000,00 x 12 bulanGaji/Upah Penggugat pada tahun 2012Gaji Penggugat/bulan : Rp1.450.000,00Upah Minimum Sektoral : Rp2.035.000,00Kekurangan gaji perbulan: Rp585.000,00 x 12 bulanGaji/Upah Penggugat pada tahun 2013Gaji Penggugat/bulan : Rp1.500.000,00Upah Minimum Sektoral : Rp2.035.000,00Kekurangan gaji perbulan: Rp535.000,00 x 12 bulanGaji/Upah Penggugat pada tahun 2014Gaji Penggugat/bulan : Rp1.700.000,00Upah Minimum Sektoral : Rp2.240.000,00Kekurangan gaji perbulan: Rp540.000,00 x 12 bulanJumlah
    Gaji/Upah Penggugat pada tahun 2003Gaji Penggugat/bulan : Rp400.000,00Upah Minimum Sektoral : Rp900.000,00Kekurangan gaji perbulan : Rp500.000,00 x 9 bulan : Rp4.500.000,002. Gaji/Upah Penggugat pada tahun 2004Gaji Penggugat/bulan : Rp400.000,00Upah Minimum Sektoral : Rp900.000,00Kekurangan gaji perbulan : Rp500.000,00 x 12 bulan : Rp6.000.000,003. Gaji/Upah Penggugat pada tahun 2005Gaji Penggugat/bulan : Rp600.000,00Upah Minimum Sektoral : Rp900.000,00Halaman 11 dari 30 Hal. Put.
Putus : 02-03-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1930 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Maret 2016 — Drs. ACHMAD FAUZI alias FAUZI bin ROSIDI;
7553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HATIJAH;40) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening Penampungan Dana BergulirKSP Sektoral atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, nomor rekening0101338797 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi;41) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening Penampungan Bunga DanaBergulir KSP Sektoral atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, nomorrekening 0101338801 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi:42)1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening PenampunganPengembalian Dana Bergulir KSP Sektoral atas nama Koperasi
    terjadi penyimpangan dalam perkara a quo adalahdisebabkan kesalahan Tim Sektoral Pusat yang melakukan seleksi danverifikasi sehingga meloloskan Koperasi Karya Harapan Tani sebagaicalon peserta penerima bantuan dana bergulir sektoral tahun 2005.Pertimbangan hukum demikian adalah pertimbangan hukum yangsangat keliru, sebab walaupun Tim Sektoral Pusat diberi Kewenanganuntuk melakukan seleksi dan verifikasi, akan tetapi Tim Sektoral Pusattidak memiliki Kewenangan untuk menguji Kebenaran materiil suratsuratpersyaratan
    ERIYATNO sebagai Penerima Kuasa, dalam rangkapelaksanaan program pengembangan pengusaha mikro dan kecilmelalui bantuan perkuatan dana bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam(KSP) Sektoral;1 (satu) bundel berkas kelengkapan persyaratan pencairan danabergulir sektoral Koperasi Karya Harapan Tani yang terdiri dari :a. 1 (satu) lembar asli surat Koperasi Karya Harapan Tani Nomor 15/KHT/III/2006, perinal Mohon Pencairan Dana Sektoral KoperasiKarya Harapan Tani yang ditujukan kepada Direktur BankPembangunan
    No. 1930 K/PID.SUS/201540) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening Penampungan Dana BergulirKSP Sektoral atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, nomor rekening0101338797 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi;41) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening Penampungan Bunga DanaBergulir KSP Sektoral atas nama Koperasi Karya Harapan Tani, nomorrekening 0101338801 pada Bank Pembangunan Daerah Jambi:42)1 (satu) lembar fotokopi legalisir Rekening PenampunganPengembalian Dana Bergulir KSP Sektoral atas
Register : 08-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
DENIE W, RAHARJDJA,SH
Terdakwa:
SISWANTO, ST Bin SAMIDI WONGSO DIHARJO
12434
  • masing-masing harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan uang yang disetorkan Terdakwa ke Rekening Penampungan Pengembalian Dana Bergulir Sektoral
    16 Desember 2005;
  • FC 1 (satu) Lembar Surat KSP Sumber Rejeki Nomor : 041/KSP.SR/II/2006 tanggal 22 Pebruari 2006 perihal Permohonan Pencairan Dana Bergulir beserta lampiran;
  • Bendel Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi KSP Sektoral
    Rejeki Nomor : 500/495.2/415.046/5.1/2005 tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Bupati Ngawi;
  • FC 1 (satu) Lembar Kuitansi Penerimaan Banruan Dana dari Kemenkop dan UKM Jakarta kepada KSP Sumber Rejeki sebesar Rp. 500.000.000,- tanggal 12 Desember 2005;
  • FC 1 (satu) Bendel Berita Acara penarikan Dana Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi KSP Sektoral
    .05/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • FC 1 (satu) Bendel Surat LPDB-KUMKM tanggal. 20 Juli 2018 perihal Laporan pengalihan Dana Bergulir ke Rekening LPDB-KUMKM Semester I Tahun 2018;
  • Asli 1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi KSP Sektoral
    ;
  • FC 1 (satu) Bendel Daftar Susunan Pengurus KSP Sumber Rejeki Periode 2003-2007;
  • FC 1 (satu) Bendel Daftar Kelengkapan administrasi KSP Sektoral Sumber Rejeki;
  • FC 1 (satu) Bendel Buku Rekening Atas Nama Koperasi Sumber Rejeki Cq.
    KSP Sektoral, serta Rekening TitipanPengembalian Dana Bergulir KSP Sektoral.
    / IX/ 2005). 2) KSP penerima DanaBergulir Sektoral wajib mengembalikan pokok Dana Bergulir Sektoral yang telahdicairkan, dengan cara mengangsur paling lama 10 (Sepuluh) tahun, terhitungsejak dana pada rekening penampungan Dana Bergulir Sektoral dicairkan olehKSP.
    12/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2005 yang menyebutkan : KSP penerima DanaBergulir Sektoral Wajib mengembalikan pokok Dana Bergulir Sektoral yang telahdicairkan, dengan cara mengangsur paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitungsejak dana pada rekening penampungan Dana Bergulir Sektoral dicairkan olehKSP.
    dari Rekening Penampungan Dana Bergulir KSP Sektoral,Rekening Penampungan Bunga Dana Bergulir KSP Sektoral, serta Rekening TitipanPengembalian Dana Bergulir KSP Sektoral.
Upload : 18-10-2011
Putusan PT GORONTALO Nomor 73/PID/2011/PT.GTLO
Drs. MEIKY D.W. MERENTEK Alias MEKI
6227
  • Oleh karena itu, KUD MembangunHidup kemudian mengajukan dana sektoral tersebut kepadaKementrian Koperasi dan UKM dan untuk pendirian KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Membangun Hidup.
    Sehingga KSPPenerima Dana Bergulir Sektoral wajib mengembalikan pokokDana Bergulir Sektoral yang telah dicairkan, dengan caramengangsur paling lama 10 (sepuluh) tahun.
    Dalam pelaksanaan tugas, manajer bertanggung jawabkepada Pengurus KSP.Dengan demikian terdakwa dalam =jabatannya berkewajibanuntuk mengembalikan dana bergulir sektoral kepadaKementrian Koperasi dan UKMselama...selama 10 (sepuluh) tahun, dimana dalam pelaksanaannyapengelolaan dana bergulir sektoral oleh KSP Membangun Hiduptersebut disimpan dan disetor dalam rekening Bank Sulutyaitu:Halaman 11 dari 29 hal Put No. 73/PID/2011/PT.Gtlo121. No.
    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwaKSP Membangun Hidup mengalami hambatan untuk mengembalikandana bergulir sektoral Kementerian Koperasi dan UKM yangdalam hal ini merupakan uang negara yang berasal dari APBNTahun 2005.
    Bahwa akibat dariperbuatan terdakwa KSP Membangun Hidup mengalami hambatan20 untuk mengembalikan dana bergulir sektoral KementerianKoperasi dan UKM.
Register : 22-06-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/TUN/2018
Tanggal 6 Maret 2018 — ASOSIASI INDUSTRI BESI DAN BAJA INDONESIA / THE INDONESIAN IRON & STEEL INDUSTRY ASSOCIATION ("IISIA") VS GUBERNUR BANTEN;
7643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 119 K/TUN/2018Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan: Memerintahkan Tergugat untuk terlebih dahulu menunda pelaksanaanKeputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.643Huk/2016 tentangPenetapan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang dan Kota CilegonTahun 2017 tertanggal 21 Desember 2016 sampai dengan adanyaputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht vangewijsde
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Nomor561/Kep.643Huk/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral KotaTangerang dan Kota Cilegon Tahun 2017 tertanggal 21 Desember 2016,yang diterbitkan oleh Tergugat khususnya Lampiran dari KeputusanGubernur Nomor 561/Kep.643Huk/2016 tertanggal 21 Desember 2016tentang Pengelompokan dan Besaran Upah Minimum Sektoral KotaCilegon Tahun 2017;3.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut KeputusanGubernur Nomor 561/Kep.643Huk/2016 tentang Penetapan UpahMinimum Sektoral Kota Tangerang dan Kota Cilegon Tahun 2017khususnya Lampiran Il dari Keputusan Gubernur Nomor561/Kep.643Huk/2016 tertanggal 21 Desember 2016 tentangPengelompokan dan Besaran Upah Minimum Sektoral Kota CilegonTahun 2017; dan4.
Putus : 23-11-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2007
Tanggal 23 Nopember 2009 — DEWAN PIMPINAN DAERAH GABUNGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN INDONESIA ( GPPI )/PENGURUS CABANG GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI), DEWAN PIMPINAN DAERAH ASOSIASI PANEL KAYU INDONESIA (APKINDO) KALIMANTAN SELATAN, vs GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
11983 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 14 P/HUM/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutus perkara permohonan Keberatan Hak Uji Materiildalam tingkat pertama dan terakhir terhadap :Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan 188.44/0135/KUM/2007 tanggal 22Maret 2007 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)Jo.
    Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0159/KUM /2007tanggal 23 April 2007 Tentang Perubahan Atas Keputusan GubernurKalimantan Selatan Nomor 188.44/0135/2007 Tentang Penetapan UpahMinimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang diajukan oleh :1.
    Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) ;3. Penerapan sistem pengupahan di tingkatprovinsi ;b.
    I) diubah menjadi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSPropinsi ) : Pasal 1 angka 4 berbunyi Upah MinimumSektoral Propinsi (UMS Provinsi) adalah UpahMinimum yang berlaku secara sektoral di seluruhKabupaten/Kota di satu Provinsi ;Hal. 9 dari 20 hal. Put. No. 14 P/HUM/20073.4.1.3.4.2.
    Dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi KalimantanSelatan dan Perundingan antara AsosiasiPerusahaan Sektoral dan Serikat Pekerja Sektoralyang terkait tahun 2007 untuk ketiga sektor yaituPertanian Tanaman lainnya/ Perkebunan, industriKayu Lapis/ Plywood dan Perhotelan, ternyata tidaktercapai kesepakatan dalam menetapkan besaranUpah Minimum Sektoral (UMSP) ProvinsiKalimantan Selatan Tahun 2007 ;b.
Register : 08-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415 K/TUN/2017
Tanggal 14 September 2017 — I. GUBERNUR KEPULAUAN RIAU., II. DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI BURUH NIAGA, INFORMATIKA, KEUANGAN, PERBANKAN DAN ANEKA INDUSTRI KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (DPC FSB NIKEUBA - KSBSI) KOTA BATAM., III. DEWAN PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN (DPS FSP LEM-SPSI) SEKUPANG TANJUNG UNCANG & SEKITARNYA., IV. PENGURUS UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA KOTA BATAM., V. KONSULAT CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI) KOTA BATAM., VI. DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI LOGAM, MESIN, INDUSTRI DAN ELEKTRONIK-ELEKTRONIK SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA KOTA BATAM VS DEWAN PENGURUS KOTA (DPK) ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO) KOTA BATAM DAN., I. DEWAN PIMPINAN CABANG KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (DPCK SPSI) KOTA BATAM., II. DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI SERIKAT BURUH MAKANAN, MINUMAN, PARIWISATA, RESTAURANT, HOTEL DAN TEMBAKAU KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA KOTA BATAM., III. DEWAN PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA BATU AMPAR SEKITARNYA;
6641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2013 tentang Upah Minimum secarajelas telah ditentukan bahwa wewenang untuk menetapkan UpahMinimum Sektoral adalah wewenang dari Asosiasi pengusaha danserikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan secaraBipartit sehingga Walikota Batam tidak mempunyai wewenang untukmenetapkan usulan Upah Minimum Sektoral dan begitu pula DewanPengupahan Kota Batam tidak mempunyai wewenang untukmenetapkan usulan Upah Minimum Sektoral karena wewenangnyahanya sebatas memberikan saran pertimbangan tentang
    tidak sah Surat Keputusan Gubernur KepulauanRiau Nomor 1832 Tahun 2016 tertanggal 2 Juni 2016 tentang UpahMinimum Sektoral Kota Batam Tahun 2016;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan GubernurKepulauan Riau Nomor 1832 Tahun 2016 tertanggal 2 Juni 2016 tentangUpah Minimum Sektoral Kota Batam Tahun 2016:Halaman 15 dari 84 halaman.
    Putusan Nomor 415 K/TUN/2017Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/ataukabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusahadengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
    berdasarkan hasil kesepakatanasosiaai pengusaha (Sektoral) dan serikat pekerja/buruh pada sector yangbersangkutan;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraTanjungpinang telah mengambil putusan, yaitu.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanGubernur Kepulauan Riau Nomor 1832 Tahun 2016 tertanggal 2 Juni2016 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Batam Tahun 2016;4.
Register : 21-09-2015 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 P/HUM/2015
Tanggal 6 Januari 2015 — ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO) KOTA CILEGON VS GUBERNUR BANTEN;
6240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 54 P/HUM/20154) Bahwa adapun isi Keputusan Gubernur Banten, Nomor: 561/Kep.345Huk/2015 Tentang Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon Tahun 2015(Bukti P1), pada tanggal 15 Juli 2015 tersebut, telah MemutuskanMenetapkan;Kesatu : Menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral kota CilegonTahun 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusantersebut.Kedua : Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon sebagaimana dimaksudDiktum Kesatu ditetapkan dalam 3 (tiga) Kelompok Usaha.Ketiga :Keputusan Gubernur
    =: UMSK/ Sektoral,2. Kelompok II: UMK,3. Kelompok Ill : KHLHalaman 14 dari 31 halaman.
    Karena janji AllahSWT celakalah bagi orang seperti itu.Bahwa Keputusan Gubernur Banten, Nomor: 561/ Kep.345Huk/2015Tentang Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cilegon Tahun 2015,tanggal 15 Juli 2015, pada pokoknya telah nyata bertentangan denganketentuan hukum yang berlaku sebagaimana kami uraikan dibawah ini :i.
    Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UpahMinimum Sektoral (UMS) ;3. Penerapan sistem pengupahan ditingkat provinsi ;d.
    ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2015, sangat merugikan hakkonstitusional anggotaanggota Pemohon yang tergabung di Asosiasi APINDOKota Cilegon, dikarena prosentasi penambahan Upah Minimum Sektoral KotaCilegon sangat memberatkan para Pengusaha diKota Cilegon, karenaHalaman 27 dari 31 halaman.
Register : 12-06-2012 — Putus : 02-08-2012 — Upload : 04-09-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 67/PLW/2012/PTUN-JKT
Tanggal 2 Agustus 2012 — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API);Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
5255
  • Keputusan Terlawan tersebut jelas telah BERTENTANGAN dengan PeraturanMenteri Tenaga Kerja No.: Per01/Men/1999 Tentang Upah Minimum, BagianKedua Upah Minimum Sektoral Regional pada Pasal 11 ayat (1) menyatakansecara tegas bahwa :Usulan penetapan UMSR Tk. I dan UMSR Tk.II dirundingkan dan disepakatioleh Asosiasi perusahaan dan Serikat Pekerja.Dan ;Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
    No. 67/PLW/2012/PTUNJKT1112Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: Per01/MEN/1999Tentang Upah Minimum, pada Pasal 4 ayat (3) menyatakan secara tegas bahwa :Menetapkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) atau UpahKesepakatan Organisasi perusahaan dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.Dan ;Keputusan Terlawan sebagai Gubernur DKI Jakarta No. 117 Tahun 2011 tentangUpah Minimum Provinsi Tahun 2012, pada Pasal 5 JUGA secara tegas menyatakanbahwa :Upah Minimum Provinsi (UMSP
    ) yang belum ditetapkan dapat diusulkan danditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan SerikatPekerja/ Serikat Buruh yang terkait dengan sektor bersangkutanSerta;Ketentuan tata tertib perundingan upah minimum sektoral (UMSP) DKI Jakarta,sebagaimana yang telah ditetapkan sendiri oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta;Bahwa Pelawan telah mengirimkan surat No.: 08/API/I/2011 tertanggal 17 Januari2011 kepada Terlawan perihal Pemberitahuan Hasil Perundingan Bipartit tentangbesaran
    Kota Tangerang Tahun 2012 khusus Lampiran 1 hurufn dan lampiran 2 huruf k yang mengatur mengenai tekstil.Oleh karenanya mengingat perkara Aquo adalah hal yang sama dalam halpenetapan besaran Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan secara sepihak olehGubernur sebagai Pejabat Tata Usaha Negara Terlawan, adalah patut dan berdasarkanHal 11 dari hal Put.
    Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim dalam perkara perlawanan aquoakan mempertimbangkan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa mencermati bukti Tlw6 berupa Peraturan Gubernur DaerahKhusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2012 tanggal 8 Februari 2012 tentang UpahMinimum Sektoral Provinsi Tahun 2012 menentukan halhal sebagai berikut :e Mengatur besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2012untuk berbagai kelompok kerja;e Diundangkan pada Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaTahun
Register : 03-04-2012 — Putus : 10-07-2012 — Upload : 27-08-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 11/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 10 Juli 2012 — ASOSIASI PERTEKSTILAN INDONESIA Melawan GUBERNUR BANTEN
15173
  • Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) ;3).
    Survey harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh timyang terdiri dari unsur triparti yang dibentuk oleh Ketua DewanPengupahan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota. ; 11 Bahwa Tergugat dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral KotaTangerang dan Kabupaten Tangerang Tahun 2012 denganmenerbitkan objek gugatan pada tanggal 4 Januari 2012, ternyatahanya memperhatikan 1 Surat Walikota Tangerang Nomor 560/452Disnaker/2011tanggal 13 Desember 2011 perihal rekomendasi usulan upahminimum sektoral dan
    Bukti T Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halaman 45 dari 98 halaman Putusan Nomor : 11/G/2012/PTUNSRG Kabupaten Tangerang Nomor : 560/7760/ Disnakertrans,tanggal 20 Desember 2011, perihal Usulan Revisi UpahMinimum Kabupaten Tangerang Tahun 2012 dan UsulanPenetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten TangerangTahun 2012 ; 11.Bukti T Surat Walikota Tangerang Selatan Nomor : 561/1699.aDSKT/2011, tanggal 23 Desember 2011, perihal UsulanPenetapan Upah Minimum Sektoral dan Revisi UMK 2012 ;
    /2011, tanggal 13Desember 2011, perihal Rekomendasi Usulan PerubahanUMK Tahun 2012 dan Usulan Upah Minimum Sektoral ; 15.Bukti T Nota Dinas Plt.
    SHYANG FUNG TIAN kepadaGubernur Banten Nomor : 006/1/2012/HRB/SuratKeberatantanggal 16 Januari 2012, perihal surat keberatan ataspenetapan upah sektoral Kabupaten Tangerang 2012 ; 114.Bukti T 84Surat permohonan dari PT. SHYANG JU FUNG kepadaGubermur Banten Nomor : 002/SuratKeberatan/HRD/SJF/EKS/1/2012, tanggal 16 Januari 2012, perihal surat keberatanatas penetapan Upah Sektoral Kota Tangerang danKabupaten Tangerang 2012 ; 115.Bukti T 85Surat dari PT.
Register : 20-02-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 27/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. SURABAYA AUTOCOMP INDONESIA (PT. SAI) diwakili oleh MOTOAKI TAMAYA
Tergugat:
1.GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
Tergugat II Intervensi:
PENGURUS SERIKAT PEKERJA PUK SP-AMK-FSPMI PT. SURABAYA AUTOCOMP INDONESIA
314250
  • UpahMinimum Sektoral Kabupaten Mojokerto tahun 2020 yang ditujukan kepada PT.Surabaya Autocomp Indonesia. ;. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya:1.
    Upah Minimum Sektoral KabupatenMojokerto tahun 2020 yang menimbulkan akibat hukum secara kongkritdan final terhadap PT. Surabaya Autocomp Indonesia;2.
    Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2015 sesuaidengan Peraturan Gubernur No. 90 tahun 2014 tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2015 dengandi keluarkannya Surat Keputusan Perusahaan No. 01/HRGA/SAI//2015 tertanggal 21 Januari 2015 ;b.
    Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018 sesuaidengan Peraturan Gubernur No. 17 tahun 2018 tentang UpahMinimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2018 dengandi keluarkannya Surat Keputusan Perusahaan No.02/HRD/SAI/V/201 8 5 oon nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnne.
    Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2019 sesuaidengan Keputusan Gubernur No.188/666/KPTS/013/2018tentangUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun2019 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Perusahaan No.01/HRD/SAI/II/2019 ;2 22220 20f.