Ditemukan 65 data
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
1.MARTIN BIN MARSUCI
2.TOMI BIN MARSUCI
3.SUNARDI BIN SUNARYA
4.MUSTOFA BIN RUSLAN
115 — 32
Yang kurang dari 25 Hektar harus memiliki Legalitas Tanah/lahan Usaha,Usaha harus terdaftar dalam bentuk STDB(Surat Tanda Daftar Budidaya)b. Yang di atas dari 25 Hektar harus memiliki izin lokasi dan untuk golongan jenisusaha harus memiliki :1. Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan harus memiliki Izin UsahaBudidaya Tanaman Perkebunan (IUPB);2. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan harus memiliki izin usahaPengolahan Hasil Perkebunan (IUPP);3.
Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budidaya dengan pengolahanHasil Perkebunan harus memiliki Izin Usaha yang Terintegrasi antaraBudidaya dengan Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP);Bahwa cara Perorangan memperoleh STDB(Surat Tanda Budi Daya) adalahdilakukan pendaftaran oleh Bupati/Walikota sedangkan Badan Hukum mengajukanpermohonan secara tertulis dan bermaterai cukup kepada Gubernur atauBupati/Walikota sesuai kKewenangnya di lengkapi persyaratan sesuai Pasal,21,22dan pasal 23 Permenpan No.98
412 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
selanjutnya disebutIUPP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajibdimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industripengolahan hasil perkebunan ;Izin Usaha Perekebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izintertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki olehperusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidayaperkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasilperkebunan ;Surat Tanda Daftar Usaha Perekebunan untuk Budidaya yangselanjutnya disebut STDB
pendaftaran oleh bupati/walikota;(2) Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi keterangan pemilik dandata kebun data identitas dan domisili pemilik, pengelola kebun, lokasikebun, status kepemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, produksi,asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan,jenis/tipe tanah, dan tahun tanam;(3) Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terdaftar sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diberikan STDB
sesuai format sepertitercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan ini;(4) STDB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama UsahaBudidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan;Pasal 7Perizinan Usaha Perkebunan terdiri dari IUPB, IUPP dan IUP ;Pasal 8 ;Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima)hektar atau lebih wajib memiliki UPB;Bahwa keterangan saksisaksi dan Terdakwa Jasman alias Along, yangmenerangkan bahwa lahan yang dijual oleh Terdakwa
88 — 16
Sedangkan untuk ~~ perorangan/perkebunan yang rencananyamembuka lahan dibawah 25 Ha (dua puluh lima hektar) boleh sajamelakukan kegiatan terlebin dahulu baru setelah ditanam didaftarkanuntuk mendapatkan STDB (Surat Tanda Daftar BudidayaPerkebunan)Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor:98/Permentan/OT.140/9/2013 luasan tertentu yang wajib mendapatkanIUPB adalah luasan 25 Ha (dua puluh lima hektar) ke atas sesuaidengan Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor:98/Perment/OT.140/9
50 — 16
dalam ekosistemyang sesuai, mengolah dan memasarkanbarang atau jasa, hasil tanamantersebut dengan bantuan ilmupengetahuan dan teknologi danpermodalan serta manajemen untukmewujudkan kesejahteraan pelaku usahaperkebunan dan masyarakat;e Bahwa yang boleh melakukan usaha ituadalah semua lapisan masyarakat baikperorangan maupun badan usaha;e Bahwa ketentuan apabila perseoranganingin melakukan usaha perkebunanadalah jika luas tanah kurang dari 25meter persegi tidak memerlukan izin,namun harus memilik STDB
QUROTUL AINI S.FARIDA,SH
Terdakwa:
HAIRIL Als UWIL Bin HAIDIR
395 — 21
belum pernah di buka sebelumnya dan barudilakukan penanaman ; Perlu saya jelaskan bahwa yang dimaksud dengan pekebun yaituperseorangan warga negara indonesia yang melakukan usaha perkebunandengan skala usaha tidak mencapai tertentu sedangkan yang dimaksudperusahaan perkebunan yaitu badan hukum yang dididrikan menurut hukumdi indonesia dan berkedudukan di indonesia yang mengelola usahaperkebunan dengan skala tertentu ; Bahwa perijinan yang harus dilakukan oleh pekebun yaitu surat tanda taftarbudi (STDB
108 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perizinan Usaha Perkebunan, disebutkan bahwauntuk memperoleh IUPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9Perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepadaBupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan lokasi areal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 sebagai berikut.... dst":(Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 61/PID.SUS/2014/PN.PLW. pada halaman 155156);"Menimbang, bahwa dari ketentuanketentuan tersebut di atas, terlihatbahwa dalam mengurus perizinan dalam bidang perkebunan, baik IUPBmaupun STDB
300 — 56
perkebunan sebelumnya yangdikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, yang memuattentangpengelolaan perencanaan pembangunan perkebunan, pemanfaatanlahan, pengolahan hasil perkebunan serta sangsisangi yang mengaturtentang pembukaan lahan dan pengelolaan lahan.7) Ahli menjelaskan Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun(perseorangan) dan atau perusahaan (korporasi) perkebunan, yang adabatasan wilayah untuk perseorangan dibawah dari 25 Ha dan sesuaiundangundang harus memiliki surat tanda daftar budidaya (STDB
354 — 29
Pelalawan semenjak Desember2013Bahwa tugas dan fungsi jabatan saksi adalah melakukan controlterhadap lahan perkebunan.Bahwa Ahli diminta oleh Polres Pelalawan untuk menerangkanmengenai perkara ini yaitu perkara membuka lahan yang dilakukantanpa izin.Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kehuatanankegiatan perkebunan dibawah 25 Ha wajib didaftarkan kepadaBupati untuk dikeluarkan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya)namun tidak ada sanksi apabila tidak dilakukan, namun apabilamelakukan kegiatan
74 — 20
JUNAIDI) di Kelurahan Pelinting Kecamatan Medang Kampai Kota DumaiPropinsi Riau yang diperdapatnya melalui perbuatan hukum ganti rugi darimasyarakat/penjual dalam bentuk Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)yang sah secara hukum, yang selanjutnya telah pula diterbitkan SURATTANDA DAFTAR USAHA BUDIDAYA PERKEBUDAN (STDB), diterbitkanKepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai;Bahwa dengan demikian, terbukti secara hukum bahwasanya Klien Kami (yaituJUNAIDI) sama sekali tidak pernah
520 — 148
Tahun 2007 antara lain luasan usaha perkebunandiatas 25 Ha izinnya adalah Izin Usaha Perkebunan;Bahwa benar jenis perizinan perkebunan menurut Permentan Nomor 26Tahun 2007 tersebut dibagi tiga antara lain IUP Budidaya untuk kegiatanhanya tanam, IUP Pengolahan untuk kegiatan Pengolahan Perkebunanmissal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan IUP yang merupakan kombinasibudidaya dan pengolahan;Halaman 92 dari 164 HalamanBahwa benar apabila luasan kegiatan usaha perkebunannya dibawah 25 Hamaka izinnya berupa STDB
dalam Pasal3 ayat (1) yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar harusdidaftar oleh Bupati/Walikota;(2) Pendaftaran usaha budidaya perkebunan sebagaimana dimaksud padaayat (1) antara lain meliputi keterangan identitas, domisili pemilik, luasareal, jenis tanaman, asal benih, tingkat produksi dan lokasi kebun;Halaman 146 dari 164 Halaman(3) Usaha budidaya tanaman perkebunan yang sudah didaftar sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diberikan Surat tanda Daftar Usaha BudidayaPerkebunan (STDB
) oleh Bupati/walikota;Menimbang, bahwa dari ketentuanketentuan tersebut diatas, terlihatbahwa didalam mengurus perizinan dalam bidang perkebunan, baik IUPBmaupun STDB adalah harus tercantum dengan jelas pemilik dari perkebunantersebut.
Sedangkan dalam STDB, syarat kepemilikanyang jelas dapat terlihat dari ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri PertanianNomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, tentang Pedoman Perizinan UsahaPerkebunan, disebutkan bahwa yang dalam ayat (2) nya disebutkan bahwapendaftaran usaha budidaya perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)antara lain meliputi Keterangan identitas, domisili pemilik, luas areal, jenistanaman, asal benih, tingkat produksi dan lokasi kebun;Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim
115 — 56
budaya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 Ayat (1) yang luas lahannya kurang dari 25 Ha harusdidaftarkan oleh Bupati/Walikota;(2) Pendaftaran usaha budidaya perkebunan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) antara lain meliputu keterangan identitas, domisilipemilik, luas areal, jenis tanaman, asal benih, tingkat produksi danlokasi perkebunan;(3) Usaha budidaya tanaman perkebunan yang sudah didaftarsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Surat Tanda DaftarUsaha Budidaya Perkebunan (STDB
85 — 31
Pendaftaran usaha budidaya perkebunan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), antara lain, meliputi keterangan identitas, domisili pemilik, luasareal, jenis tanaman, sel benih, tingkat produksi, dan lokasi kebun.Bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan yang sudah didaftardiberikan Surat tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STDB)oleh Bupati/ Walikota;Bahwa setiap tahun dilakukan sosialisasi tentang pembukaan lahankepada masyarakat kota Dumai;Bahwa untuk pembukaan perkebunan berlaku untuk perorangan,namun
384 — 20
Keterangan pemilik dan data kebun, data identitas dan domisilipemilik, pengelolaaan kebunnya lokasi kebun status kepemilikantanah, luas areal, jenis tanaman, produksi, asal benih, jumlahpohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis/tipetanah dan tahun tanam.Bahwa Untuk Badan Usaha namanya IUPB sedangkan untukperorangan atau masyarakat namanya STDB (Surat Tanda DaftarPerkebunan untuk Budi Daya);Bahwa Yang membedakan ijin usaha perkebunan adalah luas arealperkebunan tersebut sesuai ketentuan
JODI VALDANO, SH
Terdakwa:
ARIFIN DAHLAN Als ARIFIN
519 — 167
Musim Masadalah 28.336, 2 Ha (dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh enamkoma 2 hektar) ;Halaman 18 dari 35 halaman, Putusan Nomor 149/Pid.B/LH/2019/PN PlwBahwa koperasi Tiga Sekawan sampai saat ini belum pernah mengajukanperijinan perkebunan ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu ;Bahwa berdasarkan Permentan No. 98/Permentan/Ot.140/9/13 jika luasankebun yang dimiliki 25 Ha jin yang dimiliki STDB (Surat Tanda DaftarBudidaya) jika lebih dari 25 Ha jin yang dimiliki IUPB (Ijin
176 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
budaya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 Ayat (1) yang luas lahannya kurang dari 25 Ha harusdidaftarkan oleh Bupati/Walikota;(2) Pendaftaran usaha budidaya perkebunan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) antara lain meliputi keterangan identitas, domisilipemilik, luas areal, jenis tanaman, asal benih, tingkat produksi danlokasi perkebunan;(3) Usaha budidaya tanaman perkebunan yang sudah didaftarsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Surat Tanda DaftarUsaha Budidaya Perkebunan (STDB
291 — 201 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perizinan Usaha Perkebunan, disebutkan bahwauntuk memperoleh IUPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9Perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepadaBupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan lokasi areal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 sebagai berikut.... dst":(Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 62/PID.SUS/2014/PN.PLW. pada halaman 145):"Menimbang, bahwa dari ketentuanketentuan tersebut di atas, terlihatbahwa dalam mengurus perizinan dalam bidang perkebunan, baik IUPBmaupun STDB
HARIYONO,SH
Terdakwa:
1.HARJO SUKAR Bin SUMARTO Alm
2.SRIONO Bin HADI SUYOTO Alm
3.EKO SAPUTRA Als EKO Bin TARMAN
376 — 44
membuka sebuah lahan / kebun perlu dilakukanpermohonan izin kepada pihak atau instansi Dinas Kehutanan danPerkebunan Provnsi Jambi berdasarkan peraturan menteri pertanianNo.26/Permentan/OT.140/2/2007 ; Bahwa tentang pedoman perizinan usaha perkebunan bahwa usahabudidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dafi 25 (dnapuluh lima) hektar tidak perlu mengajukan permohinan izin ke DinasKehutanan dan Perkebunan Provinsi jambi dan Cukup Hanyadidaftarkan Pada Instansi Pemerintah Kabupaten yaitu STDB
1.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
2.NIKY JUNISMERO, SH
3.REZA RIZKI FADILLAH, S.H.
Terdakwa:
WILLIEM Alias ATONG ANAK SALIM
422 — 98
Pekebun adalahorang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan UsahaPerkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum,didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayahIndonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu;e Bahwa Kepemilikan luas areal perkebunan yang kurang dari 25 hatidak diperlukan Izin Usaha Perkebunan, jadi hanya dilakukanpendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STDB).
JODI VALDANO, SH
Terdakwa:
SUJAN Als PAK SUJAN
424 — 82
Nomor : 660 / Bapedalda / 2006, tanggal 01Juli 2006.Bahwa yang dapat menjelaskan terkait kewajiban perusahaan wajibmeninggalkan atau membuat areal konservasi ini merupakan wewenangdari dinas yang membidangi kehutanan karena hak dan kewajiban;Bahwa Koperasi Tiga Sekawan sampai saat ini belum pernah mengajukanperijinan perkebunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayananterpadu satu pintu;Bahwa berdasarkan Permentan no.98/Permentan/ot.140/9/2013 jika luasankebun yang dimiliki 25 ha jin yang dimiliki STDB
418 — 72
puluh tujuh) perusahaan. 36 (tiga puluh enam) perusahaanbergerak dibidang perkebunan sawit dan 1 (satu) perusahaan bergerakdibidang perkebunan karet luasan izinnya dari 30.000 sampai dengan200.000 Hektare, yang dikelola oleh masyarakat kurang lebih 50.000Hektare ;Bahwa untuk kegiatan perkebunan masyarakat secata finansial tidak ada,apabila kegiatan perkebunan nantinya sudah eksis dalam artian sudahdikelola secara tekhnis dan sudah berproduksi maka akan diwajibkandidaftarkan dan akan dikeluarkan STDB