Ditemukan 107 data
14 — 6
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
85 — 18
MA RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember1959), jadi dalam hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori Testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
24 — 13
MA RINo.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
17 — 7
Gaya hidup yang individulistis, acuhtak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dan tenggelamdengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya menemukan saksiyang tidak tergolong kesaksian testimonium de auditu.
13 — 2
Namun majelis hakim berpendapat bahwa saksidalam kategori Testimonium de auditu dapat saja diterapkan secaraeksepsional kususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraianadalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis, masalah privasi yangcenderung lebih tertutup, hidup jauh dari keluarga dan tenggelam dengankesibukan masingmasing, membuat sukarnya menemukan saksi yang tidaktergolong kesaksian testimonium de auditu, olen karenanya perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara
22 — 6
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadidalam hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
25 — 9
hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori Testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dan Halaman 8 dari 15 halaman Putusan Nomor 16/Pdt.G/2018/PA.Rtgtenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
30 — 15
Penggugat sudah dinasihati oleh pihak keluarga supaya rukun kembalidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya menemukan saksi yang melihat secara langsung tentangperselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus
34 — 13
Penggugat sudah dinasihati oleh pihak keluarga supaya rukun kembalidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya menemukan saksi yang melihat secara langsung tentangHalaman 9 dari 13 halaman, Putusan Nomor
15 — 6
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadidalam hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
17 — 6
MA RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis, acuhtak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dan tenggelamdengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
49 — 14
Penggugat sudah dinasihati oleh pihak keluarga,atasan Tergugat, dan Majelis Hakim supaya rukun kembali denganTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individualistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya menemukan saksi yang melihat secara langsung tentangperselisihan
21 — 6
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadidalam hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
16 — 2
No. 308 K/Sip/1973 tanggal 11Nopember 1959), jadi dalam hal ini penggunaannya tidak dilarang ;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori Testimonium de audito dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian, dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
23 — 12
MA RINo.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
14 — 6
/Pdt.G/2018/MS.KSGHalaman 8 dari 12Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya menemukansaksi yang tidak tergolong kesaksian testimonium
17 — 10
MA RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pula perkaraperceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuhdengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dan tenggelam dengankesibukan masingmasing, membuat Sukarnya
34 — 10
Penggugat sudah dinasihati olen pihak keluarga supayarukun kembali dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara perceraian adalah perkara yang rumit, gayahidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauhdari keluarga, tenggelam dengan kesibukan masingmasing, dan berupayamenampakkan kondisi keluarga yang baikbaik saja di hadapan orang lainmembuat sukarnya menemukan saksi yang melihat secara langsung tentangperselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus
20 — 7
RI No.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadidalam hal ini penggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapatbahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat saja diterapkan secara eksepsionalkhususnya dalam kasus perceraian dan pula perkara perceraian adalah perkara yang rumit,gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh darikeluarga dan tenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya
19 — 13
MA RINo.308K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959), jadi dalam hal inipenggunaannya tidak dilarang;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian dan pulaperkara perceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis,acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga dantenggelam dengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya