Ditemukan 73 data
9 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hardiono bin Imah) dengan Pemohon II (Nuraini binti Kiah) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 1995 di Dusun Tebao Eat, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2022;
8 — 1
Amrillah) dengan Pemohon II (Eti Astuti binti Mahdi) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2010 di Dusun Tebao Timur, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2022 sejumlah Rp0,00 (nihil);
8 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sarso bin Menek) dengan Pemohon II (Saptuni binti Alimin) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 1995 di Dusun Tebao Eat, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2022
9 — 1
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahyar Juraimi bin Umarsih) dengan Pemohon II (Sumartini binti Amaq Serun) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2000 di Dusun Tebao, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun
13 — 1
Saparudin) dengan Pemohon II (Seni Wati binti Muji) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1987 di Dusun Tebao, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;