Ditemukan 108 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PA Kwandang Nomor 59/Pdt.P/2021/PA.Kwd
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
1611
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Djuma Usman bin Nurdin Usman) dengan Pemohon II (Saumi Kaunu binti Nua Kaunu) yang dilaksanakan pada 1 Januari 2001 di Dusun Langge, Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (Empat Ratus Tujuh puluh ribu rupiah);
;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam suratpermohonannya tertanggal 17 Mei 2021 yang terdaftar pada RegisterKepaniteraan Pengadilan Agama Kwandang tanggal 17 Mei 2021 dengan Nomor59/Pdt.P/2021/PA.Kwd, telah mengemukakan halhal sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada tanggal 1 Januari2001 di Dusun Langge, Desa Tolongio
Saksi tersebut dipersidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya menurut tatacara agamanya (Islam), lalu memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon bernama Djuma Usman binNurdin Usman dan Pemohon II bernama Saumi Kaunu binti Nua Kaunu; Bahwa saksi mengetahui hubungan Pemohon dan Pemohon Ilsebagai suami istri yang menikah secara Islam pada tanggal 01 Januari 2001di Dusun Langge, Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten GorontaloUtara dan saksi hadir dalam
Saksi tersebut di persidanganHalaman 4 dari 10 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2021/PA.Kwdtelah memberikan keterangan di bawah sumpahnya menurut tata cara agamanya(Islam), lalu memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon bernama Djuma Usman binNurdin Usman dan Pemohon II bernama Saumi Kaunu binti Nua Kaunu; Bahwa saksi mengetahui hubungan Pemohon dan Pemohon Ilsebagai Suami istri yang menikah secara Islam pada tanggal 01 Januari 2001di Dusun Langge, Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Djuma Usman bin NurdinUsman) dengan Pemohon II (Saumi Kaunu binti Nua Kaunu) yangdilaksanakan pada 1 Januari 2001 di Dusun Langge, Desa Tolongio,Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara;3.