Register : 09-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PN KUNINGAN Nomor 71/Pid.Sus/2017/PN KNG Tanggal 3 Agustus 2017 — DANI MARDIANA Als DANUL Bin MAMAN SUPRIATMAN
61 — 23
J ujuJ unaedi, saat itu anggota Penyidik menunjukan Surat yangditujukan kepada saksi perihal Permohonan DilakukanAssesment; Bahwa selanjutnya saksi melakukan wawancara terhadapterdakwa, hasil wawancara tersebut kemudian saksi tuangkandalam sebuah Form Assesment; Bahwa wawancara yang dilakukan saksi terhadap terdakwaberlangsung selama 1 jam, hingga akhirnya keluar ResumeAssesment, hasil Assesment tersebut kemudian saksi serahkanlangsung kepada anggota Penydik Satuan Narkoba PolresKuningan; Bahwa saksi
J uju J unaedi: Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyaihubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan denganterdakwa; Bahwa saksi diminta datang ke Pengadilan Negeri Kuninganoleh keluarga Terdakwa; Bahwa saksi merupakan Pimpinan Panti Rehabilitasi RumahTenjo Laut yang terletak di Palutungan Kabupaten Kuningan,Panti Rehabilitasi Rumah Tenjo Laut bergerak di bidang sosialdan setiap kegiatan yang diadakan oleh Panti RehabilitasiRumah Tenjo Laut dibiayai oleh BNN Kabupaten Kuningan; Bahwa
MariaGoretti yang didampingi oleh saksi J UJ U J UNAEDI petugas dari BNNKab. Kuningan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dr. Maria Goreti,bahwa saksi mendapat telepon dari Penyidik Satuan Narkoba PolresKuningan untuk melakukan assesment terhadap seseorang bernamaDani Mardiana, hal ini dilakukan oleh saksi dr. Maia Goretidikarenakan saksi adalah salah satu tim terpadu assesment, olehkarenanya saksi melakukan assesment tersebut terhadap diriTerdakwa, selanjutnya saksi dr.