Ditemukan 25 data
170 — 171
sehingga Penggugat BERHAK Untuk Memperoleh Hak Ganti RugiTidak Terbatas (Unlimited Liability) dari Tergugat I.Bahwa tuntutan Penggugat Untuk Memperoleh Hak GantiRugiTidak Terbatas (Unlimited Liability) dari Tergugat I, telahBESESUAIAN pula dengan perkara Swanson Peever Canadayang sudah menjadi Yurisprudence di Common Law System danmenjadi Inspiratif di negara Anglo Saxon dan Europa Continentaldalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum.Bahwa hal tersebut DIDUKUNG oleh Konvensi Internasional ;Konvensi Warsawa
PT Gita Mandiri Teknik
Termohon:
KAP HOLDING LIMITED LIABILITY COMPANY
720 — 753
Konspol Pazgan Mandiri ;Copy Salinan, Surat Kuasa, Warsawa 22 Desember2018.Konspol Pazgan Mandiri ;Fotocopy, Surat Perjanjian Kerja Pembangunan No.
61 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
tuntutan danpemberian ganti rugi karena adanya suatu unsur kesalahan dankecerobohan dalam setiap perbuatan melawan hukum menurutketentuan hukum internasional dan konvensi internasional yangdisepakati oleh penganut hukum Europa Continental;Bahwa prinsip dasar penentuan tuntutan dan pemberian ganti rugikarena adanya suatu unsur kesalahan dan kecerobohan dalamsetiap perbuatan melawan hukum juga dianut oleh mazhab hukumAnglo Saxon yang telah disepakati dan ditetapkan dalam konvensiinternasional, Konvensi Warsawa
270 — 169
IS RACHMAT) adalah PensiunanPegawai Negeri Sipil dari Departemen Luar Negeri Republik Indonesia denganjabatan terakhir sebagai KUASA USAHA TETAP REPUBLIK INDONESIA.PENGGUGAT IV pada tahun 1964 1967 sebagai Kepala Bagian Penerangan &Hubungan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa,Polandia.PENGGUGAT WV pada tahun 1971 1972 sebagai Kepala Bagian Protokol &Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beograd, Yugoslavia.PENGGUGAT IV pada tahun 1972 1976 sebagai Kepala Bagian Politik
94 — 16
dan PemberianGanti Rugi karena adanya suatu Unsure Kesalahan dan Kecerobohan dalamsetiap Perbuatan Melawan Hukum menurut Ketentuan Hukum Internasionaldan Konvensi Internasional yang disepakati oleh Penganut Hukum EuropaContinental;Bahwa Prinsip Dasar Penentuan Tuntutan dan Pemberian Ganti Rugi karenaadanya suatu Unsure Kesalahan dan Kecerobohan dalam setiap PerbuatanMelawan Hukum juga dianut oleh Mazhab Hukum AngloSaxon yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Konvensi Internasional,Konvensi Warsawa