Ditemukan 165 data
63 — 12
berwujud, sedangkan pengertian dariseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain menunjukkan bahwa hak atas bendatersebut baik sepenuhnya atau sebagian bukan milik Terdakwa, yang mana terhadapperalihannya benda tersebut dilakukan atas seizin/sepengetahuan pemilik barang tersebut ;Menimbang, bahwa pengertianDengan Maksud/Opzet sebagaimana di dalamMemori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki (Willen) danmenginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
20 — 3
yang dimaksud denganbenda itu sendiri menurut memori penjelasan KUHP hanya sebatas bendabenda bergerakdan berwujud, sedangkan pengertian dari seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang10lain menunjukkan bahwa hak atas benda tersebut baik sepenuhnya atau sebagian bukanmilik Terdakwa ;Menimbang, bahwa pengertianDengan Maksud/Opzet sebagaimana di dalamMemori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki (Willen) danmenginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
52 — 4
;2 Unsur Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamasama ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidakmerumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukan laindi dalam undangundang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusanunsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalam MemoriPenjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
1.Salomo Saing, S.H., M.H.
2.Hengky Setiawan Kaendo, S.H., M.H.
Terdakwa:
HERDI MANTO ALS ARDI DINATA ALS ARDI BIN HAIRUDIN
69 — 14
Dalam Kekuasaannya Bukan KarenaKejahatan;Menimbang, bahwa unsur ini tersebut bersifat alternatif atau pilinan, makaapabila berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan salah satu dari beberapaperbuatan tersebut telah dapat dibuktikan maka unsur tersebut dianggap telahterpenuhi pula;Menimbang, bahwa pengertian Dengan Sengaja/ Opzet sebagaimana didalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalahmenghendaki (Willen) dan menginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene
Terbanding/Penuntut Umum : TUBAGUS GILANG HIDAYATULLAH
145 — 74
Pengertiankesengajaan/opzettelijk sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorievan Toelichting) adalah menghendaki (Willen) dan menginsyafi (Weten) terjadinyasesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg),dimana tindakan terdakwa tersebut dilakukan dengan kesengajaan yang maksudnyaterdakwa akan menimbulkan suatu akibat tertentu, dalam hal ini terdakwa tersebutmempunyai opzet sebagai tujuan, akan tetapi ia mengerti/menginsyafi guna mencapaimaksudnya tersebut
43 — 5
maka secara keseluruhan unsur pasaltersebut menjadi terpenuhi ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetliik) secara tegas,selama tidak ditentukan lain di dalam undangundang maka unsur kesengajaanharus dianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengankesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van13Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene
21 — 3
yang dimaksud denganbenda itu sendiri menurut memori penjelasan KUHP hanya sebatas bendabenda bergerakdan berwujud, sedangkan pengertian dari seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain menunjukkan bahwa hak atas benda tersebut baik sepenuhnya atau sebagian bukanmilik Terdakwa ;Menimbang, bahwa pengertianDengan Maksud/Opzet sebagaimana di dalamMemori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki (Willen) dan10menginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
38 — 3
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas,selama tidak ditentukan lain di dalam undangundang maka unsur kesengajaanharus dianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengankesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie vanToelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene
21 — 4
Dengan Sengaja.Menimbang bahwa untuk menelaah unsur ini perlu ketengahkan terlebihdahulu beberapa pendapat para sarjana dan yurisprudensi sebagai dasarberpijak pembuktian unsur ini, yaitu, bahwa Pembentuk UndangUndang tidakmemberikan definisi tegas tentang opzet/sengaja, akan tetapi hal ini dapat dilihatdari Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa yang dimaksuddengan kesengajaaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatutindakan beserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken
26 — 3
kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidakmerumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukan laindi dalam undangundang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusanunsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalam MemoriPenjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
104 — 28
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancamankekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaiankebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukanperbuatan cabulMenimbang, bahwa pengertian Dengan Sengaja / Opzet sebagaimanadi dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalahmenghendaki (Willen) dan menginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg), yang manadalam perkembangan doktrin Ilmu Hukum Pidana
41 — 6
pasal ini dapat dikatakan sebagai pro partedolus pro parte culpa artinya di dalam rumusan unsur pasal ini secara sekaligusmemuat unsur kesengajaan atau unsur kealpaan, unsur kesengajaan itu sendiri terlihatdengan dipergunakannya kalimat Diketahuisedangkan unsur kealpaan itu sendiriterlihat dengan dipergunaknnya kalimat Sepatutnya harus diduga ;Menimbang, bahwa pengertianKesengajaan/Opzet itu sendiri adalahmenghendaki (Willen) dan menginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakan besertaakibatnya (Willene
26 — 2
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidakmerumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukan laindi dalam undangundang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusanunsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalam MemoriPenjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
1.Edi Kusbiyantoro, S.H.
2.Salomo Saing, S.H., M.H.
Terdakwa:
IRWANDI Bin MALIK
63 — 19
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf eMenimbang, bahwa unsur ini tersebut bersifat alternatif atau pilinan, makaapabila berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan salah satu dari beberapaperbuatan tersebut telah dapat dibuktikan maka unsur tersebut dianggap telahterpenuhi pula;Menimbang, bahwa pengertian Dengan Sengaja/ Opzet sebagaimana didalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalahmenghendaki (Willen) dan menginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene
Merry A D, SH
Terdakwa:
ANDI RIDWAN FIRMANSYAH Als BONCEL Bin IBRAHIM
26 — 6
sengaja dan melawan hukumUntuk menelaah unsur ini perlu kami ketengahkan beberapa pendapat parasarjana dan Yurisprudensi sebagai dasar berpijak pembuktian unsur ini yaitu :Hal10 PU TUSAN Nomor 204/Pid.B/2018/PN PtkBahwa pembentuk Undangundang tidak memberikan definisi tegas tentangopzet/sengaja, akan tetapi hal ini dapat dilinat dari Memorie Van Toelichting(MTV) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalahmenghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan besertaakibatnya (Willene
20 — 5
Dengan Sengaja.Menimbang bahwa untuk menelaah unsur ini perlu ketengahkan terlebihdahulu beberapa pendapat para sarjana dan yurisprudensi sebagai dasarberpijak pembuktian unsur ini, yaitu, bahwa Pembentuk UndangUndang tidakmemberikan definisi tegas tentang opzet/sengaja, akan tetapi hal ini dapat dilihatdari Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa yang dimaksuddengan kesengajaaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatutindakan beserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken
24 — 10
yang dimaksuddengan benda itu sendiri menurut memori penjelasan KUHP hanya sebatas bendabendabergerak dan berwujud, sedangkan pengertian dari seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain menunjukkan bahwa hak atas benda tersebut baik sepenuhnya atausebagian bukan milik Terdakwa ;Menimbang, bahwa pengertianDengan Maksud/Opzet sebagaimana di dalamMemori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki (Willen) danmenginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
Merry A D, SH
Terdakwa:
EGY FEBRI PRATAMA Bin RIDWANSYAH
30 — 7
telah terpenuhi dan terbukti.Unsur dengan sengaja dan melawan hukumUntuk menelaah unsur ini perlu kami ketengahkan beberapa pendapatpara Sarjana dan Yurisprudensi sebagai dasar berpijak pembuktian unsurini yaitu :Bahwa pembentuk Undangundang tidak memberikan definisi tegastentang opzet/sengaja, akan tetapi hal ini dapat dilihat dari Memorie VanToelichting (MTV) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengankesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatutindakan beserta akibatnya (Willene
21 — 4
orang lain, dengan maksuduntukdimiliki secara melawan hukum ; Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas,selama tidak ditentukan lain di dalam undangundang maka unsur kesengajaanharus dianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengankesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie vanToelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene
68 — 27
atau dengansengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidakmerumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukanlain di dalam undangundang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalamrumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalamMemori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki danmenginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene