Ditemukan 27 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA BIMA Nomor 1305/Pdt.G/2017/PA.Bm
Tanggal 5 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
177
  • Halik) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Arjuna binti Syafrudin ) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Register : 25-04-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA BIMA Nomor 535/Pdt.G/2017/PA.Bm
Tanggal 31 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • secara verstek ;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Budiman bin Ramli) terhadap Penggugat ( Nia Lavenia binti Ediman);

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Woha

Register : 24-10-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 19-05-2020
Putusan PA BIMA Nomor 1572/Pdt.G/2016/PA.Bm
Tanggal 15 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkangugatan Penggugat secara verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Abdul Wahab bin A wahab Hasan ) Terhadap Penggugat (Suryati binti Ajidin );

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha

Register : 03-02-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA BIMA Nomor 0215/Pdt.G/2016/PA.Bm
Tanggal 17 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1213
  • terhadap Termohon Konvensi (Nurseha binti Abidin) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan Salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Asakota Kota Bima dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha
Register : 12-10-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 15-10-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 19/PID.TPK/2015/PT MTR
Tanggal 10 Nopember 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : REZA SAFETSILA YUSA,SH
Terbanding/Terdakwa : LALU HERMAWAN SAPUTRA, SSTP
440
  • Woha Kab. Bima

    1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02731.02-4 an. Kelompok Garam Desa Donggobolo Kec. Woha Kab. Bima.

    1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02703.02-7 an. Kelompok Jambu Mente Desa. Maria Utara Kec. Wawo Kab. Bima

    1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02704.02-0 an. Kelompok Dena Kec. Madapangga Kab.

Register : 05-10-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 18-10-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 18/PID.TPK/2015/PT MTR
Tanggal 29 Oktober 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : REZA SAFETSILA YUSA,SH
Terbanding/Terdakwa : ABDURAHMAN
410
  • Woha Kab. Bima
  • 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02731.02-4 an. Kelompok Garam Desa Donggobolo Kec. Woha Kab. Bima.
  • 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02703.02-7 an. Kelompok Jambu Mente Desa. Maria Utara Kec. Wawo Kab. Bima
  • 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02704.02-0 an. Kelompok Dena Kec.
Register : 06-01-2017 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 03-04-2019
Putusan PA BIMA Nomor 37/Pdt.G/2017/PA.Bm
Tanggal 16 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • Pdi );

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima, kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat