Ditemukan 1422 data
31 — 3
Putusan No. 4303/Pdt.G/2019/PA.Sbyanaknya, mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalamrangka mendidik dan mencurahkan kasih sayang;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yanglebih berhak untuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedomanpula pada pendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily dalamKitab Fiqhul Islam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwasyaratsyarat umum
28 — 18
Wahbah Zuhaily, juz 10 halaman 1718). Dariketiga jalan penetapan nasab tersebut, permohonan Pemohon dan PemohonIl dalam perkara a quo menurut Majelis Hakim dapat dikelompokkan ke dalamcara yang kedua yaitu pengakuan;Menimbang, bahwa menurut pendapat Dr.
Wahbah Zuhaily, yangdiambil alin sebagai pendapat Majelis, pengakuan nasab dapat dipandang sahbila memenuhi sedikitnya empat syarat sebagai berikut, yaitu (1) bahwa pihakyang diakui nasabnya adalah orang yang belum diketahui nasabnya secarapasti, (2) bahwa ada selisin umur yang wajar antara kedua belah pihak, tidaksama atau berdekatan, (3) bahwa pengakuan nasab hanya untuk diri orangyang mengaku bukan untuk orang lain, (4) bahwa pengakuan nasab tidak atasdasar perzinaan, karena zina tidak dapat dijadikan
27 — 4
Sehingga Penggugat dan Tergugatsebagai ibu dan ayah dari anak Penggugat dan Tergugat, keduanya terbuktimemenuhi syarat untuk menerima hak asuh (hadhanah).Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebihberhak untuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily dalam Kitab Fiqhul Islamwa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnyadiambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum
Ibu tidak bertempat tinggal di tempatyang tidak disenangi olen anak yang diasuh;Menimbang, bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidakmemiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu, 1.
10 — 0
Wahbah Zuhaily dalam Kitabnya AlFigh Al Islami Wa Adillatuh Juz VII halaman 529 yang telah diambil alihsebagai pendapat Majelis yang berbunyi :al dally Lagiv 89 CoV ye poli!
39 — 3
seorang anakPenggugat dan Tergugat kepada salah satu dari orangtuanya, baik Penggugatselaku ibunya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungan komunikasidengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya, merekamempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangka mendidikdan mencurahkan kasih sayang;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yanglebih berhak untuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedomanpula pada pendapat pakar Hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalamKitab Fiqhul Islam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwasyaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
81 — 7
mumayiz;Menimbang, bahwa hak hadlonah terhadap anak kepada salah satu dariorang tuanya, baik Penggugat selaku ayahnya atau Tergugat selaku ayahnya,tidak boleh memutuskan hubungan komunikasi dengan pihak yang tidak diberihak hadlonah terhadap anaknya, mereka mempunyai hak untuk berkunjungatau mengajak anak dalam rangka mendidik dan mencurahkan kasih sayang;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yanglebih berhak untuk diberikan hak asuh anak, pendapat pakar hukum IslamSyiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuh, SyiekhWahbah Zuhaily Juz VII hal 726727, telah menentukan syaratsyaratumum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh (hadhanah) adalah(1).
12 — 2
Tergugat kepada salah satu dari orangtuanya, baik Penggugat selakuibunya atau Tergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskanhubungan komunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadapanaknya, mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalamrangka mendidik dan mencurahkan kasih sayang;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yanglebih berhak untuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedomanpula pada pendapat pakar hukum slam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam KitabFiqhul Islam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VIl hal 726727yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwasyaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
15 — 3
Danpendapat para pakar hukum islam Syiekh Wahbah Zuhaily dalam kitabFiqhul Islam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727,syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuhanak (hadhanah) adalah 1. Baligh, 2. Berakal yang meliputi bukanpemboros, orang bodoh, tidak memiliki penyakit yang mengharuskanHal. 2 dari XX Hal. Putusan No.1997/Pdt.G/2020/PA.PLGdirinya menghindari hubungan dengan orang lain, 3.
16 — 9
Wahbah Zuhaily dalam kitabnya AlFigh alIslamy wa Adillatuhu juz 7 him. 109 sebagai berikut:halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2013/PA.Tse.Artinya: "Pernikahan fasid adalah pernikahan yang kehilangan (tidak memenuhi) salah satusyarat dari syaratsyarat sahnya pernikahan., "Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan di atas, maka tidakterdapat cukup alasan untuk menetapkan sahnya pernikahan Pemohon I dan Pemohon II, makapermohonan para Pemohon agar pernikahannya disahkan harus
Wahbah Zuhaily dalam Kitab AlFigh alIslamy wa Adillatuhu juz 7 halaman686:Artinya: "Pernikahan yang fasid menimbulkan tetapnya nasab (anak yang terlahirdarinya) sebagaimana halnya pernikahan yang sah."
18 — 5
Putusan No. 4521/Pdt.G/2018/PA.Sbyibunya atau Tergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskanhubungan komunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadapanaknya, mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalamrangka mendidik dan mencurahkan kasih sayang;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebihberhak untuk diberikan Penguasaan Anak, Majelis Hakim akan berpedomanpula pada pendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily dalamKitab Fiqhul
Islam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwasyaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
12 — 6
Wahbah Zuhaily dalam kitabnya AlFigh alIslamy wa Adillatuhu juz 7 him. 109 sebagai berikut:halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2013/PA.Tse.Artinya: "Pernikahan fasid adalah pernikahan yang kehilangan (tidak memenuhi) salah satusyarat dari syaratsyarat sahnya pernikahan., "Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan di atas, maka tidakterdapat cukup alasan untuk menetapkan sahnya pernikahan Pemohon I dan Pemohon II, makapermohonan para Pemohon agar pernikahannya disahkan harus
Wahbah Zuhaily dalam Kitab AlFigh alIslamy wa Adillatuhu juz 7 halaman686:Artinya: "Pernikahan yang fasid menimbulkan tetapnya nasab (anak yang terlahirdarinya) sebagaimana halnya pernikahan yang sah."
19 — 4
Danpendapat para pakar hukum islam Syiekh Wahbah Zuhaily dalam kitabFiqhul Islam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727,syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuhanak (hadhanah) adalah 1. Baligh, 2. Berakal yang meliputi bukanpemboros, orang bodoh, tidak memiliki penyakit yang mengharuskanHal. 2 dari XX Hal. Putusan No.1997/Pdt.G/2020/PA.PLGdirinya menghindari hubungan dengan orang lain, 3.
36 — 1
Tergugat kepada salah satu dari orangtuanya, baik Penggugat selakuibunya atau Tergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskanhubungan komunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadapanaknya, mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalamrangka mendidik dan mencurahkan kasih sayang;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yanglebih berhak untuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedomanpula pada pendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalamKitab Fiqhul Islam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwasyaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuhHim. 9 dari 14 hlm.
25 — 7
selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;12.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
Putusan No.3118/Pdt.G/2019/PA.SbySyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
12 — 0
kepada salah satu dari orangtuanya, baik Penggugat selakuibunya atau Tergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskanhubungan komunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadapanaknya, mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalamrangka mendidik dan mencurahkan kasih sayang;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebihberhak untuk diberikan Penguasaan Anak, Majelis Hakim akan berpedomanpula pada pendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
Putusan No. 4376/Pdt.G/2018/PA.SbyKitab Fiqhul Islam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwasyaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1). Baligh, (2). Berakal yang meliputi bukan pemboros,orang bodoh, tidak memiliki penyakit yang mengharuskan dirinya menghindarihubungan dengan orang lain, (3).
25 — 12
Wahbah Zuhaily, juz 10 halaman 1718);Hal. 10 dari 14 hal. Pen. No. 74/Pat.P/2017/PA.BkyMenimbang, bahwa menurut pendapat Dr.
Wahbah Zuhaily, yangdiambil alin sebagai pendapat Majelis, pengakuan nasab dapat dipandang sahbila memenuhi sedikitnya empat syarat sebagai berikut, yaitu (1) bahwa pihakyang diakui nasabnya adalah orang yang belum diketahui nasabnya secaratetap, (2) bahwa ada selisih umur yang wajar antara kedua belah pihak, tidaksama atau berdekatan, (3) bahwa pengakuan nasab hanya untuk diri orangyang mengaku bukan untuk orang lain, (4) bahwa pengakuan nasab tidak atasdasar perzinaan, karena zina tidak dapat dijadikan
22 — 13
mPutusan Nomor: 10/Pdt.G/2017/PA Mrkpendapat ahli fikin Wahbah Az Zuhaily dalam kitab alFigh allslamy waAdillatuhu IX halaman 482 dan diambil alin menjadi pertimbangan sendirisebagai berikut:jashl uw yo ds poll le Lo awl Bla! pre olbb 08 Gall lg) 958 , suuiadl JLas YI ysGLY Ys jasll gl plus!
18 — 9
Wahbah Zuhaily dalam kitabnyaAl Figh alIslamy wa Adillatuhu juz 7 him. 109 sebagaiberikut:. Anall bey yo Ubypy 289 bo 9 owlall cle jd>sgwyee clei : a aclyilyArtinya: "Pernikahan fasid adalah pernikahan yangkehilangan (tidak memenuhi) salah satu syarat darisyarat syarat sahnya pernikahan. Salah satu jenisnyaadalah pernikahan tanpa saksi."
Wahbah Zuhaily dalam Kitab Al Fiqh al Islamywa Adillatuhu juz 7 hlm. 686:Cu2roald tle jUS aww ob Ws rawld czle jpArtinya: "Pernikahan yang fasid menimbulkan tetapnya nasab(anak yang terlahir darinya) seperti halnyapernikahan yang sah."
31 — 6
Tergugat kepada salah satu dari orangtuanya, baik Penggugat selakuibunya atau Tergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskanhubungan komunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadapanaknya, mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalamrangka mendidik dan mencurahkan kasih sayang;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yanglebih berhak untuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedomanpula pada pendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalamKitab Fiqghul Islam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwasyaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
41 — 4
dalil pokok gugatan Penggugat adalah menuntut hak asuhterhadap anak Penggugat dan Tergugat yang masih di bawah umur dan masihmemerlukan kasih sayang seorang ibu;Menimbang, bahwa terhadap dalil dalil gugatan Penggugat tersebut Tergugattidak memberikan jawababannya oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di setiappersidangan;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pada pendapat pakarhukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuh, SyiekhWahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapatMajelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hakasuh (hadhanah) adalah 1.