Ditemukan 237113 data
63 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00064/KEB/WPJ.28/2017 tanggal 7 Agustus 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2013 Nomor00008/204/13/322/16 tanggal 13 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding,NPWP 01.213.515.8322.000; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:Halaman 3 dari 7 halaman.
telah ditetapkandalam Peraturan Perundangundangan Perpajakan, sedangkan alasanbutir B mengenai Sengketa Material tentang Koreksi positif Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp411.612.000,00 sehubunganadanya tagihan atas debit note yang menurut Termohon PeninjauanKembali (sebelumnya Terbanding) dan dikuatkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak bahwa tagihan atas debit note tersebut merupakantransaksi Jasa Supervisi pihak ketiga di luar negeri yang diberikan kepadaPemohon Banding tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadilioleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga MajelisHakim
Putusan Nomor 3095/B/PK/Pjk/2019sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 dan Pasal 26 serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3 dan 4)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Vienna Convention juncto S604/MK.017/1998;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP923/WBC.10/2014, tanggal 23 Juli 2014, tentangHalaman 3 dari 7 halaman.
tanggal 24 Maret 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp3.298.000,00; yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali serta ditetapbkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakanbea keluar tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memoripeninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbanganhukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atasekspor 18,000 Metric
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
78 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3388/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninnjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan atas pemanfaatanJKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp157.659.031,00, yang tetapdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti
karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Paragraf 1.7 Commentary on Article 12 TaxTreaty juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp278.723.195,00, dengan perincian sebagai berikut:PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp 159.774.031,00Sanksi Bunga Rp 37.684.492,00Sanksi Kenaikan Rp
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
denganketentuan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Januari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP01078/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 23 April 2018mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015Nomor: 00015/207/15/059/17 tanggal 30 Januari 2017, atas nama PemohonHalaman 3 dari 6 halaman.
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP01078/KEB/ WPJ.07/2018 tanggal 23 April 2018 mengenai keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak November 2015 #Nomor:00015/207/15/059/17 tanggal 30 Januari 2017 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadilioleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis HakimAgung
Putusan Nomor 2963/C/PK/Pjk/2019dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf
21 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk membayar biayaperkara yang timbul:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 November 2016 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK)Nomor : SPKPBK27/BC.6/2015 tanggal 21 Januari 2015, atas namaHalaman 3 dari 7 halaman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp78.340.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa Surat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
28 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3036/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP916/WBC.10/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000093 tanggal 20 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric TonPalm Wax SM 2000
051149 tanggal 29 Maret 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali dihnaruskan membayar beakeluar sebesar Rp6.589.000,00; yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali serta ditetapkan pada klasifikasi Pos Tarif1518.00.60.00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan tidak dikenakanbea keluar tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbanganhukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atasekspor 36,000 Metric
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
216 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 November 2016 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP581/WPJ.15/2014 tanggal 24 Juli 2014 mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor00043/207/07/812/13 tanggal 30 Agustus 2013, atas nama PemohonHalaman 3 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 1263/B/PK/Pjk/2020Banding, NPWP 01.412.225.3.812000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak diterimanya banding Pemohon PeninjauanKembali terhadap keputusan Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP581/WPJ.15/2014 tanggal 24 Juli 2014 mengenai keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor00043/207/07/812/13 tanggal 30 Agustus 2013 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
306 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding NPWP01.546.053.8641.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1362/WBC.10/2014 tanggal 19 November 2014, tentang Penetapan YangDilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000176 tanggal 7 Agustus 2014 danHalaman 3 dari 6 halaman.
Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasiberupa Palm Wax SM 2000 yang diberitahukan dalam PemberitahuanEkspor Barang (PEB) Nomor 115751 tanggal 16 Juli 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp3.279.000,00, tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yangmenetapkan atas ekspor 78,000 Metric
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
153 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1197/B/PK/Pjk/2020Kembali pada tanggal 19 Januari 2016, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
Koreksi positif atas Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif sebesarRp.434.636.725.914,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak
kembali putusan a quo karena in casu di catat dalamLaporan Keuangan atas Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif (AkunPENGHAPUSAN PENJAMINAN (IDR) & (VA) 5250 dan Akun BPAPKRD YANG DIBERIKAN NPL 80130100000), sedangkan perhitunganpencadangan piutang tak tertagin adalah nyatanyata tidak dapat ditagihtelah masuk dalam kategori grade V yang telah dibentuk cadanganpiutang tak tertaginnya sebesar 100% dalam tahun pajak sebelum 2008.Oleh karenanya, biaya piutang tak tertagin yang dibebankan di tahun2008 dapat
dibenarkan dan selebihnya koreksinya telah dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Pajak sudah tepat dan benar olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat(1), Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat
Putusan Nomor 1197/B/PK/Pjk/2020Nomor 7/2/PBI/2005 sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Bank Indonesia No.11/2/PBI/2009;:b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
62 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 785/B/PK/Pjk/2020Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono ):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00022/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 16 Januari 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor:00240/207/13/431/15 tanggal 27 November 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.081.595.9431.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp35.609.048,00; adalah sudah
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2013 sebesarRp7.433.600,00 dan Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13ayat (3) UU KUP sebesar Rp/.433.600,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015 yangmengetrapkan asas retroaktif yang tidak dapat dibenarkan.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp35.609.048,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
154 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex facti tidak salah menerapkan hukum dan telah memutus perkaraTerdakwa dengan didasarkan fakta persidangan; Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum juga tidak dapat dibenarkan,karena pada pokoknya Penuntut Umum sependapat denganpertimbangan hukum dan putusan judex facti Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi; Bahwa lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum selebihnya mengenaiberat ringannya
No. 3121 K/Pid.Sus/2018 Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum karena faktanya Terdakwa yangsudah 6 (enam) kali membeli Narkotika jenis shabu dari saudaraLendra Ayu Pamungkas meskipun semuanya dimaksudkan untukdipakai sendiri: Bahwa benar Terdakwa pada saat ditangkap dan digeledahdiketemukan narkotika jenis shabu dan alatalat untuk mengkonsumsishabu berupa 2 (dua) buah pipet kaca; Bahwa shabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli
Suhadi, S.H., M.H. dimuat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidak salah dalam menerapkan hukum, kasus Terdakwa Dian Pratiwialias Elmo Binti M.
9 — 0
(ex aequo et bono).Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Penggugat dan Tergugat telahsamasama dipanggil Secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan padahari dan tanggal yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat tidak pernahhadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian pertimbangan iniditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkarayang bersangkutan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan
gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Penggugatdan Tergugat tidak hadir dipersidangan sedangkan Penggugat dan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi Penggugat dan Tergugattidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Menimbang, bahwa Penggugat senyatanya tidak bersungguhsungguhdalam menyelesaikan perkaranya ini maka Majelis Hakim berpendapatPenggugat sudah tidak ingin lagi membela kepentingannya
11 — 5
(ex aequo et bono).Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Pemohon dan Termohon telahsamasama dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan padahari dan tanggal yang telah ditetapbkan Pemohon dan Termohon tidak pernahhadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian pertimbangan iniditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkarayang bersangkutan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan
permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Pemohondan Termohon tidak hadir dipersidangan sedangkan Pemohon dan Termohontelah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi Pemohon dan Termohontidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Menimbang, bahwa Pemohon senyatanya tidak bersungguhsungguhdalam menyelesaikan perkaranya ini maka Majelis Hakim berpendapatPemohon sudah tidak ingin lagi membela kepentingannya karenanyapermohonan
38 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1655 K/PID/2015Melainkan Putusan Tinggi Medan terlalu ringan karena kurang mencerminkanRasa keadilan Masyarakat sesuai dengan Surat edaran Mahkamah Agung RI diJakarta (SENT) Nomor 3 tahun 1979 dan yurispridensi.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 47/K/1979 tanggal 07 Juni 1982 #Pengurangan Hukuman sedemikianrupa drastisnyaTanpa mengemukakan dasar alasan perilakunya ditinjau dari segi kejahatanyang dilakukan Terdakwa, maka terhadap pengurangan hukuman yang sepertiitu dapat dibenarkan sebagai alasan
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti/ Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan JudexFacti / Pengadilan Negeri merupakan putusan yang tidak salahmenerapkan hukum, dengan alasan sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa melakukan pengrusakan dengan menendangpintu rumah saksi NURHAIDA BR PANJAITAN dengan kaki kananhingga papannya terlepas serta ke pinggir dan pintu rumah tersebuttidak bisa dipergunakan lagi.
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berkenaan denganlamanya pidana yang dijatuhkan tersebut di atas merupakan kewenanganJudex Facti yang perkaranya tidak tunduk pada tingkat kasasi;c. Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaandan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan keadaan yangmemberatkan dan keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1)Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;d.
Bahwaalasan Penuntut Umum selebihnya tidak dapat dibenarkan, karenaalasan tersebut mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkanHal. 6 dari8 hal. Put.
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3574/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00834/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 31 Oktober2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak September 2013 sebesarRp16.829.379.196,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori
Dengan demikian maka Majelis Hakim Agungberpendapat bahwa koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa pendapatandiskon asuransi sebesar Rp16.829.379.196,00 tidak dapat dibenarkan,dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur
dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan
126 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3800/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00773/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 3 Oktober 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013Nomor 00068/207/13/093/16 tanggal 25 Oktober 2016 atas nama PemohonBanding, NPWP 01.343.661.3093.000
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2013 sebesarRp21.856.989.088,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori
Dengan demikian maka MajelisHakim Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp21.856.989.088,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembaliHalaman 6 dari 9 halaman.
52 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, judex facti tidaksalah menerapkan hukum.
cara mengadili telah dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang; Bahwa judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap di muka sidang, sehingga Terdakwa dinyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 897 K/Pid/2018"Menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentiksebagaimana dakwaan Penuntut Umum;Bahwa alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat
dibenarkan, olehkarena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, judex factiPengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan judex facti PengadilanNegeri mengenai pidana yang dijatunkan, tidak salan dan telahmenerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta caramengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undangundang;Bahwa judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap
dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, haldemikian tidak tunduk pada kasasi, judex facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon KasasiI/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut
206 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 55 PK/Pid/2020 Bahwa alasan peninjauan kembali Para Terpidana tidak dapat dibenarkan,karena tidak ternyata terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut.
Putusan aquo telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, cara mengadilitelah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang dan pengadilan tidakmelampaui batas wewenangnya; Bahwa selain itu. alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsesuatu. kenyataan, hal tersebut bukanlah menjadi obyek pemeriksaanPeninjauan Kembali sehingga tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanPeninjauan Kembali;Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas makaalasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan cKUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danputusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Para Terpidana dipidana
23 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatanPenggugat dengan membatalkan Surat Keputusan Tergugat NomorKEP08959 /NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2015 Nomor 00003/167/15/ 057/16 tanggal 24 Juni 2016, atas namaPenggugat, NPWP
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 5 dari 9 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00; (nihil).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Banding ke Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menyatakan tidak diterima permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP03077/NKEB//WPJ.12/2017 tanggal16 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf b Kartena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2013 Nomor00012/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.082.239.1624.000; adalah sudah tepat dan benardengan
Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembbali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP03077/NKEB//WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2013 Nomor 00012/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali