Ditemukan 895699 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.,
108 — 11
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari PENASIHAT HUKUM DAN PENUNTUT UMUM tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 10/Pid.B/2023/PN Tob tanggal 22 Mei 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi
28/PID/2023/PT TTE
133 — 0
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 102/Pdt.G/2022/PN Tob tanggal 22 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut ;- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
26/PDT/2023/PT TTE
96 — 46
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 7 Juni 2023, Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Tte, yang dimohonkan banding;- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
32/PDT/2023/PT TTE
RICKY INDRA GUNAWAN, S.H. M.H
Terdakwa:
SUGITO BIN WAGIO
90 — 38
DESI SUSANTI, S.H.
Terdakwa:
ARIL SAPUTRA BIN SENI
93 — 45
104 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMILIHAN PAKET PEKERJAAN REKONSTRUKSI, JALAN PASIRGINTUNG - LENGKONGBARANG KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2023., II. CV MUARA RIZKI;;
35 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
3118 B/PK/PJK/2023
17 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS 4471 B/PK/PJK/2023
4471 B/PK/PJK/2023
127 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
4136 B/PK/PJK/2023 VS PT ASTRATEL NUSANTARA
4138 B/PK/PJK/2023
IRMAWATI
Tergugat:
Panitia Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023/2024
169 — 124
Penggugat:
IRMAWATI
Tergugat:
Panitia Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023/2024
Andika Yuliansyah
Tergugat:
Panitia Pilkades serentak tahun 2023 kabupaten Lampung Utara
89 — 65
Penggugat:
Andika Yuliansyah
Tergugat:
Panitia Pilkades serentak tahun 2023 kabupaten Lampung Utara12/Pdt.G/2023/PN Kbu
142 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIM SELEKSI I CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA JAYAPURA, KABUPATEN JAYAPURA, MAMBERAMO TENGAH, MEMBERAMO RAYA, DOGIYAI DAN WAROPEN PRIODE 2018-2023., II. YASIN PENGGU, DKK;
MAMANSYAH
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GALINGGANG TAHUN 2023
96 — 41
Penggugat:
MAMANSYAH
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA GALINGGANG TAHUN 202324/G/2023/PTUN.PLK
DJUBAEDAH
Termohon:
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023
173 — 119
Pemohon:
DJUBAEDAH
Termohon:
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023Menetapkan diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggarankode etik yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orangAnggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode2019 2023 Karena mengulur ulur atau menunda nundapersidangan atas penyelesaian sengketa informasi dengan nomorregiaster : 022/IV/KI BANTEN PS/2020 yang diajukan oleh KuasaPemohon yakni Sdr Moch Ojat Sudrajat S, selaku PemohonInformasi Publik dan selaku Pemohon Penyelesaian SengketaHalaman 4, dari 48 Halaman, Perkara Nomor 3/P/FP
Bahwa selanjutnya paling lambat 5 (lima) hari kerja atau paling lambattanggal 11 Februari 2021 Termohon seharusnya melakukan Tindakanuntuk Menetapkan diterima atau ditolaknya laporan dugaanpelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orangAnggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 2023 berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PERKI nomor 3 Tahun2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi;Bahwa benar pada tanggal 9 Februari 2021, Termohon mengirimkanemail berupa
adalah Permohonan dalam lingkup kewenangan Badandan /atau Pejabat Pemerintahan,;Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, kepada Termohonyakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten untuk membetuk MajelisEtik atas dugaan Pelanggaran Etik yang diduga dilakukan oleh 5 (lima)orang Anggota /Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode2019 2023 adalah Permohonan Terhadap keputusan dan/atautindakan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan;Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, kepada
TermohonKetua Komisi Informasi Provinsi Banten untuk membetuk Majelis Etikatas dugaan Pelanggaran Etik yang diduga dilakukan oleh 5 (lima)orang Anggota /Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode2019 2023 adalah Permohonan terhadap keputusan dan/atautindakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badandan/atau pejabat pemerintahan;Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, kepada Termohonyakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten untuk membetuk MajelisEtik atas dugaan
dari anggota Komisi Informasi ProvinisBanten, periode 2019 2023, dan salah satu Pemohon Informasi diKomisi Informasi provinsi Banten adalah Kuasa dari Pemohon yakniHalaman 16, dari 48 Halaman, Perkara Nomor 3/P/FP/2021/PTUN.SRGatas nama Sdr Moch Ojat Sudrajat S, yang sudah diregister di KomisiInformasi Provinsi Banten, dengan perincian sebagai berikut :a.
YOSEFUS NGARA TARA
Tergugat:
1.Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kolaka, Dalam Perkara Putusan Nomor : 52/Pid.B/LH/2023/PN.Kka, Jo Putusan Nomor : 61/Pid.B/LH/2023/PT.Kdi, Jo Putusan Nomor : 5555 K/Pid.Sus-LH/2023
2.PT. BAULA MINERAL LESTARI
4 — 0
Penggugat:
YOSEFUS NGARA TARA
Tergugat:
1.Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kolaka, Dalam Perkara Putusan Nomor : 52/Pid.B/LH/2023/PN.Kka, Jo Putusan Nomor : 61/Pid.B/LH/2023/PT.Kdi, Jo Putusan Nomor : 5555 K/Pid.Sus-LH/2023
2.PT. BAULA MINERAL LESTARI
66 — 45
-136/Pid.B/2023/PN Mjk-RISKA APRILIANA, S.H. -Drs. HARIRIS NURCAHYO M.si Bin KASIRIN (Alm)
136/Pid.B/2023/PN Mjk
Tergugat:
KOMISIONER KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN PERIODE 2019-2023
222 — 87
Tergugat:
KOMISIONER KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN PERIODE 2019-2023Bahwa obyek gugatan dalam perkara ini merupakan Tindakanberupa Penolakan Pembentukan Majelis Etik oleh Komisioner KomisiInformasi Provinsi Banten Periode 2019 2023, atas tidakdisidangkannya dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan carasederhana atas Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan nomorregister: O22/IV/KI BANTEN PS/2020 dan 054/V/KI BANTEN PS/2020 atas nama Penggugat;c.
Bahwa benar Penggugat telah melakukan upaya administratif yaknidengan mengirimkan surat keberatan kepada Ketua Komisi InformasiProvinsi Banten Periode 2019 2023, yakni:a. Untuk Register Sengketa Nomor: O22/IV/KI BANTEN PS/2020, dengan surat keberatan nomor: 089/KIP/PRIVI/2021tanggal 02 Juni 2021, yang dikirimkan melalui Pos pada tanggal 03Juni 2021 dan diterima pada tanggal 04 Juni 2021; danb.
Untuk Register Sengketa Nomor: 0O54/V/KI BANTEN PS/2020, dengan surat keberatan nomor: 088 /KIP/PRIVI/2021tanggal 02 Juni 2021, yang dikirimkan melalui Pos pada tanggal 03Juni 2021 dan diterima pada tanggal 04 Juni 2021Bahwa Surat Keberatan tersebut dikirimkan oleh Penggugat kepadaKetua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 2023 setelahsebelumnya Tergugat Menolak melakukan Pembentukan Majelis Etikyang dimohonkan oleh Penggugat, yakni melalui:1.
Bahwa atas Permohonan Pembentukan Majelis Etik yangdimohonkan oleh Penggugat kepada Ketua Komisi Informasi ProvinsiBanten Periode 2019 2023, ditolak berdasarkan dokumen BeritaHalaman 14 dari 43.
Putusan Nomor 52/G/TF/2021/PTUN.SRGAcara Rapat Pleno yang dilakukan Tergugat dan dikirimkan melaluimelalui email, dan ketika Penggugat menyatakan keberatan kepadaKetua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 2023 jugakembali ditolak, sementara Surat Banding Penggugat yang dikirimkankepada Gubernur Banten selaku atasan dari Tergugat sampai dengangugatan ini didaftarkan tidak kunjung dibalas;11.
Tergugat:
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023
224 — 116
Tergugat:
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023., Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal KampungNarimbang Pasir RT 002 RW 003 Desa NarimbangMulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten LebakProvinsi Banten, Email: ojat270771@gmail.com,Pekerjaan Wiraswasta;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT:Lawan:Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 2023, berkedudukan diKomplek Gedung Negara Jalan Brigjen K.H.
Bahwa dasar pertimbangan dimohonkannya pelimpahan atas 7 (tujuh)PSI yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah karena prosesgugatan perdata terhadap 5 (lima) anggota/Komisioner Komisi InformasiProvinsi Banten Periode 2019 2023 belum berkekuatan hukum tetapdan saat ini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung R.I. yangdibuktikan dengan Akta Pernyataan Kasasi nomor : 112/PDT/2021/PT.BTN Jo Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.
Bahwa dasar pertimbangan dimohonkannya pelimpahan atas 7 (tujuh)PSI yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah karena prosesgugatan perdata terhadap 5 (lima) anggota/Komisioner KomisiInformasi Provinsi Banten Periode 2019 2023 belum berkekuatanhukum tetap dan saat ini sedang proses Kasasi di Mahkamah AgungR.I. yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Kasasi nomor :112/PDT/2021/PT. BTN Jo Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.
Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, bahwa keberatan diajukan apabila Pemohon dan/atauTermohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapatmengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang;Menimbang, bahwa adapun alasan Penggugat meminta agar prosespenyelesaian 7 (tujuh) PSI yang diajukan oleh Penggugat untuk dilimpahkankarena proses gugatan perdata terhadap 5 (lima) anggota/Komisioner KomisiInformasi Provinsi Banten Periode 2019 2023
157 — 0
Hi AHMAD dkk VS TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH PERIODE 2023-2028
41/G/2023/PTUN.PL
193 — 0
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 24 Mei 2023, Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Tte, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
24/PDT/2023/PT TTE