Ditemukan 14167 data
83 — 12
hal ini sama sekali tidak melakukanperbuatan melawan hukum, karena dalam dalil gugatannyaPARA PENGGUGAT sama sekali tidak dapat menunjukkankesalahan TERGUGAT sebagaimana diatur pada Pasal1365 KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:harus ada perbuatan;perbuatan itu harus melawan hukum;ada kerugian;a2 9 5 pada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugian;e. ada kesalahan (schuld
);namun ternyata unsurunsur perobuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHperdata, terutama unsurterpenting yaitu. schuld (adanya kesalahan) JIDAKTERPENUHI.
Tergugat melakukan penempelan tulisan pada tempat umum tentangobyek lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum ;Tidak ada satu pun dalil gugatan Para Penggugat yang menunjukan bahwaperbuatan yang dilakukan Tergugat telah memenuhi syaratsyarat terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat karena apa yangdilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan prosedur ;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perobuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan
42 — 19
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hariSelasa Tanggal 01 Oktober 2013 ketika saksi Yudi Hartana Bin Priyo Utomo dan saksiSuyatno Bin Sukarmi (Masingmasing Anggota Kepolisian Dari Polda Riau) bersamasamadengan Anggota PJR Polda Riau sedang melakukan razia kendaraan di Jalan LintasBangkinangSumatera Barat Desa Tajung Alai Kec.
DEDY IWAN BUDIONO, SH
Terdakwa:
M. HUSIN alias HUSIN bin AZUHAR
25 — 8
(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkandengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di mukapersidangan terungkap bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa yang sebelumnya hendak menanam cabai dilahan gambut milik Sdri.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KARTIKA KARIM
36 — 19
Kemudian Terdakwa ke tempattersebut bertemu Ayu, setelah itu Terdakwa mencari shabu dan bertemudengan Dg Gassing, lalu Dg Gassing minta tolong kepada Hamra dankemudian Terdakwa kesana dan mengambil shabu tersebut; Bahwa rumusan pasal 114 ayat (1) UndangundangNo.35 Tahun 2009 terbuktinya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan "materiale Feit sebagai delik campuran saja,tetapi harus berpegang pada pertanggung jawaban pidana yang berlaku"Geen Straf Zonder Schuld apakah kesalahan
danmenyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam putusantersebut;Halaman 9 dari 12 halaman Putusan Nomor. 183/PID.SUS/2021/PT.MKS Dan pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwaterlalu berat dan mohon keringanan;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa danmempelajari dengan saksama berkas perkara, dimana apa yang menjadikeberatan dalam memori banding Terdakwa dan Penasihat hukum adalah halhal yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama, tentangperbuatan salah (schuld
1.ANDRES HARAS
2.ZAINATUL IFFAH
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. KCU Rengat
95 — 19
Bahwalelangnya"Sehingga tidak ada satupun perbuatan Tergugat yang cacathukum atau melawan hukum, karena telah sesuai denganprosedur dan ketentuan yang berlaku.Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut :A. harus ada perbuatan;B. perbuatan itu harus melawan hukum;C. ada kerugian;D.ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugian;E. ada kesalahan (Schuld
);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan ParaPengggugat yang menunjukkan bahwa perbuatan yangdilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarattersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuatoleh Tergugat, mengingat apa yang telah dilakukan olehTergugat telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365KUHPerdata terpenuhi, maka gugatan perbuatan melawanhukum (on rechtmatigedaad) yang Para Penggugat tujukankepada
Sesuai ketentuanPasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:harus ada perbuatan;perbuatan itu harus melawan hukum;ada kerugian;Poyada hubungan sebab akibat antaraperbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;ada kesalahan (schuld);tidak satupun dalil gugatan Para Penggugat yangmenunjukkann bahwa perbuatan yang dilakukan olehTergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld
Terbanding/Tergugat : MARIA CICILIA YOVIANA
61 — 31
Penggugat dan Tergugat sepakat untuk meminjam uang dari orang tuaPenggugat untuk kepentingan bersama/keluarga Penggugat dan Tergugat(gemeenschaps schuld), yaitu hutang untuk pembelian dan keperluanmembangun rumah di Taman Kopo Indah Ill, Blok D.3, No.34, RT.001,RW.009, Desa/Kelurahan Rahayu, Kecamatan Margaasih, KabupatenBandung dan rumah di Taman Kopo Indah Ill, Blok E.5, No. 16, RT.02, RW.22, Desa/Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, KabupatenBandung;b.
Bahwa oleh karena Penggugat dan Penggugat telah sepakat berhutang untukkepentingan bersama/keluarga (gemeenschaps schuld) kepada orangtuaPenggugat sebagaimana yang telah disebutkan dalam angka 4 (empat) diatas,maka hutang Penggugat dan Tergugat tersebut adalah hutang bersama.9.
Untuk kepentingan bersama/keluarga Penggugat dan Tergugat(gemeenschaps schuld), yaitu hutang untuk pembelian dan keperluanmembangun rumah di Taman Kopo Indah III, Blok D.3, No.34, RT.001,RW.009, Desa/Kelurahan Rahayu, Kecamatan Margaasih, KabupatenBandung dan rumah di Taman Kopo Indah Ill, Biok E.5, No. 16, RT.02,RW. 22, Desa/Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih,Kabupaten Bandung;b.
Yang diperoleh selama dalamperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah harta bersama Penggugatdan Tergugat.Menyatakan bahwa hutang bersama Penggugat dan Tergugat kepada orang tuaPenggugat untuk kepentingan bersama/keluarga (gemeenschaps schuld) yangdipergunakan untuk membeli dan merenovasi rumah Penggugat dan Tergugat, yaitudi Taman Kopo Indah III, Blok D.3, No.34, RT.001, RW.009, Desa/Kelurahan Rahayu,Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung dan rumah di Taman Kopo Indah III, BlokE.5, No.16, RT.02, RW
58 — 19
Di dalam Memorie van Toelichtingorang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti dariculpa, yang mengatakan bahwa : Schuld (culpa) itu di satu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari Opzet, dan dilain pihak iamerupakan kebalikan darikebetulan, Menimbang, bahwa lebih jauh lagi dikemukakan oleh Drs.
P.A.F.Lamintang, SH bahwa menurut Profesor SIMONS, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld dalam melakukan perbuatannya,jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan:; Menimbang, bahwa masih menurut PA.F.
LAMINTANG, SHmenyebutkan : dalam doktrin schuld atau suatu kekurangan melihatjauh ke depan mengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat dansebagai suatu kekurangan akan sikap berhatihati dan yang untukmembuat perbedaan antara kedua kekurangan tersebut, biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebutdengan kata onbewuste schuld dan bewuste schuld.
111 — 67
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld)Selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 Juli 1996 dalam kaidahnyamenyatakan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsurunsurPerbuatan Melawan Hukum menurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata,yakni sebagai berikut :1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hukum;2. Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggugat;3.
Dr.Wirjono prodjodikoro, S.H. menyebutkan bahwa : dalam hal perbuatanmelawan hukum, penggugat dalam gugatannya harus mengutarakan .....tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian,melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak tergugat dimana unsurkesalahan menurut J. Satrio :........
Kesalahan/schuld disini adalahsesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yang berkaitan denganperilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian manadapat dipersalahkan kepada si pelaku dimana unsur kerugian menurutProf. Dr. Wirjono prodjodikoro, S.H.
1.dr. Freddy Dinata, Sp.Og Bin H. Effendi Yasin, S.H.,
2.Firza Deniwan, S.H. Bin H. Effendi Yasin, S.H.
3.A. Candra Wirawan Bin H. Effendi Yasin, S.H.,
4.dr. Freddy Dinata, Sp. Og
5.Firza Deniwan, S.H.
6.A. CANDRA WIRAWAN
Tergugat:
Riki Amasoni, S.E.,
Turut Tergugat:
Yayasan Miftah Daar As Saadah
146 — 35
Bahwa perbuatan Tergugat mengandung unsur kesalahan(schuld) berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang padapokoknya menyatakan suatu perbuatan melawan hukum, harus memenuhiunsur kesalahan (schuld), maka perbuatan Tergugat merupakan PerbuatanMelawan Hukum yang mengandung suatu kesalahan (schuld) dimanaTergugat melakukan tindakan yang merugikan Para Penggugat dengansecara sepihak menguasai objek sengketa, dan bahkan kemudianmendirikan Yayasan Miftah Daar AsSaadah Turut Tergugat;12.
45 — 14
penilai.Sehingga tidak ada satupun perbuatan TERGUGAT I yang cacat hukumatau melanggar hukum, karena telah sesuai dengan prosedur dan ketentuanyang berlaku.Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:a harus ada perbuatan;b perbuatan itu harus melawan hukum;c ada kerugian;dada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;e ada kesalahan (schuld
);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan PENGGUGAT yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuatoleh TERGUGAT I, mengingat apa yang telah dilakukan olehTERGUGAT I telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yang PARAPENGGUGAT tujukan
);namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana padalPasal 1365 KUHperdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanyakesalahan) TIDAK TERPENUHI.
);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan PENGGUGAT yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yangdibuatoleh TERGUGAT I, mengingat apa yang telah dilakukan olehTERGUGAT I telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yang PARAPENGGUGAT tujukan
1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
RIZKY AGUNG DWI ANGGANA bin DWI YALEN SETIAWAN
36 — 10
Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide:Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwjzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) ;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN BilMenimbang, bahwa ketiga
asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
51 — 25
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 Wib, setelah mendapat informasi dari masyarakatbahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis shabushabu kemudian Saksi HendrikSianturi dan Saksi Rafi Mustia Putra (Masingmasing Anggota Kepolisian Dari PolresKampar) melihat terdakwa sedang mengendarai 1 (satu
1.AGUS SISWANTO, ST, SH.
2.GUSTIAN WINANDA,SH
Terdakwa:
RIYAN APRIANTO BIN RUSTAM
20 — 7
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asasHalaman 15 dari 21 halamanPutusan Nomor
39 — 11
Polisi BL 8828 UL dengan kecepatankurang lebih 60 km/jam, sehingga cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsurini terpenuhi dan terbukti, meskipun demikian apakah terdakwa dapat dikenakandakwaan ini tergantung terhadap pembuktian unsur lainnya ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban Meninggal DuniaMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadariatau
bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelakuHal. 7 dari 11 Hal.
99 — 24
didakwakankepada Anak;Menimbang, bahwa setelah menemukan faktafakta yang dikemukakandiatas, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa PenuntutUmum yang mendakwa Anak dengan bentuk dakwaan Tunggal, yaitu :Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana jo Pasal 1 ke3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetap berlaku dan dipegangteguh asas/prinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanpa kesalahan (geenstraf zonder schuld
atau Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang dapatdihukum haruslah terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Anak bersalah atautidak, sehingga nantinya dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan ataudilepaskan, akan terjawab setelan diketahui apakah perbuatan Anak yangdidakwakan kepadanya itu telah memenuhi unsurunsur dakwaan yangdimaksud, sebab bilamana seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi maka AnakAnak harus dinyatakan bersalah dan dipidana tetapi sebaliknya
51 — 19
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hariSelasa Tanggal 01 Oktober 2013 ketika saksi Yudi Hartana Bin Priyo Utomo dan saksiSuyatno Bin Sukarmi (Masingmasing Anggota Kepolisian Dari Polda Riau) bersamasamadengan Anggota PJR Polda Riau sedang melakukan razia kendaraan di Jalan LintasBangkinangSumatera Barat Desa Tajung Alai Kec.
53 — 30
sebagai berikut, Dengan kesimpulan :Pada pemeriksaan Perempuanberusia sekitar tiga puluh tahun ditemukan luka bekas kekerasan tumpul, luka yang didapat tidakmenghalangi pekerjaan dan aktivitas korban, dengan perbuatan tersebut pastinya menimbulkan rasa tidakenak dan rasa sakit, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Menimbulkanrasa tidak enak, rasa sakit atau luka telah terpenuhi; Menimbang, bahwa untuk mengatakan adanya suatu tindak pidana tidak terlepas dari suatukesalahan (schuld
), karena didalam ajaran hukum pidana dikenal dengan geen straf zonder schuld atauTidak ada pemidanaan tanpa kesalahan, menurut POMPE bahwa kesalahan (schuld), menurut hukumpidana menuntut adanya tiga CILi,yaltU:+2necnncneencnncnecnncnnencnncnnnncnnennennonenncnncnensHalaman 12 dari 18Putusan Nomor 35/Pid.B/2014/PN.
63 — 6
Mobil Timor yang dikendarai oleh Terdakwamengambil jalan terlalu kekiri sehingga Terdakwa menabrak saksi Muhammad FikriFahreji alias Ade Fikri dan Rival Hamzah yang sedang berjalan di pinggir jalan sebelahkiri, meskipun demikian apakah terdakwa dapat dikenakan dakwaan ini tergantungterhadap pembuktian unsur lainnya ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka beratMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
dan kealpaan disadariatau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelakudapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian di atas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang manapelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dariperbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dariperbuatannya itu akan
Pembanding/Penggugat II : Ir. SYAMSUL MAARIF YASIN Diwakili Oleh : AYULIANA DEVI MANSYUR SH MH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. KCP. Latimojong
55 — 24
Ada kesalahan (schuld);e Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkanbahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh Tergugat telah memenuhisyaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuatolehTergugat;M A K A : berdasarkan halhal dan faktafakta yuridis yang tersebut diatas,pertimbangan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat danmemenuhi rasa keadilan, sehingga keberatankeberatan Pembanding sudahseharusnya untuk ditolak.
115 — 13
Unsur karena kesalahannya/kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan matinya orangMenimbang bahwa menurut Van Hamel kelalaian/kealpaan itu mengandung dua syaratyaitu :1 Tidak mengadakan pendugadugaan sebagaimana diharuskan oleh hukum ;2 Tidak mengadakan penghatihatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang bahwa kelalaian/kealpaan (Culpa) dalam Pasalpasal KUHP ialah kesalahanyang agak berat (kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasarini belum