Ditemukan 425 data
1.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
2.AIZIT P. LATUCONSINA, SH,MH
3.ENDANG ANAKODA, SH, MH
4.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
5.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terdakwa:
RICKY MARTHIN SYAUTA
220 — 530
APRIS GASPERSZbahwa jika anggaran BBM diturunkan maka mobil sampah tidak akanberoperasi dan Kota Ambon menjadi kotor;Bahwa selain itu saksi juga mendengar cerita dari Pak JAKCY TALAHATU(Kepala BPKAD Kota Ambon sebelum Pak APRIS GASPERSZ) bahwa KepalaDinas LHP Kota Ambon juga sering mengancam Pak JACKY TALAHATUdengan ancaman yang sama. Selain itu dalam pembahasan anggaran PemkotAmbon TA 2019 dengan DPRD Kota Ambon yang saksi ikuti dan juga diikutioleh Kepala Dinas LHP Kota Ambon Ir.
IMAM ROESLI PRINGGA JAYA, SH.
Terdakwa:
UMBU NJAKA ATA alias NAI LU
153 — 100
Apris M. Hamatara sebesar Rp. 1.400.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 Oktober 2016 untuk pembayaran Belanja Bahan Non Lokal untuk Pekerjaan Rehab Perpipaan Katikuluku (1.000 M) dibayar kepada CV. Phoenix Mas sebesar Rp. 60.017.000,-
- 1 (satu) lembar Nota Pesanan Barang Nomor: 15/NPB/WHG/X/2016 tanggal 01 Oktober 2016 kepada CV.
IMAM ROESLI PRINGGA JAYA, SH.
Terdakwa:
ANDREAS MARUMATA Alias ANDE
276 — 63
Apris M. Hamatara sebesar Rp. 1.400.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 Oktober 2016 untuk pembayaran Belanja Bahan Non Lokal untuk Pekerjaan Rehab Perpipaan Katikuluku (1.000 M) dibayar kepada CV. Phoenix Mas sebesar Rp. 60.017.000,-
- 1 (satu) lembar Nota Pesanan Barang Nomor: 15/NPB/WHG/X/2016 tanggal 01 Oktober 2016 kepada CV.
IMAM ROESLI PRINGGA JAYA, SH.
Terdakwa:
YUSUF UMBU RIHI alias UMBU NAI ANDUNG
230 — 111
Apris M. Hamatara sebesar Rp. 1.400.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 Oktober 2016 untuk pembayaran Belanja Bahan Non Lokal untuk Pekerjaan Rehab Perpipaan Katikuluku (1.000 M) dibayar kepada CV. Phoenix Mas sebesar Rp. 60.017.000,-
- 1 (satu) lembar Nota Pesanan Barang Nomor: 15/NPB/WHG/X/2016 tanggal 01 Oktober 2016 kepada CV.
Reynold, SH., MH
Terdakwa:
KUSNINDAR Als MENDAR Bin ABDUL SOMAD
153 — 75
NURYTA SARI PRATAMA.