Ditemukan 236967 data
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 227/B/PK/Pjk/2019Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor$04992/WPJ.24/KP.08/2017 tanggal 23 Agustus 2017, tentangPenolakan Pemberian Imbalan Bunga, oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
amar keputusan putusanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00401/NKEB/WPJ.28/2017 tanggal 27 April 2017,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Pajak PenghasilanBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib PajakTahun Pajak 2010 Nomor 00004/206/10/323/12 tanggal 11 April 2012, atasHalaman 3 dari 6 halaman.
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena telahdiperiksa, diputus dan diadili olen Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbanganhukum dan menguatkan
secara terukur dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo ditangguhkan pelaksanaan sampai mendapatkanpengujian kembali oleh Majelis Hakim karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dan Pasal 25 serta Pasal 36 ayat(1) huruf b UndangUndang KUP juncto Pasal 1 angka 9 UndangUndang Peratun;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 6 halaman.
126 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembaltidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan
Kusuma Mulia tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadilioleh Majelis Hakim
Putusan Nomor 4575/B/PK/Pjk/2019b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 Mei 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP00036/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 6 Januari 2017, tentang PenguranganKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c karena permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP:01.071.503.5.052000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 1462/B/PK/Pjk/2019a.bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP00036/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 6Januari 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan WajibPajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelan meneliti
Putusan Nomor 1462/B/PK/Pjk/2019b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan
28 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2949/C/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP03081/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf
dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP03081/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak September 2013 Nomor00016/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Maret 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 6 halaman.
Februari 2014, klasifikasi pada Pos Tarif1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan olehPemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2% sehingga TermohonPeninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesarRp6.904.000,00; yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali,serta ditetapbkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu padaklasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar,tidak dapat
dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak yang menetapkan atas ekspor 36,000Metric Ton
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar : Nihil (Rp.0,00);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3116/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2012 #Nomor00022/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.082.239.1624.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan
Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP3116/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajid Pajak Masa Pajak Juni 2012 Nomor00022/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2955/C/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP03084/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf
Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP03084/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2013 Nomor00019/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2278/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean NomorSPKTNP173/WBC.10/2015, tanggal 30 November 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.108.981.0631.000; dan menetapkan atasbarang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 041271, tanggal5 Mei 2015, yaitu 54,740 Kg.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa 54,740 Kg.Phylon EVAOff Grade White negara asal Vietnam yang diberitahukandalam PIB Nomor 041271, tanggal 5 Mei 2015, masuk ke dalam pos tarif4003.00.0000 dengan Bea Masuk 5%, dan di tetapkan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali masuk ke dalam pos tarif 3921.19.9000dengan Bea Masuk 15%, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan
214 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 41 PK/Pid/2020Bahwa alasan permohonan dari Pemohon Peninjaun Kembali/Terpidanasebagaimana diuraikan dalam memori Peninjaun Kembali tanggal 15 Januari2020 tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana terhadap Putusan Pengadilan NegeriPekanbaru Nomor 88/Pid.B/2019/PN Pbr., tanggal 16 April 2019 yang telahberkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan Terdakwa telah terbuktisecara
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimukaumum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatanPidana" sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 160KUHP, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga)tahun, telah tepat dalam menerapkan hukum; Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana berkenaan dengan adanya suatukekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam menjatuhkanputusan tidak dapat
dibenarkan, tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata, judex facti telah secara tepat dan benarmempertimbangkan faktafakta hNukum yang relevan secara yuridissebagaimana yang terungkap di persidangan berdasarkan alatalat buktiyang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum, denganpertimbangan yang pada pokoknya bahwa dimuka umum dengan lisan atautulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana secara bersamasama melakukan pengrusakan terhadap pagar pembatas lahan sertamencabut
masuk kedalam lokasi dan memasang plang nama milik Terdakwa Busrial, Drs.Wiliardi Wizard, Boni dan kawankawan; Bahwa putusan judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis yang terungkap di persidangan dengan tepat danbenar, putusan tersebut juga telah mempertimbangkan dan menerapkanperaturan hukum sebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang dan pengadilan tidak melampaui bataswewenangnya;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danPutusan Mahkamah Agung yang dimohonkan peninjauan kembali tersebutdinyatakan tetap berlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana
328 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
Desember 2011 Nomor00014/201/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.178.436.8114.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal21 sebesar Rp1.221.820.000,00; yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 7 halaman.
30 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2295/B/PK/Pjk/2018Kembali pada tanggal 3 Mei 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ataspenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya harus dipungutsendiri sebesar Rp768.000.000,00 atas pemakaian BBM Solar tidakdapat dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak karenamelewati jangka waktu pengajuan banding tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 181/B/PK/Pjk/2018Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP1002/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014tentang Penetapan atas
11 April2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluarsebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadiKlasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluarsebesar 4% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp. 3.973.124,00; yang tidak disetujuiTermohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak yaitu pada klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00dan tidak dikenakan bea keluar, tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,Halaman 4 dari 7 halaman.
Nomor 75/PMK.01/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar : Nihil (Rp.0,00);Menimbang, bahwa
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 November 2016 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp360.739.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a guo berupa Surat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
56 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 893/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP01390/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentangPembatalan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali NomorKEP01390/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor00210/107/14/054/15 tanggal 25 November 2015 Masa Pajak Januari2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
44 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
perundangundanganperpajakan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor$396/WPJ.22/KP.04/2018 tanggal 31 Januari 2018, tentang PermohonanPengembalian PPh Badan 2010 Yang Seharusnya Tidak Terutang, atasnama Penggugat NPWP 02.311.953.0408.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 4017/B/PK/Pjk/2019yang Seharusnya Tidak Terutang oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
308 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1248/WBC.10/2014,tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan OlehTerbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBkK)Nomor SPPBK000162, tanggal 3 Juli 2014, dan menetapkan atas ekspor18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 102633, tanggalHalaman 3 dari 6 halaman.
ataseksportasi barang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalamPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 102633 tanggal 25 Juni2014, klasifikasi 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp.5.404.000,00; yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat
dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian danpenilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajaka quo yang menetapkan atas ekspor 78,000 Metric
Nomor75/PMK.01/201 2;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 6 halaman.
41 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
M.XIIA/19/2014, tanggal 19 Juni 2014:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 03 Desember 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP675/WBC.10/2012 tanggal 21 Nopember 2012 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor: SPTNP005226/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012tanggal 25 September 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP:02.515.999.7.641.000, sehingga Nilai Pabean 7 jenis barang sesuai lembarlanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIBNomor
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas imporbarang yang diberitahukan dengan PIB: 090075 dengan nilai pabeansebesar USD 17,066.80 yang kemudian ditetapbkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar USD 30,388.05,sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp119.628.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
21 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP00126/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Maret 2017, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor00094/207/11/072/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 68.726.667.6072.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 1128/B/PK/Pjk/2019a.bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 sebesar Rp5.189.540.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
dalam pemeriksaan formal dan substansialatas sengketa a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp792.945.520,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 4 dari 6 halaman.
23 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Banding ke Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menyatakan tidak diterima permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP03077/NKEB//WPJ.12/2017 tanggal16 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf b Kartena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2013 Nomor00012/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.082.239.1624.000; adalah sudah tepat dan benardengan
Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembbali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP03077/NKEB//WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2013 Nomor 00012/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali