Ditemukan 490 data
95 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Hakim Agung/Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militeryang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Salman Luthan, SH.MH., dan Prof. Dr. T.
59 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Dr.Salman Luthan, S.H.,M.H.ttd./ H.Syamsul Rakan Chaniago, SH.,M.H.Panitera Pengganti :ttd./Arman Surya Putra, S.H.,M.H.Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Pidana KhususROKI PANJAITAN, S.H.Nip. 195904301 985121 001Hal. 163 dari 163 hal. Put. No. 1805 K/PID.SUS/2015Hal. 164 dari 163 hal. Put. No. 1805 K/PID.SUS/2015
127 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Dr.Salman Luthan, S.H.,M.H.ttd./ H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.,M.H.Panitera Pengganti :ttd./Arman Surya Putra, S.H.,M.H.Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Pidana KhususROKI PANJAITAN, S.H.Nip. 195904301 985121 001Hal. 157 dari 157 hal. Put. No. 1290 K/Pid.Sus/2015
111 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Dr.Salman Luthan, S.H.,M.H.tid./ H.Syamsul Rakan Chaniago, SH.,M.H.Panitera Pengganti :tid./Arman Surya Putra, S.H.,M.H.Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Pidana KhususROKI PANJAITAN, S.H.Nip. 195904301 985121 001Hal. 176 dari 176 hal. Put. No. 1803 K/PID.SUS/2015
92 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Si. tersebut;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembalitersebut tetap berlaku;Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidanauntuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembalisebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 oleh Dr.Salman Luthan, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Hakim Ketua, M.S.
387 — 528 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Dr.Salman Luthan, S.H.,M.H.ttd./ H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.,M.H.Panitera Pengganti :ttd./Arman Surya Putra, S.H.,M.H.Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Pidana KhususROKI PANJAITAN, S.H.Nip. 195904301 985121 001Hal. 184 dari 184 hal. Put. No. 1294 K/PID.SUS/2015
210 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Hakim Ad Hoc Tipikor dan Dr.Salman Luthan, S.H.,M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagaiHakimHakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh Arman Surya Putra, S.H.,M.H., Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana danPenuntut Umum.Ketua Majelis :ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LL.M.HakimHakim Anggota :ttd./ MS. Lumme, SH.ttd./ Dr.
144 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Dr.SALMAN LUTHAN, S.H., M.H. Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu jugaoleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dibantu olehRUSTANTO, S.H., M.H. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Penuntut Umum;HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,ttd./M.S. LUMME, S.H. ttd./Dr. ARTIDJO ALKOSTAR, S.H., LL.M.ttd./Dr.
120 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Dr.SALMAN LUTHAN, S.H., M.H. Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu jugaoleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dibantu olehRUSTANTO, S.H., M.H. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Penuntut Umum;HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,ttd./M.S. LUMME, S.H. ttd./Dr. ARTIDJO ALKOSTAR, S.H., LL.M.ttd./Dr.
213 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada intinya meminta majelis hakimmenyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanayang didakwakan Penuntut Umum dan karena itu membebaskan Terdakwadari dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidaktidak didukung dengari alatalat bukti dan barang bukti yang terungkap dipersidangan, dan sebaliknya alatalat bukti dan barang bukti yang terungkapdi persidangan justeru relevan dengan putusan perkara a quo;Menimbang berdasarkan putusan tersebut di atas Hakim Agung Dr.Salman