Ditemukan 488 data
100 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lagi pulain casu memiliki hubungan hukum dengan putusan badan peradilanpajak yang telan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam registerperkara Nomor PUT115599.15/2014/PP/M.XIIIB Tahun 2019 yangdiucapkan pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 dengan amarputusan "menolak banding Pemohon Banding.
188 — 192 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian HakimAdi Wijono berpendapat gugatan Penggugat dapat dikabulkan seluruhnyadan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP793/WPJ.04/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Pengurangan SanksiAdministrasi atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) PPh BadanTahun Pajak 2009;Konsistensi dengan Putusan Pengadilan Pajak Yang Telah DiterbitkanSebelumnya;Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.60405/PP/M.XIIIB/15/2015 dan Nomor Put.60406/PP/M.XIIIB/15/2015,Majelis mengabulkan selurunnya
170 — 71
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT53109/PP/M.XIIIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa PajakApril sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp37.708.963.364,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006sebesar
137 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
XIIIB/15/2015 dan Nomor Put.60406/PP/M.XIIIB/15/2015, Majelismengabulkan seluruhnya permohonan banding atas kasuspembentukan cadangan premi asuransi jiwa;Majelis berpendapat bahwa cadangan premi asuransi jiwa yang bolehdikurangkan sebagai biaya sudah cukup jelas diatur dalam Pasal 9 ayat(1) huruf c angka 2 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Pasal 14 ayat (1)Peraturan Menteri Keuangan
35 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
langsungdengan koreksi Peredaran Usaha dan koreksi Penghasilan dariLuar Usaha di PPh Badan, dimana terhadap Putusan MajelisHakim Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi PeredaranUsaha dan Penghasilan dari Luar Usaha dalam PutusanPengadilan pajak Nomor: Put.59503/PP/M.IIIB/15/2015Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan PermohonanPeninjauan Kembali, maka dengan demikian terhadap PutusanMajelis Hakim Pengadilan Pajak atas pokok sengketa koreksiDPP PPN dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59506/PP/M.XIIIB
42 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
langsungdengan koreksi Peredaran Usaha dan koreksi Penghasilan dariLuar Usaha di PPh Badan, dimana terhadap Putusan MajelisHakim Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi PeredaranUsaha dan Penghasilan dari Luar Usaha dalam PutusanPengadilan pajak Nomor : Put.59503/PP/M.IIIB/15/2015Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan PermohonanPeninjauan Kembali, maka dengan demikian terhadap PutusanMajelis Hakim Pengadilan Pajak atas pokok sengketa koreksiDPP PPN dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59506/PP/M.XIIIB
47 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1887/B/PK/PJK/201 7Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi PeredaranUsaha dan Penghasilan dari Luar Usaha dalam PutusanPengadilan pajak Nomor Put.59503/PP/M.IIIB/15/2015Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan PermohonanPeninjauan Kembali, maka dengan demikian terhadap PutusanMajelis Hakim Pengadilan Pajak atas pokok sengketa koreksiDPP PPN dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59508/PP/M.XIIIB/16/2015 pun diajukan PermohonanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.3.2 Koreksi Pajak
48 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
langsung dengan koreksi Peredaran Usaha dankoreksi Penghasilan dari Luar Usaha di PPh Badan, dimanaterhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atassengketa koreksi Peredaran Usaha dan Penghasilan dariLuar Usaha dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.59503/PP/M.IIIB/15/2015 Pemohon Peninjauan Kembalimengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, maka dengandemikian terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajakatas pokok sengketa koreksi DPP PPN dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.59507/PP/M.XIIIB