Ditemukan 5065 data
75 — 53
Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang Unsurunsurnyaadalah sebagai berikut :1 Setiap Orang ;2 Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atauOrang Lain atau Suatu Korporasi ;3 Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;4 Melakukan, Menyuruh Lakukan, dan Turut Melakukan ;Ad.1 Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum orangatau badan hukum (legal entity) yang menyandang
55 — 25
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelakutindak pidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidanadan mampu bertanggung jawab dalam hukum.Halaman 167 dari 213 Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2016/PN MdnMenimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut
77 — 29
UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas adalahbersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dar kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999, Majelis berpendapatbahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaituSiapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
52 — 13
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
48 — 11
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
112 — 21
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelakutindak pidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidanadan mampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkandengan Faktafakta hukum yang terungkap
40 — 5
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurutMajelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999, Majelis berpendapatbahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitusiapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
63 — 51
No.34/Pid.SusTP K/2015/PN.Tpg.146Ad.1Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum orangatau badan hukum (legal entity) yang menyandang hak dan kewajiban hukum dan dapatdituntut oleh Penuntut Umum dengan suatu dakwaan di depan persidangan pengadilanatas perbuatan yang telah dilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yangdapat dihukum.
1.RUDI DWI PRASTYONO, SH.MH
2.SIMA SIMSON,SE.SH
3.SANDY SEPTI MURHANTA HIDAYAT SH.,MH
Terdakwa:
SOMANTRI Bin SUKIWAN
201 — 59
Unsur Setiap Orang.Halaman 184 dari 235 halaman Putusan Nomor : 07/Pid.SusTPK/2021/PN.BdgMenimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (legal entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapatdihukum.
47 — 13
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelakutindak pidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidanadan mampu bertanggung jawab dalam hukum.Halaman 165 dari 208 Putusan Nomor 28/Pid.SusTPK/2016/PN MdnMenimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut
53 — 19
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
46 — 11
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
SUGIARTO
131 — 64
20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
66 — 20
dariperbuatan yang dilakukan ;Bahwa dalam UndangUndang No.31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindakPidana Korupsi dipergunakan terminologi baru yaitu setiap orang dalam ketentuan umumdinyatakan bahwa setiap orang adalah orang perorang atau termasuk koorporasi, sehinggadengan demikian sudah barang tentu harus ada Orang/manusia sebagai subyek hukum yangdidakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan UndangUndang.Orang /manusia sebagai subyek hukum yang diamaksud adalah yang mampu menyandang
127 — 29
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
190 — 277
UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalamPasal 2 ayat (1) tersebut bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dariapakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasadalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalamPasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang ituterlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
103 — 57
20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasmenurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dariapakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
63 — 20
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelakutindak pidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidanadan mampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkandengan Faktafakta hukum yang terungkap
90 — 30
diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPutusan No. 08/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MdnHalaman 420Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalamPasal 2 ayat (1) tersebut bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dariapakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasadalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalamPasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang ituterlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
122 — 33
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelaku tindakpidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidana danmampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkandengan Faktafakta hukum yang terungkap