Ditemukan 14167 data
27 — 5
Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu,Kabupaten Karanganyar;Menimbang, bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa adalahtermasuk dalam pengertian kendaraan bermotor dalam UndangUndang Lalu Lintas danAngkutan Jalan tersebut (vide Pasal 1 angka 20 UULAJ), dan Terdakwa terbukti sedangmengemudikan kendaraan bermotor tersebut, karenanya unsur ini telah terpenuhi;ad. 3. unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa kelalaian adalah salah satu bentuk kesalahan (schuld
Hakimtelah memperoleh keyakinan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanatersebut dalam dakwaan;Menimbang, bahwa meskipun perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan, untuk dapat menjatuhkan pidana, berdasar Pasal 6 Ayat (2) UU RI No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terlebih dahulu haruslah dilihat apakahTerdakwa telah bersalah, sesuai dengan azas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straffzonder schuld
81 — 16
Yang dimaksud dengan kelalaian/schuld/culpa menurut pasalini adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat didugaduganya akantimbulnya suatu akibat. 220222 202202 nnn nnn nn nn nen nne=Heenan Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan denganatau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ataukerugian harta benda. 20222222 ne nnn nnn nn nnn ne nnnHenne Menimbang, bahwa dipersidangan
ketika terdakwa melihatbeberapa orang berjalan kaki di bahu jalan, kKemudian ada salah seorang yangmenyeberang jalan, seharunya terdakwa membunyikan klakson sebagai tandaperingatan bagi penyeberang jalan dan berusaha mengurangi kecepatannya,namun hal ini tidak di lakukan oleh terdakwa sehingga terjadi kecelakaanTBP SOD UL. ~~ nnn nnn nnn rnin rns nnn nn nnnonnannannsanannnananeanmananmnananamnsence nenene Menimbang, bahwa sehingga perbuatan terdakwa tersebut dapatdikategorikan sebagai kelalaian/schuld
92 — 47
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lIalu lintasMenimbang, bahwa kelalaian yang dalam hukum disebut dengan culpadibedakan atas :e Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini si pelaku telahmembayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, akan tetapi iaberusaha untuk mencegah, toh timbul jug akibat tersebut;e Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
MUHAMMAD FIKRI, SH
Terdakwa:
MATSUL alias SUL Bin ARIFIN
62 — 21
kelalaian seringdisebut juga dengan istilah culpa, yakni salah satu bentuk kesalahan selainkesengajaan dari pelaku tindak pidana akibat ketidak hatihatiannya atauketidaksengajaannya, bentuk kealpaan pun dapat dilinat dari dua sudutpandang, yakni pertama, dari sudut pandang kecerdasan atau kekuatan ingatanpelaku dan yang kedua, dari Sudut pandang kesadaran si pelaku;Menimbang, bahwa bentuk kelalaian dari sudut kesadaran (bewustheid)sendiri dapat dibedakan menjadi kelalaian yang disadari (bewuste schuld
) dankelalaian yang tidak disadari (onbewuste schuld), suatu kelalaian dikatakansebagai kelalaian yang disadari apabila pelaku dapat membayangkan ataumemperkirakan akan timbulnya suatu akibat namun ketika ia melakukantindakannya dan dengan melakukan usaha pencegahan supaya tidak timbulakibat itu, nyatanya akibat itu tetap timbul juga, sedangkan suatu kelalaiandianggap sebagai kelalaian yang tidak disadari apabila pelaku tidak dapatmemperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi seharusnya (menurutperkiraan
80 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Termohon Kasasi I), sehinggaatas peijanjian/ kesepakatan yang telah terjadi tersebut jelas telah masukdalam kualifikasi Peijanjian atas beban, sesuai dengan Pasal 1314 alineake3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjian atas beban adalahsuatu perjanjian yang mewajibkan masingmasing pihak memberikansesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yaitu atas dasarmana menjadi adanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untukmenuntut agar prestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld dan haftung
Nomor 2358 K/Pdt/2014masingmasing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atautidak berbuat sesuatu yaitu adanya kewajiban memberikan prestasidan hak untuk menuntut agar prestasi tersebut diberikan/dibayar(schuld dan haftung);e Melanggar Pasal 1339 KUHPerdata yang dengan tegas menyatakan:Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk halhal yang dengantegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yangmenurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atauundangundang;Dari
(Termohon Kasasi), sehingga atas perjanjian/ kesepakatan yang telah terjadi tersebut jelastelah masuk dalam kualifikasi Perjanjian atas beban, sesuai denganPasal 1314 alinea ke3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjianatas beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masingmasingpihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatuyaitu adanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntutagar prestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld dan hafiung);Dan di dalam Pasal 1314
alinea ke3 KUHPerdata tersebut adanyakewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntut agar prestasitersebut diberikan/dibayar (schuld dan haftung), selain itu Pasal 1339KUHPerdata juga dengan tegas menyatakan: Suatu perjanjian tidakhanya mengikat untuk halhal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undangundang;Bahwa uraian kami ini juga telah dikuatkan oleh Pertimbangan hukumMajelis Hakim
dilupakan suatu pemutusan tentang sesuatu hal tertentu;Judex Facti dalam seluruh pertimbangannya pada Pokok Perkara Konvensijelas telah melanggar poin a, e, f, g, dan h di atas karena telah mengabaikanPasal 1314 alinea ke3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjian atasbeban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masingmasing pihakmemberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yaituadanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntut agarprestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld
RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa:
WAGINO Bin Alm ROMO DIBEJO
54 — 24
F Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Bin.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS * Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa / Lalaidihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dariketerangan saksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yangdiajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa VisumEt Repertum maka diperoleh kesimpulan, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam pemeriksaan diperoleh faktafakta:Menimbang, bahwa di persidangan terungkap faktafakta hukum bahwapada hari Senin tanggal
25 — 13
13Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 20.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang berada di Jin Simpang SMP I Salo Kelurahan SaloBangkinang, terdakwamelilat saksi Nurhuda yang kemudian memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dariPolda Riau dan tibatiba terdakwa langsung lari
1.RUDI PURWANTO, SH.
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
SUTAMTO AGUS SETIONO Bin SUTO
44 — 8
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 423/Pid.Sus/2020/PN Bilasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
Tiyan Andesta.,SH.,MH
Terdakwa:
JENDRI SAPUTRA Alias JEN Bin SODRI
22 — 3
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
2.ANTON SUJARWO
3.DIDI ADITYA RUSTANTO, SH
Terdakwa:
POTA ARIANSA BIN HASAN AZARI
41 — 7
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
1.ESTER MARISSA R SIHOMBING,SH
2.BELMENTO
Terdakwa:
Dedi Arolek Bin Amat Sapril
52 — 4
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHalaman 15 dari 22 halamanPutusan Nomor 513/Pid Sus/2019/PN MreHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
93 — 19
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah semata mata untuk pelayanan kesehatan danatau) pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan tidak dapat digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertianadanya perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatuperbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undang undangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet ) mempunyai3 (tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud ( opzetals oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn ) dan 3) kesengajaan sebagaikemungkinan ( dolus eventualis ), sedangkan kealpaan(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaandengan kesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangandiketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal O09 Juli 2011sekitar pukul 23.45 Wib, pada saat saksi Deddy Yan Saputrasedang melaksanakan tugas piket Reskrim di Kantor PolsekTambang, saksi Deddy Saputra mendapat informasi darimasyarakat bahwa di belakang PTI.
73 — 8
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalam unsurini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebin dahulu terpenuhiunsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONSdalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.
., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitBinacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perouatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan voorzichtigheid) danPutusan Nomor: 22/Pid.Sus/2016/PN.Pmn., halaman
Lamintang, SH., halaman 181,Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurangberhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok ;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorang sehinggaorang tersebut
54 — 6
Menimbang, bahwa dimana setelah kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut kondisi dankeadaan terrdakwa tidak mengalami luka dan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tersebuttelah dilengkapi dengan suratsurat kendaraan diantaranya STNK, Buku Uji Berkala darikendaraan dan SIM A Umum No.760814580172 an.AGUS SUPRAPTO berlaku s/d 15082010;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;Ad. 3 Unsur karena kealpaannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas :Menimbang bahwa Schuld
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolg merupakansyarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg) kewaspadaan atau perhatian(oplettenheid), sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkanakibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
menentukan halhal tersebut di atas, sebagai tolak ukurdigunakan :a. suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orangyang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti si pelaku ;b. suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok(culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukan dapat atau tidaknyaseseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis ;Menimbang, bahwa
28 — 18
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Jumattanggal 01 Maret 2014, sekira pukul 01.00 Wib saksi Angga Aria Putra dan saksi Raffi,MP(masingmasing anggota Polres Kampar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi Busrizal sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli shabushabu,adapun kemudian para saksi lalu menuju kerumah
41 — 20
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu19perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 23Januari 2014 sekitar pukul 08.00 terdakwa menghubungi saksi Boby Rahmad Putra dan mintadiantarkan 7 (tujuh) paket sedang daun ganja kering di kosan terdakwa, sekitar pukul 13.00Wib, saksi Boby Rahmad Putra datang ke kosan terdakwa dan menyerahkan 10 (sepuluh) paketsedang berisikan narkotika
Abdul Kadir
Tergugat:
1.Solihin
2.Tuniyem
Turut Tergugat:
1.I Dewa Komang Mahadewa
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung
56 — 38
Adanya kesalahan (schuld);Kesalahan yang dimaksudkan bahwa perbuatan yang dilakukan olehpelaku tersebut dilakukan secara kesengajaan (opzettelijk) artinya padasaat pelaku melakukan perbuatan atau pada saat melalaikan kewajibanmenurut perkiraannya telah mengetahui akibat yang akan ditimbulkan.Disamping kesalahan yang merupakan kesengajaan, kesalahantersebut mencakup pula pengertian dari kealpaan (onachtzaamheid)dari si pelaku, dan dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebutmenganut subjectieve
schuld (kesalahan subyektif) artinyapembebanan pembuktian (omkering van de bewijslast) mengenai adaatau tidaknya schuld tersebut dibebankan kepada pelaku..Adanya kerugian (Schade); dan ;Yang dimaksudkan schade dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalahkerugian yang ditimbulkan dari adanya perbuatan melanggar hukum,halaman 4 dari 50 hal, putusan Nomor 517/Pdt.G/2018/PN.Dpskerugian yang ditimbulkannya dapat berupa kerugian yang bersifat idiilatau moral dan kerugian kekayaan (vermogenschade) yang umumnyamencakup
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH TERGUGAT II (TUNIYEM)10.Bahwa Tergugat II telah melakukan kealpaan (onachtzaamheid) dan/ataukesalahan (schuld) yang berindikasi sebagai Perbuatan Melanggar Hukum,kelalaian dan/atau kesalahan Tergugat II yaitu:a.
GUSMILIYANSYA, SH.
Terdakwa:
BASRI SIHALOHO Als LOHO Bin SUDIRMAN SIHALOHO Alm
89 — 23
melawan hukum (afwijzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
belaka.Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yangdikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai dibawah ini.Menimbang, bahwa Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa
37 — 4
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan23berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukumpidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
Sedangkanyang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan
Terbanding/Pembanding/Tergugat : JOHN PARLYN HALOMOAN SINAGA Diwakili Oleh : Ade Irfan S. Matondang, S.H.,
95 — 77
Atau dengan perkataan lain, tiada gugatan tanpakualifikasi wanprestatie atau onrechtmatige, atau orang (incasuTerlawan) tidak boleh digugat tanpa adanya kesalahan (schuld/tort).11.05.9.
,Bahwa oleh karena perbuatan Terlawan yang mengajukanpermohonan eksekusi dan permohonan sita eksekusi tersebutadalah merupakan perbuatan yang rechtmatige dan sama sekalitidak onrechtmatige, sehingga karenanya tidak terdapat adanyaHalaman 23 dari 32 Putusan Nomor 39/Pdt/2020/PT MDNkesalahan (schuld/tort) pada diri Terlawan, maka gugatanperlawanan Pelawan tersebut tidak memenuhi syarat formil danmateril sehingga harus ditolak untuk seluruhnya.Berdasarkan segala uraian di atas, maka gugatan perlawanan
mengada ada saja karenamenyimpang dari alasan alasan yang telah ditentukan secaralimitatif dalam kaidah hukum acara perdata (vide : Pasal 207 R.Bg,Pasal 211 R.Bg., Pasal 258 R.Bg., dan Pasal 50 Undang UndangNomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).bahwa perbuatan Penggugat dr/Terlawan dc. yang mengajukanpermohonan eksekusi dan permohonan sita eksekusi tersebut adalahmerupakan perbuatan yang rechtmatige dan sama sekali tidakonrechtmatige, sehingga karenanya tidak terdapat adanya kesalahan(schuld
Atau dengan perkataan lain, tiada gugatan tanpakualifikasi wanprestatie atau onrechtmatige, atau orang (incasuTerlawan) tidak boleh digugat tanpa adanya kesalahan (schuld/tort).Halaman 24 dari 32 Putusan Nomor 39/Pdt/2020/PT MDN5.