Ditemukan 60874 data
BRI Unit Sragi Utara Pekalongan
Tergugat:
1.Sugiarti
2.Cumadi
32 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
- Menyatakan pemeriksaan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor : 22/Pdt.G.S/2019/PN Pkl dihentikan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor : 22/Pdt.G.S/2019/PN Pkl dari daftar register perkara perdata gugatan sederhana yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya
PENETAPANNomor : 22/Pdt.GS/2019/PN PklDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkaraperkara perdatagugatan sederhana pada peradilan tingkat pertama dalam perkara antara :PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor CabangPekalongan, UnitSragi Utara, yang beralamatJl. Raya siwalan, DesaSiwalan, KecamatanSiwalan, Kabupaten Pekalongan, dalam hal ini memberikan kuasa khususkepada :Wijayanto Permana Asisten Manajer Pemasaran Mikro PT.
dan Tergugat Il secara bersamasama selanjutnya disebut ParaTergugat ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untukPenggugat hadir kuasanya atas nama Zaenal Muttagin sedangkan untuk ParaTergugat hadir sendiri di persidangan ;Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa WHukumnya telahmengajukan surat perihal permohonan pencabutan perkara perdata gugatansederhana Nomor : 22/Pdt.G.S/2019/PN PkI tertanggal 19 Juli 2019, yang padapokoknya Penggugat menyatakan mencabut perkara gugatan sederhana
tersebutkarena antara Penggugatdan Para Tergugat telah mencapai penyelesaian dimanapihak Para Terguga ttelan melaksanakan kewajibannya yaitu membayar hutangPara Tergugat pada Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena acara persidangan perkara perdatagugatan sederhana Nomor : 22/Pdt.G.S/2019/PN Pkl belum sampai pada acarajawab menjawab antara Penggugat dan Para Tergugat, maka permohonanPenggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan sederhana Nomor:22/Pdt.G.S/2019/PN Pkl adalah sepenuhnya hak dari
Penggugat (Vide pasal 271RV alinea pertama) dan oleh karenanya permohonan pencabutan perkara perdatagugatan sederhana Nomor : 22/Pdt.G.S/2019/PN PklI tersebut dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara perdata gugatansederhana Nomor : 22/Pdt.G.S/2019/PN Pkl maka pemeriksaan perkara perdatagugatan sederhana tersebut harus pula dinyatakan dihentikan dan memerintahkankepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau petugas yang ditunjuk untukitu agar mencoret perkara tersebut dari
Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugattersebut;Penetapan Nomor : 22/Pdt.GS/2019/PN Pkl hal 2dari hal 32. Menyatakan pemeriksaan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor :22/Pdt.G.S/2019/PN PklI dihentikan;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau petugasyang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara perdata Gugatan SederhanaNomor : 22/Pdt.G.S/2019/PN PklI dari daftar register perkara perdata gugatansederhana yang sedang berjalan;4.
PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK
Tergugat:
1.RUSDI
2.ONI TRIANI
1 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Mrb;
- Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Mrb dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Mrb dari Register perkara perdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya
PT BPR BKK WONOGIRI (Perseroda)
Tergugat:
1.BAMBANG
2.SUWARTI
38 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 45/Pdt.G.S/2024/PN.Wng;
- Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 45/Pdt.G.S/2024/PN.Wng dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mencatat pencabutan gugatan sederhana tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebani Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Gugatan Sederhana ini sebesar
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Solo Slamet Riyadi dalam hal ini diwakili oleh ARIZONA ZIA A PERDANA
Tergugat:
Krismunandar Budi Prasetyo
16 — 0
Menimbang, bahwa dengan adanya nama pihak lain sebagai pemegang hak dalam SHM yang dijadikan agunan yang bukan pihak, maka perkara aquo bukan lagi gugatan yang bersifat sederhana pembuktiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2.
PRIYAN PRIYADI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
95 — 46
Menimbang, bahwa dalil dan petitum gugatan tersebut tidak termasuk kriteria gugatan sederhana. sehingga bukan merupakan gugatan sederhana
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 33/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
kepada Tergugatdidasari pada Putusan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh DedyGanda Sihotang terhadap Tergugat dalam Perkara Gugatan SederhanaNo: 07/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 6 Mei 2021 jo putusanperlawanan/keberatan No : 07/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 15Halaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 35/Padt.G.S/2021/PN Jkt.
SelJuni 2021 dan kedua putusan tersebut telah dinyatakan inkrah padatanggal serta telah diajukan permohonan eksekusi pada tanggal 23Agustus 2021 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;Bahwa berdasarkan putusan Perkara Gugatan Sederhana No:07/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Sel. tertanggal 6 Mei 2021 jo putusanperlawanan/keberatan No : 07/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 15Juni 2021, telah dinyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukanpemblokiran Aplikasi Grab (Suspend) Penggugat (Dedy GandaSihotang) pada
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsidair: Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaquo et bono);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) PERMA Nomor 2Tahun 2015 Jo PERMA Nomor 4 tahun 2019, maka Hakim pemeriksaperkara gugatan sederhana berkewajiban untuk melakukan pemeriksaanpendahuluan dengan menilai apakah sederhana atau tidaknya pembuktiandalam perkara aquo;Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan secara seksamaterhadap
, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) (8) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 2 Tahun 2015, Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4tahun 2019, tentang Perubahan Peraturan Mahkmah Agung RI Nomor 2tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana danketentuan lain yang berkaitan.MENETAPKAN:1.
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No.33/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL dalam register perkara;3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepadaPenggugat;Demikian ditetapbkan pada hari Selasa, tanggal 14 September 2021oleh Hariyadi, S.H., M.H.
YETI ALAM
Tergugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO
49 — 27
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim memeriksa materi Gugatan Sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pokoknya mengatur bahwa syarat nilai kerugian materiil dalam penyelesaian gugatan sederhana yang ditimbulkan akibat wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Juncto Pasal
1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
BPJS KETENAGAKERJAAN PEKANBARU KOTA
Tergugat:
PT ARJUNA RIAU GRAFINDO
72 — 29
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 17 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa , Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi.....dst sehingga jelas bahwa petitum Penggugat yang dalam provisi: agar Menerima Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya Bukanlah termasuk dalam kategori gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1.
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 36/Pdt.G.S/2023/PN Pbr dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CHANDRA MUKTIARTHA
Tergugat:
1.Yudi
2.Magdalena Nora Sahaja
22 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan Perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 38/Pdt.G.S/2020/PN Btl;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 38/Pdt.G.S/2020/PN Btl dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk mencatatkan pencabutan Perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 38/Pdt.G.S/2020/PN Btl tersebut, dalam daftar register perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Bantul.
74 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana Nomor: 46/Pdt.G.S/2019/PN Pti yang diajukan Penggugat;2. Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor: 46/Pdt.G.S/2019/PN Pti dicabut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoret perkara perdata gugatan sederhana Nomor: 46/Pdt.G.S/2019/PN Pti dari Register perkara perdata gugatan sederhana;4.
PENETAPANNomor 46/Pdt.G.S/2019/PN PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata gugatan sederhana pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
1970, Jenis kelamin:Perempuan, Tempat tinggal: Desa Gebang RT 03 RW 02 KecamatanGabus Kabupaten Pati, Pekerjaan: Wiraswasta, selanjutnya disebutsebagai Tergugat Il;Tergugat dan Tergugat Il secara bersamasama disebut juga Para Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Nomor46/Pdt.G.S/2019/PN Pti;Telah membaca dan mempelajari Surat Pencabutan Perkara yangdiajukan oleh Penggugat tertanggal 26 Nopember 2019 yang berisi tentangpermohonan pencabutan perkara gugatan sederhana
PtiSederhana Nomor 46/Pdt.G.S/2019/PN Pti telah mengajukan gugatanwanprestasi;Menimbang, bahwa pada hari sidang pertama yang telah ditetapkanhari Selasa tanggal 26 November 2019, Penggugat hadir Kuasanya dipersidangan sedangkan Tergugat dan Tergugat II tidak datang menghadap dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah;Menimbang, bahwa pada persidangan pertama tersebut, Penggugatmengajukan Surat Pencabutan Perkara tertanggal 26 Nopember 2019 yangberisi tentang permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana
menyampaikan jawaban atas gugatantersebut dan dalam alinea 2 diatur bahwa jika Tergugat sudah menyampaikanjawaban atas gugatan, maka pencabutan gugatan hanya boleh dilakukandengan persetujuan pihak Tergugat;Menimbang, terhadap permohonan pencabutan gugatan sederhanatersebut, Hakim berpendapat bahwa oleh karena Para Tergugat belummenyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat maka berdasarkanketentuan Pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering (Rv) makapermohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana Nomor:46/Pdt.G.S/2019/PN Pti yang diajukan Penggugat;2. Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor: 46/Pdt.G.S/2019/PN Ptidicabut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoretperkara perdata gugatan sederhana Nomor: 46/Pdt.G.S/2019/PN Pti dariRegister perkara perdata gugatan sederhana;Halaman 2 dari 3 Penetapan Nomor 46/Pat.G.S/2019/PN Pti4.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. kepada Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.SAIFUDIN ZUHRI
2.TUHA RIAWATI
14 — 9
Menyatakan gugatan sederhana Nomor : 6/Pdt.G.S/2020/PN.Krs. selesai karna dicabut;
2. Memerintahkan Panitera Untuk mencoret Gugatan Sederhana tersebut dari daftar reguster perkara Yang tersedia untuk itu;
3. Membebankan biaya perkara Gugagatan Sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp. 436.0000.00- (Empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.MUSDALIFAH
2.DARWIS
94 — 14
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 37/Pdt.G.S/2019/PN Bar atas pencabutan tersebut pada buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp.356.000,- (Tiga Ratus
PENETAPAN Nomor 37/Pdt.G.S/2019/PN BarDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Barru yang memeriksa dan memutus perkara perdataGugatan Sederhana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara :ARDI AHMAD MUHARAM, Pemimpin Cabang PT.
Nama : DARWIS;Jenis Kelamin : Lakilaki;Tempat Tinggal : Lingkungan Ujunge, Desa Madello,Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru;Pekerjaan : Wiraswasta;Selanjutnya disebut TERGUGAT IIPengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barru Nomor37/Pen.Pdt.G.S/2019/PN Bar. tanggal 8 November 2019 tentang PenunjukkanHakim yang memeriksa dan menetapkan perkara Gugatan Sederhana tersebut ;Halaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 37/Padt.G.S/2019/PNBarTelah membaca penetapan Hakim Pengadilan
Selanjutnya Hakimberpendapat Permohonan Pencabutan Gugatan Sederhana yang diajukan olehPenggugat cukup beralasan hukum dan oleh karenanya Pencabutan Gugatantersebut patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya pencabutan Gugatan Penggugattersebut diatas, Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barruuntuk mencatat dalam register perkara perdata Gugatan Sederhana yang sedangberjalan di bawah Nomor 37/Pdt.G.S/2019/PNBar tentang pencabutan tersebut ;Menimbang, bahwa oleh
karena Gugatan Sederhana tersebut telah dicabutoleh Penggugat maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat yangjumlahnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar penetapan ini ;Memperhatikan ketentuan pasal 271 dan 272 RV, Perma Nomor 2 Tahun2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Perundangundangandan peraturan lain yang bersangkutan ;Halaman 3 dari 4 Penetapan Nomor 37/Padt.G.S/2019/PNBarMENETAPKAN1.
Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugattersebut;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatatdalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor37/Pdt.G.S/2019/PN Bar atas pencabutan tersebut pada buku register PerkaraPerdata Gugatan Sederhana;3.
PT BPR Tayu Dutapersada
Tergugat:
1.Sumini
2.Sukarno
55 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 154/Pdt.G.S/2023/PN Pti;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 154/Pdt.G.S/2023/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
BRI Unit Mulyoharjo
Tergugat:
Widwi astutik
40 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 28/Pdt.G.S/2023/PN Pti;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 28/Pdt.G.S/2023/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat:
Jumaati
32 — 7
- Menyatakan Pencabutan Perkara Gugatan Sederhana Nomor Register : 29/Pdt.GS/2019/PN.Mlg, oleh Penggugat dikabulkan.
- Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor Register : 29/Pdt.GS/ 2019/PN.Mlg, dicoret dalam buku Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 616.000,- ( Enam ratus satu enam ribu Rupiah ).
PENETAPANNOMOR : 21/Pdt.GS/2019/PN.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata gugatan sederhana pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara :PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. di Malang yangberalamat di Jalan Soekarno Hatta II Nomor 12 Malang, dalamhal ini diwakili oleh :1.
Tanggal LahirJenis KelaminTempat TinggalUmurNIKKewarganegaraanPekerjaanAgamaNomor HP / EmailPengadilan Negeri tersebut ;SANIKMalang, 11101963PerempuanJalan Dewi Sartika Gg.3 no.39,RT:003/RW 09 kelurahan Temas,Kecamatan Batu ,Kota Batu.56 tahun3579015110630001WNIMengurus Rumah TanggaIslam(0341) 533478Ruslan Abdul GhovyMalang, 01011961LakiLakiJalan Dewi Sartika Gg.3 no.39,T:003/RW 09 , Kelurahan Temas,Kecamatan Batu, Kota Batu.58 tahun3579010101610020WNIWiraswastaIslamSetelah membaca surat Gugatan Sederhana
2019 dengan mendapatkan Nomor register 21/Pdt.GS/2019/PN.Mlg.Halaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 21/Pdt.GS/2019/PN.MlgTelanh mendengar dan membaca permohonan pencabutan perkaraGugatan Sederhana tertanggal 27 Juni 2019 yang diajukan dalam persidanganpada tanggal 27 Juni 2019 yang diajukan oleh Penggugat yang pada pokoknyaPenggugat menyatakan mencabut Gugatan Sederhana yang terdaftar dalamRegister Nomor : 21/Pdt.GS/2019/PN.Mlg. karena para Tergugat telah sepakatmelunasi Semua hutangnya kepada Penggugat
Menyatakan Pencabutan Perkara Gugatan Sederhana NomorRegister : 21/Pdt.GS/2019/PN.Mlg, oleh Penggugat dikabulkan.2.
Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor Register21/Pdt.GS/ 2019/PN.Mlg, dicoret dalam buku Register Perkara PerdataGugatan Sederhana.3, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 740.000, (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).Demikianlah penetapan ini ditetapbkan dalam persidanganPengadilan Negeri Malang, pada hari : KAMIS, tanggal 04 JULI 2019 olehMOHAMAD INDARTO, SH.MHum. sebagai Hakim Tunggal, penetapan manadiucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk
97 — 0
Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Sederhana dengan Nomor Register 66/ Pdt.G.S/2021/PN Soe;2. Menyatakan Perkara Gugatan Sederhana dengan Nomor Register 66/Pdt.G.S/2021/ PN Soe tersebut, dicabut dalam buku Register Perkara ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara Gugatan Sederhana ini sejumlah Rp235.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
50 — 15
KOPERASI UNIT DESA (KUD) MINA SEDERHANA, Selanjutnya disebut --------PENGGUGAT/PEMBANDING; M E L A W A N :1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR Selanjutnya disebut ----------------TERGUGAT/TERBANDING;2. PERSEROAN TERBATAS GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT TERBUKA, Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- ----------------------- TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING
PUTUSANNomor : 171/B/2015/PT.TUN.MKS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksadanmemutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :KOPERASI UNIT DESA (KUD) MINA SEDERHANA, berkedudukandi Jalan Ang grek No.14 KelurahanBonto Rannu, Kecamatan Mariso KotaMakassar, yang didirikan berdasarkan Badan HukumNo. 4239/BH/IV/, tanggal 03 Nopember 1982 sebagaimanatelah dirubah
berdasarkan Akta Perubahan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi UnitDesa Mina Sederhana tanggal 12 Oktober 2013, dalamhal ini diwakili oleh ABD.RAUF, KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Wirasawasta/Ketua Koperasi UnitDesa (KUD) Mina Sederhana, bertempat tinggal di JalanLandak Baru, Lr.8 A No. 46 Kelurahan Bantabantaeng,Kecamatan Rappocini Kota Makassar, dalam hal ini diwakiliolehkuasanya51 Said Jalaluddin, SH., Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Wiraswasta/Sekretaris Koperasi Unit DesaMina
Sederhana, bertempat tinggal di BTN.
No. 171/B/2015/PT.TUN.MKS.2 Siti Nurfaidha, SH., Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Wiraswasta/Wakil Sekretaris Koperasi UnitDesa Mina Sederhana, bertempat tinggal di BTN,Graha Kalegowa Blok.C. 13 Nomor 15 KelurahanMangalli, Kecamatan Pallangga, KabupatenGowa ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23Pebruari 2015 ;Selanjutnya disebut PENGGUGAT/PEMBANDING;MELAWAN:1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR,berkedudukan di JalanA.P.
17 — 2
Sederhana No. 14 kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota Agama : Islam; --------------------------Pekerjaan : Kuli Bangunan; ------------------
Sederhana No. 14 kelurahanTeladan Barat Kecamatan Medan KotaAgama : Islam; 777 337Pekerjaan : Kuli Bangunan; ~~a Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam Rumah TahananNegara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan penahanan oleh: 1. Penyidik, mulai tanggal 04 April 2015 s.d. tanggal 23 AprilDET gp em2. Perpanjangan Penuntut Umum, mulai tanggal 24 April 2015s.d. tanggal 25 Mei 2015; ~~~~~~~~~~~3. Penuntut umum, mulai tanggal 26 mei Juli 2004 s.d. tanggal14 Juni 2015; 4.
BRI UNIT GOTONG ROYONG
Tergugat:
1.ANTON MOHAMMAD RISA P.
2.SUTIARI BSC
3.UMI ZAHRO
77 — 17
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 8/Pdt.G.S./2017/ PN.Pbl.
, telah dicabut ;
- Menyatakan agar perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 8/Pdt.G.S./ 2017/PN.Pbl. dicoret dari Register Induk Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp.391.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh satu rupiah);
Ach Yuniar Prahasbynar
Tergugat:
1.Naniek Aniati
2.Soegeng Adi Soeharto
80 — 26
Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 118/Pdt.G.S/2020/PN.Sby ;
2.Menyatakan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 118/Pdt.G.S/2020/PN.Sby dicabut ;
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata gugatan sederhana Nomor 118/Pdt.G.S/2020/PN.Sby dalam Buku Register Induk Perkara Perdata gugatan sederhana ;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 361.000,-(tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor118/Pdt.G.S/2020/PN.Sby, tanggal 2 November 2020 tentangPenunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdatagugatan sederhana dengan register Nomor 118/Pdt.G.S/2020/PN.Sbyatas nama Penggugat PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tok. Kantorcabang Surabaya, Mulyosari;2. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor118/Pdt.G.S/2020/PN.Sby. tentang hari sidang ;3.
Surat pencabutan perkara gugatan sederhana Nomor118/Pdt.G.S/2020/PN.Sby. yang diajukan oleh Penggugat tanggal 26November 2020 secara tertulis dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan surat yang diajukan oleh Penggugattertanggal 26 Oktober 2020 ternyata Penggugat kehendak mencabutgugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabayatanggal 2 November 2020 dengan register Nomor 118/Pdt.G.S/2020/PN.Sby ;Menimbang, bahwa oleh karena persidangan masih memasuki sidangkedua belum memasuki
jawaban, maka pencabutan permohonan dalam perkaraini adalah beralasan hukum dan dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara ini dikabulkan,maka perlu memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untukmencoret perkara perdata gugatan sederhana Nomor 118/Pdt.G.S/2020/PN.Sbydalam Buku Register Induk Perkara gugatan sederhana ;Menimbang, bahwa atas pencabutan perkara perdata gugatan sederhanaini, maka pihak Penggugat dihukum untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara
Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara perdata gugatan sederhanaNomor 118/Pdt.G.S/2020/PN.Sby ;2.Menyatakan perkara perdata gugatan sederhana Nomor118/Pdt.G.S/2020/PN.Sby dicabut ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untukmencoret perkara perdata gugatan sederhana Nomor118/Pdt.G.S/2020/PN.Sby dalam Buku Register Induk Perkara Perdatagugatan sederhana ;4.
PT BPR SAMUDRA
Tergugat:
marda gani
49 — 33
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana.
Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut:
- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan
adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan berdasarkan syarat yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang beberapa ketentuannya telah diubah dan ditambah dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dengan menilai sederhana atau
sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyebutkan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, sehingga mewajibkan Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan sederhana dan menilai apakah gugatan sederhana tersebut pembuktiannya sederhana atau tidak.
karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo.