Ditemukan 237111 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2646 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TUNAS BARU LAMPUNG;
4641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2646/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Maret 2019 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP00191/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Pembatalan KetetapanPajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf CKarena Permohonan Wajib Pajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil
    Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c juncto Penjelasan Pasal 29 ayat(2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 145/PMK.04/2007;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 09-06-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 K/Ag/2020
Tanggal 9 Juni 2020 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
15033
  • telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 29 November 2018yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Surabaya, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagaiberikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke4:Bahwa keberatan Pemohon Kasasi terhadap pembagian hartabersama dan ingin menyerahkan seluruh harta bersama kepada anakanaknya tidak dapat
    dibenarkan karena tidak ada persetujuan dari TermohonKasasi yang juga memiliki hak atas harta bersama, pemberian hartabersama kepada anakanak hanya dapat dilakukan atas persetujuanbersama ayah dan ibu selaku pemilik harta bersama;Bahwa keberatan Pemohon Kasasi atas rumah yang dibangun di atastanah seluas 310 (tiga ratus sepuluh) meter persegi Persil 42 Blok D II Kohir2105 atas nama Jumariyah sebagai harta bersama melainkan harta bawaanTergugat tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan hasil pemeriksaanJudex
    Nomor 342 K/Ag/2020Bahwa keberatan Pemohon Kasasi atas pemindahan suratsurat buktiyang diajukan Penggugat pasca pemeriksaan di tempat tentang tanah objeksengketa tidak dapat dibenarkan karena hal ini tidak melanggar hukum acaradimana sepanjang pemeriksaan di persidangan dapat saja diajukan alatalatbukti guna memperoleh fakta hukum yang lengkap, logis dan legal sebelumputusan dijatuhkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Register : 12-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1297 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. OSRAM INDONESIA;
16537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1297/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S153/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 12 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan SuratPermohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Memenuhi KetentuanFormal atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu dibatalkannya Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor:S153/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 12 Agustus 2010 tentangPemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan PajakTidak Memenuhi Ketentuan Formal atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober sampaidengan Desember 2007 Nomor: 00014/107/07/055/10 tanggal 25 Maret2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujiandan diberikan pertimbangan hukum serta diputus
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1552/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT TECHNIP INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Oktober 2019 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP02318/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 17 September 2018 tentangPenghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak KarenaPermohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 01.824.666.0058.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP02318/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 17September 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 12Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 06-08-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2008 B/PK/PJK/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DALEM SAKTI;
2115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP647/WPJ.29/2016 tanggal 27 Januari 2016,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012Nomor 00110/207/12/732/14 tanggal 25 November 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.434.839.5732.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak November 2012 ~~ sebesarRp557.955.840,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihnubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    prorata dibagi 12 (dua belas)bulan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:DPP atas Ekspor Rp 0,00DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 9.898.375.267,00Jumlah
Putus : 02-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1265/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT KAWIPUTRA JAYA PERKAS
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Februari 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : SPKTNP645/KPU.01/2016 tanggal 31Oktober 2016, sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor :NHPU657/KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 Oktober 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP : 01.749.651.4.043.000, dan menetapkan SuratHalaman 3 dari 7 halaman.
    Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean NomorSPKTNP645/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 yang diterbitkanatas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Nota HasilPenelitian Ulang (NHPU) Nomor : NHPU657/KPU.01/ PFPD/2016tanggal 28 Oktober 2016, yang isinya berupa kesimpulan atas importasiyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga terdapatkekurangan pembayaran Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor(PDRI) sebesar Rp19.213.000,00; tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo substansi yang telah dilakukanpemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbanganhukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 13-05-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1390/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — PT BINTANG TIMUR STEEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP03204/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/207/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Masa Pajak
    Penggugat) terhadap Keputusan TermohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP03204/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pembatalan KetetapanPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B KarenaPermohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/207/11/055/15tanggal 14 Desember 2015 Masa Pajak Februari 2011 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
    pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casugugatan Penggugat diajukan telan melampaui tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari dan olehkarenanya koreksi Tergugat (Sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelan sesuail dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UndangUndangPengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 229/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT INTAN NASIONAL IRON INDUSTRI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 6 halaman.
    ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP00910/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 28Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bkarena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Nomor 00001/203/12/112/16 tanggal 14 April2016 untuk Masa Pajak Desember 2012 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalin
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4518 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4518/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauankembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP109/WBC.05/2014 tanggal 30 Oktober 2014,tentang Penetapan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan Termohon Peninjauan Kembali sesuaiSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP000283/WBC.05/KPP.04/2014 tanggal 18 Juli 2014 yangmentapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang Black Pepper,negara asal Vietnam sehingga bea masuk yang masih harus dibayarsebesar Rp416.389.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp416.389.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 05-11-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3197/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 5 Nopember 2020 — PT KARUNIA KENCANA PERMAISEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 November 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP440/WPJ.07/2015 tanggal 13 Februari 2015 mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/06/058/13 tanggal 26November 2013 Masa Pajak Januari 2006 atas nama Pemohon Banding,Halaman 3 dari 7 halaman.
    tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Januari2006 sebesar Rp3.428.718,00 dengan alasan Pajak Masukan tersebutmerupakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyatanyata digunakan untukmenghasilkan barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskandari pengenaan PPN, yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalin
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Register : 09-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3473 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum dan ketidakadilan yang sangat nyata;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:$337/WPJ.23/BD.06/2018 tanggal 30 April 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yangTidak Benar, atas nama Penggugat NPWP: 02.014.215.4542.001, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor: S337/WPJ.23/BD.06/2018 tanggal 30 April2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 09-08-2018 — Upload : 07-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506 K/Pid/2018
Tanggal 9 Agustus 2018 — DESI RUSIANA binti H. RUSLAN
16876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umumdan dijatunkan pidana selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan1 (satu) tahun dan dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi:Bahwa terhadap putusan judex facti, Penuntut Umum mengajukankasasi keberatan terhadap pidana yang dijatunkan karena ada halhalyang tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi yaitudengan mengambil alin pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeridijadikan pertimbangan tersendiri oleh Judex Facti Pengadilan Tinggiadalah dapat
    dibenarkan karena Judex Facti Pengadilan Tinggi telahsependapat dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri danbukan salah menerapkan hukum;Bahwa terhadap alasan kasasi Penuntut Umum selebihnya tidakdapat dibenarkan karena merupakan penilaian hasil pembuktian dansifatnya hanya mengulang pemeriksaan yang tidak dapatdipertimbangkan dalam tingkat kasasi, pemeriksaan tingkat kasasihanya berkenaan sesuai ketentuan Pasal 253 KUHAP;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenaputusan
    Judex Facti Pengadilan Tinggi menguatkan amar putusanPengadilan Negeri Cibinong, telah tepat dan benar dan tidak salahmenerapkan peraturan hukum.Selain itu, alasan kasasi Penuntut Umum juga tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal yangdemikian tidak tunduk pada kasasi judex facti dalam putusannya telahHal. 5 dari 7 hal.
Putus : 24-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2310/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — PT HARINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
391129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2310/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP905/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Nilai Pajak Penghasilan Pasal 21Terutang Sebesar Rp790.917.692,00; yang tetap dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.170.558.184,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Putus : 06-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/Pid/2020
Tanggal 6 Februari 2020 — AMAR bin SAUN
191106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • beserta dengan alasanalasannya telahdiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang,oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Penasihat Hukum Terdakwatidak dapat
    dibenarkan karena judex facti tidak salan dalam menerapkanhukum, dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Surabaya yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil atas terbuktinyadakwaan Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan penjatuhan pidananyayaitu pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, sudah tepat danbenar karena dalam menjatuhkan putusannya, judex facti tidak salahHalaman 4 dari 7 hal.
    Handoyo,S.H., tidak membuat terang pemeriksaan perkara di persidangan.Alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena apabilaMajelis Hakim berpendapat tidak diperlukan memeriksa saksiverbalisan mengingat saksi fakta dalam berkas sudah dipandangcukup, maka tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi verbalisantersebut; Tentang permohonan pemeriksaan otopsi.
    Alasan kasasi tersebuttidak dapat dibenarkan, karena dari pemeriksaan para saksi dan alatbukti lain berupa Visum et Repertum telah membuat terangpemeriksaan di persidangan.
Putus : 16-05-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1348/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — PT PANASONIC GOBEL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya perkara terkaitdengan sengketa ini:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Mei 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP997/ WPJ.19/2013 tanggal 31 Juli 2013, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor:00008/207/06/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.069.413.1092.000, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan JasaMasa Pajak Januari 2006 sebesar Rp5.817.388.900,00 akibat tidakdiakui adanya retur penjualan yang tetap dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembalitidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp887.921.817,00; dengan perincian sebagai berikut:Penyerahan
Putus : 08-04-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 991/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 8 April 2019 — BUT INTERNATIONAL AIR TRANSPORT ASSOCIATION vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18364 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 991/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor:S$5148/WPJ.07/2017 tanggal 20 November 2017 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor00008/207/12/053/16 tanggal 19 Februari 2016 Masa Pajak September2012, atas nama Penggugat
    permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Keputusan Termohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor: S5148/WPJ.07/2017 tanggal 20November 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00008/207/12/053/16 tanggal 19Februari 2016 Masa Pajak September 2012 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadilioleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga MajelisHakim Agung
    sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 1 angka 15, Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 2 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 5ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013:b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3281/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ARUTMIN INDONESIA
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembaliMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor KEP1218/WPJ.19/2015 tanggal 29 Juni 2015tentang Surat Pembetulan atas Surat Keputusan Tergugat NomorKEP1351/WPJ.19/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang PenguranganKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Penghasilan Pasal 25Halaman 4 dari 7 halaman.
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP1218/WPJ.19/2015 tanggal 29Juni 2015 tentang Surat Pembetulan atas Surat Keputusan TergugatNomor KEP1351/WPJ.19/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP)Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juni 2012 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yangtelah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP1879/WPJ.06/2014, tanggal 14 November 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2011, Nomor:00311/207/11/073/13, tanggal 5 September 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.382.515.3073.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) MasaPajak April 2011 sebesar Rp532.126.845,00 yang tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp118.915.884,00 dengan perincian sebagai berikut:Penyerahan
Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2651/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SANDVIK INDONESIA,
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Juni 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00357/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Maret 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00001/406/12/056/15tanggal 5 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.317.663.1056. 000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadiRp1.259.327.610,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesarRp4.244.946.053,00; dan Koreksi Positif Kredit Pajak sebesarRp88.756.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganHalaman 4 dari 7 halaman.
    Pajak (SSPCP) serta BuktiPenerimaan Negara dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1)UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp1.259.327.610,00; dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan Netto Rp3.196.390.394,00Kompesasi Kerugian Rp 0,00Penghasilan Kena Pajak Rp3.196.390.394,00Pajak
Putus : 13-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2046/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 13 September 2018 — PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2046/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00852/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor
    :0001 1/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 02.414.745.6056.000, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo alasan butir A tentang Koreksi PenyerahanTerutang PPN sebesar Rp2.212.391.055,00; dan alasan butir B tentangKoreksi Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesarRp7.515.169.914,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    Surat Edaran Terbanding NomorSE145/PJ/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp442.478.412,00