Ditemukan 236967 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : diedarkan dibebankan dimekarkan
Penelusuran terkait : Tidak dapat diterima
Register : 02-07-2012 — Putus : 03-12-2012 — Upload : 10-06-2013
Putusan PA BANYUMAS Nomor 0969/Pdt.G/2012/PA.Bms.
Tanggal 3 Desember 2012 — PENGGUGAT - TERGUGAT
124
  • (2) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan dengan perubahankedua sesuai Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 berupa Photokopi Kartu Tanda Pendudukatas nama xxxx (Penggugat) yang telah dinazegelen dan telah dicocokkan dengan aslinya,maka patut dinyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai penduduk di wilayah KabupatenBanyumas, maka diajukannya perkara gugatan cerai ini ke Pengadilan Agama Banyumasmenurut hukum dapat
    dibenarkan dan Pengadilan Agama Banyumas berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini (vide Pasal 1 ayat (1) dan 49 ayat (1) serta Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan dengan perubahan kedua sesuai Undangundang Nomor 50 Tahun Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 berupa Photokopi Kutipan Akta Nikah yangtelah dinazegelen dan telah dicocokkan dengan aslinya maka berdasarkan Pasal 165 HIR danpasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum
    dibenarkan menurut hukum yang berlaku,maka patut dinyatakan bahwa Tergugat dalam keadaan tidak hadir, karenanya putusan atasperkara ini dapat dijatuhkan secara Verstek sesuai pasal 125 ayat (1) HIR ; Menimbang, bahwa meskipun pihak Tergugat tidak datang menghadap di mukapersidangan, namun karena perkara ini adalah perkara perceraian, maka untuk dapatmeyakinkan Pengadilan bahwa gugatan Penggugat adalah beralasan dan berdasar hukum,maka Penggugat tetap harus membuktikan gugatannya (vide Pasal 125
    dibenarkan menurut hukum, Tergugat juga tidak pernahmemberikan nafkah kepada Penggugat, maka Pengadilan berpendapat bahwa Tergugat telahmembiarkan (tidak memperdulikan) Penggugat serta tidak pernah lagi memberikan nafkahkepada Penggugat selama lebih dari selama 3 tahun 2 bulan terakhir ini, maka pihakTergugat patut dinyatakan telah melalaikan kewajibannya sebagai suami dan kepalakeluarga yakni telah menelantarkan orang yang berada dalam tanggung jawabnya dan pihakPenggugat tidak rela dan mengajukan
    gugatan ini ke Pengadilan, maka gugatan Penggugatdalam perkara ini dapat dibenarkan (vide Pasal 34 ayat (3) Undangundang Nomor Tahun Menimbang, bahwa sighat taklik yang diucapkan oleh Tergugat setelah akad nikahpada hakikatnya adalah talak bersyarat yang sewaktuwaktu dapat diberlakukan apabilatelah terpenuhi syaratnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwapihak Tergugat patut dinyatakan telah melanggar sighat taklik talaknya utamanya angka 1, 2 Menimbang
Putus : 16-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK;
12427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bandinguntuk membayar biaya perkara yang timbul:Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 15 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP51/KPU.03/2017, tanggal 13 Januari2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor SPSA000020/KPU.03/BD.04/2016, tanggal 28 September 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.001.634.3093.000; dan menetapkan sanksiadministrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil, adalahsudah
    Putusan Nomor 852/B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan sanksi administrasi berupa denda sejumlahRp35.000.000,00; dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP51/KPU.03/2017, tanggal 13 Januari 2017, tentangPenetapan atas Keberatan PT Garuda Indonesia terhadap PenetapanPejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi AdministrasiNomor SPSA000020/KPU.03/BD.04/2016, tanggal 28 September 2016,tidak dapat dibenarkan, karena
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harusdibayar menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
Putus : 02-04-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1420 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
11625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2019 yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor$2583/WPJ.08/2016 tanggal 6 September 2016, tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atasnama Penggugat NPWP 31.226.697.6417.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1420/B/PK/Pjk/2020Penghapusan Sanksi Administrasi olen Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 02-04-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1421 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — PT. KRAKATAU POSCO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
12029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2019 yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor$2584/WPJ.08/2016 tanggal 6 September 2016, tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atasnama Penggugat NPWP 31.226.697.6417.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1421/B/PK/Pjk/2020Penghapusan Sanksi Administrasi olen Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 16-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3296 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. MEGASURYA MAS;
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1091/WBC.10/2014 tanggal 9 September 2014tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000134 tanggal 29 Mei 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas eksporHalaman 3 dari 7 halaman.
    23 Mei 2014, klasifikasidiberitahukan Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadiKlasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluarsebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp5.332.000,00, yang tidak disetujuiTermohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dantidak dikenakan bea keluar tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yangmenetapkan atas ekspor 18,000 Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 27-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 —
3722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ribu delapan ratus empat belas rupiah);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP01/WBC.03/2017 tanggal 09 Oktober 2017 tentangPenetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Surat Nomor: S736/WBC.03/KPP.MP.02/2017 tanggal 09 Juni 2017 perihal KonfirmasiOutstanding Pengembalian Dana Restitusi Bea Keluar, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.500.769.1111.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan
    Putusan Nomor 265/B/PK/Pjk/2020Terhadap Surat Nomor: S736/WBC.03/KPP.MP.02/2017 tanggal 09 Juni2017 perihal Konfirmasi Outstanding Pengembalian Dana Restitusi BeaKeluar oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelan meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidinubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan
    Putusan Nomor 265/B/PK/Pjk/2020berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2885 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT. HOLI MINA JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2885/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00183/KEB/WPJ.10/2016 tanggal 22 Desember 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011Nomor
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesarRp11.941.872.208,00 (termasuk koreksi Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri sebesar Rp320.015.132,00) yang dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 18-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882/C/PK/Pjk/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — PT DINAMIKA SUMBER UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • makamohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP76/KEB/WPJ.32/2016, tanggal 30 September 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 3 dari 7 halaman.
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP76/KEB/WPJ.32/2016, tanggal 30 September 2016, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011Nomor 00071/207/11/521/15, tanggal 4 Agustus 2015 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 05-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2959 B/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak memungkinkan(Pengungkapan fakta baru);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3120/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak September 2012 NomorHalaman 3 dari 7 halaman.
    dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP3120/NKEB/ WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak September 2012 Nomor00025/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 27-05-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2277 B/PK/PJK/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. SIANTAR MADJU;
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2277/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean NomorSPKTNP172/WBC.10/2015, tanggal 30 November 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.108.981.0631.000; dan menetapkan atasbarang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 038388, tanggal25 April 2015 yaitu 50,140 Kg.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa Phylon EVAOff GradeBlack & Phylon EVA Off GradeColored (2 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB) negara asal Vietnam yang diberitahukan dalam PIBNomor 038388, tanggal 25 April 2015, masuk ke dalam pos tarif4003.00.0000 dengan Bea Masuk (BM) 5%, dan di tetapkan kembalioleh Pemohon Peninjauan Kembali masuk ke dalam pos. tarif3921.19.9000 dengan Bea Masuk 15%, tidak dapat dibenarkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 07-03-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809 B/PK/PJK/2018
Tanggal 9 April 2018 — PT. ELTRA ANEKA TEHNIK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 809 B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP649/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor:00002/206/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 02.511.811.8511.000, sehingga
    Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp304.417.297.689,00 yang dipertahankan sebagian oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan
    Putusan Nomor 809 B/PK/Pjk/2018b Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp24.897.880.938,00; dengan
Register : 24-10-2017 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 PK/TUN/2017
Tanggal 13 Agustus 2018 — INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS HADI POERNOMO;
15494 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yangtimbul:;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 September 2017 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
    dibenarkan, karenaputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata di dalamnya, dengan perbaikan pertimbangansebagai berikut: Bahwa putusan Judex Facti yang mempertimbangkan gugatanPenggugat telah lewat waktu tidak dapat dibenarkan, karena Penggugatsebagai pihak yang tidak dituju baru mengetahui substansi objeksengketa yang dianggap merugikannya secara pasti pada waktumeminjam bukti Objek
    Putusan Nomor 194 PK/TUN/201 722 Mei 2015, sedangkan gugatan Penggugat diajukan pada tanggal 18Agustus 2015, sehingga gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara; Bahwa dalil Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat) yangmendalilkan bahwa gugatan salah subjek tidak dapat dibenarkan, karenaObjek Sengketa diterbitkan berdasarkan Surat Tugas Inspektur JenderalDepartemen Keuangan
Register : 22-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945 B/PK/PJK/2019
Tanggal 4 April 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SIMONE ACCESSARY COLLECTION
5323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 945/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 2/7 Februari 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Tanggung Jawab Secara Renteng sebesarRp944.023.068,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar
Register : 07-03-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 811 B/PK/PJK/2018
Tanggal 9 April 2018 — PT. ELTRA ANEKA TEHNIK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 811 B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP646/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 sebesarRp25.368.108.141,00; yang dipertahankan sebagian oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Putusan Nomor 811 B/PK/Pjk/2018Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanjJuncto Pasal 4 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;b Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak
Putus : 17-06-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1517/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT MITRA AUSTRAL SEJAHTERA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 151 7/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 05 November 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP37/WPJ.07/2013, tanggal 9 Januari 2013, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanBadan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00072/206/02/058/11, tanggal 6Desember 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP:01.071.714.8058.000 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu. koreksi peredaran usaha sebesarRp16.981.907.784,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan
    Termohon Peninjauan Kembali), dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b UndangUndang PajakPenghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp.4.961.446.328,00 dengan perincian sebagaiberikut:Penghasilan Netto Rp 11.232.762.570Kompensasi Kerugian Rp 0Penghasilan Kena Pajak Rp 111.232.762.570PPh
Register : 10-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — PT. GROBEST INDOMAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3593/KPU.01/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentangPenetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yangHalaman 3 dari 7 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo penetapan atas tarif PPN, jJenis barang berupa Biomax(Bahan baku pakan ikan dan bahan udang), dengan pembebanan tarifPPN sebesar 0%, dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dikenakanpembebanan tarif PPN sebesar 10%, Pph 2,5%, sehingga PemohonPeninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaranPPN sebesar Rp31.357.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp31.357.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 05-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 B/PK/PJK/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. PUTRA ALAM LESTARI;
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk membayar biayaperkara yang timbul:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 November 2016 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK)Nomor : SPKPBK27/BC.6/2015 tanggal 21 Januari 2015, atas namaHalaman 3 dari 7 halaman.
    Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp78.340.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa Surat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 18-11-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4497/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT MEGASURYA MAS
11425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1047/WBC. 10/2014tanggal 29 Agustus 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan OlehTerbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000125 tanggal 10 Mei 2014 dan menetapkan atas ekspor90,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor 068125 tanggal29 April 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00
    eksportasiberupa Palm Wax SM 3180 yang diberitahukan dalam PemberitahuanEkspor Barang (PEB) Nomor : 068125 tanggal 29 April 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 4%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp36.128.000,00; yaitu klasifikasi pada Pos Tarif1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat
    dibenarkan,karena setelan meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidinubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yangmenetapkan atas ekspor 90,000 Metric
    Nomor 75/PMK.01/2012:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3036 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS;
328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3036/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP916/WBC.10/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000093 tanggal 20 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric TonPalm Wax SM 2000
    051149 tanggal 29 Maret 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali dihnaruskan membayar beakeluar sebesar Rp6.589.000,00; yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali serta ditetapkan pada klasifikasi Pos Tarif1518.00.60.00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan tidak dikenakanbea keluar tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbanganhukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atasekspor 36,000 Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 15-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1121 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
30957 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding NPWP01.546.053.8641.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1362/WBC.10/2014 tanggal 19 November 2014, tentang Penetapan YangDilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000176 tanggal 7 Agustus 2014 danHalaman 3 dari 6 halaman.
    Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasiberupa Palm Wax SM 2000 yang diberitahukan dalam PemberitahuanEkspor Barang (PEB) Nomor 115751 tanggal 16 Juli 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp3.279.000,00, tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yangmenetapkan atas ekspor 78,000 Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali