Ditemukan 237101 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3221/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV DIMAS MOTOR
15933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 03 November 2015 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP272/WPJ.27/2014, tanggal 21 Februari 2014,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2009,Nomor: 00109/207/09/202/13, tanggal 28 Maret 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.360.638.7.202000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp4.415.586,00 adalah sudah tepat
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualansepeda motor baru sebesar Rp819.119.951,00 tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukanHalaman 4 dari 8 halaman.
    melakukan penjualanlangsung kepada konsumen, sehingga komisi dari penjualan bukanmerupakan objek PPN, dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1A UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (4) UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp4.415.586,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak:Halaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 612/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT FESTO
14623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali terhadapDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupaPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa PajakSeptember 2010 sebesar Rp514.381.521,00 yang tidak dipertahankanMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriHalaman 4 dari 8 halaman.
    Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 45 UndangUndangKepabeanan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan45/PMK.03/2005;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp56.911.229,00 dengan perincian sebagai berikut:No Uraian Rp1 Dasar Pengenaan PajakHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 26-06-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1410 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 26 Juni 2018 — PT KARTEKSI DUTA DJAKARTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat NomorKEP00111/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf B karena Permohonan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor0001 4/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP01.364.525.4028.000
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00111/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Nomor 0001 4/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa PajakSeptember 2013 dengan jumlah yang harus dibayar sebesarRp33.620.904,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 19-03-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT KAJIMA PP JOINT OPERATION
15348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008sebesar Rp83.139.119,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp6.401.962.747,00; dengan perincian sebagai berikut:Penyerahan
Register : 12-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 632 B/PK/PJK/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AVRIST ASSURANCE;
4428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Agustus 2016 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 4 dari 9 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan WNilai Masa Pajak Desember 2010 ~ sebesarRp1.271.317.510,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp2.309.579.013,00 dengan perincian sebagai berikut:DPP PPN Rp
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1742/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS CV MITRA JAYA PERKASA
21277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1742/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Penetapan tarif atas importasi barangberupa Lem Gold Bond (16 kg), negara asal Malaysia sesuai PIBNomor 526563, tanggal 9 Desember 2016, pemberitahuannilaipabean CIF USD 14,256.00, pos tarif 3506.99.00.00 dengan tarif BeaMasuk (BM) 5%, dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ditetapkanmenjadi CIF USD17,210.88 dengan kekurangan bayar Rp9.251.000,00tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kemballdalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksiadministrasi berupa denda yang masih harus dibayar dihitung kemballmenjadi
Register : 11-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536 B/PK/PJK/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA STEEL;
7327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2018 yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan Kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1396/WPJ.06/2014, tanggal 4September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2011, Nomor 00187/207/11/073/13, tanggal 19 Juni 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.001.920.6073.000; sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atasPenyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Mei2011 sebesar Rp211.967.750,00; yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1769/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — BUT SHANGHAI ELECTRIC GROUP CO., LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
25766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Desember 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00572/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016,Halaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Atas Impor(Procurement) Sebesar Rp322.622.560.108,00; yang dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp14.324.441.670,00; dengan perincian sebagaiberikut:DPP
Register : 23-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3447 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — PT. BINA BALANTAK UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain,maka mohon putusanyang seadil adilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor :S86/WPJ.18/KP.0406/2017 tanggal 12 Desember 2017 hal JawabanKonfirmasi Permohonan Keputusan atas Keberatan SPPT PBB, atas namaPenggugat NPWP : 01.581.871.9952.001, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan :a.
    Putusan Nomor 3447/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali (semula Tergugat) NomorS86/WPJ.18/KP.0406/2017 tanggal 12 Desember 2017 hal JawabanKonfirmasi Permohonan Keputusan atas Keberatan SPPT PBB olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 17-02-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. MASA JAYA;
102158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadildilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Juli 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00124/KEB/ WP4J.05/2017 tanggal 9 Juni 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/207/12/036/16tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Desember 2012, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.881.134.7036.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 487 B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yangPajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut sendiri sebesarRp2.090.432.270,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali
    Putusan Nomor 487 B/PK/Pjk/2020dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 18dan angka 23, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TANJUNG ALAM JAYA;
5729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Oktober 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00590/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 16 SeptemberHalaman 4 dari 8 halaman.
    Agustus2012 Nomor: 00129/207/12/051/15 tanggal 10 Juli 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.887.974.2051.000; sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan Yang PPNnya harus dipungutsendiri sebesar Rp26.582.457.478,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2888 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT BANJAR GAWI MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2888/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 08 Maret 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) Nomor: KEP01516/NKEB/WPJ.29/2017 tanggal27 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib PajakNomor 00104/240/12/731/15 tanggal 28 September 2015 Masa PajakJuni 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 21-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 06-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4593 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK. (PT. SMART, TBK.);
119144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4593/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Februari 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP1859/WPJ.01/2015 tanggal 22 September 2015mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/10/123/14 tanggal 10Juli 2014 Masa Pajak Desember 2010, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.000.183.2092.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2010 sebesarRp6.256.806.218,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp,0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:DPP PPh
Register : 11-04-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1132 B/PK/PJK/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FRISIAN FLAG INDONESIA;
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Januari 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00093/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 22Maret 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2013 Nomor00010/204/13/092/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.000.168.3092.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp4.310.506.804,00; terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B Indonesia Malaysia yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Halaman
Putus : 30-04-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 337 K/Ag/2019
Tanggal 30 April 2019 — 1. SABTIAH BINTI SAMAN;, DKK VS 1. IBRAHIM HASYIM BIN SYECH MUHAMMAD HASYIM, DKK
377285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ini kepadapara Termohon Kasasi;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 3 Oktober 2018yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari para PemohonKasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Medan, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagaiberikut:Mengenai alasan ke sampai dengan keIII:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
    dibenarkan, oleh karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Medan tidak salah dalam menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa eksepsi para Tergugat yang menyatakan gugatan kurangpihak, tidak dapat dibenarkan karena gugatan a quo tidak mengandung cacatformil tentang kurang pihak, sehingga eksepsi para Tergugat ditolak;Halaman 5 dari 7 hal.
    Nomor 337 K/Ag/2019Bahwa Pengadilan Tinggi Agama dibenarkan mengambil alihpertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama jika pertimbangan tersebutdipandang telah tepat dan benar, sehingga putusan Pengadilan TinggiAgama telah cukup memberikan pertimbangan secara tepat dan benar;Bahwa alasan Pengadilan Tinggi Agama telah salah dalammenerapkan hukum pembuktian juga tidak dapat dibenarkan karenaberdasarkan bukti P.2 (wasiat) dan bukti P.13 (sertifikat wakaf) paraPenggugat dapat membuktikan bahwa objek sengketa
Putus : 31-05-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 496 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — SUHERMAN ALIAS CIPUT bin SOYAT
213158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapatdibenarkan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalammengadili perkara Terdakwa a quo serta tidak melampaui wewenangnya,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat
    dibenarkan, karena halhal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan judex facti dengantepat dan benar;Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diawali dengan penangkapanterhadap Saksi Rudi Susanto, dan setelah dilakukan penggeledahandiketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip, 1 (Satu) buahkardus kecil bekas tempat minyak, 1 (satu) paket Sabu, yang diakui dibelidari Terdakwa seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);Hal. 4 dari 7 hal.
    ratus ribu rupiah) dengan demikian ataspenjualan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah);Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur delik dalamPasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 dan sebelumjudex facti menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebin dahulu telahcukup dalam mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankanpidana secara proporsional sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa tidak dapat
    dibenarkan,karena mengenai berat ringannya pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa,hal tersebut menjadi kKewenangan judex facti dan tidak tunduk padapemeriksaan tingkat kasasi;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakanditolak;Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissentingopinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan
    Terdakwa memohon agar pidananya diringankan.Keberatan kasasi Terdakwa tersebut dapat dibenarkan karena di dalammemori kasasi Terdakwa tedapat cukup alasan untuk meringankanpidana penjara bagi Terdakwa;Hal. 5 dari 7 hal. Putusan Nomor 496 K/Pid.Sus/2018 Bahwa meskipun Terdakwa telah mempertimbangkan keadaanmemberatkan dan meringankan hukuman sebagaimana dimaksud Pasal197 Ayat (1) huruf f KUHAP jo. Pasal 8 Ayat (2) UndangUndangKekuasaan kehakiman.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1484/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT INDOSAT, Tbk
2017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 3 Oktober 2018, yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP00926/KEB/ WPJ.19/2016 tanggal 30 Desember2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember2013 Nomor : 00001/407/13/092/16 tanggal 8 Januari 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP : 01.000.502.3092.000, sehingga pajak yanglebin dibayar menjadi Rp95.020.421.786,00; adalah sudah
    Putusan Nomor 1484/B/PK/Pjk/2019dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawalidengan Uji Bukti oleh
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp95.020.421.786,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan
Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2416/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT ENI BUKAT LIMITED
19443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2416/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : KEP973/WPJ.07/2015 tanggal 19 Maret2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JasaKena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2004
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar DaerahPabean sebesar Rp4.492.696.602,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 19-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AMP PLANTATION
28779 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00130/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihalPengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak KarenaPermohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor:KEP00130/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihalPengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak KarenaPermohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga PenagihanNomor
    Putusan Nomor 363/B/PK/Pjk/2020Keputusan Tergugat Nomor: KEP00130/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas SuratTagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak(STP) Bunga Penagihan Nomor: 00001/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus2017 Masa Pajak September 2010, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan
    Putusan Nomor 363/B/PK/Pjk/2020juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 juncto Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE41/PJ/2014:b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Register : 28-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 746 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, Tbk;
7948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1834/WPJ.07/2014 tanggal 18 Juli 2014mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2011 Nomor00089/203/11/054/13 tanggal 24 Mei 2013 atas nama Pemohon Banding,NPWP : 01.329.7007.054.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarHalaman 4 dari 8 halaman.
    Obyek PPh Pasal 23 lainnya sebesar Rp65.185.760.319,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertinbangan di atas, makapermohonan peninjauan