Ditemukan 10289 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 58/G/TF/2023/PTUN.MKS
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penggugat:
PT. TRINUSA RESOURCES
Tergugat:
1.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan
2.Direktur Jendral Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
16555
  • Trinusa Resources berupa Keputusan Bupati Sinjai Nomor: 575 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Trinusa Resources tanggal 17 Oktober 2012, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
2.2. Tindakan Tergugat II yaitu tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT.
Trinusa Resources berupa Keputusan Bupati Sinjai Nomor: 575 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Trinusa Resources tanggal 17 Oktober 2012, kedalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
3. Mewajibkan kepada :
3.1. Tergugat I untuk menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Trinusa Resources berupa Keputusan Bupati Sinjai Nomor: 575 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Trinusa Resources tanggal 17 Oktober 2012, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
3.2. Tergugat II untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT.
Trinusa Resources berupa Keputusan Bupati Sinjai Nomor: 575 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Trinusa Resources tanggal 17 Oktober 2012, kedalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 449.000,00- (Empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);