Ditemukan 140 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-02-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT BALI DIRI TATA WISATA
261155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah HukumRepublik Indonesia sebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014;Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FederationInternational De Football Association (FIFA) kepada Penggugat, apabilaLisensi tersebut akan disubkan oleh Penggugat kepada Pihak lain harussepengetahuan Pemberi Lesensi yaitu Federation International De FootballAssociation (FIFA), demikian pula Pihak yang menerima Sub Lisensi dariPenggugat tersebut tidak boleh
    tayangan 2014 FIFAWorld Cup Brazil berada di areal komersial yang mana jelas bertentangandengan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFA tertanggal05 Mei 2011;Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa ijin Penggugat selaku Penerima Lisensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepadaFIFA sebanyak US$54,000,000.00 (lima puluh empat juta dollar AmerikaSerikat) yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak
    Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil) 20 x dari harga Lisensi yaitu 20 xRp100.000.000, = Rp2.000.000.000, (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak dihormati oleh
    Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil) 20 x dari harga Lisensi yaitu 20 xRp100.000.000, = Rp2.000.000.000, (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak
    Bahwa Penggugat didalam setiap dalilnya tidak konsekuen dan pastimenyebutkan apakah yang ia punyai adalah Hak Cipta, Hak Media, HakLisensi, Hak Siar atau Hak terkait, atau sesuai dengan fakta hukumnyahanya mempunyai Perjanjian Lisensi dari FIFA yang tidak dapat mengikatPihak Ketiga sangat tidak jelas dan mengadaada.
Register : 13-08-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 527/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 2 Oktober 2014 — HAGUS SUANTO >< PT.MNC SKY VISION (INDOVISION) CS
7630
  • ENTERTAINMENT (E.C.E) dalam memberikan atautidak memberikan izin hak siar kepada Para Tergugat untuk disiarkan diTergugat I, sehingga dengan tidak ditariknya PT. E.C.
Register : 27-01-2022 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 81/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat:
PT. Mediate Indonesia
Tergugat:
1.PT. Liga Indonesia Baru
2.Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru)
3.Rudy Kangdra (Direktur PT. Liga Indonesia Baru)
4.Drs. Sudjarno (Direktur PT. Liga Indonesia Baru)
5.Anthony Chandra Kartawiria (Direktur PT. Liga Indonesia Baru)
6.Juni Ardianto Rachman (Komisaris Utama PT. Liga Indonesia Baru)
7.Leo JP Siegers (Komisaris PT. Liga Indonesia Baru)
8.Andogo Wiradi (Komisaris PT. Liga Indonesia Baru)
9.Endri Erawan (Komisaris PT. Liga Indonesia Baru)
10.Ferry Paulus (Komisaris PT. Liga Indonesia Baru)
11.Munafri Arifuddin, S.H. (Komisaris PT. Liga Indonesia Baru)
12.Cucu Somantri
13.Sonhadji, SIP
14.Hasani Abdulgani
15.Hakim Putratama
16.Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
17.Mochamad Iriawan (Ketua Umum PSSI)
18.PT. Mediatama Televisi
1014
  • Mediate Indonesia);
  • Menyatakan Perjanjian Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat 1 adalah sah dan tetap berlaku mengikat secara hukum terhadap Penggugat dengan Tergugat 1;
  • Menyatakan Penggugat merupakan pemegang hak siar eksklusif melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV yang sah pada kompetisi sepak bola Liga 1 dengan 238 pertandingan secara live melalui FTA dan 68 Pertandingan
    secara Streaming, Liga 2 dengan 62 Pertandingan secara Live yang dibagi menjadi Group Stage dan 23 pertandingan pada Second Group Stage Semi-Final dan Final serta Liga 1 U20 dengan 4 pertandingan secara Live untuk Semi-Final dan Final untuk setiap musim kompetisi melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV di Indonesia;
  • Menyatakan hak siar kompetisi sepak bola Liga 1, Liga 2 maupun Liga 1 U20 di Indonesia untuk setiap musim kompetisi melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV yang diberikan
    dan oleh karenanya batal demi hukum Surat yang dikirim oleh Tergugat 1 melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokat Kailimang & Ponto No. 105/EXT/HP-JD/XII/2021, tanggal 2 Desember 2021 yang isinya berupa pemberitahuan dari Tergugat 1 kepada Penggugat tentang Pemberhentian Pemberian Program-Program Pertandingan Sepak Bola yang ditayangkan melalui Layanan/Platform DTH/Satelite Pay TV milik Penggugat;
  • Menyatakan sah dan mengikat pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat 1 untuk Hak
    Siar kompetisi sepak bola total sebesar Rp. 39.000.000.000 (tiga puluh sembilan milyar Rupiah) yang dibayarkan baik melalui transfer bank ke rekening Tergugat 1 maupun diserahkan dalam bentuk uang tunai mata uang Dolar Singapura kepada Tergugat 3.
Register : 01-07-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 17-02-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 473/Pdt.G/2016/PN.Dps
Tanggal 19 Desember 2016 — IDA BAGUS RAI WEDA, dkk. melawan PT. NONBAR, dk.
189135
  • putusan pidana diluar wlayahhukum Pengadilan Negeri Denpasar) supaya Para Penggugat membayarsejumlah uang (tidak dicantumkan secara pasti jumlahnya), denganalasan karena Para Penggugat telah menayangkan siaran langsungSepak Bola Piala Dunia Brazil 2014 yang diayangkan oleh antv dan tvOnetanpa izin dari Tergugat dan Tergugat Il;12.Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dikirim oleh Tergugat danTergugat Ill kepada Para Penggugat, ternyata Tergugat dan Tergugat lltidak memiliki atau tidak memegang hak
    siar media (media rightlicence) Sepak Bola Piala Dunia Brasil 2014, sebagaimana disebutkandi atas.
    Bahwa pemegang resmi hak siar media (media right licence) PialaDunia Brasil 2014 adalah PT.
    Siar Sepak Bola PialaDunia Brasil 2014;17.Bahwa jikalau PT.
    PENGADILAN NEGERI DENPASAR TIDAK BERWENANG MENGADILIPERKARA A QUO ( EXCEPTIO DECLINATOIR) AKAN TETAPIPENGADILAN NIAGA SURABAYA YANG BERWENANG MENGADILLBahwa sebagaimana gugatan PARA PENGGUGAT Poin 12, 17, 18, 19, 20,2122, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 35, 37 dimana mendalilkantentang Hak Lisensi atas Hak Siar Media ( Media Right Lisensi) atas SepakBola Piala Dunia Brazil 2014 yang tidak dimiliki oleh TERGUGAT Il dimanajuga telah didalilkan bahwa terhadap Perjanjian Lisensi tersebut belum
Putus : 30-09-2015 — Upload : 08-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 30 September 2015 — PT. METRO HOTEL INTERNASIONAL SEMARANG VS PT. INTER SPORT MARKETING
1080667 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 518 K/Padt.SusHKI/2015a.Kerugian Materiil: 1.Biaya Tarif Hak Siar Distribusi Siaran ke Rp 60.000.000,00Kamar dan Nonton Bareng FIFA WorldCup Brazil 2014, untuk Kategori Hotel(Venue & Rooms), Hotel Bintang 3,pertanggal 23 Mei 2014, belum termasukPPN 10% = Denda atas Penayangan Siaran FIFA Rp1.200.000.000,00World Cup Brazil 2014, tanpa ljin dariPenggugat sebesar 20 x Lisensi HotelBintang 3 = Keuntungan/Pendapatan Tergugat dari) Ro640.000.000,00hasil penjualan Tiket Nonton BarengPertandingan FIFA
    Biaya Tarif Hak Siar Distribusi Siaran ke Rp60.000.000,00Kamar dan nonton bareng FIFA World Cup Brazil 2014, untuk kategori hotel (venue &rooms), hotel bintang 3, pertanggal 23 Mei2014, belum termasuk PPN 10%2. Denda atas Penayangan Siaran FIFA Rp1.200.000.000,00World Cup Brazil 2014, tanpa ijin dari Penggugat sebesar 20x Lisensi hotelbintang 33.
    Nomor 518 K/Pdt.SusHKI/2015 Bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas karena wujud kesalahanTergugat adalah pelanggaran Hak Cipta, maka kewajibannya adalahmembayar ijin/lisensi hak siar;Sedangkan tuntutan kerugian materiilnya selebihnnya berupa:1. denda atas penayangan, siaran FIFA;2. keuntungan hasil penjualan tiket nonton bareng;3. keuntungan hasil penjualan makanan/minumantidaklah dapatdikabulkan;4. keuntungan dari penjualan kamar;4.
    Terlebih lagi berdasarkan keterangan saksi Andrey Felainidan saksi Suwardi yang dihadirkan di persidangan di hubungkandengan bukti P. 29, P.30, P.31, P.34, P.35, P.36, P.37, P.39;Bahwa Judex Facti telah lalai dengan tidak cermat dalammemperhitungkan ganti rugi berkenaan dengan Kerugiaan materiil yanghanya dikabulkan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) olehMajelis Hakim tingkat pertama dalam putusan halaman 92 ataspertimbangan tarif hak siar, padahal yang diajukan oleh PemohonKasasi/Penggugat
    Biaya Tarif Hak Siar Distriobusi Siaran ke Rp60.000.000,00Kamar dan Nonton Bareng FIFA WorldCup Brazil 2014, untuk Kategori Hotel(Venue & Rooms), Hotel Bintang 3,pertanggal 23 Mei 2014, belum termasukPPN 10%: 2.Denda atas Penayangan Siaran FIFA Rp1.200.000.000,00World Cup Brazil 2014, tanpa ijin dariPenggugat sebesar 20 x Lisensi Hotel Halaman 37 dari 42 hal Put. Nomor 518 K/Pdt.SusHKI/2015 Bintang 3: 3.
Putus : 22-08-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 843 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 22 Agustus 2017 — PT BALI GIRI KENCANA d/a Four Season Resort VS PT INTER SPORT MARKETING
470251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 843 K/Padt.SusHKI/201710.11.12.13.14.pemilik tempatnya akan dan atau mendapatkan keuntungan secara komersialdengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014;Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala DuniaBrazil 2014 di tempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran PialaDunia Brazil 2014, adalah bagian dari Hak Penggugat untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 diwilayah hukum Republik
    Nomor 843 K/Padt.SusHKI/201721.22.23.24.merugikan Penggugat, karena Penggugat telah membayar royalty kepadaFIFA sebanyak US$54.000.000,00 (lima puluh empat juta dollar AmerikaSerikat) yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya Lisensi Hak Siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih); Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil): 20 x dari harga Lisensi yaitu 20 xRp100.000.000,00
    International De Football Association (FIFA) untuk media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu direstorant dan kamarkamar Four Season Resort tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin, dengan perincian: Biaya lisensi hak
    siar tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih); Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariHalaman 7 dari 22 hal.
    Keuntungan yang akan diterima Penggugat dari bunga uang bilamanadana investasi sebesar US$54.000.000,00 didepositokan di BankPemerintah saat itu 1 US$ = Rp13.170 x US$54,000,000.00 =Rp711.180.000.000,00 x 6% per tahun atau per bulan 0.5% =Rp3.555.900.000,00/perbulan dari gugatan ini didaftarkan sampaimempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak
Putus : 29-08-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 06/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga Sby
Tanggal 29 Agustus 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. BALI DIRI TATA WISATA
36096
  • Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 FifaWorld Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian :Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta rupaih );Dendakerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat( ganti rugi materiil) : 20 X dari harga Lisensi yaitu 20 X Rp.100.000.000,= Rp. 2.000.000.000, ( dua milyard rupiah );Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak dihormati
    Menghukum Tergugat memberikan Ganti Rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian :Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta rupaih );Dendakerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat( ganti rugi materiil ): 20X dari harga Lisensi yaitu 20 X Rp.100.000.000,= Rp. 2.000.000.000, ( dua milyard rupiah );Putusan Nomor 06/HKI.Hak Cipta/2016
    Bahwa Penggugat didalam setiap dalilnya tidak konsekuen dan pastimenyebutkan apakah yang ia punyai adalah hak cipta, hak media, hak lisensi,hak siar atau hak terkait, atau sesuai dengan fakta hukumnya hanyamempunyai Perjanjian Lisensi dari FIFA yang tidak dapat mengikat Pihakketiga sangat tidak jelas dan mengadaada.
    Harga hak siar pun untuk nonton bareng di hotel yangdidefinisikan untuk selurun kamar dan 1 venue. Lagilagi kategorinonton bareng tidak sesuai dengan definisi harga untuk hotel (kamar+ 1venue).5. Secara prosedur untuk royalty harus dibayarkan ke PT. Nonbarlangsung, surat pernyataan pun dapat diunduh di website tersebut.6.
    , walaupun Norma hukum belum ada akan tetapi hukum itu tetap ada,karena pencatatan itu sifatnya administrasi, lagi pula bila terjadinya sengketamaka sepenuhnya adalah domain dari majeiis hakim yang memeriksa perkaratersebut, karera salah satu tugas hakim adalah menemukan hukum yang adaditengahtengah masyarakat;Bahwa ahli menerangkan lisensi dapat diberikan kepada siapa saja, danPT.ISM berhak mendapatkan hak Lisensi dari FIFA berkaitan dengantayangan piala dunia Brazil 2014;Bahwa hak siar dari FIFA
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 185/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — BAJURI Bin H. ANDA TAIB.
139109
  • SURYA KABEL TV ada membeli hak siar beberapa program acaratelevisi dari Orange TV di Jakarta selaku pemegang Hak Siar, dimana TV Kabel RAFLIjuga ikut membayar melalui saksi untuk mendapatkan hak siar tersebut, sehingga TVKabel RAFLI dapat menangkap siaran dari Orange TV tersebut;Bahwa kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk :a. Surat kuasa antar PT.SURYA KABEL TV Sdr.
    FAHMI ANWAR sebagai pemberikuasa dan RAFLI TV kabel yang diwakili terdakwa sebagai penerima kuasa, untukmemperoleh hak siar dari Orange TV;b. Surat keterangan kerjasama antara PT.GURYA KABEL TV dengan TV kabel RAFLINomor 185/Pid.B/2016/PN.TRG. Hal. 7 dari 31 Halamanyang dibuat tanggal 6 Agustus 2010 dan ditandatangani kedua belah pihak, yangmenerangkan kalau TV Kabel RAFLI menginduk pada PT. SURYA KABEL TV.c.
    siar tersebut;Bahwa lembaga penyiaran yang belum memiliki IPP boleh menginduk pada lembagapenyiaran lain yang telah memiliki IPP tetap, namun pemilik IPP tersebut terlebihdahulu memiliki ijin perluasan wilayah siaran dari Menkominfo serta melaporkankepada KPID;Bahwa wilayah dari IPP tersebut sudah disebutkan dalam IPP;namun ahli tidak dapat memastikan apakah pemegang IPP prinsip dapat mensubkankepada orang lain, karena pemegang IPP prinsip pada dasarnya masih dalam tahap ujicoba siaran.
    Surya Kabel TV telah memiliki IPP tetap; Bahwa Terdakwa juga membeli secara berlangganan siaran dari Orange TV melalui PT.Surya Kabel TV selaku pihak yang telah terlebin dahulu membeli hak siar dari beberapasiaran Orange TV; Bahwa jaringan TV kabel PT.SURYA KABEL TV tidak terhubung satu kabel denganjaringan TV kabel RAFLI.
    Hal. 24 dari 31 Halamankepada para pelanggan tersebut tidak satupun terdapat identitas baik berupa namaataupun logo yang dapat diidetifikasi sebagai milik terdakwa atau hak siar dari terdakwadengan kata lain bahwa terdakwa tidak memiliki kanal televisi sendiri, melainkan kanal tvseperti GLOBAL TV, RCTI, INDOSIAR, TV ONE, METRO TV, SCTV, TVRI, TRANS 7,TRANS TV, TVRI, RODJA TV, ASWAJA, TVRI Kaltim dan lainlain, kalau siaran luarnegeri FOX Sport, BEIN Sport, HBO, JING TV, SAUDI SUNNAH, SAUDI QURAN,SPACTOON
Putus : 03-09-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus/HAKI/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 3 September 2018 — - PT INTER SPORTS MARKETING LAWAN - PT SELARAS INDAH PERKASA d/a MaxOne Hotel Bukit Jimbaran
342122
  • Cipta/PN Niaga SbyDunia FIFA Brazil 2014), secara legalitas formal sudah memenuhi ketentuanperundangundangan yang berlaku;Dan bahwa bilamana di tempattempat komersial dan/atau untuk kepentingankomersial terdapatpenayangan ataupun bermaksud untuk menayangkan atauopun menqgunakan tayangan konten siaran Piala Dunia FIFA Brazil 2014 (baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupun hanyasendiri) adalah bagian dari Hak Ekonomi PENGGUGAT untuk mempromosikan, memasarkan dan melindungi Hak
    HAKCipta/2016/PN Niaga Sby., halaman 68 dan halaman 69 menyatakan;Menimbang bahwa oleh karena ternyata dari pertimbangan hukum tersebutdiatas Penggugat berhasil membuktikan dalildalil gugatannya sedangkanTergugat tidak berhasil membuktikan dalildalil bantahannya tentang adanyahak Penggugat terhadap Hak Siar Piala Dunia Brazil 2014 di wilayahRepublik Indonesia, maka gugatan Penggugat patut dikabulkanMenimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum mana sajayang relevan dan dalildalil yang
    siar Penggugat yang dilakukan di lokasi komersil di RestoranHOTEL PENINSULA BEACH RESORT milik Tergugat untuk para tamu danpengunjung tersebut harus dibebankan kepada Tergugat (vide Bukti P 34).Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya Perkara Nomor 04/HKI.
    siar sepak bola piala Dunia 2014 ( BuktiT 6 )Copy Scan surat kuasa tergugat tertanggal 30 juli 2018 nomor 0141/VII/LBHPS/PMGDPS/2018 perihal permohonan petunjuk/fatwa kementerian hukum &HAM RI ( Bukti T 7 )Copy slip setoran PT Bank BRI tok pmbayaran permohonan keterangan HakCipta ( Bukti T 8 )Copy Surat dari Dirjen kKekayaan Intelektual perihal jawaban klarifikasi ( Bukti T~9)Halaman 39 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga SbyMenimbang bahwa di samping buktibukti surat tersebut
    siar untuk mengajukan gugatankepengadilan bagi mereka yang melanggar hak siar yang dimiliki penggugattersebut , hal mana didasarkan pada pasal Pasal 56 ayat (1) UndangUndangNo.19 Tahun 2002 menyatakan: Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatanganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan memintapenyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas ,maka terhadapeksepsi tergugat yang menyatakan bahwa
Putus : 22-09-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 04/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.NIAGA.SBY
Tanggal 22 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. ROYAL BALI LEISURE
33485
  • Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum RepublikIndonesia sebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014; Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) kepada Penggugat,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh penggugat kepada Pihak lainharus sepengetahuan Pemberi Lesensi yaitu FEDERATION INTERNATIONALHalaman 5 dari 75 Putusan No. 04/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga Sby11.12.13.14.15.DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA),
    bertentangan dengan Perjanjian LisensiHalaman 7 dari 75 Putusan No. 04/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga Sby20.21.22.antara Penggugat dengan FIFA tertanggal 05 Mei 201 1;Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa ijin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepada FIFAsebanyak US$. 54.000.0000, (lima puluh empat juta dollar Amerika Serikat)yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak
    siar piala dunia Brasil 2014, bukti T.15;16.Fotocopy PT.
    siar Piala Dunia Brazil 2014, dan bukti 1.16 adalahPT.NONBAR adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha sosialisasi,pemasaran dan pengawasan kegiatan Nonton Bareng; Menimbang, bahwa bukti T.15 tersebut bersesuaian dengan bukti Penggugatyang ditandai dengan bukti P.40 dan P.41 berupa: LICENCE AGREEMENT tertanggal 29 Juni 2012 antara " PT.INTERSPORTS MARKETING dengan PT.CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI(AN TV) DAN PT.
    siar Piala Dunia Brazil 2014 di wilayah Republik Indonesia, makagugatan penggugat patut dikabulkan; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum mana sajayang relevan dan dalildali yang berhasil dibuktikan oleh Penggugat dan paitut dikabulkan akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 2 yang menyatakan bahwaPerjanjian Lisensi antara PT.
Putus : 26-04-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 26 April 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT METRO HOTEL INTERNASIONAL SEMARANG
1012508 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayanganSiaran Piala Dunia Brazil 2014 ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakansiaran FIFA World Cup Brazil 2014, sebagai bagian dari Hak Penggugatuntuk mempromosikan dan melindungi, Hak Siar 2014 FIFA World CupBrazil di wilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan FIFAWorld Cup Brazil 2014;10.Bahwa Penggugat juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupunteguran
    Biaya Tarif Hak Siar Distribusi Siaran ke Rp 60.000.000,Kamar dan Nonton Bareng FIFA WorldCup Brazil 2014, untuk Kategori Hotel(Venue & Rooms), Hotel Bintang 3,pertanggal 23 Mei 2014, belum termasukPPN 10%; 2. Denda atas Penayangan Siaran FIFA Rp1.200.000.000,World Cup Brazil 2014, tanpa Ijin dariPenggugat sebesar 20 x Lisensi HotelBintang 3; 3. Keuntungan/Pendapatan Tergugat dari Rp 640.000.000,hasil penjualan Tiket Nonton BarengPertandingan FIFA World Cup Brazil 2014sebanyak 64 pertandingan.
Register : 23-07-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PT JAYAPURA Nomor 79/PID/2021/PT JAP
Tanggal 21 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HASANUDDIN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ISMAIL NAHUMARURY, SH
6317
  • Garuda Media Nusantara yang memiliki hak siar NonEksklusif yaitu sebagai pemegang lisensi resmi dari PT Liga Indonesia Baru,siaran Liga 1 dan 2 Indonesia yang disiarkan dari bulan Maret Tahun 2018 sampaidengan bulan Desember Tahun 2018.Bahwa untuk penggunaan server induk di rumah saksi BAHTIAR(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan local operator Karya MudaVision milik terdakwa tidak ada kesepakatan tersendiri dan kesepakatan tertulistetap hanya kesepakatan Lisan untuk sentralisasi siaran
    Garuda MediaNusantara yang memiliki hak siar Liga dan Liga Il dengan Kerugian sebesarRp. 10.000.000.000, (Sepuluh milyar Rupiah), sehingga putusan tersebut kamianggap tidak cukup memberikan efek jerah kepada terdakwa, oleh karena itukami mohon agar terdakwa dihukum lebih berat sesuai dengan tuntutan kamiJaksa Penuntut Umum.Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Papua diJayapura menerima permohonan Banding dan Menyatakan:1.
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2015_PN Niaga Smg
Tanggal 11 Juni 2015 — INTER SPORT MARKETING ; PT METRO HOTEL SEMARANG
567300
  • Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan FIFA WORLD CUPBRAZIL 2014;10.
    Biaya Tarif Hak Siar Distribusi Siaran ke Rp. 60.000.000,Kamar dan Nonton Bareng FIFA WorldCup Brazil 2014, untuk Kategori Hotel (Venue & Rooms), Hotel Bintang3,pertanggal 23 Mei 2014, belum termasukPPN 10 % = 2. Denda atas Penayangan Siaran FIFA Rp.1.200.000.000,World Cup Brazil 2014, tanpa Jjin dariPENGGUGAT sebesar 20 x Lisensi Hotel Bintang 3 =3.
    LATIVI MEDIA KARYA (TV One),diberitanda P23;Foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya DaftarPerusahan yang menerima Lisensi atau Sublisensi dengan sepengetahuan danseijin FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION( FIFA ) yang terdapat didalam web sitenya.diberitanda P24 ;25 Foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya PERJANJIAN26.228KERJASAMA HAK SIAR FIFA WORLD CUP 2014, tertanggal 15 Juli 2014antara PT.ISM dengan PT.
    Harian Kompas, tanggal 21 Januari 2014 hal 14 (bukti P13 ).b) Harian Superball ,tanggal 14 Januari 2014 (bukti P14 ).c) Harian Bola News, tanggal 17 Januari 2014 (bukti P15 ).Bahwa sosialisasi dimaksud untuk memenuhi Azas Publisitas agarmasyarakat mengetahui, bahwa Penggugat adalah selaku pemegang hakhakMedia penyelenggaraan word cup Brazil 2014, berikut peringatan bagimasyarakat yang akan menggunakan hak siar di area komersial harus terlebihdahulu memperoleh ijin dari penggugat.5.
    (enam puluh juta rupiah ).Bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas karena wujud kesalahan Tergugatseadalah pelanggaran Hak Cipta , maka kewajibannya adalah membayar ijin /lisensi hak siar .Sedangkan tuntutan kerugian materiil selebihnya berupa :1 denda atas penayangan ,siaran FIFA .2 keuntungan hasil penjualan tiket nonton bareng.3 Keuntungan hasil penjualan makanan / minuman tidaklah dapat dikabulkan.4.
Register : 23-07-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAYAPURA Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAP
Tanggal 21 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HASANUDDIN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ISMAIL NAHUMARURY, SH
5913
  • Garuda Media Nusantara yang memiliki hak siar NonEksklusif yaitu sebagai pemegang lisensi resmi dari PT Liga Indonesia Baru,siaran Liga 1 dan 2 Indonesia yang disiarkan dari bulan Maret Tahun 2018 sampaidengan bulan Desember Tahun 2018.Bahwa untuk penggunaan server induk di rumah saksi BAHTIAR(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan local operator Karya MudaVision milik terdakwa tidak ada kesepakatan tersendiri dan kesepakatan tertulistetap hanya kesepakatan Lisan untuk sentralisasi siaran
    Garuda MediaNusantara yang memiliki hak siar Liga dan Liga Il dengan Kerugian sebesarRp. 10.000.000.000, (Sepuluh milyar Rupiah), sehingga putusan tersebut kamianggap tidak cukup memberikan efek jerah kepada terdakwa, oleh karena itukami mohon agar terdakwa dihukum lebih berat sesuai dengan tuntutan kamiJaksa Penuntut Umum.Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Papua diJayapura menerima permohonan Banding dan Menyatakan:1.
Register : 11-06-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 121/Pid.B/2015/PN.Pgp
Tanggal 8 September 2015 — PIETER LOBO
9515
  • Mega Media Indonesia (Orange TV) selaku pemegang Hak Siar ContentFestival tersebut; Bahwa pemegang Hak Cipta acara yang ditayangkan oleh Chanel/ContentFestival yang milik Orange TV ( PT. MEGA MEDIA INDONESIA ) tersebutHanya PT. MEGA MEDIA INDONESIA (Orange TV), bahwa PT. FESTIVALCITRA LESTARI sudah memberikan Hak Penayangan Siaran Festival kepadaPT MEGA MEDIA INDONESIA berdasarkan perjanjian kerjasama Programacara tertanggal 31 Oktober 2011 (Surat Perjanjian antara PT.
    MEGA MEDIA INDONESIA selaku pemilik hak siar atascontens / chanel tersebut dan melakukan pembayaran kepada orange TV PT.MEGA MEDIA INDONESIA atas kesepakatan tersebut ;Halaman 19 dari 52 halaman Putusan Nomor : 121/Pid.B/2015/PN.Pgp Bahwa benar pihak Orange TV PT. MEGA MEDIA INDONESIA adamembuat laporan pengaduan ke Polda Kep. Bangka Belitung dengan No.Surat dari PT. Mega Media Indonesia No. 002/MMI/MGR/EUJ/III/2014tertanggal 6 Maret 2014 terhadap perusahaan TV Kabel PT.
    PANGKALPINANG VISION pada hari itu yaituchanel 5 yang berupa siaran Festival;Bahwa saksi tidak tahu siapakah pemilik hak siar dari siaran Festivaltersebut;Bahwa saksi tidak tahu, apakah ada kerjasama antara pemilik hak siar darisiaran Festival tersebut dengan PT. PANGKALPINANG VISION;Bahwa saksi bekerja di PT. Pangkalpinang Vision Sejak Bulan Februari2014 ;Halaman 22 dari 52 halaman Putusan Nomor : 121/Pid.B/2015/PN.PgpBahwa alamat PT. Pangkalpinang Vision Di.
    MEGA MEDIA INDONESIA) tersebut;Bahwa syaratsyarat yang harus terdakwa penuhi untuk melakukansuatu usaha TV Kabel, Harus mempunyai IPP (Izin PenyelenggaraanPenyiaran) dari Kominfo, Izin usaha seperti SIUP, SITU dan adanyaperjanjian kerjasarna tentang distribusi produk prabayar corporate denganpemilik hak siar yang sah;Halaman 35 dari 52 halaman Putusan Nomor : 121/Pid.B/2015/PN.Pgp Bahwa cara terdakwa menarik / mencari pelanggan TV Kabel tersebutDengan menggunakan brosur yang di sebar ke masyarakat
Putus : 05-09-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 09/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 5 September 2016 —
21957
  • Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum RepublikIndonesia sebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014; Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) kepada Penggugat,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh Penggugat kepada Pihak lainharus sepengetahuan Pemberi Lesensi yaitu FEDERATION INTERNATIONALDE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA), demikian pula Pihak yang menerimaSub Lisensi dari Penggugat tersebut tidak boleh
    yang mana jelas bertentangan dengan PerjanjianLisensi antara Penggugat dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011; Hal.7 Putusan No.09/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby20.21.22.Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa ijin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelas merugikanPenggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepada FIFA sebanyakUS$. 54.000.0000, (lima puluh empat juta dollar Amerika Serikat) yang biladihitung jumlah sebagai berikut:Biaya lisensi hak
    Menghukum Tergugat memberikan Ganti Rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial dengan perincian :Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta rupaih ); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat( ganti rugi materiil) : 20 X dari hargaLisensi yaitu 20 xX Rp.100.000.000, = Rp. 2.000.000.000, (dua milyard rupiah ); Penghargaan atas nilai Investasi
    siar media Piala Dunia Brasil 2014, sebagaimanadiakui dan dibenarkan oleh Penggugat Dalam Konvensi/TergugatDalam Rekonvensi bahwa pemegang resmi hak siar media (mediaright licence) Piala Dunia Brasil 2014 adalah PT.
    siar Piala Dunia Brazil 2014, bukti T15 ;PT.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. CITIHUB INDONESIA
547261
  • lisensi untuk tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran FAZFA WORLDCUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikandan melindungi Hak
    Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukumRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL.Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupun teguranterkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasional melaluiMedia Cetak Nasional, antara lain :a.
    merupakan televisiswasta yang siarannya dapat dilihat/dinikmati oleh umum/siapapun, dalam arti tidakterbatas pada suatu golongan tertentu saja dan tempat tertentu ;Putusan No. 5/Pdt.SusHKI/2018/PN.Smg hall 5dari435. bahwa tidak pernah ada pengumuman dan atau pemberitahuan baik secaratertulis atau melalui iklan atau yang disiarkan oleh masingmasing televisi tersebutbahwa untuk melihat siarannya diperlukan ijin dari pihak tertentu, termasuk dariPenggugat juga, sebab bukankah dengan telah "dijualnya" hak
    siar pertandingan itu kepada TV Onedan ANTV, Penggugat sudah tidak berhak lagi untuk mengatur siaran kedua televisitersebut, termasuk siapapun yang menjadi pemirsanya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya Penggugat telah mengajukanbukti berupa bukti P1 sampai dengan P6 dan Saksisaksi yaitu 1.ANTON INDARTOGUNAWAN, S.KOM, 2.
    Bahwa menindak lanjuti adanya temuan tersebut Penggugat telah melakukan tegoran/somasi kepada Tergugat sebagaimana bukti Bukti P54.Menmbang, bahwa sanggahan Terugat yang menyatakan bahwa tidak pernah adapengumuman dan atau pemberitahuan baik secara tertulis atau melalui iklan atauyang disiarkan oleh masingmasing televisi tersebut untuk melihat siarannyadiperlukan ijin dari pihak tertentu, termasuk dari Penggugat juga, sebab bukankahdengan telah "dijualnya". hak siar pertandingan itu kepada TV One
Putus : 29-08-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 07/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 29 Agustus 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. ORIENTAL INDAH BALI HOTEL
29887
  • siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta rupaih ); Hal 7 Putusan No. 07/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.21.22.23.
    danainvestasi sebesar US$ 54.000.000 di depositokan di Bank Pemerintah saatitu 1 US$ = Rp.13.170 X US$. 54.000.000 = Rp. 711.180.000.000, X 6 %per tahun atau per bulan 0.5 % = Rp. 3.555.900.000,/perbulan dari gugatanini di daftarkan sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap; Menghukum Tergugat memberikan Ganti Rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial dengan perincian : Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel
    siar dari FIFA berupa Lisensi kepada PT.ISM adalah masukdidalam kategori Hak Cipta Cinematografi, dan bilamana PT.
    ISM mengesubke Lembaga Penyiaran seperti TV ONE maka Hak Siar yang ditayangkan oleh TV ONE tersebut dikategodkan Hak Terkait;Bahwa ahli berpendapat terhadap surat yang dikeluarkan pada tahun 2015dan tahun 2016 kepada PHRI dari Dirjen HKI dan MenkumHam yangditunjukan kepada ahli berupa bukti dari Tergugat adalah suratsurat yang sifatHal 40 Putusan No. 07/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.mengulangi terhadap ketentuan UndangUndang Hak Cipta, dan tidak adafrasa yang menyebutkan di TOLAK, sehingga tidak
    Brosurbrosur yang dibagikan di hotelhotel maupun restaurant atau di daerah komersial lainnya (bukti P 19) ;Bahwa sosialisasi dimaksud untuk memenuhi asas publisitas agar masyarakatmengetahui, bahwa Penggugat adalah selaku pemegang hakhak media rightpenyelenggara World Cup Brazil 2014 berikut peringatan bagi masyarakat yang akanmenggunakan hak siar di area komersial harus terlebin dahulu memperoleh ijin dari Penggugat ;Menimbang, bahwa selain telah melakukan sosialisasi atau pengumumantelah menunjuk
Register : 05-03-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 26-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat:
H. SYAMSUL FUAD
Tergugat:
1.PT. FALCON atau FALCON PICTURES
2.PT. MAX KREATIF INTERNATIONAL atau MAX PICTURES
3.NIRMAL HIROO BHARWANI ALIAS HB NAVEEN
4.ODY MULYA HIDAYAT
864397
  • cipta, hak ataskekayaan intelektual lainnya, dan hakhak lainnya yang ada dan/atau berkaitandengan filmfilm layar lebar tersebut kepada Pihak Pertama secara penuh,eksklusif dan keseluruhan, hal mana Pihak Pertama dengan ini telah setujuuntuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan hak kepemilikan atasfilmfilm layar lebar tersebut termasuk di dalamnya hak cipta, hak ataskekayaan intelektual lainnya, dan hakhak lainnya yang ada dan/atau berkaitandengan filmfilm layar lebar tersebut berikut lisensi hak
    siar dan segala hakHalaman 12 Putusan Nomor : 09/PdtSusHak Cipta/2018/PN.Niaga.Jkt.Pstyang ada pada dan dapat dijalanai atas kepemilikan filmfilm tersebut secarapenuh, eksklusif dan keseluruhan.3. dstnya....Dengan uraian sebagaimana tersebut diatas maka jelas bahwa Tergugat telahmendapatkan hak atas beberapa karya cipta film termasuk didalamnya filmBenyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung sebagaimana lampiran dalamSurat Perjanjian Jual Beli Pengalinan Hak atas Film no. 006/LKFFLC/IX/2010.Bahwa
    Sehingga dengan demikian apa yang dilakukan olehPenggugat dengan mengajukan Gugatan kepada Para Tergugat adalah SalahAlamat dan / atau setidaktidaknya Kurang Pihak karena seharusnyaPenggugat Mengajukan Gugatan bukan kepada Para Tergugat tetapi kepadapihak yang memiliki hak sepenuhnya atas filmfilm layar lebar sebagaimanadimaksud dalam Perjanjian initermasuk tapi tidak terbatas sebagai pemilik hakeksklusif dan/atau pemegang tunggal lisensi hak siar atas filmfilm layar lebar, danbukan kepada Para Tergugat
    Pstide dan atau konsep dasar Film;naskah skenario Film;lisensi hak siar Film;Master Rekaman atas Film;cuplikan/ frame adegan Film;memiliki hak menjual Film kepada stasiun televisi.Singkatnya segala hak dalam bentuk dan berupa apapun yang ada pada dandapat dijalani atas kepemilikan Film tersebut untuk kepentingan termasuk tapitidak terbatas pada kepentingan komersial Pihak Pertama, dStnya...bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Para Tergugat dalam Eksepsi inimohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
    siar Film Master Rekaman atas Film Cuplikan / frame adegan Film Memiliki hak menjual film kepada stasiun televisi Dari Film beserta potongan potongannyaSingkatnya segala hak dalam bentuk dan berupa apapun yang ada pada dandapat dijalani atas kepemilikan Film tersebut untuk kepentingan termasuk tapitidak terbatas pada kepentingan komersial Pihak Pertama diseluruh WilayahHukum dan dalam jangka waktu yang dimungkinkan oleh hukum dan peraturanperundangundangan yang berlaku.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. CITIHUB INDONESIA
350100
  • lisensi untuk tayangan siaran 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo,merk atau nama 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuantertulis dari PENGGUGAT;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayanganSiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian darihak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak
    Siar 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesia sesuaidengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL;Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pbengumuman maupunteguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secaranasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    Bahwa saksi tidak mengetahui hak siar penayangan. Bahwa setelah menerima somasi lalu diberikan kepada managementkarena bukan kewenangan hotel manager. Bahwa latar belakang pendidikan saksi adalah S1 akuntansi. Bahwa somasi tersebut dibaca yang berisikan peringatan. Bahwa somasi tersebut diterima setelah piala dunia.
    siar pertandingan itu kepada TV Onedan ANTV, Penggugat sudah tidak berhak lagi untuk mengatur siaran kedua televisitersebut, termasuk siapapun yang menjadi pemirsanya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya Penggugat telah mengajukanbukti berupa bukti P1 sampai dengan P6 dan Saksisaksi yaitu 1.
    Bahwa menindak lanjuti adanya temuan tersebut Penggugat telah melakukan tegoran/somasi kepada Tergugat sebagaimana bukti Bukti P54.Menimbang, bahwa sanggahan Terugat yang menyatakan bahwa tidakpernah adapengumuman dan atau pemberitahuan batik secara tertulis ataumelalui iklan atau yang disiarkan oleh masingmasing televisi tersebut untuk melihatSiarannya diperlukan ijin dari pihak tertentu, termasuk dari Penggugat juga, sebabbukankah dengan telah "dijualnya" hak siar pertandingan itu kepada TV One