Ditemukan 1836 data
88 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA KABUPATEN PASURUAN (DPK APINDO KAB. PASURUAN) tersebut;
., Staf Bagian Bantuan Hukum, PemerintahProvinsi Jawa Timur;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181.4/1403/013/2013,tanggal 28 Mei 2013;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal25 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal10 Mei 2013 dan diregister dengan Nomor 36 P/HUM/2013 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan
Uji Materiil:(1) Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilaimateri muatan Peraturan Perundangundangan di bawahUndangUndang terhadap Peraturan Perundangundangantingkat lebih tinggi;(2) Peraturan Perundangundangan adalah kaidah hukum tertulisyang mengikat umum dibawah UndangUndang;Bahwa, Ditinjau dari jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan,Peraturan Gubernur dikategorikan sebagai Peraturan Perundangundangan sesuai Pasal 8 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan
uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing)Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danPasal 31A UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985
uji materiil dan Para Pemohon memiliki kedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, makapermohonan a quo secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa ~ selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan pokok permohonan, yaitu. apakah ketentuan yangdimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau tidak;Pokok PermohonanMenimbang, bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalahpengujian Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, sertaperaturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: DEWANPENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHA ~ INDONESIAKABUPATEN PASURUAN (DPK APINDO KAB.
97 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selanjutnya tentang tata cara pengujian peraturan perundangundangan di bawah undangundang dimaksud secara tegas diaturdalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;7.
Bahwa karena dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil mengenai tenggang waktu untukmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil telah dihapus dan juga tidakdiatur dan tidak ditentukan bahwa Permohonan Hak Uji Materiil tidakdapat diajukan terhadap peraturan perundangundangan yang beradadibawah undangundang yang telah dilakukan Hak Uji Materiil, dengandemikian maka pengujian terhadap Surat Keputusan Komisi PemilihanUmum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 29/Kpts/KPU.Kab.028.433639
Bahwa akibat tindakan yang dilakukan Termohon maka Pemohonsangat dirugikan dan kehilangan hak konstitusionalnya untukmendapatkan dukungan masyarakat sebagai Pasangan Calon Bupatidan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan;Berdasarkan halhal tersebut di atas maka Pemohon memohon kepadaMahkamah Agung RI Cq Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadiliperkara Hak Uji Materiil ini berkenaan untuk menjatuhkan putusan sebagaiberikut:PRIMAIR:1.8.Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil Pemohon
Uji Materiil..
uji materiil dari Para Pemohon:1.
127 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas berlakunyaobyek permohonan keberatan Hak Uji Materiil, olen karena itu secarayuridis Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmengajukan keberatan Hak Uji Materiil;22.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut terbukti permohonanPemohon memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat(1), (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil jo.
Bahwa di dalam praktek permohonan hak uji materiil, Mahkamah Agungbeberapa kali mengabulkan permohonan hak uji materiil terhadapKeputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan,sebagaimana (i) Putusan Mahkamah Agung No. 29P/HUM/2004 tanggal17 September 2008 tentang permohonan hak uji materiil KeputusanMenteri Kehutanan RI. Nomor.
SORIKMAS MINING; dan (ii)Putusan Mahkamah Agung No. 47P/HUM/2011 tanggal 2 Mei 2012tentang permohonan hak uji materiil Keputusan Menteri Kehutanan R.I.tanggal 16 Februari 2005, Nomor SK.44/MenhutlI/2005, TentangPenunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas+ 3.742.120 Ha;3. Bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 29P/HUM/2004 tanggal 17September 2008 tentang permohonan hak uji materiil Keputusan MenteriKehutanan RI. Nomor.
Uji Materiil ; Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Mahkamah Agung diatas,permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Para Pemohonadalah cukup beralasan dan dapat dibenarkan, sehingga permohonanPara Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya;IV.
Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon untukseluruhnya;Halaman 35 dari 60 halaman. Putusan Nomor 59 P/HUM/20142.
227 — 588 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 29 P/HUM/201710.11.Bahwa kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap peraturanperundangundangan di bawah undangundang secara teknis telahdiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut Perma1/2011), yang juga menegaskan dalam Pasal 1 butir ke1 sebagaiberikut Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilaimateri muatan peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap peraturan perundangundangan
siapa yang berhak mewakili perkumpulandi dalam Pengadilan sebagaimana tercantum dalam Akta PendirianPerkumpulan a quo adalah Badan Pengurus, sementara dalampermohonan Hak Uji Materiil a quo yang bertindak adalah ketua Pengurustanpa disertai Badan Pengurus lainnya.
Oleh karenanya Pemohon II tidakmemiliki egal standing untuk mengajukan permohonan Hak Uji materiil atasPeraturan perundangundangan a quo;Bahwa Pemohon Ill adalah Perkumpulan yang diwakili oleh Rachmi Hertantiselaku direktur Eksekutif dalam permohonan a quo Pemohon Ill hanyamengajukan bukti berupa Akta Pemyataan Keputusan Rapat (Bukti P7)yang tidak dapat membuktikan adanya /egal standing Pemohon untukmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil a@ quo, dan oleh karenanyaPemohon Ill tidak memiliki legal
;Bahwa Pemohon V s/d Pemohon XIlIl adalah orang perorangan warganegara Republik Indonesia yang dalam permohonan Hak Uji Materiil a quountuk membuktikan /ega/ standing Para Pemohon hanya mengajukan buktiberupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Bukti P10) dan tidak membuktikanmemiliki hubungan hukum dan hak yang dirugikan oleh Objek Hak UjiMateriil maupun legal standing Para Pemohon dan oleh karenanyaPemohon V s/d Pemohon XIII tidak memiliki /egal standing untukmengajukan permohonan Hak Uji Materiil;Halaman
uji materiil dari Para Pemohon tidak dapat diterima;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil
93 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agil Kusumady, Nomor 44, Kudus, berdasarkan Surat KuasaLimpahan Nomor 008/BKBH/FH.UMK/II/2016, tanggal 22 Februari2016;Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal2/ Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal1 Februari 2016 dan diregister dengan Nomor 6 P/HUM/2016 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah
uji materiil berupa PeraturanHalaman 7 dari 71 halaman.
KESIMPULANBahwa berdasarkan uraianuraian yang telah Pemohon kemukakan dalampermohonan hak uji formil maupun hak uji materiil ini, maka sampailah padakesimpulan yang dapat Pemohon Rumuskan sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon dengan ini mengajukan permohonan keberatan uji formildan materiil Kepada Mahkamah Agung agar melakukan pengujian formildan materiil atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun2015 Tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan PenataanHiburan Karaoke, khususnya Pasal
uji materiil, yaitu apakah Objek Permohonan merupakanperaturan perundangundangan di bawah UndangUndang dan apakahPemohon mempunyai kedudukan hukum (/ega/ standing) untuk mengajukanpermohonan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD1945, Pasal 20 ayat 2 huruf b UU 48 Tahun 2009 Tentang KekuasanKehakiman, Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung
dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil disebutkan bahwa Mahkamah Agungberwenang menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundangterhadap peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;Menimbang, bahwa objek permohonan berupa Peraturan DaerahKabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Usaha Hiburan Diskotik,Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke dalam Lembaran DaerahHalaman 65 dari 71 halaman.
91 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon : MATHEIS TARANGI tersebut;
uji materiil,Halaman 36 dari 41 halaman.
Oleh karenanya, memenuhi syarat sebagaiobjek hak uji materiil yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untukmengujinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objekpermohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2)Halaman 37 dari 41 halaman.
Setelahmelaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan objek hak uji materiil,Termohon juga melakukan kegiatan penyuluhan objek hak uji materiil kepadaPartai Politik, LSM serta para Stakeholder lainnya (termasuk media masa)sebagai upaya Termohon untuk mensosialisasikan kebijakan yang telah dibuat(vide Bukti T4), dengan demikian sudah sesuai dengan asas keterbukaandalam asas pembentukan peraturan perundangundangan, yaitu mulai dariperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
danpengundangan bersifat transparan dan terbuka, oleh karenanya seluruh lapisanmasyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk memberikanmasukan dalam pembentukan objek hak uji materiil a quo;Menimbang, bahwa pembatasan yang dicantumkan dalam ketentuanobjek hak uji materiil merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentinganumum yang dilakukan oleh Negara, karena Negara memiliki hak untuk membuatkinerja mengenai persyaratanpersyaratan tertentu untuk = dapatmenyelenggarakan pemilihan yang
Putusan Nomor 45 P/HUM/2015tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari PemohonMATHEIS TARANGI tersebut;Menghukum Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil untuk membayar biayaperkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
106 — 478 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Pasal 11 Ayat (1)Huruf a Angka 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:A.
Fotokopi UndangUndang KIP (Nomor 14 Tahun 2008) (Bukti P10);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 5 November 2014 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 70/PERPSG/X1I/70P/HUM/2014, tanggal 5 November 2014:Halaman 18 dari 34 halaman.
uji materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, danPasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil;Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 menyatakan bahwa permohonan pengujian peraturan perundangundangan di bawah undangundang hanya dapat dilakukan oleh pihak yangmenganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
uji materiil, sehingga Pemohon tidakmempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objekpermohonan a quo sebagaimana dimaksud Pasal 31A ayat (2) UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2011;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kedudukanhukum (legal standing), maka pokok permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan permohonan a quo harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang
uji materiil dari Pemohon:LSM JAMBI CORRUPTION WATCH tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2015, oleh Dr.
143 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 36 P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil atasPasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3), yuncto Pasal 43A ayat (1) huruf a danayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat danTata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terhadap: Pasal14 ayat (1) huruf i dan k UndangUndang Nomor 12 Tahun
Memerintahkan pemuatan Putusan Hak Uji materiil ini, dalam BeritaNegara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;AtauApabila Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan suratsurat bukti berupa:1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad Fadli Nasution, S.H.
uji materiil dan kKedudukan hukum (/egal standing)Pemohon untuk mengajukan permohonan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24Aayat (1) UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 31A UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Putusan Nomor 36 P/HUM/2016dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, sehinggamemenuhi syarat sebagai objek hak uji materiil yang menjadi wewenangMahkamah Agung untuk mengujinya;Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon:Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohonmempunyai kedudukan hukum
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:PERHIMPUNAN MAGISTER HUKUM INDONESIA (PMHI), tersebut tidakditerima:Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016, oleh H.
157 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap: 1.
Bahwa selanjutnya tentang tata cara pengujian peraturanperundangundangan dibawah undangundang dimaksud diaturdalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01Tahun 2011 tentang Hak Uji materiil; (bukti P.10),1.6.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNo. 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, diatur bahwa yangdimaksud dengan hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untukrnenilai materi muatan peraturan perundangundangan dibawahundangundang terhadap peraturan perundangan yang lebih tinggiHalaman 46 dari 62 halaman.
uji materiil pertama,telah diajukan uji materiil Ke Mahkamah Agung dan telah diputus tanggal 29Mei 2015 dengan register perkara Nomor 15 P/HUM/2015, yang padaintinya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, karena objek hak Ujimateriil bukan merupakan peraturan perundangundangan; Bahwa oleh karena Mahkamah Agung telah memutus objek yang sama,maka sesungguhnya terhadap permohonan keberatan hak uji materiiltersebut telah kehilangan objek;Sedangkan terhadap permohonan keberatan hak uji materiil
Oleh karenanya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinyadan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Halaman 61 dari 62 halaman.
94 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mengenai kewenangan pengujian peraturan perundangundangan terhadap undangundang (Hak Uji Materiil) juga telahdijelaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melaluiPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut dengan "PermaNo. 1/2011") yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1 ayat (1):"Hak Uji Materil adalah hak Mahkamah Agung untuk menllai materimuatan peraturan perundangundangan di bawah UndangUndangterhadap Peraturan Perundangundangan
Termohon menerima surat pemberitahuan danpenyerahan surat permohonan hak uji materiil Nomor 61/PERPSG/X/61P/HUM/2017 pada tanggal 18 Oktober 2017. Sesuai PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil, jangka waktu penyampaian Surat Tanggapan adalah 14 (empatbelas) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan dan Penyerahan SuratPermohonan Hak Uji Materiil, yaitu sampai dengan tanggal 31 Oktober2017;2. Bank Indonesia i.c.
Termohon menyerahkan Surat Tanggapan terhadapPermohonan Hak Uji Materiil tersebut pada tanggal 31 Oktober 2017,sehingga masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggalpenerimaan Surat Permohonan Hak Uji Materiil Nomor 61/PERPSG/X/61P/HUM/2017 tertanggal 11 Oktober 2017 dari Mahkamah Agung RepublikIndonesia;Objek Permohonan;Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atasPeraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik(Electronic Money) yang didalilkan
dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi syarat formal, yaitumengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek permohonankeberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) ParaPemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonankeberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UndangUndang
;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:1.
59 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Pemohon, terlebinh dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi syarat formal, yaitumengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek permohonankeberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) ParaPemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung;Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonankeberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat
uji materiil berupa PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, merupakan salah satu jenis peraturan perundangundangan di bawah undangundang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga termasuk objekpermohonan keberatan hak uji materiil yang menjadi wewenang MahkamahAgung untuk mengujinya;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakahPara Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonankeberatan
hak uji materiil, sehingga Para Pemohon mempunyai kedudukanhukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Halaman 60 dari 67 halaman.
Putusan Nomor 60 P/HUM/2017Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil patut ditolak, dan karenanyaPara Pemohon sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat pendapatyang berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Hakim, Is Sudaryono,S.H., M.H., dengan pendapat sebagai berikut:1.Bahwa dalam penerbitan objek hak uji materiil tidak mempertimbangkanriwayat pemberian batas usia pensiun kepada jabatan Peneliti Madya
uji materiil dari Para Pemohon;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.drh
79 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selanjutnya Tata Cara Pengujian peraturan perundangundangan tersebut diatur dengan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil,sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) , ayat (4) dan ayat (5):(3)Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisikeberatan terhadap berlakunya suatu Peraturan Perundangundangan yang diduga bertentangan dengan suatu PeraturanPerundangundangan tingkat lebih tinggi yang diajukan keMahkamah Agung untuk mendapatkan
(bukti P11);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebuttelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 30 Oktober 2017Halaman 13 dari 16 halaman Putusan Nomor 65 P/HUM/2017berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah AgungNomor 65/PERPSG/X/65 P/HUM/2017, tanggal 30 Oktober 2017;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon tidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukanjawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4)
PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujimateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2015tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan DaerahDan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 20142019,bertentangan dengan Pasal 12
(vide bukti P1);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkantentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, terlebih dahuluMahkamah Agung akan mempertimbangkan apakah objek permohonankeberatan hak uji materiil a quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang atau bukan?
uji materiil dari Pemohon:dr.
93 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena Para Pemohon tidak bertindakmewakili pemilik (owner) dalam mengajukan permohonan hak uji materiil,maka Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Legal Standingyang memiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil;Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 A ayat (2) UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1906 tentang Mahkamah Agung, menyatakan bahwapermohonan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknyadirugikan
uji materiil yang dimaksudkan dalam hak uji materiilini.
Oleh karena Pemohon tidak bertindakmewakili pemilik (owner) dalam mengajukan permohonan hak uji materiil,maka Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai legal standing yangmemiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil;Menimbang, bahwa Pasal 31A Ayat (2) UndangUndang No. 3 Tahun2009 menyatakan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan olehberlakunya peraturan perundangundangan di bawah undangundangq, yaitu:a. perorangan
objek hak uji materiil direvisi Keseluruhan ataupun sebagian;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan dalil sangkalannya sebagai berikut: Bahwa objek hak uji materiil telah sejalan dengan nilainilai religius yanghidup dan terkandung dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar NegaraRI Tahun 1945, karena tidak satupun dari agama yang ada di Indonesiamembolehkan atau menghalalkan minuman beralkohol jenis apapun; Bahwa objek hak uji materiil merupakan tindakan preventif
yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1.
78 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uji Materiil menyatakan bahwa Hak uji materiilHalaman 2 dari 29 halaman.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil inidalam kedudukannya sebagai perseorangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 31 A ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 3 Tahun2009;6.
Uji Materiil karena:a.
uji materiil yang diajukan oleh Pemohon tidakmemenuhi syarat formil dari suatu permohonan hak uji materiil, karenatidak menyebutkan siapa yang menjadi Termohon (subjectum litis),sehingga telah menimbulkan ketidakjelasan / kabur (obscuur libel)terhadap seluruh permohonan dari Pemohon.IV.
PERMOHONAN PEMOHON DIAJUKAN LEBIH DARI 1 = (SATU)PERATURANBerdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil diatur:a. Pasal 1 ayat (1)Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan peraturan perundangundangan di bawah UndangUndangterhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi.b.
74 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Pasal 6 ayat(1) Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Legal Standing Para Pemohon:1.
Putusan Nomor 07 P/HUM/2015Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 9 Februari 2015 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 07/PERPSG/II/07/P/HUM/2015, tanggal 9 Februari 2015;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukan jawabantelah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun
2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak Ujimateriil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Para Pemohon adalah Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (vide bukti P1);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkanpokok
permohonan yang diajukan Para Pemohon, terlebih dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi syarat formal, yaitukepentingan (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil;Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 menyatakan bahwa permohonan pengujian peraturan perundangundangan di bawah undangundang hanya dapat dilakukan oleh pihak yangmenganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan tersebut, yaitu:a. perorangan warga
uji materiil dari Para Pemohon:1.
187 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 812 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Pasal 20 ayat (2) Peraturan MenteriHalaman 3 dari 56 halaman.
Uji Materiil kepada Mahkamah Agung sesuai denganketentuan hukum positif yang berlaku.Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal butir ke(1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil(PERMA No.01/2011) disebutkan sebagai berikut :Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatanperaturan perundangundangan dibawah undangundang terhadap PeraturanPerundangundangan tingkat lebih tinggi.Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Uji Materiil
Keberatan Hak Uji Materiil Pasal 20 ayat(2) Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, diterima Termohon dengan diantarmelalui pegawai Mahkamah Agung pada tanggal 13 November 2014.
Uji Materiil;Halaman 43 dari 56 halaman.
Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMD), 2.
70 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yani No. 1, Telanaipura,Jambi, 36128;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal05 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal08 Mei 2014 dan diregister dengan Nomor 33 P/HUM/2014 telah mengajukanHalaman 2 dari 43 halaman Putusan Nomor 33 P/HUM/2014permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah ProvinsiJambi Nomor 13 Tahun 2012 Tentang
Pengaturan Pengangkutan BatubaraDalam Provinsi Jambi dan Peraturan Gubernur Jambi No. 18 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara, dengan dalildalilyang pada pokoknya sebagai berikut: KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1.1.1.2.Bahwa adanya kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesiauntuk melakukan Hak Uji Materiil diatur berdasarkan ketentuan Pasal 24ayat (2) UndangUndang Dasar 1945 beserta Amandemen 1 sampaidengan WN (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:"Kekuasaan kehakiman
a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak Uji materiilberupa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 TentangPengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi dan PeraturanGubernur Jambi No. 18 Tahun
uji materiil, oleh karena itusecara yuridis Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil atas Peraturan Daerah Provinsi JambiNomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara DalamProvinsi Jambi dan Peraturan Gubernur Jambi No. 18 Tahun 2013 Tentang TataCara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara, sehingga memenuhi syarat formalyang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01Tahun 2011 dan Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor
uji materiil dari Para Pemohon:1.
69 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 55 P/HUM/2017Dompak Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Provinsi KepulauanRiau;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 18 September 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agungpada tanggal 18 September 2017 dan diregister dengan Nomor 55 P/HUM/2017telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 14huruf m, Pasal 14 huruf n, dan
Putusan Nomor 55 P/HUM/2017berlakunya suatu peraturan perundangundangan tingkat lebih rendahdari undangundang;Berkaitan dengan legal standing, Mahkamah Agung melalui berbagaiputusan Hak Uji Materiil berpendirian bahwa agar Pemohon mempunyaikepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil,maka setiap Pemohon harus memenuhi kriteria sebagai berikut:(i) Pemohon merupakan salah satu dari ketiga kelompok subjekhukum tersebut di atas;(ii) Subjek hukum tersebut memang mempunyai hak;(iii
uji materiil tersebuttelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 25 September 2017berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah AgungNomor 55/PERPSG/IX/55 P/HUM/2017;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,Termohon tidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukanjawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
Riau berdasarkanbukti Kartu Tanda Penduduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,namun tidak ada kepentingan langsung Para Pemohon yang dirugikandengan diberlakukannya objek Hak Uji Materiil, dan tidak terbukti adanyahubungan sebab akibat (causal verband) antara hak yang bersangkutanyang secara langsung dirugikan oleh berlakunya ketentuan di dalamobjek Hak Uji Materiil; Bahwa Para Pemohon bukanlah bakal calon wakil gubernur, karena tidakterbukti adanya syarat dukungan atau usulan dari partai politik
Putusan Nomor 55 P/HUM/2017Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: I.
170 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil ini;.
Dengan demikian berdasarkan Pasal31A ayat (2) UndangUndang Mahkamah Agung maka Pemohonmempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukanpermohonan hak uji materiil ini;4.
Uji Materiil, yang telah dilakukanmelalui media elektronik, media cetak, dan/atau forum tatap muka dandialog langsung.
Kewajiban tersebut telah dilakukan oleh Menristekdikti(Termohon) dengan melalui media elektronik berupa JaringanDokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenristekdikti yangmenyebarluaskan objek Hak Uji Materiil sebagaimana dimaksud Bukti P30, dan juga dengan dilakukannya forum tatap muka pada agendaRakernas Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Tahun2017 tanggal 30 Januari di Yogyakarta yang menyebarluaskan objekHUM sebagaimana dimaksud Bukti P29;Bahwa objek Hak Uji Materiil yang
uji materiil dari Para Pemohon:1.