Ditemukan 5408 data
2.Cq. SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II PENGADAAN TANAH TOL MANADO BITUNG II
205 — 127
PANITIA PENGADAAN LAHAN JALAN TOL MANADO BITUNG II
2.Cq. SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II PENGADAAN TANAH TOL MANADO BITUNG IITREY BERHIMPONG, S.H. tanggal 31 Juli 2019 yang keduanyaberalamat di Kantor Satuan Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah IlPengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung II dengan alamat Jl. S. H.Sarundajang, Lingk.
Tol; Bahwa setahu saksi Pak ACAP yang menggugat karena kenapenggusuran; Bahwa setahu saksi yang kena jalan Tol yaitu bangunan rumah, gerejadan kios; Bahwa bangunan rumah, gereja dan kios milik Pemohon yang terkenajalan Tol terletak di Pinokalan;Halaman 14 dari 39 Halaman Putusan Nomor 155/Pdt.G/2019/PN BitBahwa saksi tahu lokasi itu Ssudah sejak tahun 2011 dan saksi tahubahwa lokasi tersebut terkena jalan Tol karena sering disebut oleh PakACAP bahwa lokasi itu kena jalan Tol;Bahwa saksi tahu tahapantahapan
sehingga suatu lokasi diketahuiterkena jalan Tol hanya sampai disitu yaitu tanah pak ACAP kena jalanTol;Bahwa saksi hanya tahu terakhir saksi diundang ketika ada sidanglokasi;Bahwa proses pembebasan jalan Tol saksi tidak tahu saksi hanya tahusebatas informasi dari Pemohon saja;Bahwa waktu beribadah di tahun 2008 masih beribadah dirumah tetapipada tahun 2005 gereja sudah mulai di bangun dan pada tahun 2008gereja sudah dibangun;Bahwa gereja dipakai sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;Bahwa saksi
ALMADAANMAADABahwa diperhadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalahtanah yang kena jalan Tol termasuk gereja milik dari Pak ACAP;Bahwa aset milik Pemohon yang kena jalan Tol ada gereja, Pastori dankios;Halaman 16 dari 39 Halaman Putusan Nomor 155/Pdt.G/2019/PN BitBahwa saksi tahu karena saksi biasa lewat disitu menuju ke rumah saksi;Bahwa saksi tidak tahu kalau tanah tersebut sudah pernah diukur atausudah ada Kesepakatan untuk membayar;Bahwa saksi tidak tahu bahwa ada perbedaan nilai Uang Ganti
dan saksi tahuKarena cerita dari suami;Bahwa saksi ke El Gibbor terakhir tahun 2014;Bahwa Pemohon sudah ada tahun 2014 dan saksi sudah ikut ibadahNatalan sejak tahun 2014 saksi beribadah disitu;Bahwa sampai dengan sekarang saksi sebagai Ketua RT;Bahwa saksi tahu bahwa Lurah adalah Ketua Pembebasan Jalan Tol;Bahwa saksi sendiri tidak tahu mengenai pemberitahuan tersebut yaitutentang manamana (Siapa saja) yang terkena jalan Tol;Halaman 17 dari 39 Halaman Putusan Nomor 155/Pdt.G/2019/PN BitBahwa saksi
181 — 87
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merubah penerima ganti rugi pembebasan jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang II yang semula atas nama Tergugat III menjadi atas nama Penggugat;5. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap Tergugat I, II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai di laksanakan;6.
JOKO SUPREH TIONO bin AGUS SURADIMelawanPanitia Pembuatan Komitmen Pengadaan Tanah Jalan TOL, Dkk
TOL yangmana hal ini sesuai dengan sertifikat nomor Hak Milik No.
Memerintahkan TERGUGAT Idan TERGUGAT Iluntuk merubah penerima gantirugi pembebasan jalan TOL Terbanggi Besar Pematang Panggang II yangsemula atas nama TERGUGAT II menjadi atas nama PENGGUGAT;5. Menghukum TERGUGAT I, Il dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi baikkerugian materil maupun kerugian imateril, yaitu sebgai berikut :a.
tol ;Bahwa perbuatan hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang membuat danmenerbitkan nama TERGUGAT II sebagai penerima ganti rugi jalan tol sudahtepat dan cermat berdasarkan S ertifikat Hak Milik No. 82 atas nama TERGUGATI, dimana lokasi pembebasan tanah oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT Isesuai dengan data fisik dan data yuridis yang dimiliki oleh TERGUGAT IIL.Sebaliknya data yuridis tanah PENGGUGAT tidak sesuai dengan lokasipembebasan tanah yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT I.Dengan demikian
M.535/LBJ /MGL ;Bahwa untuk dapat menyatakan PENGGUGAT yang berhak atas ganti rugipembebasan jalan tol maka terlebih dahulu harus dibuktikan kebenaran formildan materiil S ertifikat Hak Milik No.
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merubah penerima ganti rugipembebasan jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang II yang semula atasnama Tergugat III menjadi atas nama Penggugat;5.
117 — 29
- INDRA KESUMA (PENGGUGAT), DKK- PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH JALAN .TOL .MEDAN.-.BINJAI (TERGUGAT)
yang diumumkan di Kantor Kelurahan Tanjung Muliasebagai yang akan dibebaskan oleh Termohon Intervensi untuk keperluanJalan Tol MedanBinjai, dan sebaliknya tidak adateridentifikasi/diumumkan nama Dharmawati dan Steven sebagai yangakan mendapat ganti rugi Jalan Tol Medan Binjai danDharmawati/Steven pun tidak ada menaruh keberatan terbukti hinggasekarang, terbukti mereka tidak ada mengajukan keberatan ke LembagaPertanahan atau ke Pengadilan hingga sekarang, sebagaimana di atur dalamPasal 29 ayat (4)
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan Binjai sebagai TermohonIntervensi yang mengkonsinyasi ke Pengadilan dalam perkara aquomengkuasakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkansurat kuasa khusus No. HK.02.02/015415/06/403 tertanggal 31 Juli2017), penerima kuasa hanya diberi wewenang untuk mengkonsinyasikepada Indra Kesuma dan ke Dharmawati, yang redaksinya :Khususuntuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan pengajuanpermohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Medan denganpihak 1.
Bidang 66A kepadaDARMAWATI, S.E, tetapi faktanya Kejaksaan sebagai kuasamenghilangkan posisi para Pemohon Intervensi tanpa alasan hukum danhanya menetapkan Dharmawati dan Steven saja sebagai Termohon calonpenerima ganti rugi tanah pembebasan Tanah Jalan Tol Medan Binjaitersebut , sehingga Kejaksaan Tinggi telah melampaui kewenangan yangada padanya.Dalam permohonan konsinyasi Termohon Intervensi tidak menyebut,seperti :1) Secara lengkap dan jelas surat keputusan gubernur, bupati, atauwalikota tentang
Tol MedanBinjai diberikan kepada para PemohonIntervensi, bukan kepada Dharmawati dan Steven ;Bahwa dengan demikian, perbuatan Termohon Intervensi yangmengkonsinyasi tersebut kepada Dharmawati dan Steven adalah perbuatanmelawan hukum yang mengakibatkan para Pemohon Intervensi telahdirugikan :a.
Menyatakan yang berhak dan yang sah untuk menerima Ganti Kerugianpembebasan tanah Jalan Tol MedanBinjai No. Bidang 66A dan No.Bidang 66B adalah para Pemohon Intervensi saja dan menolak penitipanGanti Kerugian (pembayarannya) kepada Dharmawati dan Steven ;8. Menghukum Termohon Intervensi membayar ganti rugi moral sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan materil sebesar Rp.
Terbanding/Tergugat I : TIM PENGADAAN TANAH JALAN TOL GEMPOL PANDAAN DAN MALANG
Terbanding/Tergugat II : PELAKSANA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL GEMPOL PASURUAN
42 — 26
Pembanding/Penggugat : ASNAH Diwakili Oleh : BARIYOTO SH
Terbanding/Tergugat I : TIM PENGADAAN TANAH JALAN TOL GEMPOL PANDAAN DAN MALANG
Terbanding/Tergugat II : PELAKSANA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL GEMPOL PASURUAN., danBARIYOTO, S.H, Para Advokat Penasihat Hukum, beralamatkantor di Jodokan RW.05 Desa Cangkringmalang, KecamatanBeji Pasuruan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal1 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT /PEMBANDING;MelawanPengadaan Tanah Jalan Tol GempolPandaan = danDirektorat Jenderal Bina Marga Kementerian PekerjaanUmum, beralamat di Jalan Anjasmoro No. 50 Turirejo,LawangMalang, semula disebut sebagai:.
TERGUGAT I:Dalam hal ini memberikan kuasa kepada NAJIH SUGIANTOdan RIKKY NAPITUPULU, PNS dan staf PPK PengadaanTanah Ruas Jalan Tol GempolPasuruan dan GempolPandaan berkantor di jalan Sultan Agung Nomor 22 kotaPasuruan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 April2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT /TERBANDING;2.
Bahwa sekira antara tahun 2011 sampai pada tahun 2013 sebagian dariTANAH OBYEK SENGKETA tersebut diketahui akan dibebaskan untukkepentingan pembangunan Jalan Tol Gempol Pandaan di KabupatenPasuruan;3.
Tol Gempol Pandaan diKabupaten Pasuruan;4.
Bahwa Pelaksana Pengadaan Tanah (PPT) tidak menangani prosespengadaan tanah untuk jalan tol Gempol Pandaan dan datadata yangberkaitan dengan itu tidak diserahkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T)kepada Pelaksana Pengadaan Tanah (PPT).
92 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II KEGIATAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL BAKAUHENI TERBANGGI BESAR I Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH JALAN TOL BAKAUHENI-TERBANGGI BESAR IVSSUTARJI, dkk.
JOPIE LIISAN
Tergugat:
1.STENLY ARTHUR MASSIE, ST PPK Jalan Tol Manado Bitung II
2.FREDDY A. KOLINTAMA, ST KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL MANADO BITUNG II
127 — 63
Penggugat:
JOPIE LIISAN
Tergugat:
1.STENLY ARTHUR MASSIE, ST PPK Jalan Tol Manado Bitung II
2.FREDDY A. KOLINTAMA, ST KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL MANADO BITUNG IIVII RT. 021 Kec.Girian, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara,Pendidikan terakhir SMA, Agama Kristen, StatusPerkawinan Kawin, Pekerjaan Karyawan Swasta,Kewarganegaraan WNI, Selanjutnya disebutPenggugat IX;Selanjutnya Penggugat s/d IX disebut Para PenggugatLawan:STENLY ARTHUR MASSIE, ST, Ppk Jalan Tol Manado Bitung Il,bertempat tinggal di Kantor PPK Jalan Tol ManadoBitung II Kelurahan Manembonembo Atas KecamatanMatuari Kota Bltung, dalam hal ini diwakili oleh kuasahukumnya yang bernama Sinthia Dewi
Menyatakan menolak Konsinyasi (Penitipan Pengadilan) yangdilakukan oleh Tergugat 1 (Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol ManadoBitung II) terkait Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Para Penggugat.4.
Foto copy surat sanggahan dari Niklas Palit kepada Ketua PanitiaPengadaan tanah jalan tol Manado Bitung tertanggal 22 November 2017,sesuai dengan aslinya diberi tanda bukti P.IX6;7. Foto copy surat tertanggal 9 Maret 2018 Nomor 493/PT/III/2018 PerihalUndangan Rapat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian KegiatanPengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol ManadoBitung, tanpaaslinya diberi tanda bukti P.IX7;8.
Foto copy Surat tertanggal 14 Maret 2018 Nomor 523/PT/III/2018 PerihalUndangan Rapat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian KegiatanPengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol ManadoBitung, sesuaidengan aslinya diberi tanda bukti P.IX8;9. Foto copy Surat tertanggal 31 Mei 2018 Nomor 911/PT/V/2018 PerihalUndangan Rapat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian KegiatanPengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol ManadoBitung, tanpaaslinya diberi tanda bukti P.IX9;10.
rapat musyawarah karenaadanya keberatan; Bahwa sebelum rumah Penggugat IX terbakar, dari jalan tol sudahdatang; Bahwa pada musyawarah pertama dan kedua, belum ada penetapanharga; Bahwa yang menentukan harga adalah dari panitia jalan tol; Bahwa saksi tidak pernah ke kantor Tergugat ; Bahwa saksi menandatangani surat penerimaan uang karena saksidipaksa dan diancam; Bahwa saat rapat musyawarah saksi hadir bersama suami dan adatandatangan daftar hadir; Bahwa saat saksi tanda tangan sudah ada tertera
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I
Termohon:
Amrillah
39 — 27
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang sejumlah Rp650.329.000,00 (enam ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian terhadap tanah seluas 12.130 M2 (dua belas ribu seratus tiga puluh meter persegi) dengan nomor urut daftar nominatif 150 (seratus lima puluh) yang terletak di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi untuk keperluan Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung I dari Pemohon kepada Termohon Amrillah
Pemohon:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I
Termohon:
Amrillah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I
Termohon:
Syafri
41 — 0
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang sejumlah Rp187.071.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian terhadap tanah seluas 3.283 M2 (tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan nomor urut daftar nominatif 80 (delapan puluh) yang terletak di Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi untuk keperluan Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung I dari Pemohon kepada Termohon Syafri
Pemohon:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I
Termohon:
Syafri
Termohon:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK SELAKU KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL PEKANBARU-KANDIS-DUMAI
2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA Cq. SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH DAN JALAN TOL Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH JALAN TOL PEKANBARU-KANDIS-DUMAI
63 — 11
LUMBAN GAOL
Termohon:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK SELAKU KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL PEKANBARU-KANDIS-DUMAI
2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Cq. DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA Cq. SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH DAN JALAN TOL Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH JALAN TOL PEKANBARU-KANDIS-DUMAI
97 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SATUAN KERJA PENGADAAN TANAHJALAN TOL WILAYAH I PENGADAAN TANAH JALANTOL MEDAN BINJAI Cq. PEJABAT PEMBUATKOMITMEN (PPK) JALAN TOL MEDAN - BINJAI, DKK
ENNY CHASANAH
Tergugat:
Pejabat Pembuat Komitmen jalan Tol Surabaya Mojokerto Wilayah II
282 — 172
Penggugat:
ENNY CHASANAH
Tergugat:
Pejabat Pembuat Komitmen jalan Tol Surabaya Mojokerto Wilayah II
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I
Termohon:
Joe Fandi Yoesman
34 — 0
sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian terhadap 2 bidang tanah seluas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) dengan nomor urut daftar nominatif 141 (seratus empat puluh satu) dan tanah seluas 3.809 M2 (tiga ribu delapan ratus sembilan meter persegi) dengan nomor urut daftar nominatif 142 (seratus empat puluh dua) yang terletak di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi untuk keperluan Pembangunan Jalan
Tol Jambi Betung I dari Pemohon kepada Termohon Joe Fandi Yoesman;
Pemohon:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I
Termohon:
Joe Fandi Yoesman
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I
Termohon:
Watini
39 — 0
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang sejumlah Rp3.398.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian terhadap tanah seluas 57 M2 (lima puluh tujuh meter persegi) dengan nomor urut daftar nominatif 126 (seratus dua puluh enam) yang terletak di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi untuk keperluan Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung I dari Pemohon kepada Termohon Watini;
Pemohon:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I
Termohon:
Watini
TONY COKRO
Termohon:
1.Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
2.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Direktorat Jenderal Jalan Bebas Hambatan Cq Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Rengat
9 — 7
Pemohon:
TONY COKRO
Termohon:
1.Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
2.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Direktorat Jenderal Jalan Bebas Hambatan Cq Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Rengat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I
Termohon:
1.Nurhayati
2.Sahidin
90 — 0
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang sejumlah Rp. 462.188.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian terhadap tanah seluas 420 M2 (empat ratus dua puluh meter persegi) dengan nomor urut daftar nominatif 61 (enam puluh satu) yang terletak di Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi untuk keperluan Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung I dari Pemohon kepada Termohon I Nurhayati dan Termohon II
Pemohon:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I
Termohon:
1.Nurhayati
2.Sahidin
195 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
OSMAR SIMATUPANG VS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DANPERUMAHAN RAKYAT, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN, DAN FASILITAS JALAN DAERAH, SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II PENGADAAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI, DKK
FIEN SOMPOTAN
Tergugat:
STENLY ARTHUR MASSIE, ST PPK Jalan Tol Manado Bitung II
52 — 31
Penggugat:
FIEN SOMPOTAN
Tergugat:
STENLY ARTHUR MASSIE, ST PPK Jalan Tol Manado Bitung IIJenis Kelamin :LakiLaki,Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat Kantor: SatuanKerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah ilPengadaan Tanah Jalan Tol, Manado Bitung, Jl.
S.H.Sarundajang, Kelurahan Manebonembo TengahLingkungan V, Kecamatan Matuari, Kota Bitung,Pekerjaan/Jabatan :Pejabat PembuatKomitmen(PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol ManadoBitung II; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Pengadilan Negeri tersebut ;Setelahn membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor :243/Pdt.G/2019/PN.Bit, tanggal 1 Novemer 2019, tentang penunjukan MajelisHakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Setelan membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor:243/Pdt.G/2019/PN.Bit
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I
Termohon:
Peringetten Br. Brahmana
36 — 0
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang sejumlah Rp374.025.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian terhadap 3 Bidang tanah seluas 8.401 M2 (delapan ribu empat ratus satu meter persegi) dengan nomor urut daftar nominatif 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 11 (sebelas) yang terletak di Desa Muaro Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi untuk keperluan Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung I dari Pemohon kepada
Pemohon:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I
Termohon:
Peringetten Br. Brahmana
61 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
SENTOSO HERMAWANVSKEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATENBEKASI selaku KETUA PELAKSANA PENGADAANTANAH JALAN TOL CIBITUNG-CILINCING, DK
KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATENBEKASI selaku KETUA PELAKSANA PENGADAANTANAH JALAN TOL CIBITUNGCILINCING, yangdiwakili oleh diwakili Deni Santo, S.T., M.Sc.,berkedudukan di Komplek Lippo Cikarang Blok B4 JalanDaha, CibatuCikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,dalam hal ini memberi kuasa kepada Dindin Saripudin,S.H., dan kawankawan, Kepala Seksi PenangananMasalah dan Pengendalian Pertanahan, berkantor diJalan Daha Blok B4, Lippo Cikarang, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 5 Februari 2018;2.
Menetapkan Pemohon Keberatan adalah pemilik yang sah/pemeganghak atas tanah yang dijadikan proyek pembangunan Jalan Tol CibitungCilincing yang terletak di Jalan Ganda Mekar, RT 004 RW 01, KelurahanGandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, denganbukti kKepemilikan sebagai berikut:1.1. Sertipikat Hak Milik Nomor 213/Desa Gandamekar, ProvinsiJawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Barat, DesaGandamekar seluas 1.350 m? (seribu tiga ratus lima puluh meterperseg);1.2.
Menghukum Para Termohon Keberatan untuk membayar ganti rugiatas luas tanah yang terkena proyek jalan tol milik Pemohon Keberatanyakni:Halaman 3 dari 10 hal.Put. Nomor 1766 K/Pdt/20185.1. Untuk Nomor Bidang 144 dengan luas tanah yang terkena1.269 m? (seribu dua ratus enam puluh sembilan meter persegi)diberikan ganti rugi fisik tanah per 1 m? (satu meter persegi) sebesarRp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);5.2. Untuk Nomor Bidang 151 dengan luas tanah yang terkena2.138 m?
Menetapkan Pemohon Keberatan adalah pemilik yang sah/pemeganghak atas tanah yang dijadikan proyek pembangunan Jalan Tol CibitungCilincing yang terletak di Jalan Ganda Mekar, RT 004 RW 01, KelurahanGandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, denganbukti kepemilikan sebagai berikut:2.1. Sertipikat Hak Milik Nomor 213/Desa Gandamekar, ProvinsiJawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Barat, DesaGandamekar seluas 1.350 m? (seribu tiga ratus lima puluh meterpersegi)2.2.
Menghukum Para Termohon Keberatan untuk membayar ganti rugiatas luas tanah yang terkena proyek jalan tol milik Pemohon Keberatanyakni:8.1. Untuk Nomor Bidang 144 dengan luas tanah yang terkena1.269 m? (seribu dua ratus enam puluh sembilan meter persegi)diberikan ganti rugi fisik tanah per 1 meter persegi sebesarRp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);8.2. Untuk Nomor Bidang 151 dengan luas tanah yang terkena2.138 m?
Terbanding/Penggugat : PT. SINAR INDOJAYA PERMAI (OOD)
138 — 17
Pembanding/Tergugat : KEPALA KANTOR BPN KAB.BEKASI selaku KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL CIBITUNG-CILINCING Diwakili Oleh : KEPALA KANTOR BPN KAB.BEKASI selaku KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL CIBITUNG-CILINCING
Terbanding/Penggugat : PT. SINAR INDOJAYA PERMAI (OOD)