Ditemukan 899 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 52/G/TF/2021/PTUN.SRG
Tanggal 17 Nopember 2021 —
Tergugat:
KOMISIONER KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN PERIODE 2019-2023
18763

  • Tergugat:
    KOMISIONER KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN PERIODE 2019-2023
    Informasi merupakan salah satu dari 7 (tujuh)Prinsip Pedoman Prilaku setiap Anggota Komisi Informasi, yakni PrilakuProfesional, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf;12.
    Ketentuan Pasal 8 PERKI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang KodeEtik Anggota Komisi Informasi, yang berbunyi:Halaman 17 dari 43. Putusan Nomor 52/G/TF/2021/PTUN.SRGSetiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap professional:a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakantugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;b.
    Anggota Komisi Informasi harus senantiasameningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan diridalam rangka meningkatkan mutu kinerja;c. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengikutidinamika dan perkembangan keterbukaan informasi di dalamdan luar negeri;d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasamengupayakan proses penyelesaian sengketa informasipublik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan carasederhana;e.
    Anggota Komisi Informasi harus senantiasa berusahamembangun dan meningkatkan kepercayaan publik padalembaga Komisi Informasi.B.
    BuktiT19 : Putusan Komisi Informasi ProvinsiBanten Nomor: 022/IV/KI BANTENPS/2020 tanggal (fotokopisesuai dengan aslinya)20.
Register : 05-11-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PTUN SERANG Nomor 69/G/TF/2021/PTUN.SRG
Tanggal 26 Januari 2022 —
Tergugat:
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023
17881

  • Tergugat:
    Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023
    Komisi Informasi Provinsi Banten;3.
    Penggugat berpendapat jika tetapdilakukan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten akanmenimbulkan potensi konflik kepentingan.
    dengansalinan resmi);Email Komisi Informasi Provinsi Banten yang ditujukan kepadaMoch.
    (1) Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi publikyang menyangkut Badan Publik Pusat.(2) Komisi Informasi Provinsi berwenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi.(3) Komisi Informasi Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikanSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkatkabupaten/kota.(4) Dalam hal Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk,kewenangan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkutBadan
    Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi berwenang:a.
Putus : 22-01-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700 K/Pdt.Sus-KIP/2014
Tanggal 22 Januari 2015 — KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, DKK
7028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, DKK
    Nomor 700 K/Pdt.SusKIP/201402/2011 yang menyatakan bahwa Untuk terangnya suatu perkara, MajelisHakim dapat memanggil Komisi Informasi untuk memberikan keteranganapabila diperlukan.
    , dapat disimpulkan bahwa terkait dengan sengketa informasi yang telahdiputus oleh Komisi Informasi, Para Pihak dalam hal ini baik si Pemohon InformasiPublik maupun si Termohon Informasi Publik hendaknya apabila tidak menerimakeputusan yang dikeluarkan oleh komisi informasi segera mengajukan Keberatanke Pengadilan yang berwenang.
    Informasi, yaitu Pemohon Informasidengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Bahwa 7 ayat 4 Perma RI Nomor 02/2011 menyatakan: Untuk terangnya suatuperkara, Majelis hakim dapat memanggil Komisi Informasi untuk memberikanketerangan apabila diperlukan;Bahwa Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi NTB selaku komisiyang mandiri diberikan mandate untuk menjalankan Undang Undang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan fungsi utama menetapkanpetunjuk
    Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi NTB sebagai lembaga yangdiberikan mandate untuk memeriksa, dan memutus perkara yang terkait dengansengketa informasi publik, tidak dapat di gugat/dituntut terkait dengan putusansengketa informasi yang dikeluarkannya dan komisi informasi tidak dapat menjadipara pihak dalam upaya hukum keberatan atau tidak menerima atas putusan komisiinformasi yang diajukan baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun kePengadilan Negeri.
    Informasi Prov.
Register : 06-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 6/G/2023/PTUN.PGP
Tanggal 13 Juli 2023 — Penggugat:
ROBBI ROMA ULI
Tergugat:
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
15725
  • Penggugat:
    ROBBI ROMA ULI
    Tergugat:
    Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Register : 04-01-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 4/B/TF/2022/PT.TUN.JKT
Tanggal 29 Maret 2022 —
Terbanding/Tergugat : KOMISIONER KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN PERIODE 2019-2023
600

  • Terbanding/Tergugat : KOMISIONER KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN PERIODE 2019-2023
Register : 15-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 59/G/TF/2021/PTUN.SRG
Tanggal 21 Oktober 2021 —
Tergugat:
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023
1110

  • Tergugat:
    Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023
Register : 01-04-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penggugat:
MOCH OJAT SUDRAJAT S
Tergugat:
GUBERNUR BANTEN
Intervensi:
KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
182264
  • Penggugat:
    MOCH OJAT SUDRAJAT S
    Tergugat:
    GUBERNUR BANTEN
    Intervensi:
    KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
    (lima belas) besar calon Komisoner Komisi Informasi Bantenperiode 2019 2023; dan3.
    BuktiT11 : Pengumuman PendaftaranSeleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi BantenNomor: 01.TSKI/2019 tanggal 1 Februari 2019(fotokopi dari fotokopi);12. BuktiT12 : Daftar Peserta SeleksiCalon Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 20192023 (fotokopi dari fotokopi);Halaman 32 dari 63 halaman Putusan Nomor: 18/G/2020/PTUN.SRG13. BuktiT13 : Berita Acara Pleno SeleksiAdministrasi Calon Anggota Komisi Informasi ProvinsiBanten tanggal 1 Maret 2019 (fotokopi dari fotokopi);14.
    (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Seleksi Komisi Informasi;Bahwa setahu Saksi, DPRD Provinsi Banten atau Gubernur Bantentidak mengadakan dan tidak mengumumkan adanya uji publik, tetapi Saksihanya tahu melalui pengumuman di website Komisi Informasi, karena saatitu Saksi sebagai Anggota Komisioner Komisi Informasi periode tahun 20152019 melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW);Bahwa setahu Saksi pengumuman pendaftaran tentang seleksi ada diwebsite Komisi Informasi, Saksi mendaftar dan lulus administrasi
    Kemudian Komisi Informasi Pusat mengeluarkanPeraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 yang secara khususmengatur tentang tata cara dan rangkaian proses yang berkenaan denganproses rekrutmen yang berlaku untuk Komisi Informasi Pusat, KomisiInformasi Provinsi dan jika diperlukan ada Komisi Informasi Kota.
    Ada cukup banyak state auxiliary agencies di Indonesia yang manaproses rekrutmennya tidak seterbuka Komisi Informasi, sehingga secaraumum Komisi Informasi dianggap sebagai sebuah lembaga yang prosedurdan tata cara rekrutmennya sangat terbuka, teruji dan dapat diakses olehpublik.
Register : 09-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 76/B/2021/PTTUN.SBY
Tanggal 8 April 2021 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BARISAN ORANG-ORANG BERKEADILAN RAKYAT INDONESIA (LSM BONGKAR INDONESIA) vs KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR
9242
  • LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BARISAN ORANG-ORANG BERKEADILAN RAKYAT INDONESIA (LSM BONGKAR INDONESIA) vs KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR
    Denganpertimbangan tersebut, maka syarat formal tenggang waktu pengajuanbanding diterima ; = ==== == ==Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalahKeputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : O3/VI/KIProv.JatimKPTS/2020 tanggal 16 Juni 2020 Tentang Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LSM Bongkarsebagai Pemohon ( lihat bukti P7 sama dengan bukti T6) ;Menimbang, bahwa setelah pengadilan tingkat bandingmempelajari dengan seksama salinan
Register : 03-09-2013 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 17-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 401/PDT.G/2013/ PN JKT PST
Tanggal 10 Juni 2014 — Bank BNI Syariah >< Abdulhamid Dipopramono C.Q Ketua Komisi Informasi Pusat RI (“KI PUSAT”)
15149
  • Bank BNI Syariah >< Abdulhamid Dipopramono C.Q Ketua Komisi Informasi Pusat RI (KI PUSAT)
    Bahwa Komisi Informasi Pusat selaku komisi yang mandiri diberikanmandate untuk menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik dengan fungsi utama menetapkan petunjuk teknis standarlayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publikmelalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi Sebagaimana bunyi Pasal 23UU No. 14 Tahun 2008 yang berbunyi :"Komisi Informasi lembaga mandiri yang berfungsi menjalankanUndangUndang ini dan peraturan pelaksaannya menetapkan petunjukteknis
    Publik No. 2 Tahun 2010 Jo Peraturan Komisi Informasi PublikNo.1 Tahun 2013) ;.Bahwa terkait dengan objek gugatan dalam perkara a quo, adalahKeputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat No. 087/III/KIPPSMA/2012 Tertanggal 20 Desember 2012 setelah melakukan prosespenyelesaian sengketa informasi publik antara PT.
    (bukti T4) asliPutusan Komisi Informasi Pusat/Tergugat Nomor : 087/III/KIPPSMA/2012tertanggal 20 Desember 2012 (bukti T5) asliUndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(bukti T6) asli.
    Pst.2008, juga Peraturan Komisi Informasi Publik No. 2 Tahun 2010 Jo PeraturanKomisi Informasi Publik No.1 Tahun 2013.Menurut ketentuan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 02 tahun 2011 dalam ayat 1 sampai 4 dapat disimpulkan pihakpihak dalam perkara keberatan perkara sengketa informasi atas putusan KomisiInformasi adalah pihak Pemohon Informasi dan pihak Termohon informasi,sedangkan Komisi Informasi hanya diwajibkan untuk mengirimkan salinan resmiputusan dan berkas perkaranya
    saja (ayat 2).Menimbang bahwa ternyata Penggugat dalam gugatannya justrumenggugat Komisi Informasi Pusat R sebagai Tergugat dengan alasanTergugat melakukan perbuatan melawan hokum berkaitan dengan Keputusanyang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat No. 087/III/KIPPSMA/2012Tertanggal 20 Desember 2012 setelah melakukan proses penyelesaiansengketa informasi publik antara PT.
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
14926
  • MENGADILI

    1. Menolak Keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Untuk Seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1311/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2023 tanggal 23 Februari 2023;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp 505.000,- (Lima ratus lima ribu rupiah).;
    Penggugat:
    Kepala Kejaksaan Negeri Garut
    Tergugat:
    1.Asep Muhidin
    2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
Register : 13-09-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/TF/2021/PTUN.JKT
Tanggal 27 Januari 2022 —
Tergugat:
Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Periode 2017 – 2021
191127

  • Tergugat:
    Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Periode 2017 2021
    Bahwa dengan berlakunya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP), maka berdasarkanketentuan Pasal 24 UU KIP dibentuk Komisi Informasi Pusat, KomisiInformasi Provinsi dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten /Kotadan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankanUU KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknisstandar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa InformasiPublik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi
    Pusat meliputi kewenanganpenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut BadanPublik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publiktingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atauKomisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk;(3) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenanganpenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut BadanPublik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publiktingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi
    Bahwa UU KIP juga mengatur tentang jangka waktu bagi Komisi InformasiPusat maupun Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi InformasiKabupaten/Kota Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melaluiMediasi dan/atau Ajudikasi paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu100 (seratus) hari kerja, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 38 UUNomor 14 Tahun 2008, yang berbunyi :Pasal 38(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau KomisiInformasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan
    Informasi) Nomor 3 Tahun2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi jelas telah menimbulkanKerugian dan Kepentingan bagi Penggugat;10).
    Bukti T9 : Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor :010/V/KIPPSA/2021 tanggal 12 Nopember 2020, (fotokopisesuai dengan asli);10. Bukti T10 :Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor :043/IX/KIPPSA/2019 tanggal 12 Nopember 2020, (fotokop!sesuai dengan asli);11.
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PTUN JAMBI Nomor 24/G/KI/2023/PTUN.JBI
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
BUPATI TEBO
Termohon:
Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
11987
  • MENGADILI:

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor: 002/III/KIP-JBI/PSI/2023 tanggal 22 Mei 2023;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.482.500,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
    Pemohon:
    BUPATI TEBO
    Termohon:
    Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
Register : 23-10-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 278/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 21 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat : MOCH OJAT SUDRAJAT S
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR BANTEN
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
499
  • Pembanding/Penggugat : MOCH OJAT SUDRAJAT S
    Terbanding/Tergugat : GUBERNUR BANTEN
    Terbanding/Tergugat II Intervensi I : KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
Register : 28-01-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 16-05-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 10/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 14 Mei 2013 — KOMISI INFORMASI PROPINSI JAWA TIMUR, 2. DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SUMENEP
8129
  • KOMISI INFORMASI PROPINSI JAWA TIMUR, 2. DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SUMENEP
    PENGGUGATMELAWAN1 KOMISI INFORMASI PROPINSI JAWA TIMUR, yang memutus sengketainformasi publik Nomor : 090/VI/KIProv.JatimPSMA/2012 tanggal 9 Januari2013, Tempat kedudukan di Jalan Bandilan No. 4 Waru Sidoarjo selanjutnyadisebut sebagai ............ cece ccc e eee e eee ence tees eens enaeees TERGUGAT2 DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANGKABUPATEN SUMENEP, Tempat kedudukan Jalan Kamboja No. 27 B Sumenep,selanjutnya disebut sebagai ............
    TERGUGAT IIINTERVENSIPengadilan Tata Usaha Negara tersebut ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 10 K/PEN.TUN/2013/PTUN.SBY tanggal 15 Maret 2013 tentang Penunjukan MajelisHakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tersebut;2 Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor. 090/VI/KIProv.JatimPSMA/2012 tanggal 9 Januari 2013 dan berkas sengketa serta suratsurat lain yangberkaitan;TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan
    Informasi Nomor Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP);Dalam jangka waktu pemenuhan untuk memberikan seluruh informasi publik yangdimohonkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan dan/atauditerima;4 Memerintahkan Tergugat II Intervensi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimanaditentukan dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik juncto Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik
    dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Memerintahkan Tergugat II Intervensi untuk memenuhi kewajibannya sebagaimanadiatur dalam Pasal 9 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik juncto Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun 2010tentang Standar Layanan Informasi Publik yaitu agar mengumumkan seluruh informasiyang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala mulai tahun
    pihak;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telahmenyampaikan salinan resmi putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor. 090/VI/KIProv.JatimPSMA/2012 tanggal 9 Januari 2013 beserta berkas perkaranya, dan pihakPenggugat telah pula menyampaikan gugatannya.
Register : 09-08-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 7/G/2023/PTUN.PGP
Tanggal 11 Desember 2023 — Penggugat:
2.ANYA FITRIYANTI
4.ROB'BI ROMA ULI
Tergugat:
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6941
  • MENGADILI:
    Eksepsi:
    - Menyatakan eksepsi tidak diterima;
    Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 014/SK-KETUA/KI-BABEL/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan
    Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 014/SK-KETUA/KI-BABEL/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  • Mewajibkan Tergugat untuk menyelesaikan permohonan Sengketa Informasi Publik Para Penggugat melalui proses Ajudikasi nonlitigasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp364.000,00 (tiga ratus enam puluh empat ribu
    Penggugat:
    2.ANYA FITRIYANTI
    4.ROB'BI ROMA ULI
    Tergugat:
    Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Register : 02-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 268/G/TF/2021/PTUN.JKT
Tanggal 15 Desember 2021 —
Tergugat:
Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Periode 2017 – 2021
243132

  • Tergugat:
    Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Periode 2017 2021
    OJAT SUDRAJAT S, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat TinggalKampung Narimbang Pasir RT 002/RW 003 DesaNarimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung,Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, PekerjaanWiraswasta, domisili elektronik ojat270771@gmail.com, untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;Melawan:KOMISIONER KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA PERIODE20172021.Berkedudukan di Wisma BSG lantai 9, Jalan AbdulMuis No. 40, RT 1/RW 8, Petojo Selatan,Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta,untuk selanjutnya
Register : 03-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2019/PTUN.BL
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
Termohon:
1.BUDIMAN
2.Komisi Informasi Provinsi Lampung
249213
    • Menyatakan eksepsi Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi tidak diterima untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------

    Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------

    1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi; --------------------------------------------------------------------
    2. Menguatkan Putusan Komisi
    Informasi Provinsi Lampung Nomor: 01/IV/KIProv-LPG-PS-A/2019 tanggal 11 September 2019; ------------------
  • Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000; - (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------
  • Pemohon:
    Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
    Termohon:
    1.BUDIMAN
    2.Komisi Informasi Provinsi Lampung
    Sehingga Komisi Informasi Provinsi LampungHalaman 10 dari 56 hal.
    putusanKomisi Informasi Provinsi Lampung tersebut dibatalkan.Bahwa Pemohon Keberatan dahulu sebagai TermohonInformasi dalam sengketa dimaksud merupakan BadanPublik Pusat, sehingga seharusnya yang berwenang untukmemeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik Nomor :01/IV/KIProvLPGPSA/2019adalah Komisi Informasi Pusatdi Jakarta bukan Komisi Informasi Provinsi Lampung,sehingga Putusan Komisi Informasi Provinsi LampungNomor 01/IV/KIProvLPGPSA/2019 tanggal 11 September2019bertentangan UU Nomor 14 Tahun
    Contoh: Kementerian; Berdasarkan ketentuan tersebut dan dengan tidakberwenangnya Komisi Informasi Provinsi Lampunguntuk menerima, memeriksa dan memutus sengketainformasi, seharusnya Komisi Informasi ProvinsiLampung menjatuhkan putusan sela yang menyatakanbahwa Komisi Informasi Provinsi Lampung menolakpermohonan penyelesaian sengketa informasi karenatidak berwenang untuk memutus sengketa.
    Dengandemikian sangat beralasan apabila sekarang PemohonKeberatan dahulu Termohon Informasi meminta agarPutusan Komisi Informasi Provinsi Lampung NomorHalaman 15 dari 56 hal.
    Hal tersebut diperkuatdari hasil sidang Putusan Komisi Informasi Provinsi DIY No002/II/KIPDIYPS/2015 dan Putusan Komisi Informasi JATIM No : 53/II/KIProv.JATIMPSA/2018, serta Putusan Komisi Informasi ProvinsiPalangka Raya No 02/KI Kalteng / PSI/MK/VI/2014.,; Bahwa risalah lelang termasuk informasi yang bersifat terobuka dan bukanmerupakan informasi yang dikecualikan diperkuat oleh Putusan PK MARINomor : 24 PK/TUN/2016 Hari Rabu Tanggal 18 Mei 2016, yangmerupakan putusan pokok sengketa yang sama dengan
Register : 29-07-2011 — Putus : 19-01-2012 — Upload : 10-07-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 78/G/2011/PTUN.SBY
Tanggal 19 Januari 2012 — KEPALA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET KABUPATEN SUMENEP melawan KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR dan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN BERSAMA RAKYAT (GeBRaK).
9841
  • KEPALA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET KABUPATEN SUMENEP melawan KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR dan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN BERSAMA RAKYAT (GeBRaK).
    Jabatan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi JawaTimur........+.Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 058/93/SK/KI/IX/2011 tertanggal 4 Oktober 2011 ; Selanjutnya diSe@but ............... cece ee eceeeee ee eee es TERGUGAT ;DAN:LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN BERSAMA RAKYAT(GeBRak), beralamat di Komplek Perumahan PT. GudangGaram Nomor 06 Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupatena) aDalam hal ini diwakili oleh : MOH. SIDIQ, sebagai KoordinatorLSM GeBRakK Sumenep, berkedudukan di JI.
    keterangan saksi di persidangan ; anne nee TENTANG DUDUKNYA PERKARA : Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tanggal29 Juli 2011 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya pada tanggal 29 Juli 2011, setelan melalui proses PemeriksaanPersiapan Surat gugatan tersebut telah diperbaiki dan diterima oleh MajelisHakim pada tanggal 15 September 2011 dengan mengemukakan alasanalasansebagai berikut : n nnn nn no nnn ne ence nn nen nnn nnn1.Bahwa, pada tanggal 11 Juli 2011 Komisi
    Informasi Provinsi Jawa Timur(Tergugat) menjatuhkan putusan atas Sengketa Informasi Publik antaraPenggugat sebagai Termohon Informasi Publik dengan Tergugat II Intervensisebagai Pemohon Informasi Publik, Nomor : 011/II/KlProv.JatimPSMA/2011, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Me@MUTUSKain, =
Register : 10-02-2011 — Putus : 20-06-2011 — Upload : 07-10-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 26/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 20 Juni 2011 — Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
3325
  • Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
    Dalam hal ini, MajelisKomisioner Komisi Informasi Pusat (TRERGUGATDUA) telah bertindak ceroboh dan tidak cermatserta cenderung menggunakan analisa dan logikayang dangkal.
    Komisi Informasi Pusat yang diberitugas oleh UU KIP sebagai Tergugat untuk putusanyang telah dijatuhkan berdasarkan kewenanganyang diberikan UU KIP;Bahwa Pasal 48 ayat (1) UU KIP = mengaturmekanisme keberatan yang dapat ditempuh apabilasalah satu pihak tidak menerima putusan MajelisKomisioner;Bahwa Pasal 47 UU KIP membedakan pengajuankeberatan atas putusan Komisi Informasi untukBadan Publik yang sebelumnya menjadi Termohon diKomisi Informasi.
    Bahwa UU KIP tidak pernah menyebutkan di dalamsalah satu pasal pun bahwa Komisi Informasi atauMajelis Komisionerlah yang akan menjadi Tergugat7. Bahwa Komisi Informasi Pusat telah mengadakanberbagali diskusi dengan ahli hukum danmenyatakan bahwa mekanisme yang akan ditempuhapabila salah satu pihak keberatan terhadapterhadap putusan Komisi Informasi adalahmekanisme banding;8.
    Bahwa saat ini Komisi Informasi sedang bekerjasama dengan Mahkamah Agung dalam rangka tindaklanjut mekanisme hukum pasca putusan KomisiInformasi karena UU KIP telah tidak jelasmengatur mekanisme yang wajib ditempuh pascaputusan Komisi Informasi;9.
    Bahwa, dari bukti P5, pada tanggal 15 Oktober 2010,Penggugat mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi kepada Komisi Informasi Pusat karenakeberatannya tidak dijawab oleh Tergugat ; 4.
Register : 28-06-2011 — Putus : 13-11-2011 — Upload : 08-05-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 26/G/2011/PTUN.Smg
Tanggal 13 Nopember 2011 — KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH II. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN MASYARAKAT PEDULI UNTUK REFORMASI PATI (LSM Gempur Pati)
8961
  • KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH II. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN MASYARAKAT PEDULI UNTUK REFORMASI PATI (LSM Gempur Pati)
    TUN.SMGM E LAWAN crwwwnnnnennnnnenenneeeenenee KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH,berkedudukan di Jalan Tri Lomba Juang No. 18Semarang;Dalam hal ini diwakili oleh RAHMULYO ADIWIBOWO,S.H., M.M., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanKetua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,selanjutnya memberi kuasa kepada : AGUSSUPRIHANTO, S.H., M.Si., kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Advokat/Pengacara, bertempattinggal di Perum Panjangan Asri Blok M No. 7Manyaran, Semarang, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor
    Putusan No. 26/G/2011/P TUN.SMGInformasi Publik LSM Gempur Pati layak untukdiselesaikan oleh Komisi Informasi Provinsi;Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) UndangUndangNomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, disebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi dan/atau.
    Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugasmenerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasipublik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi; Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat(3) UndangUndang Nomor: 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 4 Ayat (4)dan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor:2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik (PERKI PPSIP), yang pada pokoknyamengatur bahwa Komisi Informasi Provinsi
    Permohonan penyelesaian sengketa informasipublik yang menyangkut Badan Publik tingkat Provinsi;Permohonan penyelesaian sengketa informasipublik selama Komisi Informasi Kabupaten/Kotabelum terbentuk; Komisi Informasi Kabupaten/Kota meminta KomisiInformasi Provinsi untuk menyelesaikan sengketainformasi publik dalam hal Komisi InformasiHalaman 12 dari 45 Hal. Putusan No. 26/G/2011/P.
    surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor:015/KIJTG/II/2011, tanggal 22 Pebruari 2011, perihal undangan parapihak dalam sidang Mediasi (Sesual dengan aslinya); Halaman 23 dari 45 Hal.