Ditemukan 3969 data
417 — 243 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidakdapat diterima menurut hukum (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi/Rekonvensi:1.
Nomor 1635 K/Pdt/2020dalam konvensi/rekonvensi, sehingga berbunyi sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun
496 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Penggugatdalam keadaan kosong dan baik bila perlu dengan bantuan Polri:Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Intervensi: Menolak gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;Dalam Konvensi, Rekonvensi Dan Intervensi: Menghukum Tergugat, Penggugat Intervensi secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp834.000,00 (delapanratus tiga puluh empat ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiDenpasar dengan Putusan Nomor 125
kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baikbila perlu dengan bantuan Polri;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Intervensi: Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi, Rekonvensi Dan Intervensi: Menghukum Tergugat, Penggugat Intervensi secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp834.000,00(delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);2.
Nomor 591 PK/Pdt/2018 Menolak gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;Dalam Konvensi, Rekonvensi Dan Intervensi: Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2018 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
25 — 16
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;------------------------------------Dalam Rekonvensi-Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------------------------------Dalam Intervensi-Menyatakan permohonan intervensi dari pemohon intervensi tidak dapat diterima;--Dalam pokok perkara-Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima;-------------------------------------Dalam Konvensi
,Rekonvensi dan Intervensi-Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
Kembang Paseban yang diberikan oleh PenggugatRekonvensi yang dibuat oleh KUD Kembang Paseban; DALAMINTERVENSI; 20 e rere errr ee eee eee eeDALAMPROVISI; ++ 202 eee eee eee eee eee ee eee ee Menolak gugatanProviSij ree rn rr eeeDALAM POKOK PERKARA Menyatakan permohonan intervensi pemohon diterimasebagai pihak TergugatIntervensi; ee e ee rr eee Menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya; DALAM KONVENSI ,REKONVENSI DAN INTERVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimembayar biaya perkara
Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.MBLN yangdimohonkan banding tersebut ; Mengadili sendiriDalam KonvensiDalam Provisi Menyatakan gugatan Provisi tidak dapatditerima; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima ;5 Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / TergugatKonvensi tidak dapatditerima; ++ eeeDalam Intervensi Menyatakan permohonan intervensi dari pemohonintervensi tidak dapat diterima; Dalam pokok perkara Menyatakan gugatan intervensi tidak dapatditerima; Dalam Konvensi
,Rekonvensi dan Intervensi Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000, (seratuslima puluh riburupiah); eee ee eeeDemikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa,6 April 2010page 13 of 1514oleh kami HENRICUS SOEJATMO,S.H sebagai Ketua Majelis ,H.MAENONG,S.H.MH. dan H.WIDIONO,S.H.MBA.MH ~~ masing masingsebagai Hakim Anggota yang ditunjuk
30 — 24
DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Januari 2015 Nomor:327/Pdt.G/2014/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; - DALAM POKOK PERKARA- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Januari 2015 Nomor:327/Pdt.G/2014/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; ----- DALAM REKONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Januari 2015 Nomor:327/Pdt.G/2014/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; ----- DALAM KONVENSI
/REKONVENSI - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;-
menyetujui pertimbangan MajelisHakim tingkat pertama tersebut dan oleh karenanya pertimbangantersebut diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkatbanding dan wajar apabila gugatan Pembanding/Penggugat ditolakuntuk seluruhnya ; 20220220 none en noneon Menimbang, bahwa keseluruhan pertimbangan tersebut diatas,maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Januari 2015Nomor:327/Pdt.G/2014/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebutsudah cukup adil dan harus dipertahankan dan dikuatkan ;DALAM KONVENSI
/REKONVENSI: nensns Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding semulaPenggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi ditolak selurunnya, makaPembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiadalah sebagai pihak yang kalah perkaranya, maka pihakPembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiharus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inidalam kedua tingkat peradilan yang besarnya akan disebutkan dalamamar putuSan ini ; 222 2222 oe none nn nnn nen nn =nono Mengingat, kecuali
nc cence ncnccncee DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29Januari 2015 Nomor:327/Pdt.G/2014/PN.Dps yang dimohonkanbanding tersebut ; nn2 nono DALAM POKOK PERKARA Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29Januari 2015 Nomor:327/Pdt.G/2014/PN.Dps yang dimohonkanbanding tersebut ; DALAM REKONVENSI Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29Januari 2015 Nomor:327/Pdt.G/2014/PN.Dps yang dimohonkanbanding tersebut ; nn2 nono DALAM KONVENSI
/REKONVENSI Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkatbanding sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat PermusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Rabutanggal 24 Juni 2015 oleh kami H.
20 — 0
DALAM KONVENSI
Menolak permohonan Pemohon;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI & REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
21 — 11
Dalam Konvensi/RekonvensiMembebankan kepada Pemohon dalam Konvensi/Termohon dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 266.000,- (Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
40 — 17
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,oleh karenanya permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap biaya perkara akan dipertimbangkansekaligus dalam pertimbangan konvensi/rekonvensi ; DALAM REKONVENSI Menimbang bahwa maksud dari rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi adalah menuntut nafkah yang lalu, Nafkah Iddah, terhadapTermohon ; Menimbang bahwa tuntutan rekonvensi tersebut diajukan dalam jawabanpertama dan juga Termohon konvensi sudah mengakui tentang dalil perceraian
pemeliharaan anak, sampai anak tersebut belummencapai umur 21 tahun, anakanak para pihak yang sedang menempuh pendidikanmembutuhkan biaya, maka sudah sepantasnya biaya tersebut dibebankan kepadaPemohon yang besarannya akan dicantumkan dalam amar putusan ini ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka gugatan rekonvensi dari Pengugat rekonvensi/Termohon konvensi dapatdikabulkan ; Menimbang, bahwa terhadap biaya perkara akan dipertimbangkansekaligus dalam pertimbangan konvensi
/rekonvensi ; DALAM KONVENSI/REKONVENSI Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) UU No 50 Tahun 2009 tentang perobahan kedua atasUndangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, semua biaya yang1213timbulRekonvensi ;akibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Mengingat, segala peraturan perundangundangan yang berlaku serta dalildalilhukum syarayang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM KONVENSI :1 Mengabulkan permohonan
18 — 7
DALAM KONVENSI
Menolak permohonan Pemohon;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI & REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
9 — 1
Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughro dari Tergugat (TERGUGAT) kepada Penggugat (PENGGUGAT) ; DALAM REKONPENSI:- Menyatakan gugatan rekonfensi Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI /REKONVENSI:3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughro dari Tergugat (TERGUGAT) kepadaPenggugat (PENGGUGAT) ;DALAM REKONPENSI: e Menyatakan gugatan rekonfensi Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI/REKONVENSI:3.
66 — 23
DALAM EKSEPSI---------------------------------Menolak seluruh Eksepsi Tergugat dan turut Tergugat;--------------DALAM KONVENSI--------------------------------DALAM POKOK PERKARA ---------------------------Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------DALAM REKONVENSI--------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konvensi;------------------DALAM KONVENSI - REKONVENSI-----------------------Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konvensi untuk
14 — 6
- Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah).
Dalam Konvensi/Rekonvensi :
Memberikan biaya hidup, biaya kesehatan dan biaya pendidikan untkkedua orang anak tersebut Sampai keduanya dewasa dan mampu untukhidup mandiri.Dalam Konvensi/Rekonvensi : Menghukum pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayarseluruh biaya dalam perkara ini.Bahwa, terhadap jawaban dalam konvensi dan gugatan dalamrekonvensi termohon' konvensi/penggugat rekonvensi tersebut, pemohonkonvensi/tergugat rekonvensi telah mengajukan replik dalam konvensi/jawabandalam rekonvensi, yang telah diformat
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkanSalinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada KantorUrusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat perkawinan dan tempattinggal pemohon dan termohon.Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan penggugat seluruhnya.Dalam Konvensi/Rekonvensi : Membebankan biaya perkara sesuai hukum yan berlaku.Bahwa, terhadap replik dalam konvensi dan jawaban dalam rekonvensitermohon konvensi/penggugat rekonvensi tersebut, termohon konvensi/penggugat
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.Dalam Konvensi/Rekonvensi : Menghukum pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayarseluruh biaya dalam perkara ini.Bahwa, terhadap replik termohon konvensi/penggugat rekonvensidalam rekonvensi tersebut, pemohon konvensi/tergugat rekonvensi telahmengajukan duplik dalam rekonvensi secara lisan, pada pokoknya sebagaiberikut :Dalam Rekonvensi : Bahwa, tergugat tetap pada jawaban yang telah disamaikan oleh tergugatdalam rekonvensi ini.Bahwaberdasarkan dalildalil
Menolak gugatan penggugat seluruhnya.Dalam Konvensi/Rekonvensi : Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada penggugat.Bahwa, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepadapemohon konvensi/tergugat rekonvensi dan termohon konvensi/penggugatrekonvensi untuk membuktikan dalildalilnya.Bahwa, kesempatan pembuktian yang pertama diberikan kepadapemohon konvensi/tergugat rekonvensi, yang dimanfaatkan oleh pemohonkonvensi/tergugat rekonvensi dengan mengajukan buktibukti sebagai berikut
Menolak gugatan penggugat sebagian dan selebihnya.Dalam Konvensi/Rekonvensi : Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp.611.000,00 (enam ratus sebelasribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan di Pengadilan Agama Mataram padahari Senin, tanggal 25 September 2017 M bertepatan dengan tanggal 04Muharram 1439 H., oleh majelis hakim Drs. H. Muh. Ridwan L, S.H., M.H.,selaku ketua majelis, Dra. Hj. Kartini, dan Drs. H.
13 — 2
MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;- Menyatakan Akte Kuasa Nomor 78 tanggal 17 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Adi Pinem Sarjana Hukum selaku Tergugat III Konvensi/Rekonvensi adalah sah demi hukum;- Menyatakan Akte Pengakuan Hutang Nomor 4 tanggal 22 Maret 2005 yang dibuat dihadpan Notaris Ratna Beru
Karo, Sarjana Hukum, selaku Tergugat IV Konvensi/Rekonvensi adalah sah demi hukum;- Menyatakan Surat Kuasa Nomor 5 tanggal 22 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Ratna Beru Karo, Sarjana Hukum, selaku Tergugat IV Konvensi/Rekonvensi adalah sah demi hukum;- Menyatakan Berita Acara tertanggal 07 Maret 2014 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sah demi hukum;- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi
PERKARADALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIHalaman 33 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 54/Padt.G/2014/PN.LPMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;Menyatakan Akte Kuasa Nomor 78 tanggal 17 Maret 2005 yang dibuatdihadapan Notaris Adi Pinem Sarjana Hukum selaku Tergugat illKonvensi/Rekonvensi adalah sah demi hukum;Menyatakan Akte Pengakuan Hutang Nomor 4 tanggal 22 Maret 2005 yangdibuat dihadpan Notaris Ratna Beru Karo, Sarjana Hukum, selaku TergugatIV Konvensi
/Rekonvensi adalah sah demi hukum;Menyatakan Surat Kuasa Nomor 5 tanggal 22 Maret 2005 yang dibuatdihadapan Notaris Ratna Beru Karo, Sarjana Hukum, selaku Tergugat IVKonvensi/Rekonvensi adalah sah demi hukum;Menyatakan Berita Acara tertanggal 07 Maret 2014 yang telah disepakatidan ditandatangani oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi danPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sah demi hukum;Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi danTergugat Il Konvensi adalah perbuatan
12 — 13
Dalam Konvensi :
- Menolak permohonan pemohon konvensi;
Dalam Rekonvensi :
- Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam konvensi rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah).
27 — 2
Dalam Konvensi
- Menolak permohonan Pemohon;
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Konvensi/Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.350.000,00 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah );
77 — 12
DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat dr / Tergugat II dk tidak dapat diterimaDALAM KONVENSI & REKONVENSI :- Menghukum Penggugat dk / Tergugat dr untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 654.000 (Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).
15 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi
Dalam Konvensi Rekonvensi
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,-
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KabupatenMusi Rawas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk ituDalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat RekonvensiDalam Konvensi Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ = TergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Demikian putusan ini
Pembanding/Terbanding/Penggugat II : YULINAR Diwakili Oleh : Devita Astra, S.H
Pembanding/Terbanding/Penggugat III : ARNI Diwakili Oleh : Devita Astra, S.H
Pembanding/Terbanding/Penggugat IV : JONNI Diwakili Oleh : Devita Astra, S.H
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : YOHANES Diwakili Oleh : STAR JAYA, SH.
Terbanding/Tergugat I : BUSRA RAJO MAGEK
Terbanding/Tergugat III : Lurah Ampang
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Padang
Terbanding/Intervensi I : BEDRI Glr. Gelar Malin Sampono
Terbanding/Intervensi II : ALIZAR
Terbanding/Intervensi III : OYONI
Terbanding/Intervensi IV : SYAMSIR
131 — 39
keadaan mengenai duduk perkara sepertitercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor41/Pdt.G/2020/PN Pdg, tanggal 30 September 2020, yang amarnya berbunyisebagai berikut :DALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI;e Menolak eksepsi Tergugat A tersebut untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Halaman 3 dari 11 Halaman Putusan No 229/PDT/2020/PT PDGDALAM REKONVENSI;e Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi B untukseluruhnya;DALAM KONVENSI
/REKONVENSI;e Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.126.000,00(tiga juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Padang,diucapkan pada tanggal 30 September 2020 ,dan putusan tersebut telah diberitahukan secara Electronik oleh Juru Sita., bahwa Pembanding semulaPenggugat / Kuasa nya pada tanggal 13 Oktober 2020, telah mengajukanpermohonan banding sebagaimana ternyata dari
MelawanHukum;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membongkar semuabangunan miliknya dan mengosongkan tanah sengketa setelahkosong diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi yang bebas darisegala haknya dan hak orang lain yang diperoleh daripadanya, jikaengkar dieksekusi dengan bantuan aparat keamanan;Menyatakan Putusan dalam perkara ini dijalankan dengan SertaMerta Uitvoerbarr Bij Voorraadd;Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar segala biaya dalamperkara ini;Atau: Mohon putusan yang seadiladilnya.DALAM KONVENSI
/REKONVENSI;e Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesarRp. 3.126.000,00 (tiga juta seratus dua puluh enam ribu rupiah)Menimbang, bahwa Tergugat B/Pembanding Rekonpensi telahmengajukan Kontra Memori Banding,yang diterima di Kepaniteraan PengdilanNegeri Padang pada tanggal 30 Nopember 2020 , pada pokoknya memohonmemberikan putusan sebagai berikut :Halaman 8 dari 11 Halaman Putusan No 229/PDT/2020/PT PDGMenolak permohonan banding
Terbanding/Penggugat : Heri Purnomo, S.Ag bin Slamet
141 — 44
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi / Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.668.000,00 (dua juta enamratus enam puluh delapan ribu rupiah);Bahwa, pada saat sidang pembacaan putusan Pengadilan Agama Sragenpada tanggal 22 September 2020, dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Termohondidampingi Kuasa Hukumnya;Bahwa, terhadap putusan tersebut Termohon/Pembanding telahmengajukan permohonan banding
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensiselain dan selebihnya;Dalam Konvensi / Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlahn Rp2.668.000,00(dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding/Penggugat Rekonvensi membayarbiaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus limapuluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
77 — 34
DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI :1. Menghukum tergugat konvensi / penggugat rekonvensi / terlawan II dan pelawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.11.591.000.00. (sebelas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), dengan rincian yaitu kepada tergugat konvensi / penggugat rekonvensi / terlawan II sejumlah Rp.9.272.000.00. (sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan kepada pelawan sejumlah Rp.2.318.200.00.
Menolak gugatan intervensi pelawan.DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTEVENSI :e Menghukum pihak tergugat konvensi / penggugat rekonvensi / Terlawan IIdan pihak pelawan secara bersamasama dan berimbang untuk membayarsemua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.11.591.000.00.(sebelas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), dengan rinciankepada tergugat konvensi / penggugat rekonvensi / terlawan II sejumlahRp.9.272.000.00.
pokok perkara, oleh sebab itu putusan hakim tingkatpertama dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan memperbaiki kesalahanketik pada amar putusan garis datar dua yaitu tertulis : 2008an, seharusnya :2008 dan.DALAM INTERVENSI :Menimbang, bahwa apa yang dipertimbangkan oleh Hakim TingkatPertama adalah sudah tepat dan benar dan mengambil alih pertimbangantersebut sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama sendiri, oleh karena ituputusan Hakim Tingkat Pertama dapat dipertahankan dan dikuatkan.DALAM KONVENSI
, REKONVENSI DAN INTERVENSI :Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat 1 R.bg, makabiaya perkara ini dibebankan kepada pihak yang kalah yaitu tergugat konvensi /penggugat rekonvensi / terlawan II dan pelawan.Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini :MENGADILIe Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh tergugatkonvensi/penggugat rekonvensi/terlawan II/pembanding dapat diterima.DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI
Mks., tanggal 21 Mei 2013 M., bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1434H.DALAM INTERVENSI : Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1575/Pdt.G/2011/PAMks., tanggal 21 Mei 2013 M., bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1434 H.DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI :1.Menghukum tergugat konvensi / penggugat rekonvensi / terlawan II danpelawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp.11.591.000.00.
87 — 45
MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI & REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.504.000,- (dua juta lima ratus empat ribu rupiah) ;
dipertimbangkan lagi ;Mengingat akan ketentuanketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 1960tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria , RBg dan ketentuanketentuan lainyang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/ ParaTergugat Konvensi untuk seluruhnya ;Halaman 26 dari 28 Putusan Nomor 11/Pdt.G/2016/PN BinDALAM KONVENSI
& REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.504.000, (dua juta lima ratus empat ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Batulicin pada hari : JUMAT tanggal : 30 DESEMBER20160leh kami IMELDA HERAWATI DEWI PRIHATIN, S.H., M.H. selaku HakimKetua Majelis, AGUSTA GUNAWAN, S.H.dan FERDIS.H.masing masingsebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum