Ditemukan 334033 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pasar paisal pasau palal paesal
Penelusuran terkait : Pph pasal 26
Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1607/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — BUT PERTAMINA HULU ENERGI ONWJ LLC (D/H BUT PERTAMINA HULU ENERGI ONWJ LTD), VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1607/B/PK/Pjk/2019Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagaiberikut:1) bahwa Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif pajak yangditetapkan dalam P3B antara IndonesiaUnited Kingdom dan olehkarenanya tarif PPh Pasal 26 ayat (4) yang dikenakan kepada PemohonBanding adalah sebesar 10%; dan2) bahwa harus dilakukan revisi perhitungan pajak yang dilakukan olehTerbanding dan kemudian merevisi perhitungan tersebut menjadi NIHILsesuai dengan perhitungan yang dilakukan
    Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 12 Juli 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut76843/PP/M.IIA/13/2016, tanggal 8 November 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP113/WPJ.07/2013 tanggal21 Januari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
    26 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2006 Nomor 00007/204/06/091/11 tanggal 28Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00017/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 11Januari 2012 dan kemudian telah dibetulkan kembali dengan KeputusanHalaman 2 dari 5 halaman.
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43273/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20776
  • Dengan demikian cabang Cayman Islands hanya merupakanKantor Perwakilan (RepOff) saja sehingga semua beban dibukukan dan menjadi bebanPT Bank Lippo Tbk (sesuai ledger dan laporan keuangan); bahwa berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 26 UU PPh,memberikan hak perpajakan kepada negara tempat sumber penghasilan berada, sehinggabunga obligasi subordinasi yang dibayarkan oleh PT Lippo Bank kepada Wajib PajakLuar Negeri melalui cabang Cayman Islands tentang PPh Pasal 26 dengan
    Kalau OECD model negara sumber boleh memungut dengan tarif maksimal 10%sedangkan PBB model tarif ditentukan berdasarkan negosiasi oleh dua Negara;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atasbunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.342.868.734,00;bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak PajakPenghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.342.868.734,00 yangtidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan
    tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka ataspembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank Lippo Cabang Cayman Islandskepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karenatidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasiadalah Cabang Cayman Island, dan Pemohon Banding tidak
    26 Undangundang PajakPenghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang PajakPenghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%;bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 26 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan::Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yangdibayarkan atau yang terutang oleh
    26, koreksi ini tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan selama persidangan serta Hasil UjiKebenaran Materi Data anatara Pemohon Banding dengan Terbanding yang dibuat padatanggal 19 Oktober 2012, diperoleh keterangan:bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa biaya ataspembayaran Royalty kepada Master dan Visa berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujukpada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan
Register : 10-08-2010 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43665 /PP/M.II/13/2013
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19155
  • Biaya bunga yang belum disetorkan PPh Pasal 26nya sebesar Rp.2.713.730.856,76bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.713.730.856,76 adalah selisih atau hasilequalisasi dengan PPh Badan (pembebanan biaya di Laporan Laba/Rugi), yaitu pemeriksaanterhadap unsurunsur biaya yang mungkin terdapat objek PPh Pasal 26, dengan DPP PPhPasal 26 Cfm. Pemohon sebagai berikut:Interest Expense Cfm. TerbandingDPP PPh Pasal 26 Cfm.
    ke PajakPenghasilan Badan), dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty), denganperhitungan sebagai berikut:Interest ExpenseDPP PPh Pasal 26 Cfm.
    merupakan objek PajakPenghasilan Pasal 26 (setara dengan US$.8,689,057.51).
    26 sebagaimana pendapat Terbanding;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapatbahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa koreksi Terbandingatas DPP PPh Pasal 26 berupa koreksi Biaya Bunga sebesar Rp.2.713.730.856,76(Rp.78.771.220.613,76 Rp.76.057.489.757,00) adalah bukan DPP PPh Pasal 26 yangbelum dipotong/dilaporkan oleh Pemohon Banding, tetapi selisih tersebut disebabkankarena halhal sebagai berikut: adanya pembayaran biaya bunga untuk
    Ltd., Australia bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Buktibuktipendukung telah ditunjukkan kepada Terbanding.
Register : 23-06-2011 — Putus : 14-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43934 /PP/M.VI/13/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17843
  • VI/13/2013Pajak Penghasilan Pasal 262008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak PenghasilanPasal 26 sebesar Rp.156.078.774,00;bahwa selisih DPP PPh Pasal 26 tersebut sejumlah Rp.156.078.774,00 atas biaya servicemanagement yang dilakukan di luar negeri dan diteima Wayjib Pajak luar negeri yang tidaktinggal di Indonesia (dalam hal ini tinggal di Jepang).
    Sesuai dengan Pasal 14 P3B IndonesiaJepang yang berlaku bahwa jasa tersebut hanya dikenakan pajak di negara yang bersangkutandikarenakan penerima jasa tidak berdomisili di Indonesia selain ituPemohon Banding tidakmelampirkan SKD;bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran extra management fee sebesar Rp156.078.774,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajemen tersebut diterimadi luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang.
    26;bahwa pembayaran jasa manajemen berupa Management Fee sebesar Rp156.078.774,00dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 26 karena sesuai dengan Pasal 14P3BindonesiaJepang yang berlaku, jasa tersebut hanya dikenakan pajak di negara yangbersangkutan dikarenakan penerima jasa tidak berdomisili di Indonesia dan Pemohon Bandingtidak melampirkan SKD tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Lampiran II PER61/PJ/2009;bahwa SKD yang disampaikan Pemohon Banding diketahui atas nama Arysta LifescienceCorporation
    26 Nomor: 00033/204/08/441/10 tanggal 1 Mei2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama : PT.
    XXX, sehinggajumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp 1.084.027.897,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 108.402.789,00Kredit Pajak Rp 108.402.789,00Pajak Penghasilan Pasal 26 kurang bayar Rp 0,00Sanksi administrasi Rp 0,00Jumlah yang kurang dibayar Rp 0,00
Register : 29-09-2011 — Putus : 14-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43938/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15356
  • PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPut43938/PP/M.V1/13/2013PPh Pasal 262008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesarRp.306.382.300.546,00;bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000, management service yangdibayarkan
    kepada Banpu Public Limited Company (Thailand) dianggap sebagai devidenterselubung karena tidak cukup dokumen yang memadai untuk meyakini transaksi tersebutbenarbenar merupakan biaya atas jasa management service yang secara real dilakukan olehBanpu Thailand;bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang atas management service yang dianggap sebagaideviden terselubung adalah sebesar:US$ 28.108.467,94 x Rp10.900,00 = Rp. 306.382.300.546,00;PPh Pasal 26 = Rp 306.382.300.546,00 x 20% =Rp. 61.276.460.109,00
    ;bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya Management Service merupakan biaya yangdibayarkan kepada Banpu Thailand atas jasa management service yang benarbenar diberikanoleh mereka, sehingga bukan merupakan dividen;bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sengketa banding, diketahui bahwa Terbandingmelakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.306.382.300.546,00 atasbiaya Management Servis yang dibayarkan kepada Banpu Thailand;bahwa Terbanding berpendapat pembayaran biaya Management Service
    26;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksiTerbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang masih harus dibayar danyang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya tidak dapat dikabulkan oleh Majelis,maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonanbanding Pemohon Banding;UndangUndang
    Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuanketentuanperundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitandengan perkara ini;Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP1491/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2008 Nomor: 00017/204/08/054/10 tanggal 23 April 2010 atas nama: PTXXX.
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43274/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20673
  • 13.506.612.484,002 Master Card dan Visa Card 3.767.412.280,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 17.274.024.764,00 1 Koreksi Bunga Subordinasi sebesar Rp13.506.612.484,00;bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran Bunga ke Lippo Bank Cabang Cayman Islandssebesar Rp13.506.612.484,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atasbunga obligasi Subordinasi sebesar Rp13.506.612.484,00bahwa
    26 sangat bertentangan denganketentuan Pasal 26 ayat (1) Undangundang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank Lippo cabang Cayman Islands didirikanpada tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dandisetujui oleh pihak Cayman Islands melalui Certificate of Registration Nomor: MC176082tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: 100142 tanggal 31 Oktober 2006 yangdikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang
    tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka ataspembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank Lippo Cabang Cayman Islandskepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karenatidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegangobligasi adalah Cabang Cayman Island, dan Pemohon Banding tidak
    26 Undangundang PajakPenghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang PajakPenghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%;bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 26 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 tahun2000, menyatakan: :Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalambentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh
    26, koreksi ini tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan selama persidangan serta Hasil UjiKebenaran Materi Data anatara Pemohon Banding dengan Terbanding yang dibuat padatanggal 19 Oktober 2012, diperoleh keterangan:bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa biaya ataspembayaran Royalty kepada Master dan Visa berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujukpada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan
Register : 03-08-2011 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43784/PP/M.I/13/2013
Tanggal 6 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12132
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43784/PP/M.1/13/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januaris.d.
    Desember 2008 sebesar Rp 2.477.874.000,00.bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas kredit pajak PPh Pasal26 sebesar Rp28.477.176.000,00 sesuai data rekon MPN dan bukti,terdapat setoran objek PPh Pasal 26 di bulan Maret 2009 atas devidentahun 2008 pembayaran deviden yang belum dipotong PPh Pasal 26 ditahun 2008 oleh Pemohon Banding.: bahwa yang menjadi Sengketa Banding adalah masalah BuktiPembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.477.874.000,00 yaitu PajakDividen atas Pembayaran Dividen ke Daicel
    XYZ adalah senilaiUSD 1,400,000.00 atau setara dengan Rp 16.519.160.000,00 dengan nilaiPajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong oleh Pemohon Banding senilaiRp 2.477.874.000,00.bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo dilaporkan oleh PemohonBanding pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk MasaPajak Pebruari 2009.bahwa dalam persidangan terungkap fakta dokumen Surat Setoran PajakPajak Penghasilan Pasal 26 a quo dengan informasi sebagai berikut: Tanggal Setor : 10 Maret 2009 Nilai Setoran : Rp
    2.477.874.000,00 Masa Pajak : Pebruari Tahun Pajak : 2009bahwa fakta dan data yang ada dalam persidangan menginformasikanbahwa SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta Surat SetoranPajaknya menunjukkan kejadian terutangnya pajak yaitu PajakPenghasilan Pasal 26 pada tahun 2009 dan Pemohon Banding telahmelaporkannya untuk tahun dan masa yang sesuai dengan kejadianterutangnya pajak a quo.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa tahun pajak yang diperiksa oleh Terbanding adalah Tahun Pajak2008.bahwa
    berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapatpermohonan Pemohon Banding untuk mengkreditkab Surat SetoranPajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.477.874.000,00 ke TahunPajak 2008 tidak dapat dikabulkan.bahwa Majelis berpendapat dalil Terbanding yang tidak mengkreditkanSurat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesarRp2.477.874.000,00 ke Tahun Pajak 2008 adalah sudah benar.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Koreksi Negatif yangdilakukan oleh Terbanding atas Kredit Pajak
Register : 22-01-2013 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51103/PP/M.IVB/13/2014
Tanggal 6 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14282
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51103/PP/M.IVB/13/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp565.247.020,00;: bahwa meskipun semisal Pemohon Banding mengajukan buktibukti terkait denganeksistensi transaksi pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited kepada MajelisHakim, dimohon kepada Majelis Hakim
    di London, Inggris danbukan merupakan suatu Bentuk Usaha Tetap sehingga Pemohon Banding tidakmelakukan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap Indopalm Services Limited;bahwa tentang alasan Terbanding melakukan koreksi disebabkan oleh tidak adanyabukti eksistensi dari pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited, Majelisberpendapat bahwa apabila Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan buktiadanya pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited seharusnya Terbandingharus melakukan koreksi atas biaya pada
    perhitungan PPh Badannya, bukanmenerapkan ketentuan Pasal 26 atas jasa;bahwa dari pemeriksaan Majelis atas LPP Nomor : LHP244/WPJ.07/KP.0600/2011tanggal 11 Agustus 2011 diketahui bahwa terdapat alasan yaitu pemeriksaandilakukan terhadap unsurunsur biaya yang dimungkinkan terdapat objek PPh Pasal26, dan dalam KKP PPh Pasal 26 dinyatakan : Koreksi dilakukan atas dasar equalisasi antara Objek menurut Pos Biaya danPos Neraca cfm GL; Koreksi objek merupakan pembayaran jasa Technical Fee dan Management
    Feeke Indopalm Services Limited (Inggris) yang oleh wajib pajak belum dilaporkandan belum dipotong PPh Pasal 26; Wajib Pajak melampirkan COD (surat keterangan domisili) Indopalm ServicesLimited;MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanbahwa Article 7.1 Tax Treaty antara United Kingdom dan Indonesia adalah sebagaiberikut :1.
    /WPJ.07/2012 tanggal 31 Oktober 2012,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor : 00050/204/09/058/1 1tanggal 12 Agustus 2011, atas nama: XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadisebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 0.00Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp NihilDemikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2014 berdasarkanmusyawarah
Register : 28-12-2012 — Putus : 10-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51144/PP/M.XVA/13/2014
Tanggal 10 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23488
  • PENDAPAT TERBANDING1. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Final sebesar US$2,192,470.00 dilakukandengan alasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Kontrak PSC antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan GasBumi dengan dengan Asamera (Tungkal) Limited, diketahui :Bagian V butir 2.19 dari Kontrak PSC menyebutkan bahwa :"Kontraktor akan: pajak penghasilan final atas laba 3 angipajak yang anka asarkaUndangUndang Pajak PenghasilanIndonesiadanperaturanpelaksanaannya.Kontraktor harus memenuhi persyaratan UndangUndang
    BUT MontD'orOil Tungkal Limited, NPWP 01.0070.450.0081.000, Nomor Sengketa150677322005 yang disampaikan melalui Surat Nomor /PJ.07/2013tanggal iOktober 2013 (Lampiran 1);4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Positif Penghasilan Luar Usahapada PPh Badan 2005 sebesar US$3,129,651 sebagaimana tertuang dalam SKPKB PPhBadan tahun 2005 No. 00015/206/05/081/11, yang menjadi dasar dilakukannya koreksiDPP PPh Pasal 26 Final sebesar US$2,192,470.00 telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang
    berlaku;5. bahwa dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yangmulia untuk tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 Final sebesar US$2,192,470.00;bahwa berdasarkan buktibukti dan keterangan para pihak dalam persidanganMajelis berpendapat sebagai berikut :bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak telah didefinisikan dalam Pasal 4 ayat(1) huruf d Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 yangintinya
    terhadapkeuntungan atas pengalihan aset berupa hak pengelolaan atas Blok Migas sebesarUSD.1,629,651.00 sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atasDPP PPh Pasal 26 sebesar USD.2,192,470.00, koreksi sebesar USD.1,050,000.00tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar USD.1,142,470.00 tetapdipertahankan;Menimbangbahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenisjenissengketa terbukti mengenai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23/26Final Masa Pajak
    26 Final US$ 228,494terutangKredit Pajak : US$ 0Jumlah Pajak Penghasilan Pasal US$ 228,49426 Final yang kurang bayarSanksi Administrasi Pasal 13 ayat US$ 109,677(2) UU KUPJumlah Pajak Penghasilan Pasal US$ 338,17126 Final msh yang dibayar Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalampersidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013, oleh HakimMajelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan KetuaPengadilan Pajak Nomor : Pen.00487/
Register : 23-12-2010 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43780/PP/M.XII/13/2013
Tanggal 6 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18748
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPUT.43780/PP/M.XII/13/2013Pajak Penghasilan Pasal 262007bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Sanksi AdministrasiPajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp17.801.389.116,00;bahwa atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 pada tanggal 11Februari 2008 tidak dapat diakui sebagai kredit untuk Tahun Pajak 2007 karena belumdilakukan pemindahbukuan
    Umum dan TataCara Perpajakan sebagaimana perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26, di samping itu sebagaimana penjelasan Pemohon Banding, sebelum SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 diterbitkan (pada tanggal 11Februari 2008) Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26yang terutang sehingga atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dibayarkan sebelum SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 diterbitkan
    26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang dituangkanPemohon Banding dalam Kesimpulan Akhir Nomor: 104/Fin/Tax/X/2011 tanggal 25 Oktober2011 dengan 2 (dua) pendekatan yaitu sebesar Rp2.852.003.776,00 jika saat terutangnya PajakPenghasilan Pasal 26 adalah saat bayar/jatuh tempo sesuai dengan term paid sebagaimana diaturdalam P3B Indonesia Belanda dan sebesar Rp5.903.496.169,00 jika saat terutangnya PajakPenghasilan Pasal 26 adalah pada saat pencatatan biaya (accrual) dan penghitungan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp17.801.389.116,00 adalah tidaktepat sehingga penghitungan sanksi administrasi berupa bunga a quo menurut Majelis adalahsebagai berikut:MenimbangMengingat : Ta nggal Sanksi Administrasi PerhitunganUraian Posting DPP PPh Pasal 26 (Rp) PPh Pasal 26 (Rp) .: Bunga (Rp) Sanksi (bulan)TransaksiPerhitungan Sanksi SKPKB PPh Pasal 26 menurut MajelisACCR INTEREST PAYABLE BOND USD FOR 2731JULY07
    XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2007 menjadi: Uraian Jumlah (Rp)Objek Pajak Pasal 26 1.093.603.124.041,00Pokok PPh Pasal 26 186.370.395.973,00Kredit Pajak 129.930.192.913,00PPh Pasal 26 kurang/(lebih) bayar 56.440.203.060,00Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 6.379.633.884,00Jumlah PPh Pasal 26 ymh dibayar 62.819.836.944,00
Register : 17-10-2011 — Putus : 08-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43206/PP/M.V/13/2013
Tanggal 8 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15870
  • Putusan PengadilanJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat MajelisPajak Nomor : Put43206/PP/M.V/13/2013: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009sebesar Rp 556.933.890,00.Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Objek Pajak PPh 26 Nilai Sengketa (Rp)1 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak 556.933.890,00Nilai
    Jepang sebesar Rp 556,933,891.Menurut Pemohon Banding bahwa atas jasa perbaikan sebesar Rp 556.993.891, dan bunga sebesar Rp145.121.753, sama dengan penjelasan dan alasan yang disebutkan dalamsengketa PPh Pasal 26 periode April sd Desember 2008.Menurut Terbandingbahwa hasil penelitian sama dengan hasil penelitian pada PPh Pasal 26 MasaPajak April Desember 2008 dengan kesimpulan Terbandingmempertahankan koreksi.: bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan equalisasi PPh Pasal 26 denganobyek PPN Jasa
    Luar Negeri, yaitu terdapat obyek PPh Pasal 26 yang belumdiperhitungkan sebesar Rp. 556.933.890,00.
    Oleh Pemeriksaditetapkan bahwa seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 %.: bahwa disamping sengketa atas pengenaan objek, terdapat Biaya Bungasebesar Rp. 145.121.751,00 yang oleh WP telah dikenakan/dipotong PPhpasal 26 dengan tarif 10%, yakni telah sesuai dengan yang ada pada P3Bantara Indonesia dan Jepang. Oleh pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnyadikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.: bahwa Kasen Nozzle Mfg.
    Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yangberlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1065/WPJ.22/BD.06/2011tanggal 21 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret2009 Nomor: 00002/204/09/413/10 tanggal 26 April 2010, sehingga jumlahPajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus
Register : 17-10-2011 — Putus : 08-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43205/PP/M.V/13/2013
Tanggal 8 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12961
  • V/13/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut Pemohon: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008sebesar Rp 1.649.968.760,00.Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Objek Pajak PPh 26 Nilai Sengketa (Rp)1 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak 1.649.968.760,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
    PPh Pasal 26 denganobyek PPN Jasa Luar Negeri, yaitu terdapat obyek PPh Pasal 26 yang belumdiperhitungkan sebesar Rp 1.649.968.760,00 terdiri atas biaya repair sebesarRp 1.557.728.650, dan biaya komisi sebesar Rp 92.240.110,00.bahwa Kasen Nozzle Mfg.
    Oleh pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnyadikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.bahwa koreksi atas tarif PPh Pasal 26 terhadap pembayaran bunga ke Jepangdimana antara IndonesiaJepang mempunyai P3B, maka seharusnyamengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%.bahwa dasar koreksi yang ditetapkan fiskus menurut Pemohon Banding tidakbenar karena Per61/PJ./2009 baru mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun 2008.: bahwa Kasen Nozzle Mfg.
    Co.Ltd dan Kasen International Corp tidakmempunyai BUT di Indonesia dan Kasen Nozzle Mfg Co.Ltd dan KasenInternational Corp. sejak berdiri adalah berdomisili di Jepang sesuai SuratKeterangan Domisili yang telah disampaikan kepada Fiskus maupun PenelaahKeberatan, maka wajib pajak dalam negeri (Pemohon Banding) tidak berhakmengenakan atau memotong PPh Pasal 26 di Indonesia.bahwa terdapat Biaya Bunga sebesar Rp. 146.665.592,00 yang oleh WP telahdikenakan/dipotong PPh pasal 26 dengan tarif 10%, yakni
    Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yangberlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1064/WPJ.22/BD.06/2011tanggal 21 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April sampai denganDesember 2008 Nomor: 00007/204/08/413/10 tanggal 26 April 2010,sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus
Register : 03-12-2010 — Putus : 15-10-2012 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.40718R/PP/M.I/13/2013
Tanggal 15 Oktober 2012 — Pemohon Banding dan Terbanding
25353
  • XXX diketahui terdapat kesalahan hitung sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp 289.378.771.874,00PPh Pasal 26 yang terutang Rp 336.378.628.751 ,00Kredit Pajak Rp 36.056.979.890,00PPh Pasal 26 kurang bayar Rp 321.830.861,00Sanksi Administrasi Rp 122.295.727,00Jumlah Pajak yang kurang dibayar Rp 444.126.588,00bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan kembali salinanresmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40718/PP/M.1/13/2012 yang diucapkantanggal 15 Oktober 2012
    untuk dilakukan pembetulan;: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa terdapat kesalahantulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40718/PP/M.1/13/2012 denganpenjelasan sebagai berikut:Tertulis :Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp 289.378.771.874,00PPh Pasal 26 yang terutang Rp 36.378.628.751,00Kredit Pajak Rp 36.056.979.890,00PPh Pasal 26 kurang bayar Rp 321.830.861,00Sanksi Administrasi Rp 122.295.727,00Jumlah Pajak yang kurang dibayar Rp 444.126.588,00Seharusnya :Dasar
    Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp 289.378.771.874,00PPh Pasal 26 yang terutang Rp 336.378.628.751 ,00Kredit Pajak Rp 36.056.797.890,00PPh Pasal 26 kurang bayar Rp 321.830.861,00Sanksi Administrasi Rp 122.295.727,00Jumlah Pajak yang kurang dibayar Rp 444.126.588,00bahwa berdasarkan pemeriksaan atas putusan dimaksud, Majelis berkesimpulanperlu dilakukan pembetulan atas kesalahan tulis dari putusan tersebut;: bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan
    26 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2007 Nomor: 00037/204/07/056/09 tanggal 3 Agustus2009 atas nama XXX, NPWP: YYY, ~~ sehingga Putusan Nomor:Put.40718/PP/M.1/13/2012 yang diucapkan tanggal 15 Oktober 2012, dibetulkanmenjadi sebagai berikut:Tertulis:Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp 289.378.771.874,00PPh Pasal 26 yang terutang Rp 336.378.628.751 ,00Kredit Pajak Rp 36.056.979.890,00PPh Pasal 26 kurang bayar Rp 321.830.861,00Sanksi Administrasi Rp 122.295.727,00Jumlah Pajak yang kurang
    dibayar Rp 444.126.588,00Dibetulkan menjadi:Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp 289.378.771.874,00PPh Pasal 26 yang terutang Rp 336.378.628.751 ,00Kredit Pajak Rp 36.056.797.890,00PPh Pasal 26 kurang bayar Rp 321.830.861,00Sanksi Administrasi Rp 122.295.727,00Jumlah Pajak yang kurang dibayar Rp 444.126.588,00
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43270/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20458
  • Bunga Obligasi Subordinansi 11.251.600.603,002s 1.533.429.049,00Master Card dan Visa Card Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 12.785.029.652,00 bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran bunga ke Lippo Bank Cabang Cayman Islandssebesar Rp11.251.600.603,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%dengan alasan sebagaimana tersebut di atas;koreksi Terbanding atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga obligasisubordinasi;bahwa Pemohon Banding tidak setuju
    26;bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak PajakPenghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.251.600.603,00 yangtidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagaiberikut:bahwa Terbanding mengemukakan biaya bunga obligasi subordinasi sebesarRp11.251.600.603,00 merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh PemohonBanding kepada cabang Cayman Islands atau pembayaran
    tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 diIndonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka ataspembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank Lippo Cabang CaymanIslands kepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 olehPemeriksa karena tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegangobligasi adalah Cabang Cayman Island, dan Pemohon Banding tidak
    26 UndangundangPajak Penghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutangPajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%;bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa Pasal 26 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan:Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yangdibayarkan atau yang terutang oleh
    26, koreksi ini tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan selama persidangan serta HasilUji Kebenaran Materi Data anatara Pemohon Banding dengan Terbanding yang dibuat padatanggal 19 Oktober 2012, diperoleh keterangan:bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa biaya ataspembayaran Royalty kepada Master dan Visa berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujukpada Pasal 2 (4) dan pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan, yang
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43265/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20761
  • Bunga Obligasi Subordinansi 11.779.266.583,002. 1.543.496.650,00Master Card dan Visa Card Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 13.322.763.233,00 1 Koreksi Bunga Subordinasibahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran bunga ke Lippo Bank Cabang Cayman Islandssebesar Rp11.779.266.583,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atasbunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.779.266.583,00;bahwa
    tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka ataspembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank Lippo Cabang Cayman Islandskepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karenatidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasiadalah Cabang Cayman Island, dan Pemohon Banding tidak
    26 Undangundang PajakPenghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang PajakPenghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%;bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 26 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan:Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yangdibayarkan atau yang terutang oleh
    26 ayat 1 huruf b Undangundang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 tahun 2000, merupakan penghasilan yang dipotong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;MenurutTerbandingMenurutPemohonBandingbahwaberdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp11.779.266.583,00 tetapdipertahankan;2.
    26, koreksi ini tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan selama persidangan serta Hasil UjiKebenaran Materi Data anatara Pemohon Banding dengan Terbanding yang dibuat padatanggal 19 Oktober 2012, diperoleh keterangan:bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa biaya ataspembayaran Royalty kepada Master dan Visa berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujukpada Pasal 2 (4) dan pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan, yang
Register : 02-11-2012 — Putus : 11-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51170/PP/M.XIIIA/13/2014
Tanggal 11 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20049
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51170/PP/M.XIITA/13/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesarRp589.504.719,00;bahwa berdasarkan hasil penelitian atas SPT PPh Badan dan LaporanKeuangan Pemohon Banding telah mencatat beban bunga sebesarRp589.504.719,00 dalam laporan rugi laba dan tidak terdapat
    26 UndangUndangPajak Penghasilan adalah saat mana yang yang terjadi lebih dahulu antara saatjatuh tempo seperti: bunga atau pembayaran.bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi objekpajak penghasilan pasal 26 dengan dasar adanya beban bunga dalam laporankeuangan tahun 2009 tanpa memperhatikan kapan beban bunga tersebut jatuhtempo.
    Dasar argumen koreksi tersebut relevan untuk penetapan objek pajakPPh Pasal 26 untuk tahun Pajak 2008 kebawah dimana dalam UndangUndang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d.
    Dengan demikian pengakuan biaya dalamlaporan keuangan yang dilakukan berdasarkan suatu pencadangan ataupencatatan provisi tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar penetapanobjek pajak PPh Pasal 26.
    26 atas objek sebesar Rp589.504.719,00tersebut.bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Pemohon Banding belummelakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 ataspembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada Radiant Capital Resourcessebesar Rp589.504.719,00.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksipositif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp589.504.719,00 tetapdipertahankan.: Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding
Register : 06-05-2011 — Putus : 05-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43131/PP/M.XIII/13/2013
Tanggal 5 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16791
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut.43131/PP/M.XIII/13/2013Pajak Penghasilan Pasal 262006bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26sebesar Rp 11.854.161.789,00;bahwa berdasarkan LPP pemeriksa diketahui bahwa pembukuan Pemohon Banding (sebagaipemotong pajak) menggunakan metode accrual basis, sehingga PPh Pasal 26 terutang pada saatdilakukan pembebanan biaya bunga meskipun
    26 dari semula secara umum 20%;bahwa berdasarkan KKP, obyek PPh Pasal 26 atas beban bunga yang dikoreksi Terbandingadalah sebagai berikut : Nilai Bunga Perhitungan by bunga dengan obyek PPh PPh Pasal 26 Koreksi.
    Pasal 26 dengan digross up PPh 26No UraianPinjaman Bunga ppp ratel pph26 Bunga Kurs DPP (Rp) Tarif Rp(net) KMK1 Pinjaman $30.000,000 30.000.000, 84.807,29) 99.773,28 15% 14.965,99 84.807,29 9.096,40 907.577.703,00 15% 136.136.656(pinjaman sebelum 2006)Periode 121206 s.d. 3112062.
    26 menurut SKPKB adalah sebesar Rp 11.854.161.789,00sedangkan menurut KKP adalah sebesar Rp 11.854.161.682,00 sehingga terdapat selisih sebesarRp 107,00.
    dimaksud Pasal 11 ayat (1) P3B;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 11.845.161.789,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi,kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkanseluruhnya permohonan banding Pemohon
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42726/PP/M.I/13/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
151682
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42726/PP/M.1/13/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesarRp. 48.494.314.402,00: bahwa pada saat terjadinya transaksi pembayaran bunga dan pemotongan PPhPasal 26 kepada Wajib Pajak Luar Negeri, tidak dapat dibuktikan adanya CoD(Certificate
    of Domicile) Dengan demikian tidak ada dasar bagi Wajib Pajak untukmenerapkan tarif 15% atas Pemotongan PPh Pasal 26 yaitu atas pembayaran bungasesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia denganPerancis dan Singapura;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dalam prosespemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding ekualisasiobjek PPh Pasal 26 dengan biayabiaya yang dibebankan pada ledger danekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri.Berdasarkan ekualisasi kami tersebut, tidak terdapat objek PPh Pasal 26 yangkurang dilaporkan;: bahwa sengketa ini terjadi, karena Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal26 yang berasal dari equalisasi objek PPh Pasal 26 dengan biaya dan Neracasebesar Rp48.494.314.402,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas sengketa dan selama persidangandiperoleh keterangan sebagai berikut :bahwa koreksi objek PPh Pasal 26
    bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, objek PPh Pasal 26 yang telahdilaporkan dalam SPT, sama dengan objek PPh Pasal 26 Cfm Pemohon Banding diatas, yaitu sebesar Rp32.557.908.192,00 dengan rincian: 1.
    aaarmemmet sara datnaken Pasal 26 versi keputusan Majelis sebagai Objek PPh 26 versi MajelisTerbandingoleh Terbanding Jan s/d Des 20081 2 3 4 5 (34)1. Objek PPh Pasal 26 disengketakan 48.494.314.402,00 48.494.314.402,00 0,002.
Register : 21-12-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43900/PP/M.VII/13/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
234529
  • sepenuhnya tidak setuju atas semua koreksi yang diajukan olehTerbanding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis didalam persidangan diketahui Terbandingmelakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 ayat (4) atas Penghasilan Kena Pajak BUTSetelah PPh Badan Sebesar Rp.152.117.854.858,00;bahwa Terbanding menyatakan koreksi ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh danPasal 10 ayat (5) P3B IndonesiaJerman mengenai pengenaan PPh atas Laba Kena Pajaksetelah Pajak.
    Koreksi Objek atas Penjualan Saham dan pendapatan sewa Setelah PPh FinalSebesar Rp.47.244.815.835,00bahwa Terbanding melakukan koreksi yang didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh danPasal 10 ayat (5) P3B IndonesiaJerman mengenai pengenaan PPh atas Laba Kena Pajaksetelah Pajak dan Pasal 5 KMK Nomor 113/KMK.03/2003 menyatakan bahwa dalam halpenghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan PPh yangbersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan
    Account Representative dari Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding pemeriksaan pajak tahuntahun sebelumnya yaitu tahunpajak 1995,1997,1998,1999,2001,2002,2004 dan 2005, Terbanding tidak pernah melakukankoreksi terhadap perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4), dengan demikian secara tidak langsungpemeriksa pajak ditahuntahun sebelumnya telah memberikan verifikasi dan konfirmasibahwa perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) ini telah dilakukan secara benar;bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersebut
    26 sesuai dengan ketentuan dalam P3B yang berlaku dan didukung oleh SKDyang relevan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis didalam persidangan diketahui Terbandingmelakukan koreksi atas Imbalan Jasa Sebesar Rp.1.853.495.420,00, berdasarkanpenelusuran data SPT Masa PPh Pasal 26 dan Jasa Kena Pajak yang dipungut PPN JasaLuar Negeri (Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) terdapat jasa yang telah dipungutPPN tetapi belum dipotong PPh Pasal 26 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan
    26 Masa Pajak Januaris.d.
Register : 07-09-2011 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44200/PP/M.I/13/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14952
  • PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPut.44200/PP/M.1/13/2013PPh Pasal 262008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Obyek PajakPenghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.304.031.557,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesarRp2.304.031.557,00 yang berasal dari : .
    26 cfm TerbandingObyek Pajak Penghasilan Pasal 26 cfm Pemohon BandingKoreksiRp 10.732.062.929,00Rp8.428.031.372,00Rp 2.304.031.557,00bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP380/WPJ.07/KP.0305/2010tanggal 28 April 2010 halaman 20 disebutkan bahwa sesuai SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding melaporkan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa royaltysebesar Rp8.428.031.372,00;bahwa Terbanding menyatakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesarRp8.428.031.372,00 tersebut
    Service Fee dibayarkan kepada GrundfosManagement AS Denmark, sedangkan Technical Service Fee dibayarkan kepada GrundfosPomps Pte Ltd Singapura;bahwa Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Terbanding adalah sebesarRp10.732.062.929,00 yang merupakan pengeluaran berupa imbaan jasa, pekerjaan dankegiatan;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran tersebut dan mengenakan PajakPenghasilan Pasal 26, karena Terbanding berpendapat Imbalan Jasa Teknik merupakanObjek Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai
    26 sebesar Rp2.304.031.557,00, tidak dapat dipertahankan;menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa Terbanding menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atas DasarPengenaan Pajak versi Terbanding sebesar Rp 10.732.062.929,00 sehingga PajakPenghasilan terutang menurut Terbanding adalah Rp2.146.412.586,00;bahwa Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarifsebesar 15% (sesuai Tax Treaty) dari Dasar Pengenaan
    Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2008 Nomor: 0001 1/204/08/055/10 tanggal 29 April 2010, atasnama : PT.